Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Bela Negara
merupakan sebuah tekad, sikap, dan
perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun
kolektif dalam menjaga kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan
Negara dari berbagai Ancaman.
1.
Perlunya Bela Negara
Bela negara perlu diperkuat
mengingat adanya perubahan spektrum ancaman terhadap negara menjadi sangat multi dimensi dan
saling terkait. Perubahan spektrum ancaman
menjadi ancaman nyata antara lain tindak terorisme, berkembangnya paham
komunisme, liberalisme, narkoba,
pencemaran, dan hoax serta adanya
potensi ancaman militer, konflik sosial,
dan LGBT. Potensi ancaman militer dapat berasal dari luar negeri seperti
agresi militer, pelanggaran wilayah oleh
negara lain, mata-mata (spionase), sabotase,
dan aksi teror dari jaringan
internasional. Ancaman militer dari dalam negeri meliputi pemberontakan bersenjata, konflik horizontal,
aksi teror, sabotase, aksi kekerasan berbau
SARA, dan gerakan separatis. Ancaman non militer meliputi ancaman
terhadap IPOLEKSOSBUDHANKAM.
2. Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam Bela Negara
Dalam menghadapi AGHT terdapat
unsur-unsur kekuatan nasional yaitu "Astagatra", terdiri "Trigatra" dan
"Pancagatra". Trigatra adalah aspek alamiah terdiri atas
wilayah/geografi, penduduk/demografi,
dan sumber daya alam. Pancagatra adalah aspek sosial terdiri atas IPOLEKSOSBUDHANKAM. Astagatra dilakukan
dengan memperkuat ketahanan nasional dan
dilanjutkan dengan pembinaan bela negara. Dalam pembinaan bela negara,
terdapat enam konsepsi bela negara
meliputi: cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia kepada Pancasila sebagai Ideologi negara,
mempunyai kemampuan awal bela negara,
rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta mempunyai semangat untuk
mewujudkan negara yang berdaulat, adil,
dan makmur. Aksi bela negara terdapat Sinergi Pentahelix meliputi Academic,
Business, Community, Media, dan Goverment
(ABCMG). Masing masing pihak dalam ABCMG memiliki peran penting guna
menjaga keutuhan NKRI.
3.
Konsepsi Bela Negara
Konsepsi pertama bela negara adalah cinta tanah air yaitu suatu perasaan yang timbul dari hati dan jiwa seseorang sehingga menimbulkan rasa peduli, bangga, setia kepada tanah airnya yang ditujukan dengan sikap dan perilaku yang tercermin dalam diri warga negara untuk membela dan mengabdi kepada tanah airnya serta melindungi dari berbagai AGHT dari luar. Ciri cinta tanah air antara lain rela berkorban demi bangsa dan negara, berkontribusi dalam pembangunan nasional, serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia. Perwujudan cinta tanah air dengan menghargai dan menghormati jasa-jasa pahlawan, mempertahankan kedaulatan kemerdekaan, dan menjalankan pekerjaan sebaik-baiknya sesuai profesi.
4.
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara merupakan
faktor integrasi dalam menyelenggarakan berbagai fungsi negara di berbagai bidang. Wawasan nusantara
dapat menjadi petunjuk operasional
menyelenggarakan pemerintahan. Kondisi geografis Indonesia memberikan
konsekuensi beragamnya kehidupan sosio
kultural dan berpotensi menghasilkan pengetahuan baru. Pengetahuan ini menghasilkan kearifan lokal (local wisdom) yang merupakan hasil
dari pengalaman masyarakat yang
terkristalisasi dalam nilai-nilai dan pengetahuan yang berguna bagi pembangunan nasional.
5.
Tujuan Negara
Tujuan negara sejalan dengan
cita-cita yang diinginkan warga negara dan telah tertuang dalam alenia ke-4 Pembukaan UUD 1945.
Melindungi segenap bangsa menjadi tujuan
pertama, yang berarti melindungi segala hal atau komponen yang membentuk
bangsa Indonesia diantaranya rakyat,
sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya buatan, serta nilai-nilai, norma, dan budaya
yang hidup di masyarakat termasuk hak asasi
manusia. Memajukan kesehjahteraan umum menjadi tujuan kedua, yang
berarti negara harus memberikan dan
menjamin kesejahteraan bagi setiap warga negaranya dalam berbagai aspek. Tujuan yang ketiga adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa, negara
harus menjamin setiap warga negaranya memperoleh pendidikan yang layak
dan berkualitas. Tujuan negara keempat,
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Perdamaian dapat tercipta apabila
pemerintah membuat berbagai kebijakan yang dapat menciptakan kesejahteraan bagi setiap warga negara.
6.
Aspirasi Publik dan Penerapan Nilai-Nilai Pancasila
Dalam penerapan nilai-nilai
Pancasila, terdapat aspirasi publik yang merupakan harapan, keinginan atau kebutuhan masyarakat akan
barang, jasa, dan pelayanan dipenuhi
pemerintah guna mencapai kesejahteraan. Implementasi Pancasila Sila
Pertama dengan mengamalkan dan
menjalankan agamanya dan menghormati satu sama lain; Sila Kedua dengan bersikap adil dalam sikap dan
perbuatan manusia sesuai dengan kodrat, hakikat, dan martabat terhadap manusia lain; Sila Ketiga
diwujudkan dengan bersatunya beragam
latar belakang (IPOLEKSOSBUD, suku, agama) sebagai satu bangsa untuk
mencapai kehidupan kebangsaan; Sila
Keempat dengan terus memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah untuk mencapai mufakat
dalam perwakilan; Sila Kelima melalui
prinsip kehidupan yang adil dan makmur terwujud bagi seluruh rakyat
Indonesia.
7.
Penerapan Kepemimpinan dan Bela Negara
Adanya kompetisi dan konflik
kepentingan dalam sebuah organisasi adalah hal yang wajar, namun pengendalian yang baik terhadap
kompetisi dan konflik kepentingan merupakan
wujud meningkatkan etos kerja guna menghasilkan kinerja yang maksimal.
Dalam konsep manajemen perubahan
organisasi, implementasi nilai dasar bela negara diharapkan tercipta dengan selalu tanggap terhadap
perubahan lingkungan, mendiagnosa berbagai
permasalahan, serta dapat mengelola perubahan.
8.
Kewaspadaan Nasional
Kewaspadaan nasional adalah
kualitas kesiapan dan kesiagaan yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia untuk mampu mendeteksi,
mengantisipasi dan melakukan aksi pencegahan
terhadap berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap NKRI.
Ketahanan nasional yang kuat, merupakan
potensi bangsa dan negara dalam mengantisipasi berbagai ATGH baik dari dalam maupun luar negeri sebagai
wujud kewaspadaan nasional. Bentuk
kewaspadaan nasional diantaranya waspada diri, waspada keluarga, waspada
lingkungan kerja/lingkungan pendidikan, dan
waspada nasional.
9.
Penerapan
Kompetensi Aparatur Sipil
Negara (ASN) dalam pelaksanaan tugas terutama pelayanan publik oleh DJKN, harus
didasarkan pada Pancasila, UUD NRI 1945, Wawasan Nusantara, nilai-nilai dasar
Bela Negara, serta wawasan kebangsaan. Dengan sikap dan pandangan dimaksud,
maka berkumpulnya banyak latar belakang ekonomi, suku, dan agama, namun
persatuan dan kesatuan serta semangat
untuk membela Negara dapat terjaga dengan baik. Tantangan tersebut semakin
terasa dengan adanya Pandemi Covid-19, mengingat seluruh ASN dituntut untuk
tetap dapat bekerja dan memberikan pelayanan publik dengan baik meskipun
terdapat banyak keterbatasan. Guna mengantisipasi perubahan spektrum AGHT, ASN
harus terus berupaya melakukan pembinaan dengan mengangkat nilai bela negara sesuai dengan konsepsi bela negara
serta selalu tanggap terhadap perubahan
lingkungan strategis, mendiagnosa berbagai permasalahan, serta mengelola
perubahan
Disamping itu, sebagai pegawai Kementerian Keuangan berusaha peduli terhadap lingkungan kerja sekitar terhadap potensi timbulnya AGHT. Upaya pembinaan kepada bawahan, kepedulian secara horizontal dan vertikal, serta pelaksanaan tugas sebaik-baiknya sebagai aparatur sipil negara sesuai dengan profesi akan terus dilakukan, mengingat hal tersebut merupakan bentuk bela negara. Beragamnya kehidupan sosio kultural dan kearifan lokal, hendaknya dapat dikelola dengan baik agar menjadi kekuatan untuk mencapai tujuan bernegara. Kearifan lokal di banyak daerah akan menjadi local wisdom yang terus dihormati dan norma yang terus dihargai.
Dalam mencapai tujuan negara, sebagai
ASN akan terus ikut mewujudkan tujuan negara ketiga dan keempat terutama dalam
lingkungan kerja sekitar baik rekan kerja, atasan maupun bawahan. Ikut
berpartisipasi aktif mewujudkan tujuan negara dengan melaksanakan tugas sesuai profesi, diharapkan
tujuan negara dapat terwujud. Untuk menjaga kualitas kesiapan dan kesiagaan
untuk mendeteksi dan mengantisipasi segala bentuk pontensi AGHT, diperlukan
kewaspadaan yang dimulai dari kewaspadaan diri pribadi, yang dikembangkan
menjadi waspada keluarga, dan waspada lingkungan kerja. Bentuk kewaspadaan
dimulai dari pengawasan terhadap diri pribadi terhadap potensi AGHT yang dapat
timbul dari interaksi sosial. Pengawasan terhadap diri pribadi, yang dikembangkan
pengawasan dan kepedulian terhadap lingkungan keluarga, kerja, dan lingkungan
yang lebih luas diharapkan waspada nasional akan tercapai dan keamanan nasional
dapat terjaga.
ASN diharapkan memiliki sikap
bela negara dan cinta tanah air sesuai konsepsi bela negara. Perwujudan bela
negara adalah melalui pelaksanaan tugas sebaik-baiknya sesuai profesi ASN.
Partisipasi aktif terhadap perubahan lingkungan strategis, mendiagnosa berbagai
permasalahan, serta mengelola perubahan
merupakan hal yang harus dilakukan. Dalam pelaksanaan tugas tetap menghormati
kearifan lokal sebagai bentuk wawasan nusantara. Hal yang lebih utama adalah
nilai-nilai Pancasila tetap menjadi pedoman bekerja dan falsafah kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Implementasi nilai-nilai Pancasila, bela Negara, dan
cinta tanah air tidak hanya dalam pelaksanaan tugas namun sebagai pejabat pengawas
harus memberikan contoh dan memantau perkembangan bawahan dan rekan kerja sekitar terhadap penerapan nilai-nilai
Pancasila, UUD 1945, dan wawasan
kebangsaan.
Penulis: Hendro Nugroho, Seksi Informasi, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
Referensi: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara