Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga, KSSK Memperkuat Koordinasi dan Kebijakan di Tengah Meningkatnya Ketidakpastian Global
Eddy Susanto
Rabu, 30 April 2025 |
1392 kali
Jakarta, 24 April 2025
1. Stabilitas
Sistem Keuangan (SSK) pada triwulan I-2025 tetap terjaga di tengah meningkatnya
ketidakpastian perekonomian dan pasar keuangan global.
Ketidakpastian
tersebut terutama dipicu oleh dinamika terkait kebijakan tarif Pemerintah
Amerika Serikat (AS) dan eskalasi perang dagang. Memasuki awal triwulan
II-2025, downside risk global terpantau masih tinggi, sehingga
perlu terus dicermati dan diantisipasi ke depan. KSSK yang terdiri dari Menteri
Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
telah menyelenggarakan rapat berkala KSSK II tahun 2025 pada Kamis, 17 April
2025. Rapat tersebut menyepakati untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta
memperkuat koordinasi dan kebijakan lembaga-lembaga anggota KSSK, dalam upaya
memitigasi potensi dampak rambatan faktor-faktor risiko global sekaligus
memperkuat perekonomian dan sektor keuangan dalam negeri.
2.
Pada triwulan I-2025, ketidakpastian
perekonomian global meningkat didorong oleh kebijakan tarif impor Pemerintah AS.
Kebijakan tersebut menimbulkan
adanya perang tarif dan diprakirakan berdampak negatif terhadap
pertumbuhan ekonomi AS, Tiongkok, dan
ekonomi global serta memicu
peningkatan ketidakpastian pasar keuangan global. Selain itu,
kebijakan tersebut juga mendorong perilaku risk aversion pemilik
modal serta
menyebabkan penurunan yield US
Treasury dan pelemahan indeks mata uang
dolar AS (DXY) di tengah peningkatan ekspektasi penurunan Fed Funds Rate (FFR).
Aliran modal dunia bergeser dari AS ke negara dan aset yang dianggap aman (safe
haven asset), terutama ke aset keuangan di Eropa dan Jepang serta komoditas
emas. Sementara itu, aliran keluar modal dari negara berkembang masih berlanjut
sehingga memberikan tekanan terhadap pelemahan mata uangnya. Dalam World Economic Outlook (WEO) April
2025, IMF menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global ke level 2,8% pada
2025 dan 3,0% pada 2026. Angka ini turun masing-masing 0,5 percentage
points (pp) dan 0,3 pp
dibandingkan proyeksi Januari 2025. Penurunan proyeksi dipicu
oleh dampak langsung eskalasi perang tarif serta dampak tidak langsung melalui
disrupsi rantai pasok, ketidakpastian yang meningkat, dan memburuknya sentimen.
Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia turut
direvisi ke 4,7% (-0,4 pp) untuk 2025,
namun penurunan tersebut tergolong
moderat dibandingkan negara lain seperti Thailand (-1,1 pp),
Vietnam (-0,9 pp), Filipina (-0,6 pp), dan Meksiko (-1,7 pp).
3. Pemburukan
dampak perang tarif semakin dirasakan dengan langkah Tiongkok melakukan retaliasi,
meskipun lebih banyak
negara merespons melalui jalur diplomatik/negosiasi.
Langkah retaliasi semakin
merenggangkan hubungan dagang kedua negara. Akibatnya, kedua negara tersebut
sudah meningkatkan tarif hingga di atas 100%. Kebijakan ini menambah risiko
kenaikan inflasi dan penurunan pertumbuhan ekonomi AS. Perkembangan
selanjutnya, AS menunda tarif resiprokal selama 90 hari bagi negara-negara
non-retaliasi, namun tetap menerapkan tarif dasar universal sebesar 10%. Di
sisi lain, pada triwulan I-2025, ekonomi Tiongkok masih tumbuh dengan baik,
bahkan lebih baik dari prakiraan. Ke depan, ekonomi
negara tersebut diprakirakan akan terdampak ketegangan perdagangan yang
terjadi. Berdasarkan
perkembangan tersebut, Indonesia akan senantiasa
waspada dalam menghadapi dinamika global ini. Pemerintah
aktif melakukan mitigasi awal melalui negosiasi dengan AS, terutama melanjutkan
deregulasi hambatan non-tarif melalui kolaborasi
dengan seluruh K/L. Selain itu, dengan permintaan domestik yang
relatif terjaga didukung oleh kebijakan fiskal dan moneter yang selaras,
Indonesia diprakirakan dapat mengendalikan dampak negatif
ketidakpastian global, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan memelihara
momentum pertumbuhan ekonomi. Ke depan, ekonomi Indonesia berpeluang untuk
terus tumbuh secara berkesinambungan.
4. Pertumbuhan ekonomi
Indonesia pada triwulan I-2025 diprakirakan tetap positif di tengah
ketidapastian global.
Konsumsi rumah
tangga tetap baik didukung belanja Pemerintah terkait pemberian Tunjangan Hari
Raya (THR), belanja sosial, dan berbagai insentif lainnya, serta peningkatan
musiman permintaan selama perayaan Idulfitri 1446 H. Selain itu, keberlanjutan
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di berbagai wilayah dan
meningkatnya aktivitas konstruksi properti swasta diprakirakan meningkatkan
kinerja investasi. Investasi swasta masih baik didukung keyakinan produsen yang
tecermin pada aktivitas manufaktur Indonesia yang ekspansif.
Investasi, khususnya nonbangunan, tetap menopang pertumbuhan ekonomi
sebagaimana tecermin dari meningkatnya impor barang modal, terutama alat-alat
berat. Sementara itu,
kinerja ekspor diprakirakan juga tetap
baik, didukung oleh ekspor non-migas yang meningkat pada Maret 2025, terutama
komoditas CPO, besi dan baja, serta mesin dan peralatan
elektrik.
Pemerintah juga aktif menjajaki potensi
perluasan ekspor produk unggulan ke pasar ASEAN+3, BRICS, dan Eropa di
tengah kebijakan tarif impor AS. Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut,
pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 diprakirakan akan mencapai
sekitar 5%.
5. Nilai tukar
Rupiah tetap terkendali didukung kebijakan stabilisasi BI di tengah
ketidakpastian pasar keuangan global yang meningkat.
Nilai tukar
Rupiah pada 27 Maret 2025 tercatat Rp16.560 per dolar AS atau menguat
0,12% point-to-point (ptp) dibandingkan dengan level akhir Februari
2025. Namun demikian, tekanan kuat terhadap nilai tukar Rupiah terjadi di
pasar off-shore (Non-Deliverable
Forward/NDF) pada saat libur panjang pasar domestik dalam
rangka Idulfitri 1446 H, akibat kebijakan tarif resiprokal AS. BI pada 7
April 2025 melakukan intervensi di pasar off-shore NDF secara
berkesinambungan di pasar Asia, Eropa, dan New York guna stabilisasi nilai
tukar Rupiah dari tingginya tekanan global. Respons kebijakan ini memberikan
hasil positif, tecermin dari perkembangan Rupiah yang terkendali dan menguat
menjadi Rp16.855 per dolar AS pada 22 April 2025, dibandingkan dengan level
Rp16.865 per dolar AS pada hari pertama pembukaan pasar domestik pascalibur
tanggal 8 April 2025. Pergerakan Rupiah masih sejalan dengan perkembangan mata
uang regional dan berada dalam kisaran yang sesuai dengan fundamental ekonomi
domestik dalam menjaga stabilitas perekonomian. Ke depan, nilai tukar Rupiah
diprakirakan stabil didukung komitmen BI dalam
menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, imbal hasil yang menarik, inflasi yang
rendah, dan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik.
6. Inflasi Indeks
Harga Konsumen (IHK) pada Maret 2025 tetap rendah dan mendukung stabilitas
perekonomian.
IHK pada Maret
2025 mengalami kenaikan sebesar 1,03% yoy, dengan inflasi
inti tetap terkendali sebesar 2,48% yoy, sejalan dengan
konsistensi suku bunga kebijakan BI (BI-Rate) untuk mengarahkan ekspektasi
inflasi. Inflasi kelompok volatile food (VF) tercatat sebesar
0,37% yoy, menurun dibandingkan dengan inflasi bulan sebelumnya
sebesar 0,56% yoy, didukung oleh eratnya sinergi pengendalian
inflasi oleh Tim Pengendalian Inflasi Pusat/Daerah (TPIP/TPID) melalui Gerakan
Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP). Sementara itu, kelompok
administered prices tercatat deflasi sebesar 3,16% yoy, tidak sedalam deflasi
bulan sebelumnya sebesar 9,02% yoy, terutama dipengaruhi oleh berakhirnya
implementasi kebijakan diskon tarif listrik untuk rumah tangga dengan daya
terpasang listrik 2.200 VA ke bawah. Ke depan, inflasi diprakirakan akan tetap terkendali dalam
sasaran 2,5±1% pada 2025 dan 2026. Inflasi inti diprakirakan terjaga seiring
ekspektasi inflasi yang terjangkar dalam sasaran, kapasitas ekonomi yang
memadai, imported inflation yang terkendali, dan dampak
positif dari digitalisasi. Inflasi VF diprakirakan terkendali didukung oleh sinergi
pengendalian inflasi Pemerintah dan BI.
7. Kinerja
pasar Surat Berharga Negara (SBN) tetap
terjaga di tengah ketidakpastian global yang meningkat.
Pada akhir
triwulan I-2025, yield Surat Utang Negara (SUN) seri benchmark tenor
10 tahun tercatat turun 2,0 bps secara ytd ke
level 7,00%. Adapun kepemilikan investor nonresiden meningkat sebesar Rp15,23
triliun secara ytd (porsi kepemilikan asing per 27 Maret 2025
mencapai 14,30%). Pergerakan yield pada triwulan tersebut di
antaranya dipengaruhi oleh ekspektasi tekanan inflasi AS dan kebijakan Trump
yang mengenakan tarif lebih rendah kepada negara-negara partner dagang
selain Tiongkok. Pada perdagangan hari pertama SBN, pascalibur
panjang Idulfitri 1446 H, yakni tanggal 8 April 2025 setelah rilis tarif impor
AS, yield SUN tercatat naik sebesar 5,2 bps secara ytd ke
level 7,08%, namun pada 22 April 2025
kembali turun sebesar 4,5 bps secara ytd ke
level 6,98%. Dari sisi kepemilikan, hingga 22 April
2025, investor nonresiden masih tercatat net buy sebesar Rp12,78 triliun (porsi
kepemilikan asing sebesar 14,25%).
8. Kinerja
APBN triwulan I-2025 terjaga
dengan baik, yang tecermin dari defisit anggaran yang terkendali dalam batas
aman sebesar Rp104,2 triliun (0,43% PDB), keseimbangan primer positif Rp17,5
triliun, serta posisi kas surplus Rp145,8 triliun (SILPA). Kinerja
Pendapatan Negara dan Hibah sampai dengan Maret 2025 mencapai Rp516,1 triliun
(17,2?ri target APBN), sementara Belanja Negara mencapai Rp620,3 triliun
(17,1?ri pagu APBN) dengan tren yang menguat di bulan Maret 2025.
9. Penerimaan
perpajakan mencapai Rp400,1 triliun (16,1?ri target APBN), terjadi
pembalikan tren menjadi positif khususnya penerimaan pajak yang meningkat
signifikan di bulan Maret 2025 sebesar Rp134,8 triliun, rebound dibandingkan
bulan Februari 2025 sebesar Rp98,9 triliun. Penerimaan bulan Maret 2025
tersebut mencapai 41,8?ri total realisasi akumulasi penerimaan pajak pada
triwulan-I 2025 sebesar Rp322,6 triliun. Peningkatan penerimaan pajak ini
ditopang oleh berbagai program reformasi perpajakan untuk perbaikan
administrasi perpajakan dan implementasi Coretax. Kenaikan
tersebut menunjukkan program-program perbaikan penerimaan perpajakan berjalan on
track. Sehingga ke depan diharapkan pelaksanaan penarikan
pajak akan lebih efisien dan penerimaan pajak diprakirakan akan tumbuh secara
lebih optimal. Kenaikan penerimaan pajak menurut jenis pajak, rumah
tangga dan sektor ekonomi menunjukkan bahwa perekonomian dan daya beli konsumen
secara umum masih tetap kuat.
10. Realisasi
belanja negara pada triwulan I-2025 mencapai Rp620,3 triliun (17,1 ?ri
pagu APBN), meningkat signifikan di bulan Maret 2025 sebesar Rp272,2 triliun
(realisasi s.d. Februari 2025 sebesar Rp348,1 triliun). Hal ini
menunjukkan peran APBN sebagai shock absorber dapat
berfungsi optimal untuk meredam gejolak perekonomian, menjaga
stabilisasi ekonomi, dan menjaga daya beli masyarakat melalui pembayaran THR,
Subsidi (BBM, LPG, diskon listrik, pupuk), dan Perlinsos (a.l. PKH, Sembako,
PIP, JKN). Realisasi tersebut didorong
oleh Belanja Pemerintah Pusat yang mencapai Rp413,2 triliun (15,3?ri target
APBN) dan Transfer Ke Daerah yang mencapai Rp207,1 triliun (22,5?ri target
APBN).
11. Realisasi
pembiayaan anggaran on track, mencapai
Rp250,0 triliun atau 40,6?ri target APBN. Realisasi tersebut terdiri dari
realisasi pembiayaan utang sebesar Rp270,4 triliun (34,8?ri target APBN 2025
sebesar Rp775,9 triliun) dan pembiayaan non-utang sebesar minus Rp20,4 triliun.
Pembiayaan utang dipenuhi melalui SBN (neto) sebesar Rp282,6 triliun dan
pinjaman (neto) sebesar minus Rp12,3 triliun. Pembiayaan utang senantiasa
dilaksanakan secara hati-hati dan terukur dengan memperhatikan outlook defisit
APBN dan likuiditas Pemerintah, serta mencermati dinamika pasar keuangan dan
menjaga keseimbangan antara biaya dan risiko utang.
12. Pemerintah terus mengoptimalkan peran APBN sebagai shock absorber sekaligus mengakselerasi pencapaian target pembangunan, melalui beberapa kebijakan antara lain: a) memberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh Pasal 21 DTP) bagi pegawai di sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur serta diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 2.200 VA ke bawah sepanjang Januari hingga Februari 2025; b) mengeluarkan kebijakan insentif tambahan berupa PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun; c) melanjutkan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan PPN DTP untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB); d) mengeluarkan kebijakan bea masuk antidumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk melindungi sektor manufaktur; e) memberikan insentif PPN DTP sebesar 6% untuk tiket pesawat ekonomi dan diskon tarif tol sebesar 20% untuk perjalanan jarak jauh di beberapa ruas tol selama mudik Lebaran 2025 dalam rangka mendorong perekonomian pada periode liburan Idulfitri 1446 H; dan f) membentuk BPI Danantara sebagai badan pengelola investasi strategis yang mengonsolidasikan dan mengoptimalkan investasi Pemerintah.
13. Pemerintah terus
berupaya menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat yang
dilakukan antara lain melalui stabilisasi pasokan dan harga pangan, subsidi dan
kompensasi energi, penyaluran berbagai bantuan sosial, program KUR, serta
dukungan sektor perumahan. Untuk mendukung agenda pembangunan, Pemerintah
melakukan penguatan SDM unggul melalui program MBG, sekolah unggulan,
pemeriksaan kesehatan gratis, percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, serta
penyelesaian PSN.
14. Pemerintah telah
menjajaki negosiasi dengan Pemerintah AS terutama dalam kaitannya dengan
kebijakan tarif resiprokal AS, meliputi: i)
penyesuaian tarif bea masuk untuk produk selektif dari AS; ii) meningkatkan impor
dari AS seperti produk migas, mesin-mesin dan peralatan teknologi, serta produk
pertanian yang tidak diproduksi di Indonesia; dan iii) melakukan langkah reformasi
di bidang fiskal (perpajakan dan kepabeanan), penyesuaian non-tariff
measures (TKDN, kuota impor, deregulasi Pertimbangan Teknis/Pertek di
beberapa K/L), serta melakukan kebijakan penanggulangan banjirnya perdagangan
barang impor (trade remedies) secara responsif dan cepat. Berbagai
kebijakan dan reformasi tersebut tetap dilakukan dalam kerangka stabilitas
kebijakan makro dan keberlanjutan APBN.
15. BI terus memperkuat
respons bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk
menjaga stabilitas dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan. Kebijakan moneter terus diperkuat untuk
menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi (pro-stability and
growth). Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran
terus dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan (pro-growth).
16. Dalam kaitan
ini, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 22-23 April 2025 memutuskan untuk
mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku
bunga Deposit Facility sebesar 5,00%, dan suku bunga Lending
Facility sebesar 6,50%. Keputusan ini konsisten dengan upaya menjaga
prakiraan inflasi 2025 dan 2026 tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1%,
mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah yang sesuai dengan fundamental di
tengah makin meningkatnya ketidakpastian global, serta untuk turut mendukung
pertumbuhan ekonomi. Ke depan, BI terus mencermati ruang penurunan BI-Rate
lebih lanjut dengan mempertimbangkan stabilitas nilai tukar Rupiah, prospek
inflasi, dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan. BI terus
memperkuat strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah yang sesuai dengan
fundamental terutama melalui intervensi transaksi NDF di pasar luar negeri
serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable
Forward (DNDF) di pasar domestik. BI sejak 7 April 2025 melakukan
intervensi di pasar off-shore NDF secara berkesinambungan di
pasar Asia, Eropa, dan New York guna stabilisasi nilai tukar Rupiah dari
tingginya tekanan global. Respons kebijakan ini memberikan hasil positif,
tecermin dari perkembangan Rupiah yang terkendali stabil dan bahkan cenderung
menguat. Strategi
tersebut disertai dengan pembelian SBN di pasar sekunder untuk menjaga
stabilitas pasar keuangan dan kecukupan likuiditas di perbankan. Selama tahun
2025 (hingga 22 April 2025), BI telah membeli SBN sebesar Rp80,98 triliun,
yaitu melalui pasar sekunder sebesar Rp54,98 triliun dan pasar primer dalam
bentuk Surat Perbendaharaan Negara (SPN) sebesar Rp26,00 triliun. Pembelian SBN
oleh BI ini mencerminkan eratnya sinergi kebijakan moneter dengan kebijakan
fiskal Pemerintah. Selain itu, BI juga memperkuat strategi operasi
moneter pro-market, melalui: (a) menjaga struktur suku bunga
instrumen moneter dan swap
valas untuk tetap menarik aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan
domestik; (b) memperkuat strategi transaksi term-repo dan swap valas
untuk menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan; dan (c)
memperkuat peran Primary Dealer (PD) untuk meningkatkan
transaksi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) di pasar sekunder dan
transaksi repurchase agreement (repo) antarpelaku pasar.
Selain itu, pada Februari 2025, BI menerbitkan kebijakan perluasan instrumen
penempatan dan pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk
mendukung pelaksanaan kebijakan kewajiban penyimpanan DHE SDA di dalam negeri
sesuai PP No. 8 Tahun 2025, melalui (a) penempatan di instrumen Term
Deposit (TD) Valas DHE s.d. tenor 12 bulan; (b) penempatan di
instrumen SVBI dan SUVBI s.d. tenor 12 bulan; dan (c) pemanfaatan melalui: (i)
pengalihan TD Valas DHE menjadi FX Swap, (ii) FX Swap dengan underlying TD
Valas DHE, SVBI, dan SUVBI, (iii) TD Valas DHE, SVBI, dan SUVBI dapat dijadikan
agunan kredit Rupiah dari bank.
17. Implementasi makroprudensial longgar diperkuat untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan : a) mengimplementasikan penguatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) pada 1 April 2025 untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayan perbankan pada sektor-sektor prioritas yang mendukung pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah. KLM ditingkatkan dari paling besar 4% menjadi sampai dengan 5?ri Dana Pihak Ketiga (DPK). Hingga minggu kedua April 2025, BI telah memberikan insentif KLM sebesar Rp370,6 triliun, meningkat sebesar Rp78,3 triliun dari minggu keempat Maret 2025 sebesar Rp292,3 triliun. Khusus sektor perumahan, insentif KLM meningkat sebesar Rp84,0 triliun dari minggu keempat Maret 2025 seiring dengan implementasi penguatan KLM pada 1 April 2025. Insentif KLM diberikan masing-masing kepada kelompok bank BUMN sebesar Rp161,7 triliun, bank BUSN sebesar Rp167,4 triliun, BPD sebesar Rp35,7 triliun, dan KCBA sebesar Rp5,8 triliun. Secara sektoral, insentif tersebut disalurkan kepada sektor-sektor prioritas yakni sektor pertanian, real estate, perumahan rakyat, konstruksi, perdagangan dan manufaktur, transportasi, pergudangan, pariwisata dan ekonomi kreatif, serta UMKM, Ultra Mikro, dan hijau; b) mempertahankan: (i) rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%, (ii) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%, (iii) rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti paling tinggi sebesar 100?n Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bank paling rendah sebesar 0?rlaku efektif 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025, dan (iv) Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 5?ngan fleksibilitas repo 5?n Rasio PLM Syariah 3,5?ngan fleksibilitas repo 3,5%; c) memperkuat implementasi ketentuan Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) untuk mendorong pendanaan perbankan bagi manajemen likuiditas dan penyaluran kredit ke sektor riil; dan d) memperkuat publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM.
18. Kebijakan
sistem pembayaran diarahkan untuk turut menopang pertumbuhan ekonomi, khususnya
sektor perdagangan dan UMKM. Keandalan infrastruktur dan
struktur industri sistem pembayaran akan terus diperkuat, demikian pula
akseptasi digitalisasi sistem pembayaran akan terus diperluas. Dalam mendukung
layanan publik dan transaksi ritel secara digital, BI meluncurkan QRIS Tanpa Pindai
(QRIS TAP) pada 14 Maret 2025 sebagai alternatif pembayaran yang cepat, mudah,
murah, aman, dan andal bagi masyarakat. BI juga terus memperkuat dukungan
kebijakan sistem pembayaran pada program Pemerintah, di antaranya melalui
perluasan QRIS cross border serta literasi keuangan untuk
Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selanjutnya, sebagai komitmen dukungan
penyediaan layanan umum Pemerintah kepada masyarakat, BI memperbarui kebijakan
skema harga QRIS untuk kriteria merchant Badan Layanan Umum
(BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,4% menjadi
0%.
19. Stabilitas
sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya
ketidakpastian global, didukung oleh permodalan yang kuat,
likuiditas yang memadai, profil risiko yang manageable, serta kinerja
sektor jasa keuangan yang tumbuh positif.
20. Kinerja
intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Kredit
perbankan pada Maret 2025 mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,16% yoy menjadi
Rp7.908,4 triliun, didorong oleh Kredit Investasi yang tumbuh tinggi sebesar
13,36% yoy dan diikuti oleh Kredit Konsumsi sebesar
9,32% yoy, sedangkan Kredit Modal Kerja sebesar 6,51% yoy.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio non-performing
loan (NPL) gross sebesar 2,17?n NPL net sebesar
0,80%. Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil, tercatat
sebesar 9,86% (Februari 2025: 9,77%). Di sisi lain, DPK perbankan tercatat
tumbuh sebesar 4,75% yoy menjadi Rp9.010 triliun, dengan giro,
tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 4,01%, 7,74%, dan
2,89% yoy.
21. Ketahanan
perbankan terjaga kuat dengan tingkat permodalan atau Capital
Adequacy Ratio (CAR) pada Maret 2025 yang berada di level tinggi yakni
sebesar 25,43%. Likuiditas perbankan pada Maret 2025 tetap memadai dengan rasio
Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK)
masing-masing tercatat sebesar 116,05?n 26,22%, jauh di atas threshold masing-masing
sebesar 50?n 10%.
22. Di tengah
sentimen terhadap kondisi perekonomian global, kinerja pasar
saham domestik pada triwulan I-2025 menunjukkan resiliensi. Pasar saham
domestik ditutup menguat sebesar 3,83% mtd pada 27 Maret 2025
ke level 6.510,62 (ytd: melemah 8,04%) dengan nilai kapitalisasi pasar
tercatat sebesar Rp11.126 triliun atau naik 2,27% mtd (turun
9,80% ytd). Sementara itu, investor nonresiden membukukan net
sell sebesar Rp8,02 triliun mtd (ytd: net sell sebesar
Rp29,92 triliun). Pascalibur Lebaran, pasar
saham domestik sempat mengalami volatilitas yang tinggi sehingga bursa melakukan trading
halt sementara pada hari pertama pasar dibuka pascalibur Lebaran, tanggal
8 April 2025. Namun demikian, tekanan telah berkurang
signifikan. Pada 22 April 2025, IHSG telah menunjukkan
perkembangan positif dan ditutup pada level 6.538,27, dengan nilai
kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp11.354 triliun. Penghimpunan
dana di pasar modal pada triwulan I-2025 masih dalam tren yang positif,
tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp59,83 triliun di mana Rp3,24 triliun
diantaranya merupakan fundraising dari 5 emiten baru.
Sementara itu, masih terdapat 77 pipeline Penawaran Umum
dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp54,09 triliun.
23. Di sektor
Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), aset industri asuransi
per Februari 2025 mencapai Rp1.141,71 triliun atau tumbuh 1,03% yoy. Kinerja asuransi
komersil berupa akumulasi pendapatan premi di Januari-Februari 2025 mencapai
Rp60,27 triliun, sedikit terkontraksi sebesar 0,94% yoy. Sementara
itu, permodalan di industri asuransi komersial pada Februari 2025 masih
memadai dan solid, dengan Risk Based Capital (RBC)
industri asuransi jiwa tercatat sebesar 466,40% serta asuransi umum dan
reasuransi sebesar 317,88%, jauh di atas ambang batas 120%. Di sisi
industri dana pensiun, total aset dana pensiun pada Februari 2025 tumbuh
5,94% yoy menjadi sebesar Rp1.511,71 triliun dengan aset dana
pensiun sukarela sebesar Rp381,13 triliun atau tumbuh 2,36% yoy.
Adapun outstanding penjaminan di bulan Februari 2025 tercatat
tumbuh 1,44% yoy menjadi Rp411,24 triliun, namun dengan
total aset yang masih terkontraksi sebesar 0,29% yoy atau
sebesar Rp46,59 triliun.
24. Di sektor
Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan
(PP) tumbuh sebesar 5,92% yoy pada Februari 2025 dengan
nominal sebesar Rp507,02 triliun, didukung pembiayaan investasi yang meningkat
sebesar 12,98% yoy.
Profil risiko
Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) net tercatat
sebesar 0,92?n NPF gross sebesar 2,87%. Gearing
ratio Perusahaan Pembiayaan masih berada pada level yang memadai dan
tercatat sebesar 2,20 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali. Sementara
itu, pertumbuhan pembiayaan Modal Ventura pada Februari 2025 meningkat meskipun
masih dalam zona kontraksi sebesar 0,93% yoy, dengan nilai
pembiayaan tercatat sebesar Rp16,34 triliun. Pada industri fintech
peer-to-peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan
tumbuh 31,06% yoy atau sebesar Rp80,07 triliun, dan penyaluran
pembiayaan kepada sektor produktif tercatat sebesar Rp7,60 triliun (28,25?ri
total pembiayaan P2P). Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) masih
dalam kondisi terjaga pada level 2,78%.
25. Sebagai respons
terhadap meningkatnya volatilitas di pasar keuangan global yang berdampak
terhadap dinamika pasar domestik, OJK terus mencermati
perkembangan pasar saham domestik serta mengambil langkah-langkah kebijakan
yang diperlukan guna menjaga stabilitas pasar. Adapun beberapa langkah
kebijakan yang telah ditempuh adalah sebagai berikut:
a. menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali
saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang
berfluktuasi secara signifikan atau buyback saham tanpa
melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), melakukan penundaan implementasi
pembiayaan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek yang
berlaku sampai dengan 6 bulan (September 2025), penyesuaian
batasan trading halt pada saat penurunan IHSG yang signifikan,
pemberlakuan asymmetric auto rejection saham, serta koordinasi
erat dengan para stakeholders;
b. mendukung langkah strategis Pemerintah untuk melakukan negosiasi serta
berkoordinasi dengan K/L terkait dalam mengambil kebijakan guna memitigasi
dampak tarif resiprokal AS pada industri tertentu, terutama dampak terhadap
perusahaan padat karya;
c. mendukung implementasi kebijakan Pemerintah yaitu
PP No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No. 36 tahun 2023
tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan,
dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA), dalam rangka meningkatkan cadangan
devisa negara, terutama terkait aspek compliance;
d. sebagaimana amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK menerbitkan ketentuan
terkait derivatif keuangan, tata pelaksanaan pungutan, dan lembaga sertifikasi
profesi. Selain itu, OJK menerbitkan ketentuan terkait penyelenggaraan agregasi
SJK di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital
dan Aset Kripto (IAKD), dan pengaturan terkait profesi penunjang di SJK, serta
SEOJK mengenai kewajiban penyediaan modal inti minimum (KPMM) bagi BPR;
e.
memberikan persetujuan kegiatan usaha bullion bagi
PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI);
f.
meluncurkan aplikasi Portal Data dan Metadata SJK
Terintegrasi sebagai akses dan pusat informasi bagi masyarakat dan stakeholders terkait
data di SJK;
g. sementara dari sisi perlindungan konsumen, OJK melalui
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Indonesia
Anti-Scam Centre (IASC) telah melakukan langkah-langkah untuk
memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, di antaranya menerima 1.236
pengaduan terkait entitas ilegal, menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal
dan 209 penawaran investasi ilegal, mengajukan pemblokiran terhadap 1.643 nomor
kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal,
serta menerima 79.969 laporan dengan jumlah rekening yang telah diblokir
sebanyak 35.394 rekening, dengan total dana yang dilaporkan sebesar Rp1,7
triliun, dan total dana korban yang sudah diblokir sebanyak Rp134,7 miliar.
26. Perkembangan dari sisi
penjaminan simpanan perbankan menunjukkan tren yang terjaga, jumlah rekening
nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Februari 2025
mencapai 99,94?ri total rekening atau setara 615.041.345 rekening untuk
nasabah Bank Umum. Sementara itu untuk BPR/BPRS, hingga akhir
Februari 2025, jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,98?ri total rekening
nasabah BPR/BPRS, atau setara dengan 15.594.738 rekening. Pada periode
penetapan reguler triwulan I-2025 (Januari
2025), LPS menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) masing-masing
sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75% untuk simpanan
Rupiah di BPR; serta 2,25% untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum.
Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari 2025
sampai dengan 31 Mei 2025, namun tetap terbuka untuk
disesuaikan dalam hal terdapat perubahan suku bunga pasar, kondisi perbankan
dan perekonomian yang signifikan.
27. LPS memastikan
SSK dan kinerja ekonomi nasional tetap terjaga melalui program penjaminan
simpanan yang kredibel dan resolusi bank
yang efektif. Pemantauan cakupan penjaminan simpanan dan
evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan terus dilakukan agar sejalan dengan
arah suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, dan perkembangan
ekonomi nasional. Selain itu, LPS secara intensif berkoordinasi dengan otoritas
terkait dalam pelaksanaan penanganan bank serta penyelesaian peraturan turunan
dari UU P2SK. Hal ini untuk memantapkan kesiapan regulasi dalam pelaksanaan
tugas LPS terkait SSK. Di sisi lain, dalam rangka meningkatkan awareness publik,
LPS secara berkesinambungan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait
fungsi, tugas, dan wewenang LPS. Selanjutnya, sebagai bagian dari penguatan
infrastruktur keuangan dalam menjaga SSK nasional, LPS pada triwulan
I-2025 mulai mengumpulkan premi untuk pendanaan Program Restrukturisasi
Perbankan (PRP) dari perbankan sebagai implementasi dari amanat UU P2SK dan PP No.
34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan PRP.
28. LPS secara
intensif juga melanjutkan penyusunan kebijakan dan pengaturan yang mendukung
pengembangan dan penguatan sektor keuangan, termasuk
kebijakan menyangkut penempatan dana dan pelaksanaan kewenangan LPS dalam
penyelenggaraan PRP. Selain itu, LPS juga tengah mempersiapkan pengaturan,
proses bisnis, infrastruktur, dan pengembangan SDM sebagai amanat UU P2SK
terkait Program Penjaminan Polis yang akan dilaksanakan pada tahun 2028.
29. KSSK berkomitmen
untuk terus meningkatkan sinergi dan memperkuat coordinated policy
response serta kewaspadaan untuk memitigasi berbagai risiko yang dapat
berdampak terhadap perekonomian dan SSK nasional. KSSK juga
terlibat aktif di dalam penyusunan kebijakan dan langkah-langkah antisipasi
dengan melibatkan berbagai stakeholders termasuk berkoordinasi
dengan negara lain untuk mengatasi volatilitas pasar keuangan domestik sebagai
dampak dari tereskalasinya perang dagang. KSSK juga telah dan terus berkomitmen
untuk mendukung sektor riil dan program Asta Cita Pemerintah guna mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
30. Pemerintah, BI, OJK, dan LPS berkomitmen menyelesaikan peraturan pelaksanaan amanat UU P2SK secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku industri keuangan dan masyarakat.
31. KSSK akan menyelenggarakan rapat berkala berikutnya pada bulan Juli 2025.
Sumber : https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/siaran-pers/Hasil-Rapat-Berkala-KSSK-II-2025