Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
(Wawancara) Pejabat Lelang Kelas II adalah Profesi yang Menjanjikan
Hanifah Muslimah
Selasa, 14 September 2021   |   3018 kali

Dalam rangka rekrutmen Pejabat Lelang Kelas II oleh DJKN, pada Kamis, 9 September 2021, kami menjumpai Pejabat Lelang Kelas II dengan wilayah jabatan Kota Bandar Lampung.  Berikut wawancara kami:

T: Boleh perkenalkan diri Bapak?

J: Nama saya Sri Mulyono Herlambang, saya PL II di lingkungan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, tepatnya di Kota Bandar Lampung. Kantor saya di Jalan Proklamator Raya, Ruko Tapis Emas Nomor 2, Terbanggi Besar, Bandar Jaya Timur, Lampung Tengah. Selain sebagai PL II, saya juga (berprofesi) sebagai notaris/ PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

T: Boleh dijelaskan Pak, apa itu Pejabat Lelang Kelas II?

J: Kalau menurut aturan, Pejabat Lelang Kelas II itu singkat ya, jadi orang per orangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat menjadi Pejabat Lelang Kelas II oleh Menteri. Tapi, sebelum diangkat menjadi Pejabat Lelang Kelas II oleh Menteri Keuangan, ada beberapa tahapan yang harus saya sampaikan di kesempatan ini. Kebetulan tahun ini (2021), Kementerian Keuangan merekrut 110 PL II yang nanti akan ditempatkan di 33 provinsi di Indonesia.

Jadi, tahapan yang pertama, calon Pejabat Lelang Kelas II mengirimkan beberapa dokumen antara lain Daftar Riwayat Hidup, Ijazah dll. Kemudian panitia akan menyeleksi mana yang lulus administrasi, kemudian dipanggil untuk mengikuti tes tertulis. Setelah mengikuti tes tertulis, barulah (peserta) yang dinyatakan lulus akan ada tahap selanjutnya yaitu wawancara. Barulah setelah itu mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Waktu itu, diklat dilakukan di STAN. Jadi memang sih, ketat. Pada zaman saya jadi PL II, saya merasa tidak ada pengumuman untuk rekrutmen, jadi lebih tertutup. Kalau sekarang kan, nyata-nyata terbuka. Bahkan disampaikan, untuk provinsi itu ada berapa orang PL. Kalau di zaman saya, saya sama sekali nggak ngerti. Jadi, yang saya bilang ketat tadi itu begini, dari hampir 400 (peserta) di zaman saya, akhirnya yang mengikuti diklat itu hanya 39 orang. Kemudian kita ada diklat dua minggu, yang notabene lagi-lagi seperti anak kuliah. Ada hal yang menarik untuk saya, saat pelaksanaan diklat, kejujuran itu nomor satu. Saya pernah mengalami, kacamata saya tertinggal di lokasi diklat. Malam saya balik lagi, nggak ada, belum diketemukan. Keesokan paginya ketika saya lapor, barang saya kembali utuh. Dan kejadian seperti itu bukan hanya terjadi sekali, tetapi sudah sering. Jadi, menurut saya luar biasa.

Mungkin, saya juga ingin menyampaikan beberapa kewenangan PL II yang utama dan pertama adalah melaksanakan lelang noneksekusi sukarela. Jadi kita memang mendapat porsi terbesar di situ. Kemudian ada tambahannya juga, Lelang BUMN/D termasuk Hak Pakai.

T: Sejak kapan Bapak menjadi Pejabat Lelang Kelas II?

J: Saya telah menjadi Pejabat Lelang Kelas II itu tahun 2018, jadi kalau sampai hari ini berkisar tiga tahun lebih sedikit. Ada beberapa kelebihan atau keuntungan yang saya peroleh secara ekonomi, keilmuan maupun sosial. Kalau secara ekonomi, kita dapat honor (fee) setiap melakukan lelang dan itu menjadi hal yang luar biasa dibandingkan profesi lain.

T: Suka-duka menjadi PL Kelas II?

J: Mungkin suka-nya ya. Suka-nya itu, kita ditambahi ‘beban’ sebagi pejabat. Jadi kemarin sudah pejabat ini, pejabat ini, sekarang (ditambah) pejabat lelang lagi. Ada rasa yang menurut saya nggak iso disampaikan seperti apa. Yang pasti, setelah rangkaian yang kita lakukan dan kita lelang sebagai PL II. Rasa bangga itu pasti, nyata-nyata profesi yang memberikan kontribusi (ke kas negara). Kan 0,4% ya (untuk negara). Jadi kalau dari 150 Miliar tinggal dihitung untuk Kas Negara 600 juta. Saya saja nggak sampai segitu *tertawa*

T: Harapan Bapak terhadap PL Kelas II?

J: Harapan saya, Pejabat Lelang Kelas II diberikan kelonggaran kewenangan, khususnya terkait Hak Tanggungan. Misalnya, diberi kewenangan melakukan lelang eksekusi Hak Tanggungan sampai dengan Rp500 juta. Sebab, PL Kelas II memiliki kecenderungan lebih dekat dengan pembeli. ­­

Dengan keadaan sekarang, ibaratnya Negara telah memberikan pisau tajam. Pisau tersebut diasah oleh Negara, tetapi ternyata hanya diperbolehkan untuk memotong tahu. (kurang optimal -red).

T: Menurut Bapak, bagaimana potensi lelang di Lampung?

J: Kalau bicara potensi lelang di Provinsi Lampung, menurut saya, sangat luar biasa. Sebagai contoh/gambaran, tahun kemarin (2020-red) dari target saya selaku PL II (sebesar) 125 Miliar, saya bisa mencapai (target) hingga 150 Miliar. Itu hanya dari satu balai lelang, di luar potensi-potensi lainnya. Artinya, sungguh luar biasa potensi yang ada di Lampung.

T: Apakah Bapak merekomendasikan orang lain untuk menjadi PL Kelas II?

J: WNI, khususnya WNI seluruh Indonesia. Mari bergabung menjadi PL II. Untuk ke depan lebih baik, karena salah satu jabatan atau profesi yang menjanjikan, salah satunya adalah Pejabat Lelang Kelas II. Ada beberapa kelebihan yang bisa saya sampaikan di sini, salah satunya adalah kemampuan finansial kita akan lebih baik, juga tambahan ilmu. Secara sosial, barangkali kita lebih dipandang dibanding yang lain. Karena itu, mari, jangan ragu untuk ikut rekrutmen PL II yang saat ini sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, khususnya DJKN.

***

Sehubungan dengan kebutuhan Pejabat Lelang Kelas II untuk melaksanakan lelang noneksekusi sukarela, Kemenkeu cq DJKN memberi kesempatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai Calon Pejabat Lelang Kelas II. Pendaftaran dilaksanakan secara online mulai tanggal 06 September s.d. 17 September 2021 melalui situs web http://www.pl2.kemenkeu.go.id/.

Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela. Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang atas barang milik swasta, perorangan, atau badan hukum/ badan usaha yang dilelang secara sukarela. Upah Persepsi adalah imbalan jasa atas pelaksanaan Lelang yang diberikan oleh Penjual kepada Pejabat Lelang Kelas II.

Masa jabatan Pejabat Lelang Kelas II berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Pengangkatan dan dapat diperpanjang kembali, sepanjang memenuhi persyaratan.

Masa jabatan Pejabat Lelang Kelas II dibatasi sampa1 dengan usia Pejabat Lelang Kelas II mencapai 65 (enam puluh lima) tahun.

Setiap orang yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan untuk mengikuti seleksi penerimaan untuk menjadi calon Pejabat Lelang Kelas II kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur.

Persyaratan Umum Mengikuti Seleksi Penerimaan untuk Menjadi Calon Pejabat Lelang Kelas II yaitu:

1. Berpendidikan paling rendah Sarjana (S 1) atau Diploma IV (D4) , diutamakan bidang hukum atau ekonomi manajemen/ akuntansi;

2. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atau tidak sedang menjalani hukuman pidana;

3. Tidak merangkap jabatan atau profesi sebagai:

a.  Aparatur Sipil Negara/TNI / Polri;

b.  Pejabat Negara;

c.   Kurator;

d.  Penilai;

e.  Pengacara/ Advokat; dan/ atau

f.   Dewan Komisaris, Anggota Direksi, atau karyawan Balai Lelang;

       4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pejabat Lelang Kelas II.

 

Seleksi penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara. Adapun tahapan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II adalah Seleksi, Praktik Kerja (Magang), Pengangkatan, Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Jabatan.

Mengenai jadwal pelaksanaan rekrutmen sebagai berikut*:

No.

Uraian Kegiatan

Tanggal

1

Pendaftaran Online dan Upload Dokumen

06 September 2021 s.d. 17 September 2021

2

Verifikasi Dokumen

06 September 2021 s.d. 30 September 2021

3

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

14 Oktober 2021

4

Pelaksanaan Seleksi Tertulis

01 November 2021 s.d. 03 November 2021

5

Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis

18 November 2021

6

Pelaksanaan Seleksi Wawancara

29 November 2021 s.d. 03 Desember 2021

7

Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara

20 Desember 2021

8

Pelaksanaan Diklat Pejabat Lelang Kelas II

Januari s.d. Februari 2022

9

Pelaksanaan Magang

Maret 2022

10

Proses Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II

April 2022

11

Penerbitan SK Pejabat Lelang Kelas II

Mei 20222

*Jadwal tentatif, apabila terdapat perubahan jadwal akan diumumkan pada situs web https://pl2.kemenkeu.go.id/.

Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidakdipungut biaya kecuali biaya sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait tarif PNBP pada Kementerian Keuangan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengunjungi https://bit.ly/RekrutmenPL2 .

Masih ada waktu tersisa, segera daftarkan diri Anda!

 

(Nofitri Sinurat/ Hanifah Muslimah)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini