Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Menjadikan Komunikasi Publik Salah Satu Instrumen Pengambilan Kebijakan
Hendro Nugroho
Rabu, 23 Juni 2021   |   3995 kali

Perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) saat ini telah mencapai tahap dinamis dan memerlukan antisipasi dalam berbagai bidang, khususnya pengelolaan komunikasi publik sejalan dengan kemajuan teknologi dan media komunikasi digital. Hal tersebut tidak terlepas dari kecenderungan yang terjadi yaitu kebutuhan terhadap pengelolaan pemerintahan yang baik.

Seiring dengan perkembangan tersebut, salah satu hal yang dianggap penting adalah peningkatan kualitas penanganan komunikasi publik oleh DJKN. Hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari semakin meningkatnya tantangan besar terhadap organisasi publik, baik dinamika internal organisasi maupun kebutuhan eksternal organisasi. Peningkatan pengelolaan komunikasi publik pada DJKN yang terintegrasi merupakan sebuah prasyarat mutlak dalam mendukung pelaksanaan tugas strategis DJKN.

Kemajuan teknologi yang memicu perkembangan media sosial sebagai salah satu pilihan berkomunikasi oleh publik, memberi dampak yang cukup besar pada cara berpikir masyarakat, termasuk cara publik mengkritisi atau menyampaikan pendapat kepada pemerintah. Publik menggunakan media sosial sebagai saluran menyampaikan pendapat, mengingat pilihan media tersebut dipandang mudah, murah, dan mempunyai efek yang massive. DJKN sebagai instansi pemerintah yang menetapkan kebijakan dan memberikan pelayanan kepada pubik, diharapkan dapat mengikuti perubahan sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat. DJKN juga dituntut untuk terus bergerak dinamis sesuai kebutuhan publik, agar kepercayaan publik terhadap DJKN terus meningkat. Salah satu cara untuk mengelola tingkat kepercayaan tersebut adalah dengan menjaga komunikasi publik antara DJKN dengan stakeholders baik masyarakat dan media.

Komunikasi publik dilakukan sebagai pelaksanaan fungsi kehumasan antara DJKN sebagai pemberi informasi dengan media dan publik selaku penerima informasi. Komunikasi positif yang terjalin dengan baik, akan memberi dampak pada terjaganya reputasi dan meningkatnya kepercayaan media serta publik terhadap DJKN. Dengan demikian, komunikasi publik tidak hanya menjadi sebuah sarana antara instansi pemerintah dan publik untuk berkomunikasi, namun lebih luas dari sebuah fungsi komunikasi. Melalui komunikasi publik yang positif dan terjaga, diharapkan DJKN dapat memperoleh feed back atau imbal balik atas kebijakan yang telah ditetapkan serta mengetahui aspirasi publik. Imbal balik atas komunikasi publik dapat diketahui melalui analisis atas agenda setting yang telah dilakukan melalui evaluasi keberhasilan program publikasi.

Tujuan pelaksanaan komunikasi publik adalah membangun citra dan reputasi institusi dan pengelola komunikasi publik sebagai salah satu instansi pemerintah, membentuk opini publik, menampung dan mengolah pesan serta aspirasi masyarakat, hingga upaya mengklarifikasi data dan informasi yang berkembang di masyarakat, serta mensosialisasikan kebijakan dan program DJKN. Dukungan terhadap pengelolaan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan terwujud dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 556/KMK.01/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagai payung hukum. Melalui penetapan KMK tersebut, diharapkan pengelolaan komunikasi publik menjadi tertata. Selain itu diharapkan terdapat sinergi dalam pengelolaan isu dan peningkatan kualitas tata kelola komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Sinergi pelaksanaan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan untuk mencapai komunikasi yang efektif dan efisien serta dapat menjadi salah satu instrumen strategis pimpinan Kementerian Keuangan dalam mengelola kebijakan Keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Perhatian khusus DJKN terhadap pentingnya komunikasi publik telah dituangkan melalui penetapan komunikasi yang efektif menjadi salah satu sasaran strategis pada Rencana Strategis DJKN tahun 2020-2024. Namun demikian, dukungan legal terhadap komunikasi publik untuk meningkatkan kualitas tata kelola komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan hendaknya diikuti disusunnya pedoman pengelolaan komunikasi publik di DJKN. Dengan adanya pedoman tersebut diharapkan tercapai sinergi dalam penyampaian pesan utama terkait kebijakan DJKN yang bermanfaat untuk membentuk opini publik yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan publik dan menjaga reputasi baik DJKN di mata publik. Untuk menjawab tantangan tersebut, maka dalam mewujudkan pengelolaan kehumasan yang baik, perlu disusun pedoman pengelolaan komunikasi publik di DJKN, dengan memperhatikan aspek prioritas kebutuhan, kepraktisan, dan praktik-praktik terbaik (best practices), sebagai tindak lanjut KMK nomor 556/KMK.01/2020, sebagai acuan dalam melaksanakan proses komunikasi publik di lingkungan DJKN.

Guna mengoptimalkan komunikasi publik pada DJKN, diperlukan adanya pedoman pengelolaan komunikasi publik yang komprehensif, dapat dilaksanakan secara rutin, serta tidak terfragmentasi. Dengan demikian, masing-masing unit vertikal dapat menyampaikan informasi publik dengan tujuan yang jelas. Hal tersebut pada akhirnya dapat menghasilkan proses komunikasi publik yang memberi eksternalitas positif maksimal berupa reputasi baik, dukungan, dan kepercayaan publik terhadap DJKN. Dengan komunikasi publik yang lebih tertata, DJKN sebagai instansi publik dapat mengetahui secara komprehensif bahwa kebijakan yang telah ditetapkan dapat diterima dan diterapkan dengan baik oleh stakeholders. Dalam hal ini, komunikasi publik diharapkan menjadi salah satu instrumen bagi pimpinan DJKN untuk mengelola kebijakan Keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Disamping itu, proses komunikasi publik yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evalauasi diharapkan dapat dilakukan dengan optimal. Unit kehumasan yang ada pada kantor vertikal DJKN mendukung pelaksanaan komunikasi publik dengan action plan publikasi berupa penciptaan materi publikasi yaitu materi konten kampanye program, tulisan artikel atau berita, serta kegiatan publikasi lainnya dengan melalui tahapan perencanaan publikasi yang tepat terlebih dahulu, serta dilakukannya proses monitoring dan evaluasi atas kegiatan publikasi yang telah dilakukan untuk menghasilkan feed back bagi organisasi.

Penulis: Hendro Nugroho, Seksi Informasi, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat

Referensi

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 2020. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 245/KN/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun 2020-2024.Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. http://www.djkn.kemenkeu.go.id/peraturan/browse.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2020. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 556/KMK.01/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia. http://www.kemenkeu.go.id.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini