Pada tanggal 17 Februari 2021 Kantor
Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu menyelenggarakan “Internalisasi Memahami Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP) dan Benturan Kepentingan”
sebagai salah satu implementasi pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBBM) di Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu untuk periode penilaian
tahun 2021.
Acara diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting yang dihadiri oleh sekitar 280 orang peserta pegawai DJKN diseluruh Indonesia. Internalisasi dibuka oleh
pembawa acara, dan setelahnya mengikuti doa bersama, serta mendengarkan
lagu Mars DJKN. Opening remarks dilakukan oleh Arik Hariyono selaku Kepala Kanwil DJKN Lampung
dan Bengkulu. Dilanjutkan
oleh Januarti Tiurmaida, Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan
selaku keynote speaker pada acara
internalisasi kali ini. Dalam sambutannya Arik Hariyono berpesan agar pembangunan
zona integritas menuju WBK/WBBM bukan hanya sekedar ceremonial saja melainkan
dapat terus diimplementasikan dalam keseharian dalam melaksanakan tugas dan
fungsi.
Masuk ke
acara inti yang
dimoderatori oleh Paulus
Agung, acara
internalisasi dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber pertama yaitu Nugroho Setyo Utomo, seorang Auditor Muda, Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan dengan memaparkan materi tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dalam paparannya dijelaskan
bahwa ada 5 unsur SPIP yaitu, lingkungan pengendalian, penilaian risiko,
kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Dalam penyelenggaraan
SPIP ada beberapa prinsip yang dilaksanakan yaitu: mendukung pencapaian tujuan
organisasi; merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses organisasi dan
pengambilan keputusan khususnya dalam perencanaan stategis; sistematis,
terstruktur, dan tepat waktu; mempertimbangkan keseimbangan dan manfaat; serta
menjaaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Nugroho,
juga menjelaskan mengenai konsep tiga lini pertahanan yan dilaksanakan di
Lingkungan Kementerian Keuangan. Lini pertama adalah manajemen dan seluruh
pegawai, merupakan lini terpenting dalam mencegah kesalahan, mendeteksi
kecurangan, serta mengidentifikasi kelemahan dan kerentanan pengendalian. Lini
kedua adalah Unit Kepatuhan Internal, yang memantau pengendalian intern
disetiap tingkatan manajemen dan memperingatkan lini pertahanan pertama bila
dijumpai kelemahan rancangan dan pelaksanaan
pengendalian intern. Sedangkan lini terakhir adalah Inspektorat
Jenderal, yang memberikan konsultasi dan asurans penerapan pengendalian intern,
melaporkan kecurangan atau kekeliruan yang terjadi dan kelemahan pengendalian
yang membahayakan oarganisasi.
Sesi selanjutnya dilanjutkan
dengan narasumber kedua yaitu Tumbur
Harapan Jaya seorang
Auditor Muda, Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan dengan memaparkan materi mengenai Benturan Kepentingan. Dalam pemaparannya
dijelaskan bahwa konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintah yang
memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang
lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan
kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya. Dalam menetapkan
dan/atau melakukan keputusan dan/atau yang tindakan dilatarbelakangi hubungan
dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan, seperti: kepentingan pribadi dan/atau bisnis; hubungan
kekerabatan dan keluarga; hubungan dengan wakil pihak yang terlibat; hubungan
dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat; dan
hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat.
Tumbur juga menjelaskan bahwa benturan kepentingan adalah suatu kondisi dimana
pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalisme
seseorang pejabat dalam mengemban tugas. Pedoman umum penanganan benturan kepentingan
diatur dalam PERMENPAN-RB Nomor 37 Tahun 2021 dengan tujuan, pedoman bagi
instansi pemerintah untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan
kepentingan; menciptakan budaya pelayanan publik yang transparan dan efisien;
mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik; menegakan integritas; dan
menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Tindakan yang termaksud
dalam benturan kepentingan adalah, kebijakan yang berpihak, pemberian ijin yang
diskriminatif, pengangkatan pegawai atau pemilihan rekan kerja yang tidak
profesional, komersialisasi pelayanan publik, penggunaan aset dan informasi
untuk kepentingan pribadi, menjadi bagian pihak yang memiliki kepentingan atas
suatu yang dinilai, dan menjadi bagian pihak yang diawasi atau melakukan
pengawasan/ penilaian tidak sesuai standar/ dibawah pengaruh pihak lain. Sedangkan
beberapa penyebab terjadinya benturan kepentingan adalah, peyalahgunaan,
gratifikasi, perangkatan jabatan, kelemahan sistem organisasi, dan hubungan
afiliasi.
Selah dilakukan pemaparan
oleh 2 (dua) narasumber dilakukan sesi diskusi, pertanyaan seputar SPIP dan
benturan kepentingan diajukan para peserta yang mengikuti internalisasi ini. Dengan berakhirnya sesi diskusi, acara
internalisasi diakhiri oleh moderator dan MC. Diharapkan dengan diadakannya internalisasi
ini para peserta memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai SPIP dan
benturan kepentingan dan senantiasa memegang teguh integritas dan memegang
teguh komitmen antikorupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing.