A. Pendahuluan
1.
Bela Negara dalam Kilasan Sejarah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara,
Bela Negara merupakan sebuah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga
negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam menjamin kelangsungan
hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. Pandemi Covid-19 yang
terjadi di Indonesia merupakan ancaman terhadap bangsa, hal tersebut sesuai
dengan dengan Pasal 4 ayat (3) UU 23 Tahun 2019, salah satu bentuk ancaman
terhadap kelangsungan hidup bangsa Indonesia adalah wabah penyakit. Sebagai
Aparatur Sipil Negara (ASN) bentuk keikutsertaan Warga Negara dalam usaha bela
negara selain mengikuti pendidikan kewarganegaraan adalah dengan pengabdian
sesuai dengan profesi.
2.
Konsep Wawasan Kebangsaan
Deklarasi Djuanda menjadi tonggak penting dalam penentuan wilayah
kedaulatan Indonesia terutama wilayah laut menjadi wilayah kesatuan dan
kedaulatan NKRI. Melalui deklarasi Djuanda, dinyatakan kepada dunia luar bahwa
sumber kekayaan dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif
Indonesia. Aspek geografis tersebut beserta seluruh aspek kehidupan berbangsa
apabila dilihat dalam satu konsepsi, dikenal dengan wawasan nusantara. Wawasan
nusantara juga diartikan sebagai cara pandang pandang bangsa Indonesia mengenai
dirinya dan lingkungannya yang dikaitkan dengan potensi ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Selanjutnya, dalam menghadapi
Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) terdapat unsur-unsur kekuatan
nasional yaitu "Astagatra", terdiri "Trigatra"
dan "Pancagatra". Trigatra adalah aspek alamiah terdiri atas
wilayah/geografi, penduduk/demografi, dan sumber daya alam. Pancagatra adalah
aspek sosial terdiri atas IPOLEKSOSBUDHANKAM.
3.
Nilai-Nilai Pancasila dan Tujuan Negara
Tujuan negara sejalan dengan
cita-cita yang diinginkan warga negara dan telah tertuang dalam alenia ke 4
Pembukaan UUD 1945. Sedangkan visi Indonesia adalah mewujudkan negara yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Tujuan negara tersebut dicapai melalui pembangunan nasional meliputi
membangun manusia Indonesia seutuhnya dan membangun masyarakat Indonesia
seluruhnya. Membangun manusia seutuhnya merupakan bagian yang terintegrasi
dengan lingkungan nasional. Untuk
memenuhi kebutuhan manusia sebagai bagian mencapai tujuan negara, pada dasarnya
telah terdapat Teori Maslow. Namun demikian Teori Maslow hanya bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan yang bersifat duniawi. Sedangkan nilai-nilai dalam Pancasila
tidak hanya memperhatikan kebutuhan duniawi tetapi juga kebutuhan
spiritualitasnya.
4.
Dasar Etika dan Akuntabilitas ASN
Dalam
menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai profesi ASN, terdapat etika dasar yang
harus diterapkan yaitu Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara. Etika tersebut
diterapkan dengan memperhatikan nilai-nilai Pancasila serta sikap bangga
terhadap bangsa dan negara. Dalam konsep manajemen perubahan organisasi,
implementasi nilai dasar bela negara diharapkan tercipta dengan selalu tanggap
terhadap perubahan lingkungan, mendiagnosa berbagai permasalahan, serta dapat
mengelola perubahan.
5.
Kewaspadaan Nasional terhadap Prosedur Pelayanan Publik
Layanan
pemenuhan kebutuhan publik yang merupakan harapan, keinginan atau kebutuhan
masyarakat akan barang, jasa, dan pelayanan dipenuhi pemerintah guna mencapai
kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, kewaspadaan nasional adalah kualitas
kesiapan dan kesiagaan yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia untuk mampu
mendeteksi, mengantisipasi dan melakukan aksi pencegahan terhadap berbagai
bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap NKRI. Ketahanan nasional yang kuat,
merupakan potensi bangsa dan negara dalam mengantisipasi berbagai AGHT baik
dari dalam maupun luar negeri sebagai wujud kewaspadaan nasional. Bentuk
kewaspadaan nasional diantaranya waspada diri, waspada keluarga, waspada lingkungan
kerja/lingkungan pendidikan, dan waspada nasional.
B. Penerapan
Karakteristik
pemimpin di era new normal diharapkan
tetap memiliki integritas, agile,
peduli, responsif, dan adaptif dalam menghadapi seluruh tantangan dan
keterbatasan terutama akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir, serta terus
berinovasi dengan tetap melaksanakan nilai-nilai Kementerian Keuangan serta
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Secara lebih rinci, seorang pemimpin
diharapkan dapat melaksanakan:
1.
Bela Negara
Sikap bela negara pada ASN Kementerian Keuangan, khususnya pada pegawai DJKN
telah dilakukan dan terjaga baik. Pegawai DJKN yang berasal latar belakang
berbeda diharapkan dapat terus menjaga kesatuan, mengutamakan bela negara, dan
mengantisipasi potensi AGHT. ASN harus terus peduli terhadap perubahan spektrum
AGHT di lingkungan kerja sekitar. Upaya pembinaan kepada bawahan dan
pelaksanaan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan profesi akan terus dilakukan,
sebagai bentuk bela negara. Sebagai pejabat pengawas, selalu tanggap terhadap
perubahan lingkungan strategis menjadi kompetensi yang dimiliki. Pengawas
diharapkan aktif memberikan masukan kepada bawahan, rekan kerja, dan atasan
terkait perubahan yang terjadi sebagai antisipasi AGHT pada negara dan
organisasi. Kemampuan menganalisa permasalahan di lingkungan dan menetapkan
strategi bela negara, dengan memperhatikan tujuan negara serta wawasan
nusantara juga menjadi kompetensi yang harus dimiliki.
2.
Wawasan Kebangsaan
Sebagai instansi dengan
kantor vertikal yang tersebar di berbagai daerah, serta pegawai dari berbagai
latar belakang, menunjukkan Kementerian Keuangan sebagai organisasi besar dan
kaya keberagaman. Hal tersebut dapat menjadi potensi kekuatan namun dapat
menjadi potensi AGHT apabila tidak dikelola baik. Beragamnya sosio kultural dan
kearifan lokal di kantor vertikal Kemenkeu, hendaknya dikelola dengan baik agar
menjadi kekuatan untuk mencapai tujuan bernegara. Demikian juga kearifan lokal,
akan menjadi local wisdom yang terus
dihormati dan aturan tidak tertulis yang terus dihargai. Dengan cara pandang
sebagai satu bangsa, meskipun latar belakang suku dan agama berbeda, serta
terdapat banyak kearifan lokal yang mendorong untuk hidup sebagai satu bangsa,
mendukung terciptanya wawasan nusantara yang kaya akan keberagaman.
3.
Nilai-Nilai Pancasila dan Tujuan Negara
Pemimpin yang visioner
tetap menjadikan Pancasila sebagai dasar pelaksanaan tugas, termasuk dalam
pengambilan keputusan. Pancasila menjadi dasar ASN dalam menjalankan
profesinya, mengingat Pancasila telah memenuhi kebutuhan duniawi dan
spiritualitas. Pancasila menjadi dasar dalam setiap keputusan yang akan diambil
oleh seorang pemimpin. Dalam menetapkan kebijakan, pemimpin juga memperhatikan visi
Indonesia dan aktif mewujudkan tujuan negara sesuai Pembukaan UUD Tahun 1945.
Dalam perkembangan dunia yang pesat serta pandemi Covid-19, pembangunan manusia
dan masyarakat Indonesia diharapkan tidak berhenti. Namun menjadi sebuah ujian
serta tantangan untuk terus dapat bertahan di tengah kondisi yang dipaksa untuk
mau dan mampu untuk berubah menyesuaikan dengan keterbatasan akibat pandemi.
4.
Dasar Etika dan Akuntabilitas ASN
Etika sebagai pemimpin
menjadi pedoman bagi bawahan. Untuk itu, etika dan akuntabilitas seorang
pemimpin harus berdasarkan pada etika dasar yaitu Wawasan Kebangsaan dan Bela
Negara. Akuntabilitas ASN menjadi hal yang penting dalam penerapan perubahan
organisasi dan lingkungan. Apabila ASN dapat mengelola perubahan dengan
berdasarkan pada sikap bela negara dan memperhatikan nilai Pancasila, maka
dalam mengelola perubahan ASN juga telah menerapkan prinsip akuntabilitas.
5.
Kewaspadaan Nasional terhadap Prosedur Pelayanan Publik
ASN wajib memberikan
pelayanan publik dengan maksimal. ASN dituntut terus siap dan sigap mendeteksi
serta mengantisipasi AGHT yang berubah seiring perkembangan jaman. Sebagai
bentuk kesiapan, kewaspadaan ASN dimulai dari kewaspadaan diri, kewaspadaan
keluarga, dan waspada lingkungan kerja terhadap AGHT yang timbul dari interaksi
sosial dan pelayanan publik. Pengawasan diri pribadi, yang dikembangkan
pengawasan dan kepedulian terhadap lingkungan keluarga, lingkungan kerja, dan
lingkungan yang lebih luas, diharapkan akan tercapai waspada nasional dan
terjaganya keamanan nasional.
6.
Nilai-Nilai lain
Konsepsi pelaksanaan kode
etik dan ketatnya pelaksanaan kode etik serta pengawasan terhadap pelanggaran,
bahkan untuk hal-hal yang bersifat kecil menurut pandangan umum serta
kepentingan bersifat pribadi, diharapkan dapat memotivasi ASN untuk terus
berbenah dan memberikan pelayanan terbaik. Sikap disiplin dan bersih diharapkan
menjadi optimisme untuk terus berubah menjadi lebih baik demi kemajuan DJKN dan
Kementerian Keuangan.
Penulis: Hendro
Nugroho, Seksi Informasi, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi,
Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
Referensi: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara