Penggalian Potensi Pemanfaatan Aset dalam rangka Optimalisasi PNBP pada Balai Taman Nasional Way Kambas
Hanifah Muslimah
Selasa, 11 Januari 2022 |
437 kali
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang
Milik Negara, dalam pasal 1 disebutkan bahwa Pemanfaatan adalah pendayagunaan
BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status
kepemilikan.
Pada Kamis
(11/1), Kepala Kanwil
DJKN
Lampung dan
Bengkulu beserta tim,
didampingi oleh
Kepala KPKNL Metro, melakukan kunjungan kerja dan
koordinasi ke
Balai Taman Nasional
Way
Kambas (TNWK). TNWK adalah taman nasional perlindungan gajah
yang terletak di daerah Lampung tepatnya di Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung
Timur, Indonesia.
Pada kegiatan tersebut, didampingi Tim Balai TNWK melakukan
survey lapangan
untuk mengidentifikasi potensi pemanfaatan
aset guna optimalisasi
PNBP pada Balai
TNWK.
Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Balai TNWK, Hartono menyampaikan bahwa selama pandemi covid-19, Taman
Nasional Way Kambas ditutup untuk masyarakat
umum. Hal ini berakibat pada turunnya potensi PNBP dari kunjungan wisatawan antara lain penyewaan perahu dan guest house.
Lebih lanjut, Hartono menyampaikan pihak Balai TNWK berencana akan membuka kembali Taman Nasional
Way
Kambas untuk masyarakat umum pada awal
Tahun 2022 ini
dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kepala Kanwil
DJKN Lampung dan Bengkulu, Arik Hariyono menyampaikan bahwa masih banyak potensi-potensi
pemanfaatan
BMN
di Taman Nasional Way Kambas. Hematnya,
perlu dilakukan pemeliharaan mengingat banyak fasilitas yang terbengkalai akibat pandemi.
Dalam rapat koordinasi di Kantor Balai TNWK, disampaikan Siklus Pengelolaan BMN terutama tentang Pemanfaatan BMN, serta penyampaian data pemanfaatan pada Balai Taman Nasional Way Kambas dari tahun 2017-2021 yaitu sebagai berikut:
|
Jenis Pemanfaatan |
Tahun |
||||
|
2017 |
2018 |
2019 |
2020 |
2021 |
|
|
Rp |
Rp |
Rp |
Rp |
Rp |
|
|
Sewa
Lahan Perkebunan |
23.940.000 |
21.633.000 |
|||
|
(5 penyewa) |
(masa sewa
3
th : 2017 s.d. 2020) |
(masa sewa 3 th : 2020 s.d. 2023) |
|||
|
Sewa
Perahu |
|
|
250.000 |
|
|
|
penumpang |
|
|
|
|
|
|
Sewa Guest House |
|
|
151.000 |
|
|
|
Sewa Kios
(11 Penyewa) |
|
|
30.690.000 |
||
|
|
|
(masa sewa 5 th : 2019 s.d.
2024) |
|||
|
|
|
|
|
||
Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas, Kuswandono, S. Hut, M.P., pada kesempatan ini menyampaikan bahwa ada dua jenis ijin pengusahaan pariwisata alam di hutan konservasi, yaitu izin sarana dan izin jasa. Terdapat lima jenis usaha sarana: wisata tirta, akomodasi, transportasi, petualangan dan olahraga minat khusus. Sementara, ada tujuh jenis usaha jasa yang diizinkan yaitu: informasi pariwisata, pramuwisata, transportasi, perjalanan wisata, cinderamata serta makanan dan minuman.
Belajar
dari pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai, sebelumnya Kawasan hutan Gunung
Ciremai pernah menjadi Hutan Produksi Perhutani. Masyarakat sekitar sudah
pernah dilibatkan mengelola tanaman tumpangsari (sebelum adanya perubahan dari hutan
produksi menjadi Kawasan konservasi). Kemudian, masyarakat sekitar dilibatkan
untuk menjadi penyedia jasa. Setelah
diperhatikan, nilai jasa yang diterima masyarakat dapat mencapai berkali lipat
dari PNBP. Misalnya, untuk pendakian dikenakan biaya Rp50ribu per orang. PNBP
senilai Rp5ribu sementara Rp45 ribu sisanya adalah jasa, termasuk jasa
pengamanan dan jasa evakuasi, termasuk voucher 1 kali makan yang dapat diambil saat
menuju pendakian atau saat kembali dari pendakian. Dengan demikian, menambah
kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan. Semakin profesional jasa yang diberikan,
nilai yang diterima akan semakin berlipat. Ini yang luar biasa.
Dikarenakan dari ketujuh jenis izin jasa tidak ada yang berhubungan langsung dengan satwa liar yang dikonservasi, pada saat ini, TNWK sedang mengembangkan konsep baru jasa untuk nilai tambah tersebut. Misalnya rute trekking melihat gajah mandi dan di akhir rute akan ada menanam pohon untuk pemulihan ekosistem. Hal ini sedang dalam pembahasan. Masyarakat sekitar kawasan akan menjadi prioritas penyedia jasa, sehingga keberadaan kawasan akan terjadi simbiosis mutualisme antara TNWK dan masyarakat.
(Erlina Dyah Hapsari/ Hanifah Muslimah)
Foto Terkait Berita