Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Inovasi : Bayar Piutang Negara Pakai QRIS
Hendro Nugroho
Senin, 10 Mei 2021   |   2150 kali

Mengenal QRIS

Tepat di perayaan HUT RI ke-74 tanggal 17 Agustus 2019 lalu, Bank Indonesia (BI) meluncurkan metode pembayaran baru bernama Quick Response Indonesia Standard atau dikenal sebagai QRIS. QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS digunakan sebagai salah satu cara pembayaran melalui aplikasi elektronik berbasisi server, dompet digital atau mobile banking. Dengan QRIS semua transaksi pembayaran dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan efisien karena langsung terintegrasi dengan aplikasi dompet digital (non-Bank) maupun rekening Anda di Bank. Anda hanya perlu memindai kode QRIS melalui smartphone dan seketika itu pula transaksi pembayaran telah berhasil.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Erwin Haryono, menjelaskan bahwa yang menjadi latar belakang BI meluncurkan QRIS adalah adanya digital disruption atau perubahan pola hidup dan model bisnis akibat teknologi digital yang terjadi di Indonesia yang begitu masif dan sistematis dalam beberapa tahun belakangan ini. QRIS sendiri telah diimplementasikan secara nasional per 1 Januari 2020 lalu dan telah memiliki sekitar 5,8 juta merchant ritel yang tersambung dengan sistem pembayaran ini.

Mengenal Piutang Negara

Masyarakat umum mungkin masih asing dengan istilah Piutang Negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara Pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara Dan Pengurusan Sederhana Oleh Panitia Urusan Piutang Negara, Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Pengurusan Piutang Negara di Indonesia diamanahkan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Lebih khusus lagi, Piutang Negara dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertugas mengurus Piutang Negara sesuai ketentuan Undang-Undang No. 49 Prp. Tahun 1960 dan peraturan perundang-undangan lain di bidang Piutang Negara.

Secara umum alur pengurusan Piutang negara adalah sebagai berikut :

1.    Tahap Penyerahan

Penyerah Piutang menyerahkan Surat Penyerahan piutang kepada KPKNL. Penyerah piutang disini adalah Instansi Pemerintah termasuk Kementerian/Lembaga, Komisi Negara, Badan Layanan Umum (BLU)/BLU Daerah, Badan Hukum Milik Negara, atau BUMN/BUMD yang menyalurkan dana dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing. Namun sebelum diserahkan kepada KPKNL, Penyerah piutang harus memastikan bahwa piutang negara tersebut adalah piutang macet. Artinya, Penyerah piutang sebelumnya telah melakukan upaya penagihan sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak berhasil.

2.    Tahap Pemeriksaan

Selanjutnya KPKNL meneliti syarat penyerahan piutang , diantaranya :

a.    Piutang Negara tersebut telah dikategorikan sebagai Piutang Macet;

b.    Upaya maksimal telah ditempuh oleh penyerah piutang, namun belum berhasil diselesaikan oleh Penanggung Utang.

c.     Adanya dan besarnya piutang telah pasti yang dibuktikan dengan dokumen yang lengkap dan jelas.

3.    Tahap Peneriman atau Penolakan

Jika dalam pemeriksaan berkas penyerahan piutang yang dilakukan KPKNL terdapat syarat yang tidak terpenuhi, maka KPKNL dapat menolak penyerahan pengurusan piutang tersebut dengan menerbitkan Surat Penolakan. Namun, apabila syarat penyerahan piutang negara tersebut telah terpenuhi, maka KPKNL menerima penyerahan piutang tersebut dan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara atau SP3N.

4.    Tahap Pemanggilan

Setelah diterbitkan SP3N, KPKNL kemudian melayangkan surat panggilan pertama dan terakhir kepada Penanggung Utang, atau melalui pengumuman panggilan dalam hal Penanggung Utang tidak diketahui keberadaannya.

5.    Tahap Penetapan Hutang

Apabila Penanggung Utang tidak memenuhi panggilan atau hadir memenuhi panggilan namun tidak mengakui jumlah utang atau mengakui jumlah utang tapi menolak tanda tangan, maka KPKNL menerbitkan penetapan jumlah piutang secara sepihak. Jika Penanggung Utang bersedia memenuhi panggilan dan mengakui jumlah utangnya maka akan dibuatkan Pernyataan Bersama. Pernyataan Bersama adalah surat pernyataan pengakuan dan pengukuhan utang Penanggung Utang.

6.    Tahap Pembayaran

Selanjutnya jika Penanggung Utang sanggup membayar sebesar utang yang telah disepakati dalam Pernyataan Bersama dan Lunas, maka akan diterbitkan Surat Lunas. Namun apabila penanggung utang tidak sanggup membayar maka akan diberikan Surat Paksa. Hal ini juga berlaku bagi Penanggung Utang yang tidak memenuhi panggilan atau hadir memenuhi panggilan namun tidak mengakui jumlah utang atau mengakui jumlah utang tapi menolak tanda tangan. Langkah selanjutnya dilakukan Sita, Pelelangan dan upaya penagihan lainnya hingga utang tersebut dilunasi oleh Penanggung Utang atau Penjamin Utang.

Piutang Negara dan QRIS            

Saat ini cara pembayaran piutang negara dapat melalui Bank Transfer ke rekening penampungan KPKNL atau yang terbaru adalah pembayaran menggunakan virtual account. Namun ke depan, cara tersebut dinilai akan ditinggalkan mengingat perkembangan teknologi digital dan model bisnis di Indonesia beberapa tahun terakhir berkembang sangat pesat. Ekosistem sistem pembayaran juga selalu diperbaharui oleh Bank Indonesia agar mampu mengakomodir teknologi transaksi yang semakin canggih. Jika dahulu kita harus datang ke kantor cabang Bank hanya untuk membuka rekening, sekarang pembukaan rekening dapat dilakukan secara mandiri menggunakan smartphone. Begitu pula dengan cara pembayaran, jika dahulu pembayaran hanya menggunakan sistem transfer, kartu debit atau kartu kredit atau bahkan menggunakan cash. Sekarang kita cukup memindai kode QR untuk membayar sesuatu. Cara tersebut sangat praktis, mudah, modern dan aman. Dengan diberlakukannya QRIS, maka kita tidak perlu menggunakan digital wallet atau bank yang berbeda-beda karena kode QR pada QRIS berlaku universal.

                Bagaimana jika masyarakat membayar piutang negara cukup dengan memindai Kode QR saja ?. Tentu hal tersebut bukan tidak mungkin untuk diwujudkan. Mengingat perkembangan transaksi digital yang kian massive dan telah menyentuh mayoritas masyarakat Indonesia serta dukungan infrastruktur sistem pembayaran oleh BI, dapat menjadi modal dasar untuk mengadopsi sistem pembayaran tersebut ke ranah penyelenggaraan negara, khususnya Pengurusan Piutang Negara. Sebagaimana diketahui, sistem pembayaran dengan QRIS telah lumrah kita jumpai dalam transaksi bisnis sehari-hari, seperti onlie shopping, transportasi, bahkan belanja makanan. Namun penggunaan QRIS untuk mendukung pelaksanaan tusi DJKN khusunya piutang negara masih belum dilirik.

        Implementasi QRIS sebagai salah satu opsi pembayaran piutang negara oleh stakeholder dapat dimulai dengan melakukan pendaftaran/registrasi pada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang telah memperoleh izin dari BI. Namun mengingat DJKN merupakan Instansi Pemerintahan maka sebaiknya diadakan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BI, DJKN dan Bank Himbara atau Bank lain. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, membentuk sinergi, dan untuk memuat ketentuan-ketentuan khusus yang berbeda dengan merchant bisnis biasa. Setelah memperoleh Kode QR QRIS, DJKN dapat memasang kode QR tersebut pada setiap surat penagihan hutang kepada debitur. Debitur hanya perlu memindai kode QR tersebut menggunakan aplikasi mobile banking pada smartphonenya untuk membayar utang tanpa perlu repot-repot ke Bank untuk melakukan transfer. Selain itu, debitur juga tidak perlu khawatir akan salah input nomor rekening, karena nomor rekening tujuan beserta nominal tagihan utang telah otomatis tercantum dalam QRIS. Debitur juga akan langsung mendapat notifikasi transaksi setelah pembayaran.

                Lantas sebagai debitur apa yang harus dipersiapkan ?. Sangat mudah, debitur hanya perlu memiliki aplikasi mobile banking dari salah satu Bank Himbara (Jika DJKN hanya melakukan PKS dengan Bank Himbara). Perlu diketahui bahwa Sumber Dana Transaksi QRIS menggunakan sumber dana berupa simpanan dan/atau instrument pembayaran berupa kartu debet, kartu kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based. Artinya, debitur wajib terlebih dahulu menyiapkan dananya sebelum memindai kode QRIS. Adapun manfaat lain yang diperoleh debitur dari penggunaan QRIS adalah sebagai berikut :

a.       Praktis;

b.      Aman;

c.       Mudah;

d.      Cepat;

e.      Minim risiko salah transfer;

Sedangkan manfaat implementasi QRIS bagi DJKN diantaranya adalah pembayaran dari debitur dapat dipantau secara real-time, meningkatkan reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada DJKN sebagai pengelola piutang negara, meningkatkan potensi penerimaan negara, memperkaya alternatif pembayaran piutang, memperluas sinergi dengan berbagai pihak, dll.

Akan tetapi sistem pembayaran melalui QRIS bukan tanpa kekurangan, saat ini BI membatasi nominal transaksi QRIS paling banyak sebesar Rp 2 Juta per transaksi. Namun Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit. Hal ini menjadi tantangan bagi DJKN untuk dapat menambahkan kesepakatan dalam perjanjian kerjasama (PKS) agar melonggarkan batas maksimal Nominal Transaksi QRIS menjadi diatas Rp 2 juta, mengingat mayoritas nilai piutang BKPN eksisting berada diatas Rp 2 Juta.

Kesimpulan

                Dalam beberapa tahun belakangan ini telah terjadi digital disruption atau perubahan pola hidup dan model bisnis akibat perkembangan teknologi digital di Indonesia yang begitu masif dan sistematis. Bank Indonesia (BI) meluncurkan metode pembayaran baru bernama Quick Response Indonesia Standard atau dikenal sebagai QRIS. QRIS digunakan sebagai salah satu cara pembayaran melalui aplikasi elektronik berbasisi server, dompet digital atau mobile banking. QRIS memiliki potensi yang baik untuk dimanfaatkan sebagai salah satu cara pembayaran Piutang Negara. QRIS menawarkan berbagai kemudahan dan manfaat bagi debitur maupun DJKN sendiri. DJKN dapat memasang kode QR tersebut pada setiap surat penagihan hutang dan debitur hanya perlu memindai kode QR tersebut untuk membayar. Selain itu, penggunaan QRIS diharapkan dapat menyebar ke Tusi DJKN yang lain seperti Lelang maupun Pengelolaan BMN.

Daftar Pustaka

-          Peraturan Menteri Keuangn Republik Indonesia No. 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana Oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

-          https://www.bi.go.id/QRIS

-          https://adv.kompas.id/baca/qris-dorong-akselerasi-ekonomi-digital-indonesia

-          https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/01/29/umkm-pengguna-qris-meningkat-316-selama-pandemi-covid-19

-          https://klc.kemenkeu.go.id/alur-pengurusan-piutang-negara

Penulis: Abryan Aria Kusuma, Seksi Hukum, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini