Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Strategi Komunikasi Instansi Dalam Menghadapi Pandemi
Hendro Nugroho
Senin, 07 September 2020   |   7537 kali

Tatanan kehidupan baru (the new normal) telah menjadi kebijakan pilihan yang diambil Pemerintah dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa dalam tatanan kehidupan normal baru, seluruh aktivitas masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Terkait kebijakan tersebut, pertimbangan utama yang diambil Pemerintah adalah upaya menggerakkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat, setelah sebelumnya terhenti akibat pembatasan sosial berskala besar, dengan tetap memperhitungkan aspek keamanan dan kesehatan masyarakat.

Upaya yang diambil Pemerintah tersebut pada akhirnya diharapkan dapat berkontribusi pada bergeraknya roda ekonomi. Hal tersebut menjadi pilihan yang tepat, mengingat pandemi Covid-19 tidak hanya berimbas pada sektor kesehatan, namun juga pada sektor ekonomi. Tatanan kehidupan normal baru menjadi salah satu syarat yang harus dilakukan dalam menggerakkan kembali sektor ekonomi yang sempat terhenti akibat pandemi.

Sektor ekonomi erat kaitannya dengan layanan publik yang dijalankan oleh instansi pemerintah. Untuk itu, penerapan protokol kesehatan khusus dalam layanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah wajib dilaksanakan sebagai konsekuensi untuk hidup berdampingan dengan pandemi Covid-19. Untuk dapat tetap memberikan pelayanan prima kepada stakeholder, institusi pelayanan publik termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berusaha menerapkan standar operasional prosedur baru dengan menyesuaikan tatanan kehidupan normal baru, mengingat tatanan kehidupan normal seperti sebelumnya tidak dapat dijalankan kembali.

Agar penerapan standar operasional baru dapat dipahami dengan baik oleh seluruh stakeholder, diperlukan komunikasi publik yang jelas dan terarah. Disamping komunikasi publik yang tepat, juga diperlukan terobosan strategi komunikasi publik agar stakeholder memahami secara komprehensif standar operasional prosedur baru dengan tetap mengedepankan faktor kewaspadaan dan keamanan dalam menghadapi pandemi.

Secara umum, strategi komunikasi merupakan rangkaian perencanaan dalam penyampaian pesan yang dilakukan melalui penentuan saluran komunikasi, bentuk pesan, serta media penyampaian agar maksud dari komunikasi dapat tercapai dan dipahami oleh pihak yang menjadi tujuan dari komunikasi. Dalam mempublikasikan pesan berupa kebijakan publik yang telah ditetapkan, sebuah instansi publik hendaknya menggunakan strategi komunikasi sebagai panduan dalam berkomunikasi. Hal tersebut akan menjadi sangat penting apabila tujuan dari komunikasi adalah memperkenalkan kebijakan publik baru, terutama langkah kebijakan instansi publik dalam kaitannya pelayanan publik selama terjadinya pandemi.

Strategi komunikasi menjadi rangkaian upaya pendekatan yang dilakukan instansi kepada publik untuk menyampaikan kebijakan yang telah ditetapkan, agar kebijakan dimaksud dapat diterima dengan baik oleh publik. Mengingat pihak yang menjadi tujuan penyampaian pesan adalah publik, maka pesan disampaikan untuk menghimbau atau melakukan pembinaan kepada stakeholder. Tujuan dari komunikasi publik juga dapat berupa ajakan atau kampanye agar publik melakukan sebuah aksi atau tindakan sebagai perwujudan kebijakan dari instansi agar dapat memperoleh efek yang lebih luas. Memperhatikan tujuan dari strategi komunikasi tersebut, DJKN telah mempunyai garis besar dari tujuan penyampaian pesan. Dari tujuan penyampaian pesan tersebut selanjutnya perlu  disusun strategi secara detail agar pesan yang disampaikan dapat tepat sasaran.

Untuk itu, instansi publik harus selektif dalam memilih teknik strategi komunikasi agar tujuan pesan dapat disampaikan dengan baik dengan memperhatikan platform yang akan digunakan. Beberapa teknik strategi komunikasi yang dapat dilakukan instansi publik adalah melalui pengulangan pesan, pengelompokan terhadap stakeholder yang menjadi sasaran pesan, penggiringan opini publik dengan informasi yang disampaikan, penggiringan opini publik melalui ajakan atau kampanye untuk melakukan sesuatu, penyampaian pesan untuk mengedukasi publik, atau penyampaian pesan dengan sifat paksaan. Berdasarkan teknik strategi komunikasi tersebut, mengingat DJKN adalah sebuah institusi publik yang memerlukan pembangunan citra baik sebagai sebuah instansi pemerintah, maka teknik strategi komunikasi yang dilakukan adalah teknik pengulangan, kanalisasi, ajakan, dan edukasi. Masing-masing dari tujuan tersebut dapat diterapkan pada platform media sosial yang telah dimiliki dan  dijalankan dengan baik seperti Facebook, Instagram, Youtube, dan Twitter.

Meskipun teknik stategi komunikasi DJKN telah berjalan dengan baik untuk stakeholder eksternal DJKN, namun perlu diperhatikan perkembangan teknik tersebut bagi stakeholder internal yaitu pegawai DJKN sendiri. Pembangunan strategi komunikasi hendaknya dilakukan secara massive dan serentak pada lini kehumasan pada lingkup internal DJKN. Dengan demikian, strategi komunikasi bagi pihak eksternal DJKN dapat dilakukan secara tersentralisasi secara bersama-sama oleh lini kehumasan DJKN bersama dengan seluruh kantor vertikal. Apabila hal tersebut dapat dilakukan, maka tujuan dari komunikasi publik dapat tercapai dengan lebih mudah dan efek yang akan diperoleh akan lebih besar.

Agar strategi komunikasi yang terarah dan dijalankan secara bersama oleh seluruh lini kehumasan DJKN, diperlukan usaha bersama untuk membangun standar operasional prosedur kehumasan yang memadai. Hal tersebut dapat lebih mudah tercapai apabila seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertanggung jawab terhadap kehumasan mempunyai kepedulian untuk bersama-sama membangun lini kehumasan. Mengingat SDM menjadi pihak yang berperan paling penting, untuk itu diperlukan pembangunan kompetensi pegawai kehumasan terlebih dahulu. Sejalan dengan hal tersebut, strategi dan taktik komunikasi publik dapat diturunkan kepada kantor vertikal untuk memahami terlebih dahulu langkah-langkah yang akan dilakukan.

Apabila pembangunan SDM dan pengenalan terhadap langkah awal strategi komunikasi dapat dibangun dengan baik, maka hambatan dalam strategi komunikasi berupa hambatan dalam penyampaian pesan yang berasal dari pihak dimana pesan berasal, yaitu internal kehumasan, dapat diminimalisir. Namun demikian, masih terdapat beberapa hambatan dalam strategi komunikasi lain meliputi hambatan fisik meliputi gangguan saluran komunikasi yang digunakan, hambatan semantik berupa perbedaan pemahaman antara pemberi pesan dan penerima pesan, serta hambatan psikososial berupa perbedaaan persepsi dan nilai yang dapat berpengaruh terhadap penyampaian isi pesan.

Langkah dalam komunikasi publik menghadapi pandemi, diharapkan menjadi titik pembangunan komunikasi publik yang lebih terarah bagi internal DJKN. Pembangunan lini kehumasan diawali dengan pembangunan SDM pada seluruh kantor, pengenalan pengetahuan terkait komunikasi publik termasuk penyampaian teknis strategi komunikasi publik yang akan dilakukan, serta pemahaman tentang taktik yang akan digunakan.

Penulis: Hendro Nugroho dan Robiā€™ul Atri Duha, Seksi Informasi, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat

  

Referensi

 Muchlisin Riadi.2020. Strategi Komunikasi (Pengertian, Teknik, Langkah dan Hambatan). Jakarta

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini