Forum Konsultasi Publik: "Mendengar, Merespon, dan Melayani: Transformasi Layanan Publik yang Partisipatif dan Berintegritas
Arief Aditia Budi
Rabu, 27 Agustus 2025 |
136 kali
Bandar Lampung – Rabu (27/08) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu, bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung serta KPKNL Metro, menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik dengan tema "Mendengar, Merespon, dan Melayani: Transformasi Layanan Publik yang Partisipatif dan Berintegritas." Acara ini berlangsung di Aula KPKNL Bandar Lampung, yang terletak di Jalan Basuki Rahmat No.12, Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Forum ini merupakan platform untuk interaksi dan pertukaran opini antara berbagai unsur penyelenggara pelayanan publik, penerima layanan, pemerhati, serta pemangku kebijakan di bidang pelayanan publik dan media massa. Narasumber Pembahas dalam forum ini adalah Dr. Arif Sugiono, S.Sos, M.Si, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung, dan Nur Rakhman Yusuf, S.Sos, Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung. Selain itu, Kepala KPKNL Bandar Lampung, Titik Wijayanti, dan Kepala KPKNL Metro, Wahyu Setiadi, juga turut serta sebagai narasumber dari penyelenggara layanan.
Kegiatan ini dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Cuti Asih. Dalam sambutannya, Cuti Asih menekankan komitmen DJKN untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan memperhatikan opini dan aspirasi yang berkembang. Ia menegaskan pentingnya menjaga kualitas pelayanan sejalan dengan budaya kerja yang berintegritas di Kementerian Keuangan, termasuk DJKN.
“Forum Konsultasi Publik ini merupakan upaya kami untuk mendengarkan langsung masukan dan saran dari masyarakat serta berbagai pihak terkait, sehingga kami dapat terus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan kami,” ujar Cuti Asih.
Diskusi forum dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Raden Hariyadi Murti Kurniawan, yang bertindak sebagai moderator. Hariyadi menyampaikan bahwa pelayanan kepada penerima layanan merupakan prioritas utama. Forum ini bertujuan sebagai implementasi dan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Raden Hariyadi kemudian memberikan penjelasan mengenai standar pelayanan di Kanwil DJKN. Ia menjelaskan empat jenis pelayanan utama yang diberikan, yaitu Persetujuan/Penolakan Pemindahtanganan berupa Penjualan Barang Milik Negara berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang, Pelaksanaan Penilaian Properti oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Kanwil DJKN, Penerbitan Surat Pertimbangan Penghapusan secara Bersyarat/Mutlak atas Piutang Daerah, dan Pemberian Bimbingan Teknis Lelang kepada Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II.
Diskusi berlanjut dengan pemaparan oleh Kepala KPKNL Bandar Lampung, Titik Wijayanti, dan Kepala KPKNL Metro, Wahyu Setiadi, yang menguraikan berbagai jenis pelayanan yang disediakan oleh masing-masing KPKNL, termasuk Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan, Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan, Persetujuan / Penolakan Permohonan Keringanan Utang, Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL), Pelaksanaan Penilaian Properti oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan KPKNL, Penetapan Jadwal Lelang, Pelaksanaan Lelang, Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL), Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang, Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual/Kas Negara Melalui Bendahara Penerimaan, dan Penerbitan Salinan Risalah Lelang.
Sesi pemaparan ditutup oleh Dr. Arif Sugiono, S.Sos, M.Si, yang memberikan materi tentang Standar Pelayanan Publik dari perspektif kebijakan publik. Dr. Arif Sugiono, menekankan pentingnya penyusunan standar pelayanan yang mencakup berbagai aspek seperti persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan dan saran, serta masukan masyarakat.
Forum ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penyusunan Standar Pelayanan oleh akademisi/ahli/praktisi diwakili Dr. Arif Sugiono, S.Sos, M.Si, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos, Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung, organisasi masyarakat sipil diwakili oleh perwakilan dari Forum Penyuluh Anti Korupsi Lampung, dan beberapa perwakilan lain dari pengguna layanan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, KPKNL Bandar Lampung, KPKNL Metro.
Diharapkan, Forum Konsultasi Publik ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Foto Terkait Berita