Perkembangan
pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) saat
ini telah mencapai tahap dinamis dan memerlukan antisipasi dalam berbagai
bidang, khususnya pengelolaan komunikasi publik sejalan dengan kemajuan
teknologi dan media komunikasi digital. Hal tersebut tidak terlepas dari
kecenderungan yang terjadi yaitu kebutuhan terhadap pengelolaan pemerintahan
yang baik.
Seiring
dengan perkembangan tersebut, salah satu hal yang dianggap penting adalah
peningkatan kualitas penanganan komunikasi publik oleh DJKN. Hal tersebut
merupakan konsekuensi logis dari semakin meningkatnya tantangan besar terhadap
organisasi publik, baik dinamika internal organisasi maupun kebutuhan eksternal
organisasi. Peningkatan pengelolaan komunikasi publik pada DJKN yang
terintegrasi merupakan sebuah prasyarat mutlak dalam mendukung pelaksanaan
tugas strategis DJKN.
Kemajuan
teknologi yang memicu perkembangan media sosial sebagai salah satu pilihan
berkomunikasi oleh publik, memberi dampak yang cukup besar pada cara berpikir
masyarakat, termasuk cara publik mengkritisi atau menyampaikan pendapat kepada
pemerintah. Publik menggunakan media sosial sebagai saluran menyampaikan
pendapat, mengingat pilihan media tersebut dipandang mudah, murah, dan
mempunyai efek yang massive. DJKN sebagai instansi pemerintah yang
menetapkan kebijakan dan memberikan pelayanan kepada pubik, diharapkan dapat
mengikuti perubahan sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat. DJKN juga dituntut
untuk terus bergerak dinamis sesuai kebutuhan publik, agar kepercayaan publik
terhadap DJKN terus meningkat. Salah satu cara untuk mengelola tingkat
kepercayaan tersebut adalah dengan menjaga komunikasi publik antara DJKN dengan
stakeholders baik masyarakat dan
media.
Komunikasi
publik dilakukan sebagai pelaksanaan fungsi kehumasan antara DJKN sebagai
pemberi informasi dengan media dan publik selaku penerima informasi. Komunikasi
positif yang terjalin dengan baik, akan memberi dampak pada terjaganya reputasi
dan meningkatnya kepercayaan media serta publik terhadap DJKN. Dengan demikian,
komunikasi publik tidak hanya menjadi sebuah sarana antara instansi pemerintah
dan publik untuk berkomunikasi, namun lebih luas dari sebuah fungsi komunikasi.
Melalui komunikasi publik yang positif dan terjaga, diharapkan DJKN dapat
memperoleh feed back atau imbal balik atas kebijakan yang telah
ditetapkan serta mengetahui aspirasi publik. Imbal balik atas komunikasi publik
dapat diketahui melalui analisis atas agenda setting yang telah
dilakukan melalui evaluasi keberhasilan program publikasi.
Tujuan
pelaksanaan komunikasi publik adalah membangun citra dan reputasi institusi dan
pengelola komunikasi publik sebagai salah satu instansi pemerintah, membentuk
opini publik, menampung dan mengolah pesan serta aspirasi masyarakat, hingga
upaya mengklarifikasi data dan informasi yang berkembang di masyarakat, serta
mensosialisasikan kebijakan dan program DJKN. Dukungan terhadap pengelolaan
komunikasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan terwujud dengan
ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 556/KMK.01/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Komunikasi di Lingkungan
Kementerian Keuangan sebagai payung hukum.
Melalui penetapan KMK tersebut, diharapkan pengelolaan komunikasi publik
menjadi tertata. Selain itu diharapkan terdapat
sinergi dalam pengelolaan isu dan peningkatan kualitas tata kelola komunikasi
di lingkungan Kementerian Keuangan. Sinergi pelaksanaan komunikasi publik di
lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan untuk mencapai komunikasi yang
efektif dan efisien serta dapat menjadi salah satu instrumen strategis pimpinan
Kementerian Keuangan dalam mengelola kebijakan Keuangan dan kekayaan negara
serta kebijakan dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip tata
kelola yang baik.
Perhatian khusus DJKN terhadap pentingnya komunikasi publik
telah dituangkan melalui penetapan komunikasi yang efektif menjadi salah satu
sasaran strategis pada Rencana Strategis DJKN tahun 2020-2024. Namun demikian, dukungan legal terhadap komunikasi publik untuk
meningkatkan kualitas tata kelola komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan
hendaknya diikuti disusunnya pedoman pengelolaan komunikasi publik di DJKN.
Dengan adanya pedoman tersebut diharapkan tercapai sinergi dalam penyampaian
pesan utama terkait kebijakan DJKN yang bermanfaat untuk membentuk opini publik
yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan publik dan menjaga reputasi
baik DJKN di mata publik. Untuk menjawab tantangan tersebut, maka dalam mewujudkan
pengelolaan kehumasan yang baik, perlu disusun pedoman pengelolaan komunikasi
publik di DJKN, dengan memperhatikan aspek prioritas kebutuhan, kepraktisan,
dan praktik-praktik terbaik (best
practices), sebagai tindak lanjut KMK nomor 556/KMK.01/2020, sebagai acuan
dalam melaksanakan proses komunikasi publik di lingkungan DJKN.
Guna
mengoptimalkan komunikasi publik pada DJKN, diperlukan adanya pedoman
pengelolaan komunikasi publik yang komprehensif, dapat dilaksanakan secara
rutin, serta tidak terfragmentasi. Dengan demikian, masing-masing unit vertikal
dapat menyampaikan informasi publik dengan tujuan yang jelas. Hal tersebut pada
akhirnya dapat menghasilkan proses komunikasi publik yang memberi eksternalitas
positif maksimal berupa reputasi baik, dukungan, dan kepercayaan publik
terhadap DJKN. Dengan komunikasi publik yang lebih tertata, DJKN sebagai
instansi publik dapat mengetahui secara komprehensif bahwa kebijakan yang telah
ditetapkan dapat diterima dan diterapkan dengan baik oleh stakeholders.
Dalam hal ini, komunikasi publik diharapkan menjadi salah satu instrumen bagi
pimpinan DJKN untuk mengelola kebijakan Keuangan dan kekayaan negara serta
kebijakan dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola
yang baik.
Disamping
itu, proses komunikasi publik yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan,
monitoring dan evalauasi diharapkan dapat dilakukan dengan optimal. Unit
kehumasan yang ada pada kantor vertikal DJKN mendukung pelaksanaan komunikasi
publik dengan action plan publikasi berupa penciptaan materi publikasi
yaitu materi konten kampanye program, tulisan artikel atau berita, serta
kegiatan publikasi lainnya dengan melalui tahapan perencanaan publikasi yang
tepat terlebih dahulu, serta dilakukannya proses monitoring dan evaluasi atas
kegiatan publikasi yang telah dilakukan untuk menghasilkan feed back bagi organisasi.
Penulis: Hendro Nugroho, Seksi Informasi, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
Referensi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 2020. Keputusan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Nomor 245/KN/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara Tahun 2020-2024.Jakarta: Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara. http://www.djkn.kemenkeu.go.id/peraturan/browse.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2020. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 556/KMK.01/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia. http://www.kemenkeu.go.id.