Tatanan
kehidupan baru (the new normal) telah
menjadi kebijakan pilihan yang diambil Pemerintah dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Indonesia. Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa dalam
tatanan kehidupan normal baru, seluruh aktivitas masyarakat harus mematuhi
protokol kesehatan yang telah ditetapkan untuk meminimalisir penyebaran
Covid-19. Terkait kebijakan tersebut, pertimbangan utama yang diambil Pemerintah
adalah upaya menggerakkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat, setelah
sebelumnya terhenti akibat pembatasan sosial berskala besar, dengan tetap
memperhitungkan aspek keamanan dan kesehatan masyarakat.
Upaya
yang diambil Pemerintah tersebut pada akhirnya diharapkan dapat berkontribusi
pada bergeraknya roda ekonomi. Hal tersebut menjadi pilihan yang tepat,
mengingat pandemi Covid-19 tidak hanya berimbas pada sektor kesehatan, namun juga
pada sektor ekonomi. Tatanan kehidupan normal baru menjadi salah satu syarat yang
harus dilakukan dalam menggerakkan kembali sektor ekonomi yang sempat terhenti
akibat pandemi.
Sektor
ekonomi erat kaitannya dengan layanan publik yang dijalankan oleh instansi
pemerintah. Untuk itu, penerapan protokol kesehatan khusus dalam layanan publik
yang diberikan oleh instansi pemerintah wajib dilaksanakan sebagai
konsekuensi untuk hidup berdampingan dengan pandemi Covid-19. Untuk dapat tetap
memberikan pelayanan prima kepada stakeholder,
institusi pelayanan publik termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
berusaha menerapkan standar operasional prosedur baru dengan menyesuaikan
tatanan kehidupan normal baru, mengingat tatanan kehidupan normal seperti
sebelumnya tidak dapat dijalankan kembali.
Agar
penerapan standar operasional baru dapat dipahami dengan baik oleh seluruh stakeholder, diperlukan komunikasi publik
yang jelas dan terarah. Disamping komunikasi publik yang tepat, juga diperlukan
terobosan strategi komunikasi publik agar stakeholder
memahami secara komprehensif standar operasional prosedur baru dengan tetap
mengedepankan faktor kewaspadaan dan keamanan dalam menghadapi pandemi.
Secara
umum, strategi komunikasi merupakan rangkaian perencanaan dalam penyampaian
pesan yang dilakukan melalui penentuan saluran komunikasi, bentuk pesan, serta
media penyampaian agar maksud dari komunikasi dapat tercapai dan dipahami oleh
pihak yang menjadi tujuan dari komunikasi. Dalam mempublikasikan pesan berupa
kebijakan publik yang telah ditetapkan, sebuah instansi publik hendaknya menggunakan
strategi komunikasi sebagai panduan dalam berkomunikasi. Hal tersebut akan
menjadi sangat penting apabila tujuan dari komunikasi adalah memperkenalkan
kebijakan publik baru, terutama langkah kebijakan instansi publik dalam kaitannya
pelayanan publik selama terjadinya pandemi.
Strategi
komunikasi menjadi rangkaian upaya pendekatan yang dilakukan instansi kepada publik
untuk menyampaikan kebijakan yang telah ditetapkan, agar kebijakan dimaksud
dapat diterima dengan baik oleh publik. Mengingat pihak yang menjadi tujuan
penyampaian pesan adalah publik, maka pesan disampaikan untuk menghimbau atau
melakukan pembinaan kepada stakeholder.
Tujuan dari komunikasi publik juga dapat berupa ajakan atau kampanye agar publik
melakukan sebuah aksi atau tindakan sebagai perwujudan kebijakan dari instansi
agar dapat memperoleh efek yang lebih luas. Memperhatikan tujuan dari strategi
komunikasi tersebut, DJKN telah mempunyai garis besar dari tujuan penyampaian
pesan. Dari tujuan penyampaian pesan tersebut selanjutnya perlu disusun
strategi secara detail agar pesan yang disampaikan dapat tepat sasaran.
Untuk
itu, instansi publik harus selektif dalam memilih teknik strategi komunikasi
agar tujuan pesan dapat disampaikan dengan baik dengan memperhatikan platform yang akan digunakan. Beberapa
teknik strategi komunikasi yang dapat dilakukan instansi publik adalah melalui
pengulangan pesan, pengelompokan terhadap stakeholder
yang menjadi sasaran pesan, penggiringan opini publik dengan informasi yang
disampaikan, penggiringan opini publik melalui ajakan atau kampanye untuk
melakukan sesuatu, penyampaian pesan untuk mengedukasi publik, atau penyampaian
pesan dengan sifat paksaan. Berdasarkan teknik strategi komunikasi tersebut,
mengingat DJKN adalah sebuah institusi publik yang memerlukan pembangunan citra
baik sebagai sebuah instansi pemerintah, maka teknik strategi komunikasi yang
dilakukan adalah teknik pengulangan, kanalisasi, ajakan, dan edukasi.
Masing-masing dari tujuan tersebut dapat diterapkan pada platform media sosial yang telah dimiliki dan dijalankan
dengan baik seperti Facebook, Instagram, Youtube, dan Twitter.
Meskipun
teknik stategi komunikasi DJKN telah berjalan dengan baik untuk stakeholder eksternal DJKN, namun perlu diperhatikan
perkembangan teknik tersebut bagi stakeholder internal yaitu pegawai DJKN
sendiri. Pembangunan strategi komunikasi hendaknya dilakukan secara massive dan serentak pada lini kehumasan
pada lingkup internal DJKN. Dengan demikian, strategi komunikasi bagi pihak
eksternal DJKN dapat dilakukan secara tersentralisasi secara bersama-sama oleh
lini kehumasan DJKN bersama dengan seluruh kantor vertikal. Apabila hal
tersebut dapat dilakukan, maka tujuan dari komunikasi publik dapat tercapai
dengan lebih mudah dan efek yang akan diperoleh akan lebih besar.
Agar
strategi komunikasi yang terarah dan dijalankan secara bersama oleh seluruh
lini kehumasan DJKN, diperlukan usaha bersama untuk membangun standar
operasional prosedur kehumasan yang memadai. Hal tersebut dapat lebih mudah
tercapai apabila seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertanggung jawab
terhadap kehumasan mempunyai kepedulian untuk bersama-sama membangun lini
kehumasan. Mengingat SDM menjadi pihak yang berperan paling penting, untuk itu
diperlukan pembangunan kompetensi pegawai kehumasan terlebih dahulu. Sejalan
dengan hal tersebut, strategi dan taktik komunikasi publik dapat diturunkan
kepada kantor vertikal untuk memahami terlebih dahulu langkah-langkah yang akan
dilakukan.
Apabila
pembangunan SDM dan pengenalan terhadap langkah awal strategi komunikasi dapat
dibangun dengan baik, maka hambatan dalam strategi komunikasi berupa hambatan
dalam penyampaian pesan yang berasal dari pihak dimana pesan berasal, yaitu
internal kehumasan, dapat diminimalisir. Namun demikian, masih terdapat beberapa
hambatan dalam strategi komunikasi lain meliputi hambatan fisik meliputi
gangguan saluran komunikasi yang digunakan, hambatan semantik berupa perbedaan
pemahaman antara pemberi pesan dan penerima pesan, serta hambatan psikososial
berupa perbedaaan persepsi dan nilai yang dapat berpengaruh terhadap
penyampaian isi pesan.
Langkah
dalam komunikasi publik menghadapi pandemi, diharapkan menjadi titik
pembangunan komunikasi publik yang lebih terarah bagi internal DJKN.
Pembangunan lini kehumasan diawali dengan pembangunan SDM pada seluruh kantor,
pengenalan pengetahuan terkait komunikasi publik termasuk penyampaian teknis
strategi komunikasi publik yang akan dilakukan, serta pemahaman tentang taktik
yang akan digunakan.
Penulis: Hendro Nugroho dan Robiāul Atri Duha, Seksi Informasi, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
Referensi