Mengenal QRIS
Tepat di perayaan HUT RI ke-74 tanggal 17 Agustus 2019 lalu, Bank
Indonesia (BI) meluncurkan metode pembayaran baru bernama Quick Response Indonesia
Standard atau dikenal sebagai QRIS. QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR
dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS digunakan sebagai salah satu cara
pembayaran melalui aplikasi elektronik berbasisi server, dompet digital atau mobile
banking. Dengan QRIS semua transaksi
pembayaran dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan efisien karena langsung
terintegrasi dengan aplikasi dompet digital (non-Bank) maupun rekening Anda di
Bank. Anda hanya perlu memindai kode QRIS melalui smartphone dan seketika itu pula transaksi pembayaran telah
berhasil.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Erwin
Haryono, menjelaskan bahwa yang menjadi latar belakang BI meluncurkan QRIS
adalah adanya digital disruption atau
perubahan pola hidup dan model bisnis akibat teknologi digital yang terjadi di
Indonesia yang begitu masif dan sistematis dalam beberapa tahun belakangan ini.
QRIS sendiri telah diimplementasikan secara nasional per 1 Januari 2020 lalu
dan telah memiliki sekitar 5,8 juta merchant
ritel yang tersambung dengan sistem pembayaran ini.
Mengenal Piutang Negara
Masyarakat umum mungkin masih asing dengan istilah Piutang Negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan
Piutang Negara Pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara Dan
Pengurusan Sederhana Oleh Panitia Urusan Piutang Negara, Piutang Negara adalah
jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan,
perjanjian atau sebab apapun. Pengurusan Piutang Negara di Indonesia
diamanahkan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara. Lebih khusus lagi, Piutang Negara dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN) yang bertugas mengurus Piutang Negara sesuai ketentuan
Undang-Undang No. 49 Prp. Tahun 1960 dan peraturan perundang-undangan lain di
bidang Piutang Negara.
Secara umum alur pengurusan Piutang negara adalah sebagai berikut :
1.
Tahap Penyerahan
Penyerah Piutang menyerahkan Surat Penyerahan piutang kepada KPKNL. Penyerah piutang disini adalah Instansi Pemerintah termasuk Kementerian/Lembaga, Komisi Negara, Badan Layanan Umum (BLU)/BLU Daerah, Badan Hukum Milik Negara, atau BUMN/BUMD yang menyalurkan dana dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing. Namun sebelum diserahkan kepada KPKNL, Penyerah piutang harus memastikan bahwa piutang negara tersebut adalah piutang macet. Artinya, Penyerah piutang sebelumnya telah melakukan upaya penagihan sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak berhasil.
2.
Tahap Pemeriksaan
Selanjutnya KPKNL meneliti syarat
penyerahan piutang , diantaranya :
a.
Piutang Negara tersebut telah dikategorikan
sebagai Piutang Macet;
b.
Upaya maksimal telah ditempuh oleh penyerah
piutang, namun belum berhasil diselesaikan oleh Penanggung Utang.
c.
Adanya dan besarnya piutang telah pasti yang
dibuktikan dengan dokumen yang lengkap dan jelas.
3.
Tahap Peneriman atau Penolakan
Jika dalam pemeriksaan berkas
penyerahan piutang yang dilakukan KPKNL terdapat syarat yang tidak terpenuhi,
maka KPKNL dapat menolak penyerahan pengurusan piutang tersebut dengan
menerbitkan Surat Penolakan. Namun, apabila syarat penyerahan piutang negara
tersebut telah terpenuhi, maka KPKNL menerima penyerahan piutang tersebut dan
menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara atau SP3N.
4.
Tahap Pemanggilan
Setelah diterbitkan SP3N, KPKNL
kemudian melayangkan surat panggilan pertama dan terakhir kepada Penanggung Utang, atau melalui pengumuman panggilan dalam hal Penanggung Utang tidak
diketahui keberadaannya.
5.
Tahap Penetapan Hutang
Apabila Penanggung Utang tidak
memenuhi panggilan atau hadir memenuhi panggilan namun tidak mengakui jumlah utang atau mengakui jumlah utang tapi menolak tanda tangan, maka KPKNL
menerbitkan penetapan jumlah piutang secara sepihak. Jika Penanggung Utang
bersedia memenuhi panggilan dan mengakui jumlah utangnya maka akan dibuatkan
Pernyataan Bersama. Pernyataan Bersama adalah surat pernyataan pengakuan dan
pengukuhan utang Penanggung Utang.
6.
Tahap Pembayaran
Selanjutnya jika Penanggung Utang sanggup
membayar sebesar utang yang telah disepakati dalam Pernyataan Bersama dan
Lunas, maka akan diterbitkan Surat Lunas. Namun apabila penanggung utang tidak
sanggup membayar maka akan diberikan Surat Paksa. Hal ini juga berlaku bagi
Penanggung Utang yang tidak memenuhi panggilan atau hadir memenuhi panggilan
namun tidak mengakui jumlah utang atau mengakui jumlah utang tapi menolak
tanda tangan. Langkah selanjutnya dilakukan Sita, Pelelangan dan upaya
penagihan lainnya hingga utang tersebut dilunasi oleh Penanggung Utang atau
Penjamin Utang.
Piutang Negara dan QRIS
Saat ini cara pembayaran piutang negara dapat melalui Bank Transfer
ke rekening penampungan KPKNL atau yang terbaru adalah pembayaran menggunakan
virtual account. Namun ke depan, cara
tersebut dinilai akan ditinggalkan mengingat perkembangan teknologi digital dan model bisnis di Indonesia beberapa
tahun terakhir berkembang sangat pesat. Ekosistem sistem pembayaran juga selalu
diperbaharui oleh Bank Indonesia agar mampu mengakomodir teknologi transaksi
yang semakin canggih. Jika dahulu kita harus datang ke kantor cabang Bank hanya
untuk membuka rekening, sekarang pembukaan rekening dapat dilakukan secara
mandiri menggunakan smartphone.
Begitu pula dengan cara pembayaran, jika dahulu pembayaran hanya menggunakan
sistem transfer, kartu debit atau
kartu kredit atau bahkan menggunakan cash.
Sekarang kita cukup memindai kode QR untuk membayar sesuatu. Cara tersebut
sangat praktis, mudah, modern dan aman. Dengan diberlakukannya QRIS, maka kita
tidak perlu menggunakan digital wallet
atau bank yang berbeda-beda karena kode QR pada QRIS berlaku universal.
Bagaimana jika masyarakat membayar
piutang negara cukup dengan memindai Kode QR saja ?. Tentu hal tersebut bukan
tidak mungkin untuk diwujudkan. Mengingat perkembangan transaksi digital yang
kian massive dan telah menyentuh
mayoritas masyarakat Indonesia serta dukungan infrastruktur sistem pembayaran
oleh BI, dapat menjadi modal dasar untuk mengadopsi sistem pembayaran tersebut
ke ranah penyelenggaraan negara, khususnya Pengurusan Piutang Negara.
Sebagaimana diketahui, sistem pembayaran dengan QRIS telah lumrah kita jumpai
dalam transaksi bisnis sehari-hari, seperti onlie shopping, transportasi,
bahkan belanja makanan. Namun penggunaan QRIS untuk mendukung pelaksanaan tusi
DJKN khusunya piutang negara masih belum dilirik.
Implementasi QRIS sebagai salah
satu opsi pembayaran piutang negara oleh stakeholder dapat dimulai dengan melakukan
pendaftaran/registrasi pada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang
telah memperoleh izin dari BI. Namun mengingat DJKN merupakan Instansi
Pemerintahan maka sebaiknya diadakan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BI, DJKN
dan Bank Himbara atau Bank lain. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian
hukum, membentuk sinergi, dan untuk memuat ketentuan-ketentuan khusus yang
berbeda dengan merchant bisnis biasa.
Setelah memperoleh Kode QR QRIS, DJKN
dapat memasang kode QR tersebut pada setiap surat penagihan hutang kepada
debitur. Debitur hanya perlu memindai kode QR tersebut menggunakan aplikasi
mobile banking pada smartphonenya untuk membayar utang
tanpa perlu repot-repot ke Bank untuk melakukan transfer. Selain itu, debitur
juga tidak perlu khawatir akan salah input nomor rekening, karena nomor
rekening tujuan beserta nominal tagihan utang telah otomatis tercantum dalam
QRIS. Debitur juga akan langsung mendapat notifikasi transaksi setelah
pembayaran.
Lantas
sebagai debitur apa yang harus dipersiapkan ?. Sangat mudah, debitur hanya
perlu memiliki aplikasi mobile banking
dari salah satu Bank Himbara (Jika DJKN hanya melakukan PKS dengan Bank
Himbara). Perlu diketahui bahwa Sumber Dana Transaksi QRIS menggunakan sumber
dana berupa simpanan dan/atau instrument pembayaran berupa kartu debet, kartu
kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server
based. Artinya, debitur wajib terlebih dahulu menyiapkan dananya sebelum
memindai kode QRIS. Adapun manfaat lain yang diperoleh debitur dari penggunaan QRIS
adalah sebagai berikut :
a.
Praktis;
b.
Aman;
c.
Mudah;
d.
Cepat;
e.
Minim risiko salah transfer;
Sedangkan manfaat implementasi QRIS bagi DJKN diantaranya adalah
pembayaran dari debitur dapat dipantau secara real-time, meningkatkan reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada DJKN
sebagai pengelola piutang negara, meningkatkan potensi penerimaan negara, memperkaya
alternatif pembayaran piutang, memperluas sinergi dengan berbagai pihak, dll.
Akan tetapi sistem pembayaran melalui QRIS bukan tanpa kekurangan, saat
ini BI membatasi nominal transaksi QRIS paling banyak sebesar Rp 2 Juta per
transaksi. Namun Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian
dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS,
yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit. Hal ini menjadi
tantangan bagi DJKN untuk dapat menambahkan kesepakatan dalam perjanjian kerjasama
(PKS) agar melonggarkan batas maksimal Nominal Transaksi QRIS menjadi diatas
Rp 2 juta, mengingat mayoritas nilai piutang BKPN eksisting berada diatas Rp 2 Juta.
Kesimpulan
Dalam
beberapa tahun belakangan ini telah terjadi
digital disruption atau perubahan pola hidup dan model bisnis akibat
perkembangan teknologi digital di Indonesia yang begitu masif dan sistematis.
Bank Indonesia (BI) meluncurkan metode pembayaran baru bernama Quick Response Indonesia Standard atau dikenal sebagai QRIS. QRIS digunakan
sebagai salah satu cara pembayaran melalui aplikasi elektronik berbasisi
server, dompet digital atau mobile banking. QRIS memiliki potensi yang baik
untuk dimanfaatkan sebagai salah satu cara pembayaran Piutang Negara. QRIS
menawarkan berbagai kemudahan dan manfaat bagi debitur maupun DJKN sendiri. DJKN
dapat memasang kode QR tersebut pada setiap surat penagihan hutang dan debitur
hanya perlu memindai kode QR tersebut untuk membayar. Selain itu, penggunaan
QRIS diharapkan dapat menyebar ke Tusi DJKN yang lain seperti Lelang maupun
Pengelolaan BMN.
Daftar Pustaka
-
Peraturan Menteri Keuangn Republik Indonesia No.
163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian
Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana Oleh Panitia
Urusan Piutang Negara.
-
https://www.bi.go.id/QRIS
-
https://adv.kompas.id/baca/qris-dorong-akselerasi-ekonomi-digital-indonesia
-
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/01/29/umkm-pengguna-qris-meningkat-316-selama-pandemi-covid-19
-
https://klc.kemenkeu.go.id/alur-pengurusan-piutang-negara
Penulis: Abryan
Aria Kusuma, Seksi Hukum, Bidang
Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan,
Tenggara, dan Barat.