Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Ngobrol Bareng Selvi (Seputar Lelang via Virtual)
Hanifah Muslimah
Kamis, 15 Juli 2021   |   127 kali

(15/07) -- Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu mengadakan Forum Group Discussion (FGD) yaitu forum diskusi yang membahas mengenai pembahasan isu aktual terkait lelang. Kegiatan ini dibuka oleh Kakanwil DJKN Lamkulu Arik Hariyono, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa target kinerja lelang yang diberikan Kantor Pusat DJKN kepada kantor vertikal di bawah Kanwil Lampung dan Bengkulu sejak tiga tahun terakhir sangat menantang. Terlebih di masa pandemi, kinerja lelang lebih diuji dengan keadaan yang tidak ideal. Hal ini mengharuskan tiap kantor vertikal mempunyai inovasi sendiri untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan. Dalam kesempatan ini, Kakanwil juga mengapresiasi kinerja lelang sampai dengan semester I Tahun 2021 yang telah sesuai harapan (on track).

Selanjutnya, disampaikan materi mengenai simplifikasi peraturan lelang yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang oleh para narasumber yaitu Kasubdit Bina Lelang III Diki Zenal Abidin dan Kasi Bina Lelang III C Anna Kamilasari dari Direktorat Lelang Kantor Pusat DJKN.

Kemudian dilakukan tanya jawab serta diskusi. Dalam acara inti yaitu diskusi, para peserta menyampaikan usulan serta permasalahan yang pada intinya antara lain sebagai berikut:

Usul 1: Penawar Tertinggi Kedua otomatis menjadi pemenang lelang bila terjadi wanprestasi

Guna meminimalisasi terjadinya wanprestasi khususnya untuk lelang noneksekusi wajib BMN/BMD atau lelang noneksekusi sukarela, peserta memberi usulan agar penawar tertinggi kedua secara otomatis ditetapkan sebagai pemenang lelang apabila pemenang lelang sebelumnya wanprestasi.

Diki Zaenal Abidin menjawab bahwa hal tersebut pada saat ini tidak dimungkinkan karena dalam Vendu Reglement tidak ada yang mengatur bahwa lelang wanprestasi dapat dialihkan ke pemenang selanjutnya. Namun, jika Rancangan Undang-Undang Lelang terealisasikan, tidak menutup kemungkinan hal tersebut diakomodasi dalam aturan tersendiri mengikuti dinamika masyarakat.

Usul 2: Pelaksanaan e-auction dapat dilaksanakan dari mana saja, tidak harus bertempat di KPKNL

Usul terkait dengan pelaksanaan lelang (khususnya e-Auction) tidak harus di KPKNL atau di tempat pemohon tetapi bisa dilakukan di mana saja, misalnya dari kediaman Pelelang. Hal ini untuk mengantisipasi adanya KPKNL atau kota tempat KPKNL mengalami lockdown.

Narasumber menjawab bahwa hingga saat ini tidak dimungkinkan jika Pelelang tidak hadir di kantor atau kota tempat kerja, dikarenakan lelang masih belum sepenuhnya elektronik. Selain itu, DJKN melakukan benchmark pada kantor pengadilan dimana Hakim tetap hadir dan hanya para pihak yang diperkenankan hadir secara virtual.

Usul 3: Payung hukum yang memungkinkan terbitnya kutipan elektronik dan kuitansi elektronik

Peserta mengusulkan agar ada ketentuan sebagai payung hukum yang memungkinkan DJKN menerbitkan e-kutipan atau e-kuitansi sehingga pembeli tidak perlu datang ke KPKNL untuk mengambil kutipan dan/atau kuitansi. Sehingga layanan lelang dan pasca-lelang dapat dilaksanakan dengan mekanisme Work-From-Home.

Narasumber menjawab bahwa dalam konsep Susunan Perdirjen Risalah yang baru, direncanakan terdapat norma yang mengatur bahwa kutipan dan kuitansi dapat diambil pemenang di KPKNL manapun.

Dengan adanya FGD ini, diharapkan adanya kesamaan persepsi serta pemerataan pengetahuan bagi insan lelang, khususnya bagi insan lelang di lingkungan Kanwil DJKN Lamkulu. Juga diharapkan permasalahan yang selama ini terjadi di tataran teknis dapat menjadi pembahasan di tingkat pusat sehingga didapatkan solusi terbaik.

(Teks: Valentinus Aski Rizky Rahaditya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini