Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Adaptasi Organisasi Menyongsong Tatanan Normal Baru dalam Menerapkan WFH
Robi`ul Atri Duha
Rabu, 08 Juli 2020   |   624 kali

I.      Latar Belakang

Seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia mengalami pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), memiliki arti tentang penyakit yang muncul di tahun 2019 disebabkan adanya suatu virus. Mengutip dari situs World Health Organization (WHO), Covid-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yaitu suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan dan manusia yang baru ditemukan. Covid-19 dapat menyebar melalui percikan-percikan droplet dari hidung atau mulut yang keluar saat batuk, bersin atau berbicara. Gejala umum Covid-19 antara lain demam, batuk kering, dan rasa lelah, sedangkan gejala lainnya yang jarang dialami oleh beberapa pasien meliputi rasa nyeri disertai sakit, hidung tersumbat, sakit kepala, konjungtivitis, sakit tenggorokan, diare, kehilangan indera rasa atau penciuman, ruam pada kulit, atau perubahan warna jari tangan atau kaki. Gejala yang dialami pasien tersebut bersifat ringan dan muncul secara bertahap. 

II.    Pembahasan

Covid-19 tentunya berdampak pada lini kehidupan suatu negara tidak hanya kesehatan tetapi juga ekonomi. Indonesia melalui Menteri Keuangan telah berupaya menangani permasalahan tersebut dengan cara:

1.   Memprioritaskan anggaran untuk menjamin Kesehatan dan keselamatan masyarakat (termasuk tenaga medis), memastikan perlindungan dan Jaring Pengaman Sosial untuk masyarakat rentan, dan perlindungan terhadap dunia usaha.

2.   Memfokuskan APBN untuk pemeriksaan (testing) bagi korban, peningkatan kapasitas rumah sakit, dan ketersediaan obat-obatan serta alat Kesehatan.

3.   Menambah belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan dampak Covid-19 sebesar Rp 405,1 Triliun, yang terdiri atas:

a.   Bidang Kesehatan Rp75 Triliun;

b.   Perluasan Jaring Pengaman Sosial Rp 110 Triliun;

c.   Dukungan industri (insentif perpajakan dan stimulus KUR) Rp 70,1 Triliun;

d.   Pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp 150 Triliun.

4.  Anggaran dan instrumen fiskal tetap dikelola untuk menekan dampak jangka panjang, termasuk memastikan terpenuhinya kecukupan pangan dan menggerakkan Kembali perekonomian yang melambat.

5.   Kolaborasi semua unit pembantu presiden, dalam hal ini kementerian/badan/lembaga dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk mengatasi permasalah penyebaran Covid-19 ini. 

Selain dari sisi pemerintahan, kegiatan suatu organisasi pemerintah juga mengalami dampak Covid-19. Disatu sisi target pekerjaan yang harus diselesaikan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan sebelumnya, namun di sisi lain kondisi dan lingkungan sekitar tidak mendukung pelaksanaan untuk bekerja dengan suasana normal seperti biasanya. Secara tidak langsung Covid-19 memaksa kita untuk lebih kreatif dalam mengambil kebijakan di tengah musibah, sebagai contoh dikeluarkannya beberapa kebijakan peraturan terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di tengah pandemi yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan organisasi dalam pencapaian target. 

Dalam menghadapi pandemi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai unit eselon I Kementerian Keuangan juga dituntut untuk dapat memanfaatkan teknologi digital agar tetap dapat bekerja seperti biasanya, namun dengan keterbatasan lokasi tempat bekerja. Dengan menerapkan sistem online, DJKN berupaya memutus mata rantai Covid-19 dengan menerapkan sistem Work From Home (WFH). Guna mendukung hal tersebut, dari sisi regulasi telah diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan nomor SE-22/MK.1/2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada Masa Transisi Dalam Tatanan Normal Baru tanggal 4 Juni 2020. Salah satu aturan yang diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah pembagian persentase jumlah pegawai yang bekerja dengan status Work From Office (WFO) yang dibagi menjadi 3 tahap, yaitu:

a.   Tahap I, dilaksanakan selama 28 hari kerja sejak Surat Edaran berlaku, maksimal pegawai yang melaksanakan WFO yaitu 15%.

b.   Tahap II, dilaksanakan dalam hal selama Tahap I tidak terjadi penambahan kasus (terutama ODP, PDP, dan positif Covid-19) di lokasi unit/satker berada, selama periode 28 hari berikutnya sejak selesainya Tahap I, maksimal pegawai yang melaksanakan WFO yaitu 30%.

c.   Tahap III, dilaksanakan dalam hal selama Tahap II tidak terjadi penambahan kasus (terutama ODP, PDP, dan positif Covid-19) di lokasi unit/satker berada, selama periode 28 hari berikutnya dan seterusnya sejak selesainya Tahap II, maksimal pegawai yang melaksanakan WFO yaitu 50%. 

Selanjutnya, dari sisi pribadi pegawai termasuk penulis, WFH dapat memberikan hal positif, antara lain:

a.   Waktu bersama keluarga lebih banyak.

Seperti kita ketahui jam kerja di Kementerian Keuangan di mulai pukul 07.30 WITA s.d. 17.00 WITA, ≤9 jam dari 24 jam waktu per harinya dihabiskan bekerja di kantor (perhitungan belum termasuk waktu perjalanan). Jadi, apabila WFH maka waktu bersama keluarga bisa lebih optimal.

b.   Menghemat biaya pengeluaran transportasi ke kantor.

Tanpa disadari WFH dapat menghemat biaya biaya transportasi, sehingga biaya operasional tersebut dapat dialihkan ke pos lainnya.

c.   Menghindari hal-hal yang tidak bermanfaat

Secara tidak langsung, WFH memberikan aura positif pada diri kita untuk dapat terhindar dari hal-hal yang kurang bermanfaat saat bekerja di kantor, seperti bergosip dengan rekan kerja.

d.   Lebih flexible

Bekerja tentu saja membutuhkan suasana dan kenyamanan dalam menghasilkan suatu pekerjaan yang maksimal. Setiap orang tentunya memilki cara dan metode tersendiri dalam bekerja, misalnya bekerja harus disertai dengan alunan musik klasik, bekerja di rumah dapat lebih bisa mengatur suasana pekerjaan yang kita inginkan, tentunya tanpa mengganggu orang lain. 

Selain sisi positif, WFH juga memberikan hal negatif antara lain:

a.   Munculnya rasa kebosanan

Manusia cenderung memiliki sifat bosan pada dirinya, hal ini menjadi wajar ketika seseorang sudah terlalu lama berdiam diri rumah dengan suasana monoton akan menimbulkan rasa bosan.

b.   Bekerja over time

Berstatus WFH bukan berarti liburan bagi seorang pegawai yang melaksanakannya, namun tanpa disadari WFH memberikan dampak terkait durasi pekerjaan yang lebih lama dibanding saat bekerja di kantor.

c.   Bergantung jaringan internet

Pelaksanaan WFH memiliki ketergantungan sangat tinggi kepada jaringan internet, mengingat sistem di Kementerian Keuangan sekarang sudah terorganisir ke sistem digitalisasi. 

III.   Kesimpulan

Secara umum sistem WFH tidak mempengaruhi kualitas kinerja pegawai dalam melaksanakan pekerjaannya, meskipun dilanda rasa bosan, over time, jaringan internet tidak akan menyurutkan semangat bekerja dari rumah. Bekerja dengan sistem WFH atau pun WFO merupakan hal yang sama, namun perbedaannya terletak pada tempat bekerja. Situasi dan kondisi seperti ini menuntut kita untuk lebih membuka kacamata dunia dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Kunci kesuksesan WFH antara lain:

a.    Adanya kepercayaan antara pimpinan dengan bawahannya.

b.    Rasa tanggung jawab dan memilki kantor harus melekat pada diri sendiri.

c.    Meng-upgrade diri sendiri dengan teknologi sebagai penunjang kinerja selama WFH.

d.  Membuat suasana kerja di rumah sama seperti di kantor, seperti berpakaian rapi, memiliki ruangan khusus untuk bekerja, dan selalu menanamkan nilai-nilai Kementerian Keuangan.

Penulis: Robi’ul Atri Duha, Pelaksana Seksi Informasi, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi.

 

Referensi:

World Health Organization (WHO).   https://www.who.int/health-topics/coronavirus#tab=tab_1

Kementerian Keuangan. (2020). Jakarta: Pernyataan Menteri Keuangan: https://www.kemenkeu.go.id/covid19

Kementerian Keuangan. 2020. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 223/KMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada Masa Transisi Dalam Tatanan Normal Baru.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini