Capacity Building SMV Lamkulu Hari 1: PT SMF, PT SMI dan PT PII
Hanifah Muslimah
Rabu, 06 April 2022 |
825 kali
(06/04) - Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu mengadakan Capacity Building Special Mission Vehicles (SMV) DJKN Tahun 2022 Hari-1 yang dipandu oleh SMV Icon Amri Firmansyah. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang PKN selaku Ketua Tim Pelayanan Pemberdayaan Masyarakat Lampung dan Bengkulu, Odi Renaldi. Tim ini terdiri dari Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu beserta KPKNL di wilayah kerjanya (KPKNL Bandar Lampung, KPKNL Bengkulu dan KPKNL Metro) yang memiliki kegiatan strategis utama antara lain Pojok SMV.
Pada hari pertama, SMV Kemenkeu yang tampil adalah PT Sarana Multigriya Finansial Persero (PT SMF), PT Sarana Multi Infrastruktur Persero (PT SMI) dan Penjaminan Infrastruktur Indonesia Persero (PT PII). Sedangkan untuk narasumber untuk hari kedua adalah PT Lembaga Penjamin Ekspor Indonesia (PT LPEI) dan PT Geodipa Energi.
Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Arik Hariyono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perlu dilakukan penguatan peran Kantor Wilayah DJKN sebagai Regional Chief Economist (RCE). Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang baik mengenai SMV untuk selanjutnya disampaikan secara lebih luas baik kepada Pemerintah Daerah maupun kepada masyarakat.
PT SMF, Bergerak di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Pemaparan dari PT SMF dilakukan oleh Bapak Bonai Subiakto, Corporate Secretary PT SMF. Ia menyampaikan bahwa PT SMF bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan melalui penyediaan dana jangka panjang untuk mendukung sektor perumahan atau jamak disebut sebagai Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).
Misi PT SMF adalah berperan sebagai Special
Mission Vehicle Pemerintah dan agent of development dalam pembiayaan
perumahan, Membangun dan mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan
secara berkelanjutan, Menyediakan sumber pendanaan dalam pembiayaan penyediaan
dan kepemilikan rumah, Mendukung Program Sustainable Development Goals Pemerintah
dan Mengembangkan sinergi dengan stakeholder pembiayaan perumahan dan
memberikan pelayanan yang unggul dengan tata kelola yang baik.
Adapun kegiatan usaha PT SMF antara lain: Sekuritisasi (EBA SP dan EBA Retail), Pembiayaan (Konvensional dan Syariah yang ditujukan untuk perumahan), Surat utang (EBA dan Obligasi), Pelatihan, Advisory & IT Services (CB dari penyalur pembiayaan perumahan yang belum siap melakukan pembiayaan perumahan) serta Penugasan Khusus/Inisiatif Strategis (terkait KPR FLPP/KPR Subsidi).
Adapun mitra PT SMF adalah seluruh lembaga pembiayaan perumahan baik Bank Umum, Bank Syariah, Bank Pembangunan Daerah, Perusahaan Pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Terdapat dua jenis pembiayaan perumahan yaitu
pembiayaan primer dan pembiayaan sekunder. Pembiayaan primer perumahan adalah dimana
pembiayaan disalurkan langsung kepada konsumen seperti perbankan. Pelaku
pembiayaan primer dapat mendapatkan pendanaan atau fasilitas likuiditas dari PPSP
dalam hal ini PT SMF. PT SMF dapat melakukan pembiayaan langsung kepada
masyarakat dalam rangka penugasan. PT SMF memperoleh pendanaan dari menerbitkan
surat utang dan obligasi, serta sekuritisasi bagi investor di pasar modal.
Sampai dengan Desember 2021, PT SMF telah menyalurkan dana sebesar Rp77,958 Triliun yang terdiri dari Rp65,17 Triliun akumulasi penyaluran pinjaman dan Rp12,79 Triliun akumulasi transaksi sekuritisasi. Hingga saat ini, sebanyak 1.254.000 debitur telah dibiayai oleh PT SMF.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan, PT SMF dapat melakukan kegiatan pembiayaan sektor perumahan yang lebih luas baik dari sisi supply maupun demand, serta dapat melayani masyarakat yang di bawah MBR (masyarakat dengan penghasilan Rp 8juta per bulan).
Pemerintah melakukan intervensi terhadap masyarat dengan penghasilan di bawah MBR melalui skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yaitu subsidi perumahan untuk masyarakat dengan bunga fixed hanya 5% per tahun sepanjang masa pinjaman.
PT SMF memiliki penugasan khusus yakni Penurunan Beban Fiskal (PBF) yang dilaksanakan melalui skema KPR FLPP. Skema ini merupakan Dana Pendampingan porsi perbankan untuk Pembiayaan KPR Sejahtera FLPP yang ditujukan kepada Bank Penyalur KPR FLPP. Biaya KPR FLPP 100 persen bersumber dari APBN dengan porsi pendanaan Tapera 75 persen dan PT SMF 25 persen. Untuk wilayah Lampung dan Bengkulu, KPR FLPP telah disalurkan melalui kerjasama dengan Perbankan Nasional, tetapi Bank daerah belum tertarik untuk menyalurkan program ini.
PT SMF memiliki beberapa program khusus lainnya, antara lain:
Program Pembiayaan Homestay di Destinasi
Wisata
Merupakan sinergi antara PT SMF dan Kemenparekraf yang dimulai sejak tahun 2019. Melalui program ini disalurkan pembiayaan dana bergulir kepada masyarakat pemilik homestay melalui lembaga penyalur untuk membangun/merenovasi homestay yang dimiliki agar menarik wisatawan. Dalam hal ini PT SMF bekerjasama dengan BUMDes. Program ini telah terealisasi di 11 desa dengan jumlah 94 unit homestay.
Program Pengembangan Rumah di Daerah Kumuh
Sinergi antara PT SMF dan Dit. Cipta Karya (Program KOTAKU) yang dimulai sejak tahun 2019. Dilakukan kegiatan penyaluran dana kepada masyarakat yang tinggal di daerah kumuh untuk membangun/merenovasi rumah yang dimilikinya agar menjadi rumah layak huni. Program ini berbentuk Corporate Social Responsibility. Hingga 2021, sebanyak 223 unit rumah telah direnovasi menjadi layak huni yang tersebar di 11 lokasi.
Program Pembiayaan Mikro Perumahan
Bekerjasama dengan PT Permodalan Nasional Madani Persero (PT PNM) dalam memberikan pembiayaan bagi komunitas perempuan pra-sejahtera dan ingin melakukan renovasi rumah yang sekaligus berfungsi sebagai rumah usahanya. Hanya berlaku untuk kredit produktif bagi nasabah PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM MEKAAR).
Potensi Pembiayaan Perumahan Pekerja Informal
Tantangan kebutuhan perumahan bagi pekerja informal karena tidak memiliki slip gaji sehingga mereka memiliki keterbatasan untuk mengakses kredit bank. Sementara, pekerja informal memiliki kapabilitas tetapi terkendala birokrasi di Perbankan. Untuk itu bagi para pekerja informal, PT SMF memiliki program: 1. Perluasan Program BP2BT: Perbaikan Swadaya, 2. Kerja Sama dengan Grab Indonesia, 3. Kerja sama pembiayaan Mikro, 4. Program Pembiayaan KPR Sewa Beli dan 5. Program Pembiayaan Homestay.
PT SMF mengharapkan adanya dukungan dari Kanwil DJKN dalam penyediaan pembiayaan jangka panjang dengan mendorong terjalinnya kerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk program pembiayaan perumahan. Untuk BPD yang terkendala infrastruktur dan SDM, PT SMF menyediakan Capacity Building sehingga BPD siap dan mampu untuk menyalurkan kredit perumahan.
PT SMI, Berperan sebagai Katalisator Pembangunan Nasional
Pemaparan mengenai PT Sarana Multi Infrastruktur Persero dilakukan oleh Erdian Dharmaputra, Executive Vice President - Head of Public Financing I. PT SMI sebagai satu-satunya SMV Pemerintah yang bertugas menjadi Katalis Percepatan Pembangunan Nasional. PT SMI bertugas mendukung pemerintah dalam percepatan pembangunan melalui Kerjasama dengan badan usaha maupun lembaga keuangan multilateral, termasuk di dalamnya proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
PT SMI memiliki misi untuk menjadi mitra strategis yang memberikan nilai tambah dalam pembangunan infratruktur di Indonesia. Selain itu, menciptakan produk pembiayaan yang fleksibel serta menyediakan pelayanan berkualitas dengan tata kelola yang baik.
Terdapat tiga pilar bisnis pembiayaan infrastruktur PT SMI, yaitu Pembiayaan dan Investasi, Jasa Konsultasi serta Pengembangan Proyek. Dalam hal Pembiayaan dan Investasi, PT SMI memiliki beberapa keunggulan produk, yaitu: merupakan lembaga keuangan bukan bank, tenor jangka panjang, pembiayaan produk yang inovatif, skema pembiayaan yang fleksibel dan multiplier effect yang besar.
PT SMI per Februari 2022 ditugaskan untuk mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yaitu Investasi Pemerintah pada BUMN (IP – PEN BUMN) dan Pemulihan Ekonomi Daerah (PEN PEMDA).
Dalam IP-PEN BUMN, PT SMI melakukan review dan asesmen pencairan Dana Investasi Pemerintah untuk Program PEN bagi BUMN terdampak sert membantu pemerintah melakukan monitoring performa IP yang ditetapkan di BUMN terdampak. Investasi pemerintah melalui IP-PEN BUMN adalah senilai Rp 15 Triliun, terdiri dari PT Garuda Indonesia Persero Rp 8,5 Triliun, PT Kereta Api Indonesia Rp 3,5 Triliun dan PT Krakatau Steel Persero Rp 3 Triliun.
Melalui PEN PEMDA, PT SMI merupakan manifestasi alat countercyclical pemerintah untuk menanggulangi dampak yang terjadi akibat adanya perubahan situasi ekonomi yang signifikan. Sampai dengan Bulan Februari 2022, sebanyak 92 Pemda telah menandatangani Perjanjian Pinjaman PEN PEMDA dengan total komitmen sebesar Rp38,92 Triliun dan total outstanding Rp25,45 Triliun.
Pemda perlu menyusun Kerangka Acuan Kegiatan proses penyaluran dana PEN untuk memastikan bahwa kegiatan dimaksud dapat menyerap tenaga kerja. Dalam pengawasan pinjaman PEN daerah, PT SMI bekerja sama dengan BPKP, Kejaksaan, KPK, dan POLRI untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga proyek dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik.
PT SMI juga berperan dalam pembiayaan daerah. Melakukan pembiayaan merupakan salah satu alternatif bagi pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas fiskal dan menjaga momentum pembangunan ekonomi akibat dampak penurunan pendapatan daerah. Pembiayaan daerah dapat dilakukan bagi sector infrastruktur yang eligible. Pada tahun 2020 dan 2021, pemerintah melalui PT SMI memberikan fasilitas adhoc berupa dukungan kepada Pemda dalam rangka pemulihan ekonomi daerah akibat pandemi covid-19. Hingga Februari 2022, PT SMI telah melakukan Pembiayaan Daerah kepada 28 Pemda dan 40 Fasilitas dengan nilai komitmen Rp6,68 Triliun.
Beberapa contoh proyek pembiayaan daerah oleh PT
SMI:
Kab. Penajam Paser Utara, Kaltim – Jalan Rp 348,2
Miliar
Kab. Temanggung, Jateng – Pasar Legi Parakan Rp
90,17 Miliar
Kab. Konawe, Sultra – RSUD Kab Konawe Rp 231, 9 Miliar
PT SMI mengharapkan peran Kanwil DJKN untuk membantu memonitor proyek-proyek berjalan di daerah, agar dapat mengoptimalkan potensi dari aset yang belum optimal. Selain itu, terdapat potensi kerjasama melalui sinergi Hibah BMN – Pembiayaan Daerah. DJKN dan Pemda dapat melakukan proses hibah sesuai ketentuan, kemudian dapat dilakukan pembiayaan daerah untuk pengembangan BMN dimaksud menjadi infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
PT PII, Menjamin Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
Pemaparan PT PII disampaikan oleh Pratomo Ismujatmika, Executive Vice President PT PII.
PT PII merupakan SMV Kementerian Keuangan
untuk Dukungan Pengembangan Infrastruktur Daerah yang memiliki misi memastikan percepatan pemenuhan pembangunan
infrastruktur yang berkelanjutan dengan memberikan penjaminan dan nilai tambah
bagi pembangunan infrastruktur yang:
1.
Memiliki dampak kemanfaatan yang paling besar
kepada masyarakat Indonesia.
2.
Melindungi kepentingan Pemerintah dalam
pemenuhan pembangunan infrastruktur melalui proses yang transparan dan
akuntabel.
3. Meningkatkan kepercayaan dari pihak investor dengan memberikan kenyamanan berinvestasi dan kepastian pembayaran atas klaim risiko kerugian suatu proyek infrastruktur yang dikerjasamakan.
Mandat PT PII dari
Kementerian Keuangan adalah mempercepat pengembangan infrastruktur yang
berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan untuk masyarakat Indonesia, dalam bentuk:
1. Penjamin Infrastruktur/KPBU
Sebagai Single Window dalam Memberikan Penjaminan Pemerintah
untuk Proyek Infrastruktur Skema KPBU
2. Penjamin Pinjaman Langsung
Menjamin Risiko kredit atas Pinjaman Langsung Badan Usaha Milik Negara
(BUMN).
3. Pendampingan Penyiapan Studi/ PDF
Fasilitas untuk PJPK dalam Persiapan dan Pendampingan Transaksi Proyek
Infrastruktur Skema KPBU
4.
Penjaminan
Proyek Strategis Nasional (PSN)
Penjaminan terhadap Risiko Politik yang dapat mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan PSN dan dapat memberikan dampak finansial kepada Badan Usaha yang melaksanakan PSN.
Skema KPBU
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) diwujudkan melalui ikatan perjanjian (kontrak) kerjasama dimana ada beberapa lingkup kerjasama yang akan diserahkan kepada swasta antara lain (Design-Build-Finance-Operate-Maintain-Transfer)/ DBFOMT dan (Design-Build-Finance-Maintain-Transfer)/ DBFMT. KPBU bukanlah privatisasi barang publik maupun pengalihan kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. Meskipun proyek infrastruktur dikonsesikan kepada Badan Usaha, status kepemilikan aset tetap berada di tangan Pemerintah dan aset akan diserahkan kepada Pemerintah saat masa konsesi selesai.
Hingga Maret 2022, PT PII telah memberikan penjamin terhadap 31 Proyek KPBU dengan total nilai Rp331 Triliun, serta 14 Fasilitas Penyiapan Proyek/ Project Development Facility.
PT PII telah melakukan kolaborasi dengan akademisi di wilayah Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu yaitu UNILA dan Universitas Bengkulu melalui perjanjian kerjasama untuk melakukan capacity building dan pengembangan potensi proyek dengan Pemda.
Penjaminan Proyek
KPBU – PT PII
Penjaminan Pemerintah bersifat sovereign berdasarkan mandat yang diberikan oleh Pemerintah dimana PT PII merupakan single window. Implementasi KPBU perlu komitmen jangka panjang pemerintah dimana KPBU memerlukan waktu pengembalian yang panjang, sedangkan pembiayaan perbankan adalah jangka pendek sehingga risiko ketidakpastian selama periode konsesi sangat tinggi. Untuk itu diperlukan adanya kepastian bagi investor untuk mau membiayai proyek infrastruktur nasional. Dinamika kebijakan peraturan pemerintah yang dapat berdampak terhadap proyek.
Yang Menerima pinjaman PT PII adalah Badan Usaha Pelaksana, sedangkan yang Mengajukan adalah Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) melalui Usulan Penjaminan. Dengan adanya jaminan dari PT PII, memberikan nilai tambah bagi PJPK, antara lain: 1. Mendampingi proyek sejak awal Capacity Building Proyek, Konsultasi penyusunan Studi Pendahuluan, dan Outline Business Case (OBC), 2. Memastikan kualitas dokumen sesuai dengan ketentuan KPBU dan Penjaminan serta 3. Manajemen risiko PJPK dan Proyek serta manajemen kontrak KPBU.
Terdapat tujuh risiko yang dijamin PT PII, yaitu: 1. Perubahan Hukum yang Diskriminatif (Project Specific), 2. Keterlambatan Persetujuan yang Penting, 3. Terminasi Dini akibat Tindakan Pemerintah, 4. Keterlambatan Penyediaan Lahan Proyek, 5. Persetujuan Anggaran Proyek, 6. Risiko Pembayaran Layanan dan 7. Persetujuan Penyesuaian Tarif.
Saat ini terdapat 30 Proyek KPBU Daerah yang didukung PT PII pada 9 Sektor yang tersebar di 24 Pemerintah Daerah. Proyek potensial dimaksud antara lain Sistem Pengelolaan Sampah, Sistem Pengelolaan Air Minum, dan Konservasi Energi. Di Provinsi Lampung sendiri, proyek KPBU yang telah berjalan adalah SPAM Kota Bandar Lampung.
Dukungan PT PII (kolaborasi dengan Kanwil DJKN), antara lain: 1. Capacity Building KPBU dan audiensi penjajakan potensi proyek daerah untuk KPBU, 2. Pendampingan kepada pemda untuk pemilihan proyek KPBU dan penguatan kapasitas tim pemda, 3. Fasilitasi diskusi dengan kantor Bersama KPBU seperti Bappenas, Kemenkeu, Kemedagri, LKPP atau stakeholder lainnya terkait proyek KPBU daerah, 4. Dukungan kajian sektor dan evaluasi kelayakan proyek pada tahap perencanaan dan penyiapan, 5. Pendampingan penyiapan dan trasaksi proyek KPBU daerah (PDF) melalui penugasan Kemenkeu, dan Dukungan Penjaminan untuk proyek KPBU Daerah untuk meningkatkan keyakinan Investor.
Kegiatan Capacity Building SMV Kemenkeu – Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Hari 1 dapat diakses pada tautan ini. Sementara, untuk Hari Kedua pada tautan ini.
Penulis: Erlina Dyah Hapsari
Penyunting: Hanifah Muslimah
Foto Terkait Berita