Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Bela Negara sebagai Karakter Dasar ASN
Hendro Nugroho
Selasa, 27 Juli 2021   |   68743 kali

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya  Nasional untuk Pertahanan Negara, Bela Negara merupakan sebuah tekad, sikap, dan  perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam  menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang  dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam menjamin kelangsungan  hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.

1.   Perlunya Bela Negara

Bela negara perlu diperkuat mengingat adanya perubahan spektrum ancaman terhadap  negara menjadi sangat multi dimensi dan saling terkait. Perubahan spektrum ancaman  menjadi ancaman nyata antara lain tindak terorisme, berkembangnya paham komunisme,  liberalisme, narkoba, pencemaran, dan hoax serta adanya potensi ancaman militer, konflik  sosial, dan LGBT. Potensi ancaman militer dapat berasal dari luar negeri seperti agresi  militer, pelanggaran wilayah oleh negara lain, mata-mata (spionase), sabotase, dan aksi  teror dari jaringan internasional. Ancaman militer dari dalam negeri meliputi  pemberontakan bersenjata, konflik horizontal, aksi teror, sabotase, aksi kekerasan berbau  SARA, dan gerakan separatis. Ancaman non militer meliputi ancaman terhadap  IPOLEKSOSBUDHANKAM.

2.   Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam Bela Negara

     Dalam menghadapi AGHT terdapat unsur-unsur kekuatan nasional yaitu "Astagatra", terdiri  "Trigatra" dan "Pancagatra". Trigatra adalah aspek alamiah terdiri atas wilayah/geografi,  penduduk/demografi, dan sumber daya alam. Pancagatra adalah aspek sosial terdiri atas  IPOLEKSOSBUDHANKAM. Astagatra dilakukan dengan memperkuat ketahanan nasional  dan dilanjutkan dengan pembinaan bela negara. Dalam pembinaan bela negara, terdapat  enam konsepsi bela negara meliputi: cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia  kepada Pancasila sebagai Ideologi negara, mempunyai kemampuan awal bela negara,  rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta mempunyai semangat untuk mewujudkan  negara yang berdaulat, adil, dan makmur. Aksi bela negara terdapat Sinergi Pentahelix  meliputi Academic, Business, Community, Media, dan Goverment (ABCMG). Masing masing pihak dalam ABCMG memiliki peran penting guna menjaga keutuhan NKRI.

3.   Konsepsi Bela Negara

Konsepsi pertama bela negara adalah cinta tanah air yaitu suatu perasaan yang timbul dari  hati dan jiwa seseorang sehingga menimbulkan rasa peduli, bangga, setia kepada tanah  airnya yang ditujukan dengan sikap dan perilaku yang tercermin dalam diri warga negara  untuk membela dan mengabdi kepada tanah airnya serta melindungi dari berbagai AGHT dari luar. Ciri cinta tanah air antara lain rela berkorban demi bangsa dan negara, berkontribusi dalam pembangunan nasional, serta mempertahankan persatuan dan  kesatuan bangsa dan negara Indonesia. Perwujudan cinta tanah air dengan menghargai dan menghormati jasa-jasa pahlawan, mempertahankan kedaulatan kemerdekaan, dan  menjalankan pekerjaan sebaik-baiknya sesuai profesi.

 

4.   Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara merupakan faktor integrasi dalam menyelenggarakan berbagai fungsi  negara di berbagai bidang. Wawasan nusantara dapat menjadi petunjuk operasional  menyelenggarakan pemerintahan. Kondisi geografis Indonesia memberikan konsekuensi  beragamnya kehidupan sosio kultural dan berpotensi menghasilkan pengetahuan baru.  Pengetahuan ini menghasilkan kearifan lokal (local wisdom) yang merupakan hasil dari  pengalaman masyarakat yang terkristalisasi dalam nilai-nilai dan pengetahuan yang  berguna bagi pembangunan nasional.

5.   Tujuan Negara

Tujuan negara sejalan dengan cita-cita yang diinginkan warga negara dan telah tertuang  dalam alenia ke-4 Pembukaan UUD 1945. Melindungi segenap bangsa menjadi tujuan  pertama, yang berarti melindungi segala hal atau komponen yang membentuk bangsa  Indonesia diantaranya rakyat, sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya  buatan, serta nilai-nilai, norma, dan budaya yang hidup di masyarakat termasuk hak asasi  manusia. Memajukan kesehjahteraan umum menjadi tujuan kedua, yang berarti negara  harus memberikan dan menjamin kesejahteraan bagi setiap warga negaranya dalam  berbagai aspek. Tujuan yang ketiga adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, negara  harus menjamin setiap warga negaranya memperoleh pendidikan yang layak dan  berkualitas. Tujuan negara keempat, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Perdamaian dapat  tercipta apabila pemerintah membuat berbagai kebijakan yang dapat menciptakan  kesejahteraan bagi setiap warga negara.

6.   Aspirasi Publik dan Penerapan Nilai-Nilai Pancasila

Dalam penerapan nilai-nilai Pancasila, terdapat aspirasi publik yang merupakan harapan,  keinginan atau kebutuhan masyarakat akan barang, jasa, dan pelayanan dipenuhi  pemerintah guna mencapai kesejahteraan. Implementasi Pancasila Sila Pertama dengan  mengamalkan dan menjalankan agamanya dan menghormati satu sama lain; Sila Kedua  dengan bersikap adil dalam sikap dan perbuatan manusia sesuai dengan kodrat, hakikat,  dan martabat terhadap manusia lain; Sila Ketiga diwujudkan dengan bersatunya beragam  latar belakang (IPOLEKSOSBUD, suku, agama) sebagai satu bangsa untuk mencapai  kehidupan kebangsaan; Sila Keempat dengan terus memelihara dan mengembangkan  semangat bermusyawarah untuk mencapai mufakat dalam perwakilan; Sila Kelima melalui  prinsip kehidupan yang adil dan makmur terwujud bagi seluruh rakyat Indonesia.

7.   Penerapan Kepemimpinan dan Bela Negara

Adanya kompetisi dan konflik kepentingan dalam sebuah organisasi adalah hal yang wajar,  namun pengendalian yang baik terhadap kompetisi dan konflik kepentingan merupakan  wujud meningkatkan etos kerja guna menghasilkan kinerja yang maksimal. Dalam konsep  manajemen perubahan organisasi, implementasi nilai dasar bela negara diharapkan  tercipta dengan selalu tanggap terhadap perubahan lingkungan, mendiagnosa berbagai  permasalahan, serta dapat mengelola perubahan.

8.   Kewaspadaan Nasional

Kewaspadaan nasional adalah kualitas kesiapan dan kesiagaan yang dimiliki oleh Bangsa  Indonesia untuk mampu mendeteksi, mengantisipasi dan melakukan aksi pencegahan  terhadap berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap NKRI. Ketahanan nasional  yang kuat, merupakan potensi bangsa dan negara dalam mengantisipasi berbagai ATGH  baik dari dalam maupun luar negeri sebagai wujud kewaspadaan nasional. Bentuk  kewaspadaan nasional diantaranya waspada diri, waspada keluarga, waspada lingkungan  kerja/lingkungan pendidikan, dan waspada nasional.

9.   Penerapan

Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan tugas terutama pelayanan publik oleh DJKN, harus didasarkan pada Pancasila, UUD NRI 1945, Wawasan Nusantara, nilai-nilai dasar Bela Negara, serta wawasan kebangsaan. Dengan sikap dan pandangan dimaksud, maka berkumpulnya banyak latar belakang ekonomi, suku, dan agama, namun persatuan dan  kesatuan serta semangat untuk membela Negara dapat terjaga dengan baik. Tantangan tersebut semakin terasa dengan adanya Pandemi Covid-19, mengingat seluruh ASN dituntut untuk tetap dapat bekerja dan memberikan pelayanan publik dengan baik meskipun terdapat banyak keterbatasan. Guna mengantisipasi perubahan spektrum AGHT, ASN harus terus berupaya melakukan pembinaan dengan mengangkat nilai bela  negara sesuai dengan konsepsi bela negara serta selalu tanggap terhadap perubahan  lingkungan strategis, mendiagnosa berbagai permasalahan, serta mengelola perubahan

Disamping itu, sebagai pegawai Kementerian Keuangan berusaha peduli terhadap  lingkungan kerja sekitar terhadap potensi timbulnya AGHT. Upaya pembinaan kepada  bawahan, kepedulian secara horizontal dan vertikal, serta pelaksanaan tugas sebaik-baiknya sebagai aparatur sipil negara sesuai dengan profesi akan terus dilakukan,  mengingat hal tersebut merupakan bentuk bela negara.  Beragamnya kehidupan sosio kultural dan kearifan lokal, hendaknya dapat dikelola dengan baik agar menjadi kekuatan untuk mencapai tujuan bernegara. Kearifan lokal di banyak daerah akan menjadi local wisdom yang terus dihormati dan norma yang terus dihargai.

Dalam mencapai tujuan negara, sebagai ASN akan terus ikut mewujudkan tujuan negara ketiga dan keempat terutama dalam lingkungan kerja sekitar baik rekan kerja, atasan maupun bawahan. Ikut berpartisipasi aktif mewujudkan tujuan negara dengan  melaksanakan tugas sesuai profesi, diharapkan tujuan negara dapat terwujud. Untuk menjaga kualitas kesiapan dan kesiagaan untuk mendeteksi dan mengantisipasi segala bentuk pontensi AGHT, diperlukan kewaspadaan yang dimulai dari kewaspadaan diri pribadi, yang dikembangkan menjadi waspada keluarga, dan waspada lingkungan kerja. Bentuk kewaspadaan dimulai dari pengawasan terhadap diri pribadi terhadap potensi AGHT yang dapat timbul dari interaksi sosial. Pengawasan terhadap diri pribadi, yang dikembangkan pengawasan dan kepedulian terhadap lingkungan keluarga, kerja, dan lingkungan yang lebih luas diharapkan waspada nasional akan tercapai dan keamanan nasional dapat terjaga.

ASN diharapkan memiliki sikap bela negara dan cinta tanah air sesuai konsepsi bela negara. Perwujudan bela negara adalah melalui pelaksanaan tugas sebaik-baiknya sesuai profesi ASN. Partisipasi aktif terhadap perubahan lingkungan strategis, mendiagnosa berbagai permasalahan, serta mengelola  perubahan merupakan hal yang harus dilakukan. Dalam pelaksanaan tugas tetap menghormati kearifan lokal sebagai bentuk wawasan nusantara. Hal yang lebih utama adalah nilai-nilai Pancasila tetap menjadi pedoman bekerja dan falsafah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Implementasi nilai-nilai Pancasila, bela Negara, dan cinta tanah air tidak hanya dalam pelaksanaan tugas namun sebagai pejabat pengawas harus memberikan contoh dan memantau perkembangan bawahan dan rekan  kerja sekitar terhadap penerapan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan wawasan  kebangsaan.

 

Penulis: Hendro Nugroho, Seksi Informasi, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat

Referensi: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya  Nasional untuk Pertahanan Negara

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini