Pada Jumat (16/07), DJKN mengadakan media briefing yang
bertajuk “Kenaikan Nilai Aset Tetap pada LKPP 2020” melalui siaran daring.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban dan Direktur Barang Milik
Negara, Encep Sudarwan bertindak sebagai narasumber. Sementara, Direktur Hukum
dan Humas Tri Wahyuningsih Retno Mulyani bertindak sebagai moderator.
Dalam kesempatan ini, Encep menyampaikan bahwa Barang Milik
Negara (BMN) berasal dari APBN dan perolehan lainnya yang sah dan dilaporkan
dalam bentuk aset lancar, aset tetap, aset lainnya dan Catatan Atas Laporan
Keuangan (CaLK). Inventarisasi BMN dilakukan dengan tujuan memastikan nilai BMN
yang disajikan dalam Laporan Keuangan telah andal dan akurat.
Encep menyampaikan terkait pengelolaan BMN bahwa “Dalam tahun yang sama kita dapat
melakukan tiga hal: mempertanggungjawabkan anggaran tahun lalu dan
melaporkannya, melaksanakan tahun ini dan menyiapkan tahun depan. Jadi, selalu three-in-one.”
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang merupakan
kompilasi laporan seluruh Kementerian/Lembaga Tahun 2020 mendapatkan opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini WTP (unqualified
opinion) yang diberikan BPK artinya BPK memiliki keyakinan yang memadai
bahwa LKPP Tahun 2020 yang disajikan Pemerintah tidak memiliki salah saji yang
bersifat material, yang dapat menjadi pengecualian atas opini wajar yang
diberikan.
Pada LKPP Tahun 2020 tercatat bahwa aset yang dimiliki
pemerintah tercatat Rp11.098,67 triliun, yang artinya 60 persen dari neraca
pemerintah merupakan BMN –sehingga opini WTP sangat ditentukan oleh pengelolaan
BMN.
Pada tahun 2020, nilai aset tetap mengalami kenaikan
sebesar Rp185,6 triliun (2,81 persen) dibandingkan dengan tahun 2019. Sedangkan
aset lancar (persediaan) mengalami kenaikan sebesar Rp37,1 triliun (30,02 persen)
dan aset lainnya, terutama Aset Kemitraan Pihak Ketiga naik sebesar Rp112,04
triliun (38,58 persen).
Adapun perkembangan aset selama tahun 2011 s.d. 2020 di
LKPP sebagai berikut: pada 2013 nilai aset mengalami penurunan akibat mulai
diberlakukan aturan penyusutan aset tetap –sehingga nilai bersih aset yang
disajikan, sementara pada 2019 aset mengalami kenaikan signifikan karena adanya
revaluasi aset –yang dilaksanakan agar menggambarkan nilai aset yang sesungguhnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Keuangan, lebih
dari 90 persen nilai BMN tercatat pada 10 Kementerian/Lembaga (K/L) dari 89 K/L
yang ada di Indonesia. Diantara 89 K/L tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat adalah kementerian dengan nilai BMN terbesar di tahun 2020,
yakni sebesar Rp1.937,73 triliun atau sekitar 29 persen dari seluruh nilai BMN.
Sedangkan kementerian dengan nilai BMN terbesar kedua ialah Kementerian
Pertahanan dengan nilai BMN sebesar Rp1.749,48 triliun, disusul Kementerian Sekretariat
Negara dengan nilai BMN sebesar Rp636,39 triliun.
Dalam kesempatan ini, Encep juga menyampaikan program yang
sedang dilaksanakan DJKN yaitu sertipikasi BMN –semua tanah pemerintah akan
disertipikatkan paling lambat tahun depan. Tahun depan semua tanah pemerintah
harus memiliki sertipikat. Selain itu, pada tahun ini juga sedang dilakukan pilot
project asuransi BMN –untuk melindungi aset dari bencana.
Kemudian, Dirjen KN Rionald Silaban menambahkan bahwa “Di luar pertumbuhan aset (seperti yang telah dipaparkan –red), yang lebih penting bagi DJKN adalah bagaimana kita dapat mengadministrasikan aset kita dengan baik. Itu jadi perhatian kami bagaimana menjaga administrasi aset sehingga tercatat dalam buku kepemilikan aset pemerintah.”