Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
Optimalkan Lelang, KPKNL Metro Rangkul Bank BUMN/D

Optimalkan Lelang, KPKNL Metro Rangkul Bank BUMN/D

N/A
Senin, 21 September 2015 |   1112 kali

Metro – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro mengadakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Lelang Tahun 2015.  Salah satu kegiatan terkait monev yang dilaksanakan adalah  percepatan pelaksanaan nota kesepakatan antara KPKNL Metro dengan Bank BUMN/D di Wilayah Kerja KPKNL Metro pada Rabu (16/9). Acara yang diadakan di ruang rapat KPKNL Metro ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan target lelang yang telah dibuat antara KPKNL Metro dengan 10 Bank BUMN/D di wilayah kerja KPKNL Metro pada bulan Februari 2015.

Acara diawali pembukaan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Lampung dan Bengkulu Ischak Ismail dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro R. Zulfi Meidiansyah dan dilanjutkan dengan  pemaparan mengenai Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Lelang sampai dengan bulan Agustus 2015 oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Aris Kurniawan. Pada kesempatan tersebut, Aris memaparkan target dan realisasi lelang masing-masing bank, dan kendala yang ditemukan dalam rangka pelaksanaan lelang serta solusinya.

Selanjutnya sesi diskusi dipimpin oleh Zulfi. Pada sesi ini Pihak bank diberi kesempatan untuk menyampaikan kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam pencapaian target lelang. Kantor Wilayah Bank BRI Bandar Lampung mengakui adanya kendala terkait lokasi objek lelang berada di daerah rawan yang menyebabkan kurangnya minat masyarakat dalam membeli objek lelang tersebut.Pihak PT BRI Cabang Tulang Bawang juga menyatakan bahwa pemasaran sampai saat ini masih terbatas pada calon pembeli di sekitar lokasi objek lelang, namun untuk kedepan pihaknya berjanji akan memperluas wilayah pemasaran. Pihak BRI Bandarjaya juga mengeluhkan besarnya biaya pengosongan objek lelang yang masih berpenghuni.

Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu  Hartono menerangkan bahwa  dalam memasarkan objek lelang menurut peraturan yang berlaku apabila dibutuhkan dapat ditambah, misalnya melalui brosur, selebaran, spanduk, dan media sosial lainnya. “Saat ini penerbitan surat pengosongan kepada debitur sudah bukan menjadi kewenangan KPKNL, melainkan kewenangan pihak penjual,  sedangkan kewenangan pengosongan objek lelang ada pada Pengadilan Negeri,” jelas Hartono menanggapi permasalahan pengosongan objek lelang. Dalam pertemuan ini Pihak Bank juga menyatakan bersedia dan siap untuk melaksanakan peninjauan langsung objek lelang bersama dengan pihak KPKNL guna optimalisasi pelaksanaan lelang.

Dengan adanya monitoring dan evaluasi lelang, diharapkan masing-masing pihak dapat mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dan mendapatkan solusi terbaik sehingga target yang ditentukan dalam dalam rangka percepatan pelaksanaan nota kesepakatan dapat tercapai. (Penulis/Foto: Ayu/Ferry)

Foto Terkait Berita

Floating Icon