Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Internalisasi Memahami Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Benturan Kepentingan
Nofitri
Kamis, 18 Februari 2021   |   1165 kali

Pada tanggal 17 Februari 2021 Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu menyelenggarakanInternalisasi Memahami Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Benturan Kepentingan” sebagai salah satu implementasi pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu untuk periode penilaian tahun 2021.

Acara diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting yang dihadiri oleh sekitar 280 orang peserta pegawai DJKN diseluruh Indonesia. Internalisasi dibuka oleh pembawa acara, dan setelahnya mengikuti doa bersama, serta mendengarkan lagu Mars DJKN. Opening remarks dilakukan oleh Arik Hariyono selaku Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. Dilanjutkan oleh Januarti Tiurmaida, Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan selaku keynote speaker pada acara internalisasi kali ini. Dalam sambutannya Arik Hariyono berpesan agar pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM bukan hanya sekedar ceremonial saja melainkan dapat terus diimplementasikan dalam keseharian dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

 Masuk ke acara inti yang dimoderatori oleh Paulus Agung, acara internalisasi dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber pertama yaitu Nugroho Setyo Utomo, seorang Auditor Muda, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dengan memaparkan materi tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dalam paparannya dijelaskan bahwa ada 5 unsur SPIP yaitu, lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Dalam penyelenggaraan SPIP ada beberapa prinsip yang dilaksanakan yaitu: mendukung pencapaian tujuan organisasi; merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses organisasi dan pengambilan keputusan khususnya dalam perencanaan stategis; sistematis, terstruktur, dan tepat waktu; mempertimbangkan keseimbangan dan manfaat; serta menjaaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Nugroho, juga menjelaskan mengenai konsep tiga lini pertahanan yan dilaksanakan di Lingkungan Kementerian Keuangan. Lini pertama adalah manajemen dan seluruh pegawai, merupakan lini terpenting dalam mencegah kesalahan, mendeteksi kecurangan, serta mengidentifikasi kelemahan dan kerentanan pengendalian. Lini kedua adalah Unit Kepatuhan Internal, yang memantau pengendalian intern disetiap tingkatan manajemen dan memperingatkan lini pertahanan pertama bila dijumpai kelemahan rancangan dan pelaksanaan  pengendalian intern. Sedangkan lini terakhir adalah Inspektorat Jenderal, yang memberikan konsultasi dan asurans penerapan pengendalian intern, melaporkan kecurangan atau kekeliruan yang terjadi dan kelemahan pengendalian yang membahayakan oarganisasi.

Sesi selanjutnya dilanjutkan dengan narasumber kedua yaitu Tumbur Harapan Jaya seorang Auditor Muda, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dengan memaparkan materi mengenai Benturan Kepentingan. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintah yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya. Dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau yang tindakan dilatarbelakangi hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti: kepentingan pribadi dan/atau bisnis; hubungan kekerabatan dan keluarga; hubungan dengan wakil pihak yang terlibat; hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat; dan hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat. Tumbur juga menjelaskan bahwa benturan kepentingan adalah suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalisme seseorang pejabat dalam mengemban tugas. Pedoman umum penanganan benturan kepentingan diatur dalam PERMENPAN-RB Nomor 37 Tahun 2021 dengan tujuan, pedoman bagi instansi pemerintah untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan; menciptakan budaya pelayanan publik yang transparan dan efisien; mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik; menegakan integritas; dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Tindakan yang termaksud dalam benturan kepentingan adalah, kebijakan yang berpihak, pemberian ijin yang diskriminatif, pengangkatan pegawai atau pemilihan rekan kerja yang tidak profesional, komersialisasi pelayanan publik, penggunaan aset dan informasi untuk kepentingan pribadi, menjadi bagian pihak yang memiliki kepentingan atas suatu yang dinilai, dan menjadi bagian pihak yang diawasi atau melakukan pengawasan/ penilaian tidak sesuai standar/ dibawah pengaruh pihak lain. Sedangkan beberapa penyebab terjadinya benturan kepentingan adalah, peyalahgunaan, gratifikasi, perangkatan jabatan, kelemahan sistem organisasi, dan hubungan afiliasi.

Selah dilakukan pemaparan oleh 2 (dua) narasumber dilakukan sesi diskusi, pertanyaan seputar SPIP dan benturan kepentingan diajukan para peserta yang mengikuti internalisasi ini.  Dengan berakhirnya sesi diskusi, acara internalisasi diakhiri oleh moderator dan MC. Diharapkan dengan diadakannya internalisasi ini para peserta memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai SPIP dan benturan kepentingan dan senantiasa memegang teguh integritas dan memegang teguh komitmen antikorupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini