Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Perbandingan Barang Milik Negara dan Barang Publik Dalam Perspektif Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat
Charles Jimmy
Rabu, 29 Juni 2022   |   54339 kali

Terminologi barang milik Negara (BMN) sering digunakan di instansi pemerintahan sebagai bagian dari kekayaan Negara. BMN pada dasarnya digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan. Di sisi lainnya, dalam literatur ekonomi, khususnya ekonomi publik, dikenal istilah barang public (public goods). Kita akan kembali ke dasar untuk mendalami kedua barang ini. Apakah BMN berbeda dengan barang publik? Atau adakah irisan antara dua barang tersebut?

Pertama, kita akan melihat definisi BMN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (PP 27/2014, sebagaimana diubah dengan PP 28 tahun 2020), BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang dari perolehan lain yang sah meliputi:

1.     barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;

2.     barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;

3.     barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

4.     barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Umumnya BMN dari beban APBN digunakan oleh kementerian/lembaga misalnya sebagai perkantoran dan bisa juga digunakan masyarakat seperti jalan dan jembatan. Termasuk dalam BMN dari perolehan lain yang sah adalah barang yang dihibahkan perseorangan atau swasta kepada Negara, barang yang diperoleh dari pelaksanaan kontrak kerjasama, dan barang rampasan.

Lebih lanjut dalam Penjelasan PP 27/2014, diuraikan bahwa pengelolaan BMN dilakukan dalam suatu siklus logistik, meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.   

Dalam ekonomi, barang publik adalah barang yang dimanfaatkan oleh masyarakat yang mengandung dua sifat pokok, yaitu non-rival dan non-excludable. Non-rival artinya penggunaan satu konsumen terhadap suatu barang tidak akan mengurangi kesempatan konsumen lain untuk juga mengkonsumsi barang tersebut. Setiap orang dapat mengambil manfaat dari barang tersebut tanpa mempengaruhi manfaat yang diperoleh orang lain.     Non-excludable artinya apabila barang publik tersedia, tidak ada yang dapat menghalangi siapapun untuk mendapatkan manfaat dari barang tersebut.

Dua sifat tersebut bersifat kumulatif, artinya keduanya harus dimiliki oleh suatu barang untuk dapat dikategorikan sebagai barang publik. Contoh barang publik adalah jalan raya. Banyaknya pengguna jalan raya tidak akan mengurangi manfaat jalan raya bagi pengguna lain (non-rival). Selain itu, semua pengguna berhak untuk menggunakan jalan raya tanpa halangan dari pihak lain (non-excludable).

Jika suatu barang hanya memiliki sifat non-rival atau non-excludable, barang tersebut tidak dimasukkan sebagai barang publik. Contohnya sekolah, seseorang mendapatkan manfaat dari bersekolah tanpa mengurangi manfaat bagi siswa yang lain (non-rival). Namun, untuk bersekolah, calon siswa harus lulus ujian masuk dan membayar uang sekolah (excludable). Contoh lain yaitu ikan di laut, semua orang dapat memancing ikan tanpa perlu membayar (non-excludable). Akan tetapi, ikan yang sudah ditangkap akan mengurangi jumlah ikan yang bisa dipancing (rival).  

Dengan membandingkan BMN dan barang publik di atas, terlihat bahwa pengertian masing-masing barang berbeda: BMN dilihat dari sumber perolehannya, sedangkan barang publik menekankan pada sifat barangnya. Apabila merujuk dari sumber perolehan, barang publik bisa berasal dari Pemerintah (APBN) tetapi bisa juga berasal dari swasta. BMN pun sebenarnya dapat diperoleh dari sektor swasta, tetapi barang tersebut diklasifikasikan sebagai BMN setelah dihibahkan oleh swasta kepada Negara. Di sisi yang lain dengan melihat sifat barang, BMN tidak selalu bersifat non-rival dan non-excludable. BMN bisa saja hanya memiliki salah satu sifat tersebut.

 

Selanjutnya terkait irisan antara BMN dan barang publik, dibagi dalam tiga jenis. Kategori pertama adalah BMN yang bukan barang publik. Contohnya gedung kantor pemerintahan, bersifat non-rival dan excludable. Masyarakat dapat berkunjung ke kantor pemerintahan untuk mendapatkan pelayanan tetapi hanya sampai di area publik karena area kerja terbatas untuk pegawai. Kategori kedua adalah barang publik yang bukan BMN. Sebagai contoh adalah taman di mall. Barang ini bisa dinikmati semua orang dan tidak ada yang menghalangi seseorang untuk memanfaatkannya. Namun, taman di mall bukan merupakan BMN karena disediakan oleh pemilik mall (individu atau swasta). Kategori ketiga yaitu BMN yang merupakan barang publik. Contohnya lampu lalu lintas, jembatan yang didanai oleh APBN, kemudian digunakan di jalan sehingga dapat dimanfaatkan oleh semua masyarakat pada waktu bersamaan dan tanpa halangan dari pihak mana pun. Di luar tiga kategori tersebut yaitu barang privat yang disediakan oleh swasta, misalnya seperti handphone, sepatu. Untuk mendapatkannya, masyarakat harus menyiapkan kompensasi kepada penjual.

 

Demikianlah perbandingan BMN dan barang publik. Pada prinsipnya, Pemerintah akan berupaya menyediakan barang untuk dapat dimanfaatkan demi tercapainya kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.   

Penulis: Charles Jimmy, Seksi Informasi, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini