Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Etika dan Integritas Menjadi Karakteristik Pemimpin di Era New Normal
Hendro Nugroho
Senin, 10 Januari 2022   |   13351 kali

 

A.  Pendahuluan

1.   Bela Negara dalam Kilasan Sejarah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Bela Negara merupakan sebuah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia merupakan ancaman terhadap bangsa, hal tersebut sesuai dengan dengan Pasal 4 ayat (3) UU 23 Tahun 2019, salah satu bentuk ancaman terhadap kelangsungan hidup bangsa Indonesia adalah wabah penyakit. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bentuk keikutsertaan Warga Negara dalam usaha bela negara selain mengikuti pendidikan kewarganegaraan adalah dengan pengabdian sesuai dengan profesi.

2.   Konsep Wawasan Kebangsaan

Deklarasi Djuanda menjadi tonggak penting dalam penentuan wilayah kedaulatan Indonesia terutama wilayah laut menjadi wilayah kesatuan dan kedaulatan NKRI. Melalui deklarasi Djuanda, dinyatakan kepada dunia luar bahwa sumber kekayaan dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Indonesia. Aspek geografis tersebut beserta seluruh aspek kehidupan berbangsa apabila dilihat dalam satu konsepsi, dikenal dengan wawasan nusantara. Wawasan nusantara juga diartikan sebagai cara pandang pandang bangsa Indonesia mengenai dirinya dan lingkungannya yang dikaitkan dengan potensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Selanjutnya, dalam menghadapi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) terdapat unsur-unsur kekuatan nasional yaitu "Astagatra", terdiri "Trigatra" dan "Pancagatra". Trigatra adalah aspek alamiah terdiri atas wilayah/geografi, penduduk/demografi, dan sumber daya alam. Pancagatra adalah aspek sosial terdiri atas IPOLEKSOSBUDHANKAM.

3.   Nilai-Nilai Pancasila dan Tujuan Negara

Tujuan negara sejalan dengan cita-cita yang diinginkan warga negara dan telah tertuang dalam alenia ke 4 Pembukaan UUD 1945. Sedangkan visi Indonesia adalah mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.  Tujuan negara tersebut dicapai melalui pembangunan nasional meliputi membangun manusia Indonesia seutuhnya dan membangun masyarakat Indonesia seluruhnya. Membangun manusia seutuhnya merupakan bagian yang terintegrasi dengan lingkungan nasional. Untuk memenuhi kebutuhan manusia sebagai bagian mencapai tujuan negara, pada dasarnya telah terdapat Teori Maslow. Namun demikian Teori Maslow hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat duniawi. Sedangkan nilai-nilai dalam Pancasila tidak hanya memperhatikan kebutuhan duniawi tetapi juga kebutuhan spiritualitasnya.

4.   Dasar Etika dan Akuntabilitas ASN

Dalam menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai profesi ASN, terdapat etika dasar yang harus diterapkan yaitu Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara. Etika tersebut diterapkan dengan memperhatikan nilai-nilai Pancasila serta sikap bangga terhadap bangsa dan negara. Dalam konsep manajemen perubahan organisasi, implementasi nilai dasar bela negara diharapkan tercipta dengan selalu tanggap terhadap perubahan lingkungan, mendiagnosa berbagai permasalahan, serta dapat mengelola perubahan.

5.   Kewaspadaan Nasional terhadap Prosedur Pelayanan Publik

Layanan pemenuhan kebutuhan publik yang merupakan harapan, keinginan atau kebutuhan masyarakat akan barang, jasa, dan pelayanan dipenuhi pemerintah guna mencapai kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, kewaspadaan nasional adalah kualitas kesiapan dan kesiagaan yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia untuk mampu mendeteksi, mengantisipasi dan melakukan aksi pencegahan terhadap berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap NKRI. Ketahanan nasional yang kuat, merupakan potensi bangsa dan negara dalam mengantisipasi berbagai AGHT baik dari dalam maupun luar negeri sebagai wujud kewaspadaan nasional. Bentuk kewaspadaan nasional diantaranya waspada diri, waspada keluarga, waspada lingkungan kerja/lingkungan pendidikan, dan waspada nasional.

 

B.  Penerapan

Karakteristik pemimpin di era new normal diharapkan tetap memiliki integritas, agile, peduli, responsif, dan adaptif dalam menghadapi seluruh tantangan dan keterbatasan terutama akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir, serta terus berinovasi dengan tetap melaksanakan nilai-nilai Kementerian Keuangan serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Secara lebih rinci, seorang pemimpin diharapkan dapat melaksanakan:

1.   Bela Negara

Sikap bela negara pada ASN Kementerian Keuangan, khususnya pada pegawai DJKN telah dilakukan dan terjaga baik. Pegawai DJKN yang berasal latar belakang berbeda diharapkan dapat terus menjaga kesatuan, mengutamakan bela negara, dan mengantisipasi potensi AGHT. ASN harus terus peduli terhadap perubahan spektrum AGHT di lingkungan kerja sekitar. Upaya pembinaan kepada bawahan dan pelaksanaan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan profesi akan terus dilakukan, sebagai bentuk bela negara. Sebagai pejabat pengawas, selalu tanggap terhadap perubahan lingkungan strategis menjadi kompetensi yang dimiliki. Pengawas diharapkan aktif memberikan masukan kepada bawahan, rekan kerja, dan atasan terkait perubahan yang terjadi sebagai antisipasi AGHT pada negara dan organisasi. Kemampuan menganalisa permasalahan di lingkungan dan menetapkan strategi bela negara, dengan memperhatikan tujuan negara serta wawasan nusantara juga menjadi kompetensi yang harus dimiliki.

2.   Wawasan Kebangsaan

Sebagai instansi dengan kantor vertikal yang tersebar di berbagai daerah, serta pegawai dari berbagai latar belakang, menunjukkan Kementerian Keuangan sebagai organisasi besar dan kaya keberagaman. Hal tersebut dapat menjadi potensi kekuatan namun dapat menjadi potensi AGHT apabila tidak dikelola baik. Beragamnya sosio kultural dan kearifan lokal di kantor vertikal Kemenkeu, hendaknya dikelola dengan baik agar menjadi kekuatan untuk mencapai tujuan bernegara. Demikian juga kearifan lokal, akan menjadi local wisdom yang terus dihormati dan aturan tidak tertulis yang terus dihargai. Dengan cara pandang sebagai satu bangsa, meskipun latar belakang suku dan agama berbeda, serta terdapat banyak kearifan lokal yang mendorong untuk hidup sebagai satu bangsa, mendukung terciptanya wawasan nusantara yang kaya akan keberagaman.

3.   Nilai-Nilai Pancasila dan Tujuan Negara

Pemimpin yang visioner tetap menjadikan Pancasila sebagai dasar pelaksanaan tugas, termasuk dalam pengambilan keputusan. Pancasila menjadi dasar ASN dalam menjalankan profesinya, mengingat Pancasila telah memenuhi kebutuhan duniawi dan spiritualitas. Pancasila menjadi dasar dalam setiap keputusan yang akan diambil oleh seorang pemimpin. Dalam menetapkan kebijakan, pemimpin juga memperhatikan visi Indonesia dan aktif mewujudkan tujuan negara sesuai Pembukaan UUD Tahun 1945. Dalam perkembangan dunia yang pesat serta pandemi Covid-19, pembangunan manusia dan masyarakat Indonesia diharapkan tidak berhenti. Namun menjadi sebuah ujian serta tantangan untuk terus dapat bertahan di tengah kondisi yang dipaksa untuk mau dan mampu untuk berubah menyesuaikan dengan keterbatasan akibat pandemi.

4.   Dasar Etika dan Akuntabilitas ASN

Etika sebagai pemimpin menjadi pedoman bagi bawahan. Untuk itu, etika dan akuntabilitas seorang pemimpin harus berdasarkan pada etika dasar yaitu Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara. Akuntabilitas ASN menjadi hal yang penting dalam penerapan perubahan organisasi dan lingkungan. Apabila ASN dapat mengelola perubahan dengan berdasarkan pada sikap bela negara dan memperhatikan nilai Pancasila, maka dalam mengelola perubahan ASN juga telah menerapkan prinsip akuntabilitas.

5.   Kewaspadaan Nasional terhadap Prosedur Pelayanan Publik

ASN wajib memberikan pelayanan publik dengan maksimal. ASN dituntut terus siap dan sigap mendeteksi serta mengantisipasi AGHT yang berubah seiring perkembangan jaman. Sebagai bentuk kesiapan, kewaspadaan ASN dimulai dari kewaspadaan diri, kewaspadaan keluarga, dan waspada lingkungan kerja terhadap AGHT yang timbul dari interaksi sosial dan pelayanan publik. Pengawasan diri pribadi, yang dikembangkan pengawasan dan kepedulian terhadap lingkungan keluarga, lingkungan kerja, dan lingkungan yang lebih luas, diharapkan akan tercapai waspada nasional dan terjaganya keamanan nasional.

6.   Nilai-Nilai lain

Konsepsi pelaksanaan kode etik dan ketatnya pelaksanaan kode etik serta pengawasan terhadap pelanggaran, bahkan untuk hal-hal yang bersifat kecil menurut pandangan umum serta kepentingan bersifat pribadi, diharapkan dapat memotivasi ASN untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik. Sikap disiplin dan bersih diharapkan menjadi optimisme untuk terus berubah menjadi lebih baik demi kemajuan DJKN dan Kementerian Keuangan.

 

Penulis: Hendro Nugroho, Seksi Informasi, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat

Referensi: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya  Nasional untuk Pertahanan Negara

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini