Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Peningkatan Nilai Aset pada LKPP Tahun 2020
Hanifah Muslimah
Jum'at, 16 Juli 2021   |   338 kali

Pada Jumat (16/07), DJKN mengadakan media briefing yang bertajuk “Kenaikan Nilai Aset Tetap pada LKPP 2020” melalui siaran daring. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban dan Direktur Barang Milik Negara, Encep Sudarwan bertindak sebagai narasumber. Sementara, Direktur Hukum dan Humas Tri Wahyuningsih Retno Mulyani bertindak sebagai moderator.

Dalam kesempatan ini, Encep menyampaikan bahwa Barang Milik Negara (BMN) berasal dari APBN dan perolehan lainnya yang sah dan dilaporkan dalam bentuk aset lancar, aset tetap, aset lainnya dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK). Inventarisasi BMN dilakukan dengan tujuan memastikan nilai BMN yang disajikan dalam Laporan Keuangan telah andal dan akurat.

Encep menyampaikan terkait pengelolaan BMN bahwa “Dalam tahun yang sama kita dapat melakukan tiga hal: mempertanggungjawabkan anggaran tahun lalu dan melaporkannya, melaksanakan tahun ini dan menyiapkan tahun depan. Jadi, selalu three-in-one.”

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang merupakan kompilasi laporan seluruh Kementerian/Lembaga Tahun 2020 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini WTP (unqualified opinion) yang diberikan BPK artinya BPK memiliki keyakinan yang memadai bahwa LKPP Tahun 2020 yang disajikan Pemerintah tidak memiliki salah saji yang bersifat material, yang dapat menjadi pengecualian atas opini wajar yang diberikan.

Pada LKPP Tahun 2020 tercatat bahwa aset yang dimiliki pemerintah tercatat Rp11.098,67 triliun, yang artinya 60 persen dari neraca pemerintah merupakan BMN –sehingga opini WTP sangat ditentukan oleh pengelolaan BMN.

Pada tahun 2020, nilai aset tetap mengalami kenaikan sebesar Rp185,6 triliun (2,81 persen) dibandingkan dengan tahun 2019. Sedangkan aset lancar (persediaan) mengalami kenaikan sebesar Rp37,1 triliun (30,02 persen) dan aset lainnya, terutama Aset Kemitraan Pihak Ketiga naik sebesar Rp112,04 triliun (38,58 persen).

Adapun perkembangan aset selama tahun 2011 s.d. 2020 di LKPP sebagai berikut: pada 2013 nilai aset mengalami penurunan akibat mulai diberlakukan aturan penyusutan aset tetap –sehingga nilai bersih aset yang disajikan, sementara pada 2019 aset mengalami kenaikan signifikan karena adanya revaluasi aset –yang dilaksanakan agar menggambarkan nilai aset yang sesungguhnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Keuangan, lebih dari 90 persen nilai BMN tercatat pada 10 Kementerian/Lembaga (K/L) dari 89 K/L yang ada di Indonesia. Diantara 89 K/L tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah kementerian dengan nilai BMN terbesar di tahun 2020, yakni sebesar Rp1.937,73 triliun atau sekitar 29 persen dari seluruh nilai BMN. Sedangkan kementerian dengan nilai BMN terbesar kedua ialah Kementerian Pertahanan dengan nilai BMN sebesar Rp1.749,48 triliun, disusul Kementerian Sekretariat Negara dengan nilai BMN sebesar Rp636,39 triliun.

Dalam kesempatan ini, Encep juga menyampaikan program yang sedang dilaksanakan DJKN yaitu sertipikasi BMN –semua tanah pemerintah akan disertipikatkan paling lambat tahun depan. Tahun depan semua tanah pemerintah harus memiliki sertipikat. Selain itu, pada tahun ini juga sedang dilakukan pilot project asuransi BMN –untuk melindungi aset dari bencana.

Kemudian, Dirjen KN Rionald Silaban menambahkan bahwa “Di luar pertumbuhan aset (seperti yang telah dipaparkan –red), yang lebih penting bagi DJKN adalah bagaimana kita dapat mengadministrasikan aset kita dengan baik. Itu jadi perhatian kami bagaimana menjaga administrasi aset sehingga tercatat dalam buku kepemilikan aset pemerintah.” 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini