Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022eemu75pmmcmqrfrnuaa2mfkk1b8iu6qn): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Edukasi Optimalisasi Pengelolaan Piutang Daerah: DJKN Perkuat Sinergi dengan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Lampung
Santo Sulandry
Selasa, 25 November 2025 |
74 kali
Edukasi Optimalisasi Pengelolaan Piutang Daerah: DJKN Perkuat Sinergi dengan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Lampung
Bandar Lampung, 24 November 2025 – Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu bersama KPKNL Bandar Lampung dan KPKNL Metro menyelenggarakan kegiatan Edukasi dan Komunikasi Optimalisasi Pengelolaan Piutang Daerah yang diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan Pemerintah Provinsi Lampung. Kegiatan yang berlangsung di Aula KPKNL Bandar Lampung ini dibuka oleh Kepala KPKNL Bandar Lampung, Titik Wijayanti.
Dalam sambutannya, Titik Wijayanti menekankan pentingnya pengelolaan piutang daerah yang tertib dan akuntabel untuk menjaga kualitas laporan keuangan serta meminimalkan risiko piutang bermasalah. Beliau juga menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aktif Pemerintah Provinsi Lampung dalam sinergi pengurusan piutang daerah, serta mendorong OPD untuk terus memperkuat kerja sama sesuai ketentuan regulasi seperti UU 49 Prp. 1960, PMK 163/2020, PMK 240/2016, dan PMK 137/2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sahat Paulus Naipospos (Anggota Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Lampung dari unsur Pemerintah Daerah), Engga Saputra (perwakilan BPKAD Provinsi Lampung beserta jajaran), Pimpinan Rumah Sakit Daerah di Provinsi Lampung beserta jajarannya, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Lampung beserta jajarannya, serta para hadirin undangan lainnya.
Paparan materi disampaikan oleh narasumber dari Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu serta perwakilan KPKNL, yaitu:
- Mas Agus Subakti, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu;
- Muhd. Ali Akbar Lubis, Kepala Seksi Piutang Negara II Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu;
- Moch. Prabowo Sudibyo, Pelaksana pada Seksi Piutang Negara KPKNL Bandar Lampung;
- Yogi Wisaksono, Pelaksana pada Seksi Piutang Negara KPKNL Metro
Para narasumber memberikan penjelasan inti mengenai pengelolaan piutang negara/daerah, alur penyerahan piutang kepada PUPN, mekanisme penagihan melalui produk hukum PUPN, serta poin-poin penting PMK 137/2022 tentang penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan kepada PUPN.
Acara dipandu oleh An Nisa Anggit Hutami, Pelaksana pada Seksi Piutang Negara II Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, yang bertindak sebagai pembawa acara. Forum berlangsung interaktif melalui berbagai pertanyaan teknis dari peserta terkait penentuan kualitas piutang, pemenuhan dokumen pendukung PPDTO, dan langkah optimalisasi penagihan sebelum pengajuan penghapusan piutang.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DJKN, KPKNL Bandar Lampung, KPKNL Metro, dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan pengelolaan piutang daerah yang transparan, efektif, dan mendukung peningkatan kualitas layanan publik.
Foto Terkait Berita