1.
Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan
a.
Jangka waktu penyelesaian:
6 (enam) hari kerja sejak surat permohonan asli diterima Kanwil DJKN dan
dokumen dinyatakan lengkap sampai
dengan diterbitkan jawaban setuju atau ditolak.
b.
Biaya: Tidak ada biaya atas jasa pelayanan
c.
Syarat Dokumen:
·
Surat permohonan penjualan
BMN;
·
Keputusan Pembentukan Tim Penjualan BMN pada Pengguna/Kuasa Pengguna B arang;
·
B erita Acara Penelitian Fisik dan Administratif;
·
Nilai Limit terendah
penjualan;
·
Identitas BMN yang akan dijual (Tahun Perolehan, Nilai perolehan, NUP, J enis, dan Spesifikasi);
·
Kartu Identitas Barang (KIB);
·
Dokumen kepemilikan (STNK, BPKB, atau dokumen kepemilikan lainnya);
·
Surat keterangan dari instansi
terkait tentang kondisi
kendaraan;
·
Foto/gambar BMN yang akan dijual.
2.
Penilaian dalam rangka Pemanfaatan BMN
a. Jangka waktu penyelesaian: 23 (dua puluh tiga) hari kerja terhitung sejak persyaratan dokumen diterima
lengkap. Di mana jangka waktu tersebut
terbagi menjadi dua
yaitu jangka waktu penyelesaian di KPKNL maksimal
15 (lima belas) hari kerja dan jangka waktu penyelesaian di Kanwil
DJKN 10 (sepuluh) hari kerja
b. Biaya: Tidak ada biaya atas jasa pelayanan
3.
Penilaian dalam rangka Pemindahtanganan BMN
a. Jangka waktu penyelesaian:13 (tiga belas) hari kerja terhitung sejak persyaratan dokumen diterima lengkap.
b. Biaya: Tidak ada biaya atas jasa pelayanan
4.
Bimbingan teknis
a. Jangka waktu penyelesaian: 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima
b. Biaya: Tidak ada biaya atas jasa pelayanan
c. Syarat Dokumen:
·
Surat permohonan petunjuk terkait permasalahan di bidang lelang dari Kepala KPKNL, Pimpinan Balai lelang, atau Pejabat Lelang Kelas II
5.
Pelayanan Informasi Publik Melalui PPID
a. Jangka waktu penyelesaian: 7 (tujuh) hari kerja setelah surat permohonan diterima
b. Biaya: Tidak ada biaya atas jasa pelayanan
c. Syarat Dokumen:
·
Surat permohonan informasi pelayanan publik