Ngobrol Bareng Selvi (Seputar Lelang via Virtual)
Hanifah Muslimah
Kamis, 15 Juli 2021 |
215 kali
(15/07) -- Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu mengadakan Forum
Group Discussion (FGD) yaitu forum diskusi yang membahas mengenai pembahasan
isu aktual terkait lelang. Kegiatan ini dibuka oleh Kakanwil DJKN Lamkulu Arik
Hariyono, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa target kinerja lelang yang
diberikan Kantor Pusat DJKN kepada kantor vertikal di bawah Kanwil Lampung dan
Bengkulu sejak tiga tahun terakhir sangat menantang. Terlebih di masa pandemi,
kinerja lelang lebih diuji dengan keadaan yang tidak ideal. Hal ini
mengharuskan tiap kantor vertikal mempunyai inovasi sendiri untuk dapat
mencapai target yang telah ditetapkan dengan tetap menjunjung tinggi
nilai-nilai Kementerian Keuangan. Dalam kesempatan ini, Kakanwil juga mengapresiasi
kinerja lelang sampai dengan semester I Tahun 2021 yang telah sesuai harapan (on
track).
Selanjutnya, disampaikan materi mengenai simplifikasi peraturan
lelang yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang oleh para narasumber yaitu Kasubdit Bina
Lelang III Diki Zenal Abidin dan Kasi Bina Lelang III C Anna Kamilasari dari Direktorat
Lelang Kantor Pusat DJKN.
Kemudian dilakukan tanya jawab serta diskusi. Dalam acara inti
yaitu diskusi, para peserta menyampaikan usulan serta permasalahan yang pada
intinya antara lain sebagai berikut:
Usul 1: Penawar Tertinggi Kedua otomatis
menjadi pemenang lelang bila terjadi wanprestasi
Guna meminimalisasi terjadinya wanprestasi khususnya untuk
lelang noneksekusi wajib BMN/BMD atau lelang noneksekusi sukarela, peserta memberi
usulan agar penawar tertinggi kedua secara otomatis ditetapkan sebagai pemenang
lelang apabila pemenang lelang sebelumnya wanprestasi.
Diki Zaenal Abidin menjawab bahwa hal tersebut pada saat
ini tidak dimungkinkan karena dalam Vendu Reglement tidak ada yang
mengatur bahwa lelang wanprestasi dapat dialihkan ke pemenang selanjutnya.
Namun, jika Rancangan Undang-Undang Lelang terealisasikan, tidak menutup
kemungkinan hal tersebut diakomodasi dalam aturan tersendiri mengikuti dinamika
masyarakat.
Usul 2: Pelaksanaan e-auction
dapat dilaksanakan dari mana saja, tidak harus bertempat di KPKNL
Usul terkait dengan pelaksanaan lelang (khususnya e-Auction)
tidak harus di KPKNL atau di tempat pemohon tetapi bisa dilakukan di mana saja,
misalnya dari kediaman Pelelang. Hal ini untuk mengantisipasi adanya KPKNL atau
kota tempat KPKNL mengalami lockdown.
Narasumber menjawab bahwa hingga saat ini tidak
dimungkinkan jika Pelelang tidak hadir di kantor atau kota tempat kerja, dikarenakan
lelang masih belum sepenuhnya elektronik. Selain itu, DJKN melakukan benchmark
pada kantor pengadilan dimana Hakim tetap hadir dan hanya para pihak yang
diperkenankan hadir secara virtual.
Usul 3: Payung hukum yang memungkinkan terbitnya
kutipan elektronik dan kuitansi elektronik
Peserta mengusulkan agar ada ketentuan sebagai payung hukum
yang memungkinkan DJKN menerbitkan e-kutipan atau e-kuitansi sehingga pembeli
tidak perlu datang ke KPKNL untuk mengambil kutipan dan/atau kuitansi. Sehingga
layanan lelang dan pasca-lelang dapat dilaksanakan dengan mekanisme Work-From-Home.
Narasumber menjawab bahwa dalam konsep Susunan Perdirjen
Risalah yang baru, direncanakan terdapat norma yang mengatur bahwa kutipan dan
kuitansi dapat diambil pemenang di KPKNL manapun.
Dengan adanya FGD ini, diharapkan adanya kesamaan persepsi
serta pemerataan pengetahuan bagi insan lelang, khususnya bagi insan lelang di
lingkungan Kanwil DJKN Lamkulu. Juga diharapkan permasalahan yang selama ini
terjadi di tataran teknis dapat menjadi pembahasan di tingkat pusat sehingga
didapatkan solusi terbaik.
(Teks: Valentinus Aski Rizky Rahaditya)
Foto Terkait Berita