Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku
Penerapan Strategi Zhuge Liang “The Borrowing Arrows With Straw Boats” Dalam Penanganan Perkara di Lingkungan DJKN

Penerapan Strategi Zhuge Liang “The Borrowing Arrows With Straw Boats” Dalam Penanganan Perkara di Lingkungan DJKN

Taufik Iqbal Pratama
Kamis, 24 April 2025 |   2748 kali

Kong Ming atau dikenal sebagai Zhuge Liang adalah ahli strategi militer sekaligus penasehat Liu Bei (kaisar Kerajaan Shu) setelah runtuhnya Dinasti Han (Tahun 220 M). Zhuge Liang lahir tahun 181 M di daerah Yangdu (sekarang bernama Yinan, Provinsi Shandong, Tiongkok).  Reputasinya sebagai cendekiawan yang cerdas dan berbudaya tumbuh bahkan saat ia hidup dalam pengasingan, sehingga ia mendapat julukan "Wolong" atau "Fulong" (keduanya berarti "Naga Tidur"). Mendengar kebijaksanaan agung Zhuge Liang,  Liu Bei pun mendatangi Zhuge Liang sampai tiga kali ke tempat peristirahatan dia di hutan belantara, lalu Liu Bei meminta Zhuge Liang untuk menjadi penasihatnya. Sosok Zhuge Liang sangatlah melegenda (dalam kisah novel Romance of The Three Kingdom) dengan diceritakan dapat mengendalikan angin dan meramal masa depan.

Zhuge Liang seorang jenius yang dikenal mempunyai banyak prestasi dalam hidupnya. Banyak strategi militer Zhuge Liang yang sempat merepotkan Kerajaan Wei dan Wu saat bertempur melawan Kerajaan Shu seperti strategi “Borrowing Arrows with Straw Boats”, “The Empty Fort Strategy”, “Stone Sentinel Maze Strategy”, “Zhuge Liang’s Wooden Doll Strategy”, “Meng Huo’s Seven Arrest” dan masih banyak lagi. Zhuge Liang juga banyak menghasilkan berbagai penemuan  antara lain: “The Wooden Ox Wheelbarrow” yaitu berupa gerobak sorong dari kayu yang berbentuk seekor kerbau dengan satu roda dibagian tengah gerobak tepat dibagian tumpuan beban, gerobak ini mampu meningkatkan efektifitas logistik bahan makanan para prajurit Kerajaan Shu selama peperangan, sebelum adanya penemuan ini diperlukan dua sampai dengan tiga orang untuk mengangkut muatan dalam satu gerobak tetapi dengan Wooden Ox Wheelbarrow satu orang prajurit dapat mengangkut bahan makanan untuk tiga sampai dengan empat orang untuk persediaan makanan hingga jangka waktu tiga bulan.

Zhuge Liang telah menorehkan catatan sejarah yang sangat mahsyur. Meskipun beberapa strategi dari Zhuge Liang hanya ditemukan pada novel Romance of The Three Kingdom yang notabene karya fiksi, tetapi masih sarat akan pembelajaran.  Strategi militer dari Zhuge Liang dalam menghadapi musuh tepat apabila diaplikasikan pada dunia hukum, dimana para pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sering menghadapi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tusi antara lain terkait permasalahan Lelang, Pengelolaan Barang Milik Negara dan Piutang Negara. Bagaimanakah strategi Zhuge Liang diterapkan pada permasalahan tersebut?   Apakah relevan strategi militer yang digunakan dalam medan peperangan jika dihubungkan dengan permasalahan dalam gugatan?

Permasalahan hukum yang dihadapi oleh pegawai DJKN adalah permasalahan hukum bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, bidang Piutang Negara dan bidang Lelang. Permasalahan hukum yang ditangani dapat berupa Perkara Perdata Umum dan Khusus. Perkara Perdata Umum terdiri atas:

a.     Kasus Hutang Piutang;

b.     Gugatan Wanprestasi;

c.      Gugatan Lelang Eksekusi;

d.     Gugatan Perbuatan Melawan Hukum;

e.     Gugatan Sengketa Kerjasama;

f.       Gugatan Pencemaran Nama Baik dan lain-lain.

Sedangkan Perkara Perdata Khusus meliputi:

a.     Permohonan Pernyataan Pailit dan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pailit-PKPU);

b.     Hak Kekayaan Intelektual (HKI);

c.      Arbitrase (Arbt) dan lain-lain.

Berbagai permasalahan hukum terkait Lelang antara lain gugatan penundaan Lelang, pembatalan Lelang dan permohonan yang menyatakan Risalah Lelang yang bersangkutan tidak sah secara hukum. Sesuai dengan pengalaman penulis, acapkali apabila prosedur Lelang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku maka hal tersebut tidak akan menjadi masalah. Tetapi permasalahan pasti akan timbul dan seakan sengaja dicari sebagai bahan dalam mengajukan gugatan oleh para penggugat, pada hakikatnya suatu masalah tidak akan menjadi permasalahan apabila tidak ada pihak yang mempermasalahkan. Sesuai pengalaman, penulis seringkali menemukan banyak alasan yang sengaja ditimbulkan oleh penggugat dalam upaya mencegah adanya Lelang ataupun membatalkanya. Penulis berpendapat bahwa pada hakikatnya proses penanganan perkara adalah suatu peperangan antara para penggugat dan tergugat dan/atau turut tergugat. Mungkin pembaca ada yang setuju ataupun tidak, yah itu sah saja bahwasanya setiap orang diberikan kebebasan untuk berpendapat di negara kita yang tercinta ini, hal tersebut bahkan diatur pada Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bagaimana penanganan perkara dapat dianalogikan sebagai sebuah peperangan? Mari kita lihat pendapat dari Para ahli telah mengemukakan berbagai definisi terhadap perang. Pendapat pertama dari Oppenheim,  yang berbunyi “war is contention between two or more states through their armed forces, for the purpose of over powering each other and imposing such conditions of peace as the victor pleases” (perang adalah sengketa antara dua negara atau lebih melalui kekuatan senjata mereka, dengan maksud menguasai lawan dan membangun kondisi perdamaian seperti yang diinginkan oleh pemenang). Sementara itu menurut Kusumaatmadja, seperti yang dikutip oleh Haryomataram, perang adalah suatu keadaan dimana suatu negara atau lebih terlibat dalam suatu persengketaan bersenjata, disertai dengan suatu pernyataan niat salah satu pihak lain. Meninjau dari pendapat dua ahli tersebut, penulis mengemukakan pendapat pribadi tentang definisi dari perang. Definisi perang menurut penulis adalah konflik antara dua atau lebih individu atau kelompok, yang memperjuangkan kepentingan dan tujuan masing-masing dimana tujuan atau kepentingan mereka saling bertentangan.

Proses berperkara menurut kacamata penulis tidak lebih dari sebuah peperangan antara dua pihak (penggugat dan tergugat) yang saling memperjuangkan kepentingan masing-masing yang pada akhirnya salah satu kepentingan dari pihak tertentu mengakibatkan kepentingan dari pihak yang berseberangan tidak terwujud. Penerapan strategi dalam medan peperangan merupakan suatu keharusan, dikarenakan dengan strategi yang tepat dapat memperbesar peluang kemenangan, memperkecil pengeluaran sumber daya dan meminimalkan jatuhnya korban. Pada artikel kali ini penulis akan menitikberatkan pada penerapan strategi Zhuge Liang yang bernama “Borrowing Arrows with Straw Boats”.

Strategi “Borrowing Arrows with Straw Boats” milik Zhuge Liang pernah digunakan dalam peperangan Tebing Merah antara pihak pasukan Cao Cao (perdana Menteri Dinasti Han) melawan aliansi pasukan Liu Bei dan Sun Quan (raja kerjaraan Wu). Strategi ini terdapat dalam kisah Romance of The Three Kingdom dan sampai saat ini terdapat bukti sejarah yang konkrit mengenai strategi ini. Meskipun sosok Zhuge Liang itu ada tetapi banyak kisah fiksi yang menyelimuti legenda tersebut, banyak strategi Zhuge Liang dalam kisah Romance of The Three Kingdom layak diaplikasikan pada dunia modern. Singkatnya, strategi “Borrowing Arrows with Straw Boats” adalah strategi dari Zhuge Liang untuk mendapatkan anak panah dari pihak musuh yaitu Pasukan Cao Cao. Dikisahkan Zhuge Liang menerima permintaan dari Zhou Yu (ahli strategi militer Pasukan Sun Quan) untuk mencari 100.000 anak panah dalam waktu tiga hari. Zhuge Liang, yang mempunyai keahlian meramal cuaca, menerima permintaan dari Zhou Yu dan dia menggunakan beberapa boneka dari jerami yang dibuat menyerupai pasukan Liu Bei dan Sun Quan dan ditempatkan pada 20 buah perahu besar. Zhuge Liang meramal bahwa hari dimana strategi dilancarkan terdapat kabut tebal menyelimuti tebing merah. Zhuge Liang memposisikan 20 perahu tersebut dan melancarkan serangan untuk memancing reaksi serangan balik dari pasukan Cao Cao. Dalam perang Tebing Merah, pasukan Cao Cao memiliki sumber daya berupa senjata dan jumlah pasukan yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah gabungan pasukan Liu Bei dan Sun Quan. Melihat hal ini Zhuge Liang berinisiatif untuk “meminjam” persenjataan pihak pasukan Cao Cao dan menggunakannya kembali kepada mereka. Pasukan Cao Cao yang terprovokasi oleh serangan musuh, mencoba melancarkan serangan balik dengan menghujani perahu musuh yang hanya berjumlah 20 tersebut. Dikarenakan oleh tebalnya kabut, pasukan Cao Cao tidak menyadari bahwa dalam 20 perahu tersebut tidak sepenuhnya berisikan manusia, melainkan para boneka prajurit yang terbuat dari jerami. Genderang perang dibunyikan kembali di pihak pasukan Liu Bei dan Sun Quan serta sejumlah serangan kecil dilontarkan pada pasukan Cao Cao. Pasukan Cao Cao pun terlihat kegirangan dalam melihat serangan musuh yang tidak seberapa dan mereka kembali menghujani ribuan anak panah. Kejadian ini berlangsung berkali-kali hingga terasa sudah mendapatkan cukup anak panah, Zhuge Liang memerintahkan 20 perahu tersebut untuk kembali dan “memanen” anak panah yang tertancap pada seluruh boneka jerami tersebut untuk digunakan pada serangan terakhir yang mengakibatkan kekalahan pasukan Cao Cao.

Strategi “menipu musuh” sudah lazim digunakan dalam berbagai peperangan didunia ini. Penulis berpandangan bahwa strategi diatas sangat cocok diterapkan dalam berperkara. Berdasarkan pengalaman penulis, terkadang kita harus pandai memilah kata ketika berkomunikasi dengan penggugat baik itu principal atau kuasa hukumnya dikarenakan sesuai dengan pengalaman penulis seringkali kuasa hukum penggugat menggali informasi lewat percakapan secara informal hal ini sangat berbahaya apabila kita secara tidak sengaja membocorkan informasi yang seharusnya dirahasiakan, lebih baik kita menjawab tidak tahu atau tidak pernah mengetahui apabila  perbincangan tersebut mengarah kedalam pembicaraan yang mengandung hal-hal yang seharusnya rahasia.  Seperti halnya Zhuge Liang, yang lihai memahami kondisi medan peperangan yang ditandai memprediksi kapan turunnya kabut. Tenaga hukum di lingkungan DJKN juga harus pandai mengetahui “medan” dimana kita ditugaskan, pada beberapa daerah berlaku hukum adat pertanahan yang berbeda -beda, seperti hak ulayat dan hak adat lainnya. Apabila kita menguasai perbendaharaan berbagai aturan baik yang tertulis maupun tidak ditempat dimana kita ditugaskan maka peluang kita menang dalam berperkara akan semakin tinggi, dikarenakan dalam pembuatan Jawaban, hal ini sangat diperlukan. Dalam strategi tersebut, Zhuge Liang pandai dalam memutar otak bagaimana mencari kekurangan sumber daya berupa anak panah. Seperti hal nya, dalam proses penanganan perkara, kita harus mempersiapkan berbagai amunisi dalam berperkara, menurut penulis amunisi dalam hal ini dapat berupa sumber daya yang digunakan maupun berbagai produk hukum yang dikeluarkan dalam penanganan perkara seperti resume mediasi, jawaban, duplik, kelengkapan bukti dan masih banyak lagi. Proses berperkara tersebut sebaik mungkin harus dilaksanakan pada tiap tahapan dan jangan sampai terlewat, misalnya apabila penggugat tidak mengajukan Replik seringkali penulis tetap mengajukan Duplik dengan tujuan memperkuat Jawaban dan menegaskan bahwa penggugat tidak menyanggah atau dianggap menyetujui setiap dalil yang penulis sajikan pada tahap Jawaban. Hal ini dapat dianalogikan pada strategi Zhuge Liang yang memanfaatkan kelemahan lawan dimana pada saat itu tidak mengetahui bahwa mereka ditipu oleh boneka jerami begitupun dalam berperkara penulis menyarankan agar mengamati setiap celah yang dapat kita manfaatkan dari kelalaian penggugat. Apabila kita menyajikan produk hukum dan bukti secara lengkap dan rapi maka peluang kemenangan semakin tinggi, apalagi bukti yang dapat membantah secara tegas tuduhan dari pihak penggugat dalam hal ini dapat dicontohkan apabila penggugat berdalil tidak pernah menerima surat peringatan dari pihak pemohon Lelang ataupun surat pemberitahuan Lelang dari pihak KPKNL. Maka dalam proses pembuktian dapat kita sajikan di meja persidangan untuk membantah dalil tersebut. Sesuai pengalaman penulis terkadang dokumen bukti yang akan kita sajikan seringkali terkendala perihal kelengkapan dan kejelasan daripada dokumen tersebut, misalnya untuk dokumen bukti yang merupakan produk dari pihak lain acapkali tidak lengkap dan beberapa tulisan tidak cukup jelas dikarenakan merupakan hasil fotocopy dari fotocopy dokumen yang asli.

Penulis berpendapat bahwa strategi dalam berperkara terutama perkara perdata untuk tiap tenaga hukum khusus nya dilingkungan DJKN mungkin berbeda-beda, tetapi hal tersebut bukan merupakan suatu permasalahan dikarenakan untuk penerapan tiap strategi bahkan didalam medan perang sekalipun membutuhkan analisis situasi dan kondisi. Penulis hanya berusaha menyumbangkan pemikiran dan strategi berdasarkan pengalaman dan menekankan pentingnya tahapan komunikasi antar para pihak pada saat tahapan mediasi dikarenakan sebaik apapun strategi kita tetap damai merupakan output paling indah. Buat tapa kita harus perang apabila potensi damai masih ada tetapi apabila diharuskan perang tentunya kita harus Bersiap dengan segala sumber daya dan strategi yang mumpuni.

Penggunaan sumber daya yang ada untuk mencapai output yang diinginkan juga tersirat pada strategi Zhuge Liang diatas, bahwasanya dia hanya menggunakan perahu seadanya dan mengganti sejumlah pasukan dengan boneka jerami dengan tujuan meminimalisir korban. Seorang tenaga hukum DJKN harus mampu berkreasi dan beradaptasi dengan segala sumber daya yang terbatas, dalam proses berperkara misalnya pada tingkat pertama, pada tahapan bukti apabila dokumen bukti yang akan kita sajikan kurang, maka kita harus memutar otak bagaimana cara mencari dokumen bukti tersebut apakah dengan menghubungi instansi ataupun pihak yang mengeluarkan dokumen tersebut atau apabila sudah tidak memungkinkan dapat diganti atau dihilangkan tentunya dengan menyesuaikan narasi pada jawaban. (Penulis: Taufik Iqbal Pratama Staf Seksi Hukum Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku)

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

-        https://www.britannica.com/biography/Zhuge-Liang diakses pada tanggal 6 Februari 2025

-        https://nationalgeographic.grid.id/read/133735751/zhuge-liang-ahli-strategi-dari-periode-tiga-kerajaan-di-tiongkok?page=all diakses pada tanggal 6 Februari 2025

-        https://en.teknopedia.teknokrat.ac.id/wiki/Battle_of_Wuzhang_Plains diakses pada tanggal 6 Februari 2025

-        Woods, M,.& Woods (2010). Ancient Transportation Technology: From Oars to Elephants. Twenty-First Century Books.

-        https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-semarang/baca-artikel/15136/TATA-CARA-PENYELESAIAN-PERKARA-PERDATA-DI-PENGADILAN-NEGERI.html diakses pada tanggal 11 Februari 2025

-        Dyan F. D. Sitanggang .2013. PENGRUSAKAN TEMPAT BERSEJARAH DALAM PERANG ANTARNEGARA SEBAGAI PELANGGARAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL1 (The Destruction of Historical Object in the War between States as the Violation of International Humanitarian Law).Skripsi.E-Journal Unsrat.Manado

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon