Bandar Lampung - Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat - KPPBC TMP B
Bandar Lampung memusnahkan barang tegahan yang sebelumnya telah dijadikan Barang
Milik Negara (BMN) senilai Rp. 5,6 miliar. BMN yang merupakan barang ilegal yang
masuk ke Bandar Lampung melalui Pelabuhan Panjang hasil tangkapan operasi cukai
Callsign Gempur dan dimusnahkan di
TPP PT Fortuna Mulia Indonesia Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandar Lampung,
pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019.
Hadir juga
untuk sebagai tamu menyaksikan pemusnahan barang tegahan tersebut adalah Kepala
Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Lampung, Alfiker Siringoringo, Kepala Kanwil
DJKN Lampung dan Bengkulu, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan
Kekayaan Negara, Odi Renaldi, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kepala
Kepolisian Daerah Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Komandan
Pangkalan TNI AL Lampung, dan tamu-tamu undangan perwakilan dari satuan kerja Kementerian/Lembaga di Provinsi Lampung lainnya.
Acara
dimulai pada pukul 9.00 WIB dengan sambutan dari Kepala Bea Cukai Bandar
Lampung, Muhammad Hilal Nur Sholihin. Dalam sambutannya Hilal mengatakan
pemusnahan barang ilegal ini merupakan perwujudan pelaksanaan tugas
dan fungsi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Selain sebagai Revenue Collector atau
pengumpul penerimaan negara, ini juga sebagai bentuk Community Protector
yaitu untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," ungkap
Hilal kepada para tamu di lokasi pemusnahan.
Pihak Bea dan Cukai mengatakan pemusnahan
barang bukti ini merupakan hasil penindakan selama semester kedua tahun 2018
dengan nilai total Rp 5,6 miliar.
Adapun barang yang dimusnahkan tersebut
diantaranya yakni: 6,8 juta rokok ilegal, 3.301 botol minuman keras
ilegal, 50 buah sex toys (alat bantu
seksual), 20 karton tepung crispy
impor, 20 karton boneka impor serta 72 bungkus bibit tanaman tanpa izin impor.
Hilal
melanjutkan dari penindakan penyitaan tersebut, setidaknya pihaknya dapat
mencegah kerugian negara, diantaranya 6,8 juta rokok ilegal dapat menyelamatkan
kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar, serta 3.301 botol miras dapat mencegah
kerugian negara sekitar Rp 75 juta.
"Untuk penerimaan negara kami telah
mengumpulkan penerimaan per tanggal 17 Agustus 2019 sebesar Rp 781,47 miliar
dari target negara yakni Rp1,484 triliun, artinya sudah mencapai 52,66 persen
" jelasnya.
Terkait maraknya peredaran barang ilegal,
Hilal juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari mengkonsumsi
barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat, pasalnya barang- barang ilegal
tersebut sulit diawasi keamanannya apakah dapat dikonsumsi untuk masyarakat.
"Ke depannya kami terus meningkatkan
pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat," tutupnya
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala
Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Yusmariza. Dalam sambutannya,
Yusmariza mengatakan bahwa permasalahan barang ilegal bukan hanya permasalahan
kerugian, tapi juga dampaknya terhadap lingkungan yang dapat berimbas ke
masyarakat.
Menurut Yusmariza penindakan ini selain
sebagai perlindungan juga sebagai dorongan untuk industri agar dapat bersaing
dengan barang impor di dunia internasional.
"Ini yang menjadi tolak ukur
keberhasilan bea dan cukai untuk melakukan perlindungan terhadap masyarakat,
salah satunya dengan mencegah barang yang merusak lingkungan dan
kesehatan," tutup Yusmariza.
Acara
dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan BMN oleh semua perwakilan
tamu undangan yang hadir sekaligus melakukan pemusnahan BMN tersebut secara
simbolik.
Untuk
minuman keras, pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan bulldozer. Sedangkan sex toys dan rokok ilegal dimusnahkan
dengan cara dibakar.
Acara
ditutup pada pukul 10.30 WIB dengan sesi foto bersama dan menikmati kudapan
yang ada.
(Rio).