Dalam rangka rekrutmen Pejabat Lelang
Kelas II oleh DJKN, pada Kamis, 9 September 2021, kami menjumpai Pejabat Lelang
Kelas II dengan wilayah jabatan Kota Bandar Lampung. Berikut wawancara kami:
T: Boleh perkenalkan diri Bapak?
J: Nama saya Sri Mulyono Herlambang,
saya PL II di lingkungan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, tepatnya di Kota
Bandar Lampung. Kantor saya di Jalan Proklamator Raya, Ruko Tapis Emas Nomor 2,
Terbanggi Besar, Bandar Jaya Timur, Lampung Tengah. Selain sebagai PL II, saya
juga (berprofesi) sebagai notaris/ PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
T: Boleh dijelaskan Pak, apa itu
Pejabat Lelang Kelas II?
J: Kalau menurut aturan, Pejabat
Lelang Kelas II itu singkat ya, jadi orang per orangan yang berasal dari
swasta/umum yang diangkat menjadi Pejabat Lelang Kelas II oleh Menteri. Tapi,
sebelum diangkat menjadi Pejabat Lelang Kelas II oleh Menteri Keuangan, ada
beberapa tahapan yang harus saya sampaikan di kesempatan ini. Kebetulan tahun
ini (2021), Kementerian Keuangan merekrut 110 PL II yang nanti akan ditempatkan
di 33 provinsi di Indonesia.
Jadi, tahapan yang pertama, calon
Pejabat Lelang Kelas II mengirimkan beberapa dokumen antara lain Daftar Riwayat
Hidup, Ijazah dll. Kemudian panitia akan menyeleksi mana yang lulus
administrasi, kemudian dipanggil untuk mengikuti tes tertulis. Setelah
mengikuti tes tertulis, barulah (peserta) yang dinyatakan lulus akan ada tahap
selanjutnya yaitu wawancara. Barulah setelah itu mengikuti pendidikan dan
pelatihan.
Waktu itu, diklat dilakukan di STAN.
Jadi memang sih, ketat. Pada zaman saya jadi PL II, saya merasa tidak
ada pengumuman untuk rekrutmen, jadi lebih tertutup. Kalau sekarang kan,
nyata-nyata terbuka. Bahkan disampaikan, untuk provinsi itu ada berapa orang
PL. Kalau di zaman saya, saya sama sekali nggak ngerti. Jadi, yang saya
bilang ketat tadi itu begini, dari hampir 400 (peserta) di zaman saya, akhirnya
yang mengikuti diklat itu hanya 39 orang. Kemudian kita ada diklat dua minggu,
yang notabene lagi-lagi seperti anak kuliah. Ada hal yang menarik untuk saya,
saat pelaksanaan diklat, kejujuran itu nomor satu. Saya pernah mengalami,
kacamata saya tertinggal di lokasi diklat. Malam saya balik lagi, nggak
ada, belum diketemukan. Keesokan paginya ketika saya lapor, barang saya kembali
utuh. Dan kejadian seperti itu bukan hanya terjadi sekali, tetapi sudah sering.
Jadi, menurut saya luar biasa.
Mungkin, saya juga ingin menyampaikan beberapa kewenangan PL II yang utama dan pertama adalah melaksanakan lelang noneksekusi sukarela. Jadi kita memang mendapat porsi terbesar di situ. Kemudian ada tambahannya juga, Lelang BUMN/D termasuk Hak Pakai.
T: Sejak kapan Bapak menjadi Pejabat
Lelang Kelas II?
J: Saya telah menjadi Pejabat Lelang
Kelas II itu tahun 2018, jadi kalau sampai hari ini berkisar tiga tahun lebih
sedikit. Ada beberapa kelebihan atau keuntungan yang saya peroleh secara
ekonomi, keilmuan maupun sosial. Kalau secara ekonomi, kita dapat honor (fee)
setiap melakukan lelang dan itu menjadi hal yang luar biasa dibandingkan
profesi lain.
T: Suka-duka menjadi PL Kelas II?
J: Mungkin suka-nya ya. Suka-nya itu,
kita ditambahi ‘beban’ sebagi pejabat. Jadi kemarin sudah pejabat ini, pejabat
ini, sekarang (ditambah) pejabat lelang lagi. Ada rasa yang menurut saya nggak iso
disampaikan seperti apa. Yang pasti, setelah rangkaian yang kita lakukan dan
kita lelang sebagai PL II. Rasa bangga itu pasti, nyata-nyata profesi yang
memberikan kontribusi (ke kas negara). Kan 0,4% ya (untuk negara). Jadi kalau
dari 150 Miliar tinggal dihitung untuk Kas Negara 600 juta. Saya saja nggak
sampai segitu *tertawa*
T: Harapan Bapak terhadap PL Kelas II?
J: Harapan saya, Pejabat Lelang Kelas
II diberikan kelonggaran kewenangan, khususnya terkait Hak Tanggungan.
Misalnya, diberi kewenangan melakukan lelang eksekusi Hak Tanggungan sampai
dengan Rp500 juta. Sebab, PL Kelas II memiliki kecenderungan lebih dekat dengan
pembeli.
Dengan keadaan sekarang, ibaratnya Negara
telah memberikan pisau tajam. Pisau tersebut diasah oleh Negara, tetapi ternyata
hanya diperbolehkan untuk memotong tahu. (kurang optimal -red).
T: Menurut Bapak, bagaimana potensi
lelang di Lampung?
J: Kalau bicara potensi lelang di
Provinsi Lampung, menurut saya, sangat luar biasa. Sebagai contoh/gambaran,
tahun kemarin (2020-red) dari target saya selaku PL II (sebesar) 125 Miliar,
saya bisa mencapai (target) hingga 150 Miliar. Itu hanya dari satu balai
lelang, di luar potensi-potensi lainnya. Artinya, sungguh luar biasa potensi
yang ada di Lampung.
T: Apakah Bapak merekomendasikan orang
lain untuk menjadi PL Kelas II?
J: WNI, khususnya WNI seluruh Indonesia.
Mari bergabung menjadi PL II. Untuk ke depan lebih baik, karena salah satu
jabatan atau profesi yang menjanjikan, salah satunya adalah Pejabat Lelang
Kelas II. Ada beberapa kelebihan yang bisa saya sampaikan di sini, salah
satunya adalah kemampuan finansial kita akan lebih baik, juga tambahan ilmu.
Secara sosial, barangkali kita lebih dipandang dibanding yang lain. Karena itu,
mari, jangan ragu untuk ikut rekrutmen PL II yang saat ini sedang dilakukan
oleh Kementerian Keuangan, khususnya DJKN.
***
Sehubungan dengan kebutuhan Pejabat
Lelang Kelas II untuk melaksanakan lelang noneksekusi sukarela, Kemenkeu cq
DJKN memberi kesempatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan untuk bergabung sebagai Calon Pejabat Lelang Kelas II. Pendaftaran
dilaksanakan secara online mulai tanggal 06 September s.d. 17 September 2021
melalui situs web http://www.pl2.kemenkeu.go.id/.
Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat
Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela. Lelang Noneksekusi
Sukarela adalah Lelang atas barang milik swasta, perorangan, atau badan hukum/ badan
usaha yang dilelang secara sukarela. Upah Persepsi adalah imbalan jasa atas
pelaksanaan Lelang yang diberikan oleh Penjual kepada Pejabat Lelang Kelas II.
Masa jabatan Pejabat Lelang Kelas II
berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Pengangkatan dan dapat
diperpanjang kembali, sepanjang memenuhi persyaratan.
Masa jabatan Pejabat Lelang Kelas II
dibatasi sampa1 dengan usia Pejabat Lelang Kelas II mencapai 65 (enam puluh
lima) tahun.
Setiap orang yang memenuhi syarat
dapat mengajukan permohonan untuk mengikuti seleksi penerimaan untuk menjadi
calon Pejabat Lelang Kelas II kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur.
Persyaratan Umum Mengikuti Seleksi Penerimaan untuk Menjadi Calon Pejabat Lelang Kelas II yaitu:
1. Berpendidikan paling rendah Sarjana (S 1) atau Diploma IV (D4) , diutamakan bidang hukum atau ekonomi manajemen/ akuntansi;
2. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atau tidak sedang menjalani hukuman pidana;
3. Tidak merangkap jabatan atau profesi sebagai:
a. Aparatur Sipil Negara/TNI / Polri;
b. Pejabat Negara;
c. Kurator;
d. Penilai;
e. Pengacara/ Advokat; dan/ atau
f. Dewan Komisaris, Anggota Direksi, atau
karyawan Balai Lelang;
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai Pejabat Lelang Kelas II.
Seleksi penerimaan Calon Pejabat
Lelang Kelas II Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi, seleksi tertulis dan
seleksi wawancara. Adapun tahapan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II adalah
Seleksi, Praktik Kerja (Magang), Pengangkatan, Pengambilan Sumpah dan
Pelantikan Jabatan.
Mengenai jadwal pelaksanaan rekrutmen
sebagai berikut*:
No. |
Uraian Kegiatan |
Tanggal |
1 |
Pendaftaran
Online dan Upload Dokumen |
06
September 2021 s.d. 17 September 2021 |
2 |
Verifikasi
Dokumen |
06
September 2021 s.d. 30 September 2021 |
3 |
Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi |
14
Oktober 2021 |
4 |
Pelaksanaan
Seleksi Tertulis |
01
November 2021 s.d. 03 November 2021 |
5 |
Pengumuman
Hasil Seleksi Tertulis |
18
November 2021 |
6 |
Pelaksanaan
Seleksi Wawancara |
29
November 2021 s.d. 03 Desember 2021 |
7 |
Pengumuman
Hasil Seleksi Wawancara |
20
Desember 2021 |
8 |
Pelaksanaan
Diklat Pejabat Lelang Kelas II |
Januari
s.d. Februari 2022 |
9 |
Pelaksanaan
Magang |
Maret
2022 |
10 |
Proses
Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II |
April
2022 |
11 |
Penerbitan
SK Pejabat Lelang Kelas II |
Mei
20222 |
*Jadwal tentatif,
apabila terdapat perubahan jadwal akan diumumkan pada situs web https://pl2.kemenkeu.go.id/.
Pendaftaran dan seluruh proses seleksi
tidakdipungut biaya kecuali biaya sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait
tarif PNBP pada Kementerian Keuangan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan
mengunjungi https://bit.ly/RekrutmenPL2
.
Masih ada waktu tersisa, segera
daftarkan diri Anda!
(Nofitri Sinurat/ Hanifah Muslimah)