Perkuat Sinergitas, Pemkab Tanggamus-DJKN Lampung dan Bengkulu Teken MoU
Eddy Susanto
Selasa, 05 November 2024 |
247 kali
TANGGAMUS, – Kabupaten
Tanggamus berkomitmen melaksanakan pengelolaan aset Barang Milik Daerah (BMD) melalui nota
kesepahaman dan perjanjian kerja sama.
Sebagai pemenuhan komitmennya,
Pemkab Tanggamus menggandeng Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, serta KPKNL
Bandar Lampung guna memperkuat koordinasi dan sinergitas dalam rangka pengelolaan
asetnya (Pemkab Tanggamus, red).
Bentuk kerjasama
diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama
pengelolaan aset barang milik daerah di Ruang Rapat Utama Sekretariat Kabupaten
Tanggamus, Senin 04 November 2024.
Penandatanganan ini dilakukan
langsung oleh Pj. Bupati Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan, MT., Kepala Kantor
Wilayah DJKN Lamung dan Bengkulu Nikodemus Sigit Rahardjo dan Kepala KPKNL
Bandar Lampung Titik Wijayanti disaksikan para pejabat Pemkab Tanggamus dan Kanwil
DJKN Lampung dan Bengkulu.
Pj. Bupati Tanggamus Dr.
Ir. Mulyadi Irsan, MT.M. mengungkapkan,
penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara pihaknya DJKN
ini sebagai langkah memperkuat sinergi
dan membawa manfaat yang besar khususnya terhadap pengelolaan aset daerah atau
barang milik daerah serta piutang daerah yang ada di Kabupaten Tanggamus. Dirinya
mengatakan tujuan utama setelah adanya penandatanganan nota kesepahaman dan
perjanjian kerja sama ini adalah adanya pendampingan, bimbingan serta insight kepada Pemkab Tanggamus terhadap
pengelolaan serta sisi penilaian aset yang ada di daerah.
”Kedepan melalui MoU
dan Perjanjian Kerja Sama ini akan lebih banyak membantu terhadap tata kelola
aset negara yang ada di Pemerintah Kabupaten Tanggamus” katanya.
Dengan demikian, kata
dia, kedepannya Pemkab Tanggamus dapat melakukan pencatatan dan pengelolaan
aset secara tertib sampai pada proses penilaian dan penghapusan aset. ”Jadi
proses free and clear (aset, red)
harus perlu dipahami oleh semua operator lingkup Pemkab Tanggamus,” terangnya.
Sementara itu, Kepala
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Nikodemus Sigit Rahardjo, S.E., M.M., pada awal
sambutannya sekilas menyampaikan company
profile Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu yang mempunyai wilayah kerja meliputi
Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu, merupakan instansi vertikal dengan
kantor pelayanan yang terdiri dari KPKNL Bandar Lampung, KPKNL Bengkulu dan
KPKNL Metro serta pejabat lainnya yang terdiri dari para kepala bidang yang
ikut hadir pada kesempatan ini. Sebagai salah satu unit vertikal di Kementerian
Keuangan, dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan dan
pembangunan mempunyai misi besar untuk bekerja sama untuk mendukung kemajuan
daerah.
”Ini sesuai amanah
Menteri Keuangan kepada seluruh jajaran Kementerian Keuangan jika ditempatkan
untuk bekerja di daerah maka harus memberi manfaat bagi daerah tersebut,” kata Kepala
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Nikodemus Sigit Rahardjo, S.E., M.M.
Karena itu, tentunya tugas
dan fungsi kepemerintahan salah satunya mengelola dan menjaga aset negara. “Aset
Daerah itu adalah amanah Undang-Undang untuk bisa dijaga sesuai dengan tugas
dan fungsinya masing-masing, supaya tertib dari sisi administrasinya, dan
tertib dari sisi penguasaan fisiknya,” terangnya.
Sebelum menutup sambutannya Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Nikodemus Sigit Rahardjo, S.E., M.M. “Kami (DJKN, red) menjelaskan bahwa selain melaksanakan tugas pengelolaan kekayaan negara barupa barang milik negara, juga terdapat tugas atau misi pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan melalui lembaga-lembaga yang berperan sebagai Special Mission Vehicle (SMV), “SMV merupakan agent dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan nasional, dibentuk untuk mempercepat pembangunan nasional di luar fungsi pengelolaan fiskal utama, misi ini tentunya dapat menjadi misi kolaborasi antara Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah,” pungkasnya. (e/s).
Foto Terkait Berita