Penerapan Strategi Zhuge Liang “The Borrowing Arrows With Straw Boats” Dalam Penanganan Perkara di Lingkungan DJKN
Taufik Iqbal Pratama
Kamis, 24 April 2025 |
2748 kali
Kong Ming atau
dikenal sebagai Zhuge Liang adalah ahli strategi militer sekaligus
penasehat Liu Bei (kaisar Kerajaan Shu) setelah runtuhnya Dinasti Han (Tahun
220 M). Zhuge Liang lahir tahun 181 M di daerah Yangdu (sekarang bernama Yinan,
Provinsi Shandong, Tiongkok). Reputasinya
sebagai cendekiawan yang cerdas dan berbudaya tumbuh bahkan saat ia hidup dalam
pengasingan, sehingga ia mendapat julukan "Wolong" atau "Fulong"
(keduanya berarti "Naga Tidur"). Mendengar kebijaksanaan agung Zhuge
Liang, Liu Bei pun mendatangi Zhuge
Liang sampai tiga kali ke tempat peristirahatan dia di hutan belantara, lalu Liu
Bei meminta Zhuge Liang untuk menjadi penasihatnya. Sosok Zhuge Liang sangatlah
melegenda (dalam kisah novel Romance of The Three Kingdom) dengan
diceritakan dapat mengendalikan angin dan meramal masa depan.
Zhuge Liang seorang
jenius yang dikenal mempunyai banyak prestasi dalam hidupnya. Banyak strategi
militer Zhuge Liang yang sempat merepotkan Kerajaan Wei dan Wu saat bertempur
melawan Kerajaan Shu seperti strategi “Borrowing Arrows with Straw Boats”,
“The Empty Fort Strategy”, “Stone Sentinel Maze Strategy”, “Zhuge Liang’s
Wooden Doll Strategy”, “Meng Huo’s Seven Arrest” dan masih banyak lagi. Zhuge
Liang juga banyak menghasilkan berbagai penemuan antara lain: “The Wooden Ox Wheelbarrow”
yaitu berupa gerobak sorong dari kayu yang berbentuk seekor kerbau dengan satu
roda dibagian tengah gerobak tepat dibagian tumpuan beban, gerobak ini mampu
meningkatkan efektifitas logistik bahan makanan para prajurit Kerajaan Shu
selama peperangan, sebelum adanya penemuan ini diperlukan dua sampai dengan
tiga orang untuk mengangkut muatan dalam satu gerobak tetapi dengan Wooden
Ox Wheelbarrow satu orang prajurit dapat mengangkut bahan makanan untuk tiga
sampai dengan empat orang untuk persediaan makanan hingga jangka waktu tiga
bulan.
Zhuge Liang
telah menorehkan catatan sejarah yang sangat mahsyur. Meskipun beberapa
strategi dari Zhuge Liang hanya ditemukan pada novel Romance of The Three
Kingdom yang notabene karya fiksi, tetapi masih sarat akan
pembelajaran. Strategi militer dari
Zhuge Liang dalam menghadapi musuh tepat apabila diaplikasikan pada dunia
hukum, dimana para pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sering
menghadapi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tusi antara lain terkait
permasalahan Lelang, Pengelolaan Barang Milik Negara dan Piutang Negara.
Bagaimanakah strategi Zhuge Liang diterapkan pada permasalahan tersebut? Apakah relevan strategi militer yang
digunakan dalam medan peperangan jika dihubungkan dengan permasalahan dalam
gugatan?
Permasalahan
hukum yang dihadapi oleh pegawai DJKN adalah permasalahan hukum bidang
Pengelolaan Kekayaan Negara, bidang Piutang Negara dan bidang Lelang.
Permasalahan hukum yang ditangani dapat berupa Perkara Perdata Umum dan Khusus.
Perkara Perdata Umum terdiri atas:
a.
Kasus Hutang Piutang;
b.
Gugatan Wanprestasi;
c.
Gugatan Lelang Eksekusi;
d.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum;
e.
Gugatan Sengketa Kerjasama;
f.
Gugatan Pencemaran Nama Baik dan lain-lain.
Sedangkan Perkara Perdata Khusus meliputi:
a.
Permohonan Pernyataan Pailit dan Permohonan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pailit-PKPU);
b.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
c.
Arbitrase (Arbt) dan lain-lain.
Berbagai permasalahan hukum
terkait Lelang antara lain gugatan penundaan Lelang, pembatalan Lelang dan
permohonan yang menyatakan Risalah Lelang yang bersangkutan tidak sah secara
hukum. Sesuai dengan pengalaman penulis, acapkali apabila prosedur Lelang telah
sesuai dengan peraturan yang berlaku maka hal tersebut tidak akan menjadi
masalah. Tetapi permasalahan pasti akan timbul dan seakan sengaja dicari
sebagai bahan dalam mengajukan gugatan oleh para penggugat, pada hakikatnya
suatu masalah tidak akan menjadi permasalahan apabila tidak ada pihak yang
mempermasalahkan. Sesuai pengalaman, penulis seringkali menemukan banyak alasan
yang sengaja ditimbulkan oleh penggugat dalam upaya mencegah adanya Lelang
ataupun membatalkanya. Penulis berpendapat bahwa pada hakikatnya proses
penanganan perkara adalah suatu peperangan antara para penggugat dan tergugat
dan/atau turut tergugat. Mungkin pembaca ada yang setuju ataupun tidak, yah itu
sah saja bahwasanya setiap orang diberikan kebebasan untuk berpendapat di
negara kita yang tercinta ini, hal tersebut bahkan diatur pada Pasal 28E Ayat 3
UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Bagaimana
penanganan perkara dapat dianalogikan sebagai sebuah peperangan? Mari kita
lihat pendapat dari Para ahli telah mengemukakan berbagai definisi terhadap
perang. Pendapat pertama dari Oppenheim, yang berbunyi “war is contention between
two or more states through their armed forces, for the purpose of over powering
each other and imposing such conditions of peace as the victor pleases”
(perang adalah sengketa antara dua negara atau lebih melalui kekuatan senjata
mereka, dengan maksud menguasai lawan dan membangun kondisi perdamaian seperti
yang diinginkan oleh pemenang). Sementara itu menurut Kusumaatmadja, seperti
yang dikutip oleh Haryomataram, perang adalah suatu keadaan dimana suatu negara
atau lebih terlibat dalam suatu persengketaan bersenjata, disertai dengan suatu
pernyataan niat salah satu pihak lain. Meninjau dari pendapat dua ahli
tersebut, penulis mengemukakan pendapat pribadi tentang definisi dari perang.
Definisi perang menurut penulis adalah konflik antara dua atau lebih individu
atau kelompok, yang memperjuangkan kepentingan dan tujuan masing-masing dimana
tujuan atau kepentingan mereka saling bertentangan.
Proses
berperkara menurut kacamata penulis tidak lebih dari sebuah peperangan antara
dua pihak (penggugat dan tergugat) yang saling memperjuangkan kepentingan
masing-masing yang pada akhirnya salah satu kepentingan dari pihak tertentu
mengakibatkan kepentingan dari pihak yang berseberangan tidak terwujud.
Penerapan strategi dalam medan peperangan merupakan suatu keharusan,
dikarenakan dengan strategi yang tepat dapat memperbesar peluang kemenangan,
memperkecil pengeluaran sumber daya dan meminimalkan jatuhnya korban. Pada
artikel kali ini penulis akan menitikberatkan pada penerapan strategi Zhuge
Liang yang bernama “Borrowing Arrows with Straw Boats”.
Strategi “Borrowing
Arrows with Straw Boats” milik Zhuge Liang pernah digunakan dalam
peperangan Tebing Merah antara pihak pasukan Cao Cao (perdana Menteri Dinasti
Han) melawan aliansi pasukan Liu Bei dan Sun Quan (raja kerjaraan Wu). Strategi
ini terdapat dalam kisah Romance of The Three Kingdom dan sampai saat
ini terdapat bukti sejarah yang konkrit mengenai strategi ini. Meskipun sosok
Zhuge Liang itu ada tetapi banyak kisah fiksi yang menyelimuti legenda tersebut,
banyak strategi Zhuge Liang dalam kisah Romance of The Three Kingdom layak
diaplikasikan pada dunia modern. Singkatnya, strategi “Borrowing Arrows with
Straw Boats” adalah strategi dari Zhuge Liang untuk mendapatkan anak panah
dari pihak musuh yaitu Pasukan Cao Cao. Dikisahkan Zhuge Liang menerima
permintaan dari Zhou Yu (ahli strategi militer Pasukan Sun Quan) untuk mencari
100.000 anak panah dalam waktu tiga hari. Zhuge Liang, yang mempunyai keahlian
meramal cuaca, menerima permintaan dari Zhou Yu dan dia menggunakan beberapa
boneka dari jerami yang dibuat menyerupai pasukan Liu Bei dan Sun Quan dan
ditempatkan pada 20 buah perahu besar. Zhuge Liang meramal bahwa hari dimana
strategi dilancarkan terdapat kabut tebal menyelimuti tebing merah. Zhuge Liang
memposisikan 20 perahu tersebut dan melancarkan serangan untuk memancing reaksi
serangan balik dari pasukan Cao Cao. Dalam perang Tebing Merah, pasukan Cao Cao
memiliki sumber daya berupa senjata dan jumlah pasukan yang jauh lebih banyak
dibandingkan dengan jumlah gabungan pasukan Liu Bei dan Sun Quan. Melihat hal
ini Zhuge Liang berinisiatif untuk “meminjam” persenjataan pihak pasukan Cao
Cao dan menggunakannya kembali kepada mereka. Pasukan Cao Cao yang terprovokasi
oleh serangan musuh, mencoba melancarkan serangan balik dengan menghujani
perahu musuh yang hanya berjumlah 20 tersebut. Dikarenakan oleh tebalnya kabut,
pasukan Cao Cao tidak menyadari bahwa dalam 20 perahu tersebut tidak sepenuhnya
berisikan manusia, melainkan para boneka prajurit yang terbuat dari jerami.
Genderang perang dibunyikan kembali di pihak pasukan Liu Bei dan Sun Quan serta
sejumlah serangan kecil dilontarkan pada pasukan Cao Cao. Pasukan Cao Cao pun
terlihat kegirangan dalam melihat serangan musuh yang tidak seberapa dan mereka
kembali menghujani ribuan anak panah. Kejadian ini berlangsung berkali-kali
hingga terasa sudah mendapatkan cukup anak panah, Zhuge Liang memerintahkan 20
perahu tersebut untuk kembali dan “memanen” anak panah yang tertancap pada
seluruh boneka jerami tersebut untuk digunakan pada serangan terakhir yang
mengakibatkan kekalahan pasukan Cao Cao.
Strategi “menipu
musuh” sudah lazim digunakan dalam berbagai peperangan didunia ini. Penulis
berpandangan bahwa strategi diatas sangat cocok diterapkan dalam berperkara.
Berdasarkan pengalaman penulis, terkadang kita harus pandai memilah kata ketika
berkomunikasi dengan penggugat baik itu principal atau kuasa hukumnya
dikarenakan sesuai dengan pengalaman penulis seringkali kuasa hukum penggugat
menggali informasi lewat percakapan secara informal hal ini sangat berbahaya
apabila kita secara tidak sengaja membocorkan informasi yang seharusnya
dirahasiakan, lebih baik kita menjawab tidak tahu atau tidak pernah mengetahui
apabila perbincangan tersebut mengarah
kedalam pembicaraan yang mengandung hal-hal yang seharusnya rahasia. Seperti halnya Zhuge Liang, yang lihai
memahami kondisi medan peperangan yang ditandai memprediksi kapan turunnya
kabut. Tenaga hukum di lingkungan DJKN juga harus pandai mengetahui “medan”
dimana kita ditugaskan, pada beberapa daerah berlaku hukum adat pertanahan yang
berbeda -beda, seperti hak ulayat dan hak adat lainnya. Apabila kita menguasai
perbendaharaan berbagai aturan baik yang tertulis maupun tidak ditempat dimana
kita ditugaskan maka peluang kita menang dalam berperkara akan semakin tinggi,
dikarenakan dalam pembuatan Jawaban, hal ini sangat diperlukan. Dalam strategi
tersebut, Zhuge Liang pandai dalam memutar otak bagaimana mencari kekurangan
sumber daya berupa anak panah. Seperti hal nya, dalam proses penanganan
perkara, kita harus mempersiapkan berbagai amunisi dalam berperkara, menurut
penulis amunisi dalam hal ini dapat berupa sumber daya yang digunakan maupun
berbagai produk hukum yang dikeluarkan dalam penanganan perkara seperti resume
mediasi, jawaban, duplik, kelengkapan bukti dan masih banyak lagi. Proses
berperkara tersebut sebaik mungkin harus dilaksanakan pada tiap tahapan dan
jangan sampai terlewat, misalnya apabila penggugat tidak mengajukan Replik
seringkali penulis tetap mengajukan Duplik dengan tujuan memperkuat Jawaban dan
menegaskan bahwa penggugat tidak menyanggah atau dianggap menyetujui setiap
dalil yang penulis sajikan pada tahap Jawaban. Hal ini dapat dianalogikan pada
strategi Zhuge Liang yang memanfaatkan kelemahan lawan dimana pada saat itu
tidak mengetahui bahwa mereka ditipu oleh boneka jerami begitupun dalam
berperkara penulis menyarankan agar mengamati setiap celah yang dapat kita
manfaatkan dari kelalaian penggugat. Apabila kita menyajikan produk hukum dan
bukti secara lengkap dan rapi maka peluang kemenangan semakin tinggi, apalagi
bukti yang dapat membantah secara tegas tuduhan dari pihak penggugat dalam hal
ini dapat dicontohkan apabila penggugat berdalil tidak pernah menerima surat
peringatan dari pihak pemohon Lelang ataupun surat pemberitahuan Lelang dari
pihak KPKNL. Maka dalam proses pembuktian dapat kita sajikan di meja
persidangan untuk membantah dalil tersebut. Sesuai pengalaman penulis terkadang
dokumen bukti yang akan kita sajikan seringkali terkendala perihal kelengkapan
dan kejelasan daripada dokumen tersebut, misalnya untuk dokumen bukti yang
merupakan produk dari pihak lain acapkali tidak lengkap dan beberapa tulisan
tidak cukup jelas dikarenakan merupakan hasil fotocopy dari fotocopy dokumen
yang asli.
Penulis
berpendapat bahwa strategi dalam berperkara terutama perkara perdata untuk tiap
tenaga hukum khusus nya dilingkungan DJKN mungkin berbeda-beda, tetapi hal
tersebut bukan merupakan suatu permasalahan dikarenakan untuk penerapan tiap
strategi bahkan didalam medan perang sekalipun membutuhkan analisis situasi dan
kondisi. Penulis hanya berusaha menyumbangkan pemikiran dan strategi
berdasarkan pengalaman dan menekankan pentingnya tahapan komunikasi antar para
pihak pada saat tahapan mediasi dikarenakan sebaik apapun strategi kita tetap
damai merupakan output paling indah. Buat tapa kita harus perang apabila
potensi damai masih ada tetapi apabila diharuskan perang tentunya kita harus
Bersiap dengan segala sumber daya dan strategi yang mumpuni.
Penggunaan
sumber daya yang ada untuk mencapai output yang diinginkan juga tersirat pada
strategi Zhuge Liang diatas, bahwasanya dia hanya menggunakan perahu seadanya
dan mengganti sejumlah pasukan dengan boneka jerami dengan tujuan meminimalisir
korban. Seorang tenaga hukum DJKN harus mampu berkreasi dan beradaptasi dengan
segala sumber daya yang terbatas, dalam proses berperkara misalnya pada tingkat
pertama, pada tahapan bukti apabila dokumen bukti yang akan kita sajikan
kurang, maka kita harus memutar otak bagaimana cara mencari dokumen bukti
tersebut apakah dengan menghubungi instansi ataupun pihak yang mengeluarkan
dokumen tersebut atau apabila sudah tidak memungkinkan dapat diganti atau
dihilangkan tentunya dengan menyesuaikan narasi pada jawaban. (Penulis: Taufik
Iqbal Pratama Staf Seksi Hukum Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku)
Daftar Pustaka
-
https://www.britannica.com/biography/Zhuge-Liang
diakses pada tanggal 6 Februari 2025
-
https://nationalgeographic.grid.id/read/133735751/zhuge-liang-ahli-strategi-dari-periode-tiga-kerajaan-di-tiongkok?page=all
diakses pada tanggal 6 Februari 2025
-
https://en.teknopedia.teknokrat.ac.id/wiki/Battle_of_Wuzhang_Plains
diakses pada tanggal 6 Februari 2025
-
Woods, M,.& Woods (2010). Ancient
Transportation Technology: From Oars to Elephants. Twenty-First Century Books.
-
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-semarang/baca-artikel/15136/TATA-CARA-PENYELESAIAN-PERKARA-PERDATA-DI-PENGADILAN-NEGERI.html
diakses pada tanggal 11 Februari 2025
-
Dyan F. D. Sitanggang .2013. PENGRUSAKAN TEMPAT
BERSEJARAH DALAM PERANG ANTARNEGARA SEBAGAI PELANGGARAN HUKUM HUMANITER
INTERNASIONAL1 (The Destruction of Historical Object in the War between States
as the Violation of International Humanitarian Law).Skripsi.E-Journal
Unsrat.Manado
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |