I.
Latar
Belakang
Seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia mengalami pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), memiliki arti tentang penyakit yang muncul di tahun 2019 disebabkan adanya suatu virus. Mengutip dari situs World Health Organization (WHO), Covid-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yaitu suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan dan manusia yang baru ditemukan. Covid-19 dapat menyebar melalui percikan-percikan droplet dari hidung atau mulut yang keluar saat batuk, bersin atau berbicara. Gejala umum Covid-19 antara lain demam, batuk kering, dan rasa lelah, sedangkan gejala lainnya yang jarang dialami oleh beberapa pasien meliputi rasa nyeri disertai sakit, hidung tersumbat, sakit kepala, konjungtivitis, sakit tenggorokan, diare, kehilangan indera rasa atau penciuman, ruam pada kulit, atau perubahan warna jari tangan atau kaki. Gejala yang dialami pasien tersebut bersifat ringan dan muncul secara bertahap.
II.
Pembahasan
Covid-19
tentunya berdampak pada lini kehidupan suatu negara tidak hanya kesehatan
tetapi juga ekonomi. Indonesia melalui Menteri Keuangan telah berupaya
menangani permasalahan tersebut dengan cara:
1. Memprioritaskan anggaran untuk
menjamin Kesehatan dan keselamatan masyarakat (termasuk tenaga medis), memastikan perlindungan dan
Jaring Pengaman Sosial untuk masyarakat rentan, dan perlindungan
terhadap dunia usaha.
2. Memfokuskan APBN untuk pemeriksaan
(testing) bagi korban, peningkatan kapasitas rumah sakit, dan ketersediaan
obat-obatan serta alat Kesehatan.
3. Menambah belanja dan pembiayaan APBN
2020 untuk penanganan dampak Covid-19 sebesar Rp 405,1 Triliun, yang terdiri atas:
a. Bidang Kesehatan Rp75 Triliun;
b. Perluasan Jaring Pengaman Sosial Rp 110
Triliun;
c. Dukungan industri (insentif perpajakan
dan stimulus KUR) Rp 70,1 Triliun;
d.
Pembiayaan
program pemulihan ekonomi nasional Rp 150 Triliun.
4. Anggaran
dan instrumen fiskal tetap dikelola untuk menekan dampak jangka panjang,
termasuk memastikan terpenuhinya
kecukupan pangan dan menggerakkan Kembali perekonomian yang melambat.
5. Kolaborasi semua unit pembantu presiden, dalam hal ini kementerian/badan/lembaga dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk mengatasi permasalah penyebaran Covid-19 ini.
Selain dari sisi pemerintahan, kegiatan suatu organisasi pemerintah juga mengalami dampak Covid-19. Disatu sisi target pekerjaan yang harus diselesaikan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan sebelumnya, namun di sisi lain kondisi dan lingkungan sekitar tidak mendukung pelaksanaan untuk bekerja dengan suasana normal seperti biasanya. Secara tidak langsung Covid-19 memaksa kita untuk lebih kreatif dalam mengambil kebijakan di tengah musibah, sebagai contoh dikeluarkannya beberapa kebijakan peraturan terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di tengah pandemi yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan organisasi dalam pencapaian target.
Dalam
menghadapi pandemi, Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) sebagai unit eselon I Kementerian Keuangan juga dituntut untuk dapat
memanfaatkan teknologi digital agar tetap dapat bekerja seperti biasanya, namun
dengan keterbatasan lokasi tempat bekerja. Dengan menerapkan sistem online,
DJKN berupaya memutus mata rantai Covid-19 dengan menerapkan sistem Work
From Home (WFH). Guna mendukung hal tersebut, dari sisi regulasi telah
diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan nomor
SE-22/MK.1/2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada Masa Transisi
Dalam Tatanan Normal Baru tanggal 4 Juni 2020. Salah satu aturan yang diatur
dalam Surat Edaran tersebut adalah pembagian persentase jumlah pegawai yang
bekerja dengan status Work From Office (WFO) yang dibagi menjadi 3 tahap,
yaitu:
a.
Tahap
I, dilaksanakan selama 28 hari kerja sejak Surat Edaran berlaku, maksimal pegawai
yang melaksanakan WFO yaitu 15%.
b.
Tahap
II, dilaksanakan dalam hal selama Tahap I tidak terjadi penambahan kasus
(terutama ODP, PDP, dan positif Covid-19) di lokasi unit/satker berada, selama
periode 28 hari berikutnya sejak selesainya Tahap I, maksimal pegawai yang
melaksanakan WFO yaitu 30%.
c. Tahap III, dilaksanakan dalam hal selama Tahap II tidak terjadi penambahan kasus (terutama ODP, PDP, dan positif Covid-19) di lokasi unit/satker berada, selama periode 28 hari berikutnya dan seterusnya sejak selesainya Tahap II, maksimal pegawai yang melaksanakan WFO yaitu 50%.
Selanjutnya,
dari sisi pribadi pegawai termasuk penulis, WFH dapat memberikan hal positif,
antara lain:
a.
Waktu
bersama keluarga lebih banyak.
Seperti kita
ketahui jam kerja di Kementerian Keuangan di mulai pukul 07.30 WITA s.d. 17.00
WITA, ≤9 jam dari 24 jam waktu per harinya dihabiskan bekerja di kantor
(perhitungan belum termasuk waktu perjalanan). Jadi, apabila WFH maka waktu
bersama keluarga bisa lebih optimal.
b.
Menghemat
biaya pengeluaran transportasi ke kantor.
Tanpa disadari
WFH dapat menghemat biaya biaya transportasi, sehingga biaya operasional
tersebut dapat dialihkan ke pos lainnya.
c.
Menghindari
hal-hal yang tidak bermanfaat
Secara tidak
langsung, WFH memberikan aura positif pada diri kita untuk dapat terhindar dari
hal-hal yang kurang bermanfaat saat bekerja di kantor, seperti bergosip dengan
rekan kerja.
d.
Lebih
flexible
Bekerja tentu saja membutuhkan suasana dan kenyamanan dalam menghasilkan suatu pekerjaan yang maksimal. Setiap orang tentunya memilki cara dan metode tersendiri dalam bekerja, misalnya bekerja harus disertai dengan alunan musik klasik, bekerja di rumah dapat lebih bisa mengatur suasana pekerjaan yang kita inginkan, tentunya tanpa mengganggu orang lain.
Selain
sisi positif, WFH juga memberikan hal negatif antara lain:
a.
Munculnya
rasa kebosanan
Manusia
cenderung memiliki sifat bosan pada dirinya, hal ini menjadi wajar ketika
seseorang sudah terlalu lama berdiam diri rumah dengan suasana monoton akan
menimbulkan rasa bosan.
b.
Bekerja
over time
Berstatus WFH
bukan berarti liburan bagi seorang pegawai yang melaksanakannya, namun tanpa
disadari WFH memberikan dampak terkait durasi pekerjaan yang lebih
lama dibanding saat bekerja di kantor.
c.
Bergantung
jaringan internet
Pelaksanaan WFH memiliki ketergantungan sangat tinggi kepada jaringan internet, mengingat sistem di Kementerian Keuangan sekarang sudah terorganisir ke sistem digitalisasi.
III.
Kesimpulan
Secara umum
sistem WFH tidak mempengaruhi kualitas kinerja pegawai dalam melaksanakan
pekerjaannya, meskipun dilanda rasa bosan, over time, jaringan internet
tidak akan menyurutkan semangat bekerja dari rumah. Bekerja dengan sistem WFH
atau pun WFO merupakan hal yang sama, namun perbedaannya terletak pada tempat
bekerja. Situasi dan kondisi seperti ini menuntut kita untuk lebih membuka
kacamata dunia dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Kunci kesuksesan WFH
antara lain:
a.
Adanya
kepercayaan antara pimpinan dengan bawahannya.
b.
Rasa
tanggung jawab dan memilki kantor harus melekat pada diri sendiri.
c. Meng-upgrade diri sendiri dengan teknologi sebagai penunjang kinerja selama WFH.
d. Membuat suasana kerja di rumah sama seperti di kantor, seperti berpakaian rapi, memiliki ruangan khusus untuk bekerja, dan selalu menanamkan nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Penulis: Robi’ul Atri
Duha, Pelaksana Seksi Informasi, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan
Informasi.
Referensi:
World Health
Organization (WHO). https://www.who.int/health-topics/coronavirus#tab=tab_1
Kementerian Keuangan. (2020). Jakarta: Pernyataan Menteri Keuangan: https://www.kemenkeu.go.id/covid19
Kementerian Keuangan. 2020. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor
223/KMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Sistem
Kerja Kementerian Keuangan pada Masa Transisi Dalam Tatanan Normal Baru.