Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
Channeling dan Risk Sharing: Pengecualian Hukum yang Membuat PUPN Tetap Berwenang atas Piutang BUMN

Channeling dan Risk Sharing: Pengecualian Hukum yang Membuat PUPN Tetap Berwenang atas Piutang BUMN

Taufiqurrahman
Kamis, 08 Oktober 2026 |   28 kali

Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) memang tidak bisa sembarangan mengurus piutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IXX/2011 telah menegaskan bahwa piutang BUMN/D bukanlah piutang negara, sehingga tidak dapat diserahkan kepada PUPN.

Namun, ada pengecualian penting yang membuat piutang BUMN/D tetap bisa diurus PUPN, yaitu ketika dana yang disalurkan berasal dari pemerintah melalui pola channeling (penerusan pinjaman) dan risk sharing (pembagian risiko). Pengecualian ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c PP 28 Tahun 2022. Berikut penjelasan lengkapnya beserta contoh kasus nyata.

1.     Dasar Hukum Pengecualian

Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 (PP 28) tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara menyatakan bahwa PUPN bertugas untuk:

“Melakukan pengawasan terhadap penyaluran kredit, pembiayaan, dan/atau dana talangan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat/daerah yang berpotensi menimbulkan piutang negara macet, termasuk yang disalurkan melalui mekanisme penerusan pinjaman (channeling) atau pembagian risiko (risk sharing).”

Dengan kata lain, ketika pemerintah pusat atau daerah menyalurkan dana melalui BUMN/D dengan pola channeling atau risk sharing, maka dana tersebut tetap berstatus sebagai piutang negara. Jika kemudian macet, PUPN berwenang untuk mengurusnya.

Hal ini diperkuat oleh Pasal 2 dan 3 PMK 240/PMK.06/2016 yang menyatakan bahwa penyerahan piutang negara kepada PUPN dilakukan setelah piutang tersebut diusahakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara maksimal oleh pemilik piutang, termasuk BUMN/D yang menyalurkan dana dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing.

2.     Apa Itu Channeling dan Risk Sharing?


Sebelum masuk ke contoh, penting untuk memahami perbedaan kedua pola ini:

a.     Penerusan Pinjaman (Channeling)

 Dalam pola channeling, pemerintah menyalurkan dana kepada masyarakat melalui BUMN/D sebagai perantara. BUMN/D bertindak sebagai penyalur dana, bukan pemilik dana. Risiko kredit 100% ditanggung oleh pemerintah, sehingga jika terjadi kemacetan, seluruh piutang tersebut menjadi tanggung jawab negara. BUMN/D hanya menerima fee atas jasa penyaluran .

b.     Pembagian Risiko (Risk Sharing)

Dalam pola risk sharing, pemerintah dan BUMN/D berbagi risiko atas kredit atau pembiayaan yang disalurkan dengan persentase tertentu. Bagian yang menjadi tanggungan pemerintah itulah yang berpotensi menjadi piutang negara .

3.     Contoh Nyata: KUR Macet dan Kredit Program Khusus

Contoh paling konkret dari penerapan kedua pola ini adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang macet dan Kredit Program Khusus yang disalurkan melalui lembaga keuangan non-bank.

Contoh Pola Channeling: KUR yang disalurkan melalui bank BUMN (seperti BRI, Mandiri, BNI) di mana negara menanggung penuh risiko saat debitur UMKM tidak mampu melunasi. Dalam skema ini, bank hanya bertindak sebagai penyalur dana pemerintah. Ketika KUR tersebut macet, seluruh piutang menjadi beban negara, dan PUPN berwenang untuk mengurusnya .

Contoh lain adalah Kredit Program Khusus yang disalurkan oleh lembaga keuangan non-bank seperti PNM (Permodalan Nasional Madani) atau koperasi, dengan dana yang bersumber dari APBN. Jika kredit tersebut macet, maka piutang tersebut dapat diserahkan penagihannya ke PUPN .

Contoh Pola Risk Sharing: Dalam KUR dengan skema risk sharing, misalnya perjanjian menentukan bahwa 70% risiko ditanggung pemerintah dan 30% ditanggung bank. Ketika terjadi kredit macet, porsi piutang yang menjadi tanggung jawab negara (70%) itulah yang menjadi piutang negara dan dapat diurus PUPN .

Contoh lainnya adalah Kredit Kemitraan UMKM yang disalurkan perbankan kepada UMKM dengan jaminan sebagian dari pemerintah. Jika UMKM wanprestasi, bank menagih porsi jaminannya ke pemerintah. Porsi pemerintah inilah yang kemudian menjadi piutang negara .

Pelajaran dari contoh ini: Meskipun bank pelaksana adalah BUMN/BUMD (seperti Bank BRI), piutang KUR atau Kredit Program Khusus tetap dapat diurus PUPN karena dana yang disalurkan berasal dari pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing. Bagian kerugian yang menjadi tanggungan pemerintah adalah piutang negara yang harus dipertanggungjawabkan.

4.     Contoh Sederhana: Ilustrasi Perhitungan

Agar lebih mudah dipahami, berikut ilustrasi sederhana:

Skenario Channeling:

Pemerintah menyalurkan dana Rp10 miliar melalui Bank BUMN untuk program KUR. Bank hanya bertindak sebagai penyalur, tanpa menanggung risiko. Jika seluruh kredit macet, maka seluruh Rp10 miliar menjadi piutang negara yang bisa diurus PUPN.

Skenario Risk Sharing:

Pemerintah dan Bank BUMN sepakat berbagi risiko 70:30. Pemerintah menyalurkan Rp10 miliar melalui bank. Jika kredit macet Rp4 miliar, maka:

- Porsi pemerintah (70%) = Rp2,8 miliar → piutang negara, bisa diurus PUPN

- Porsi bank (30%) = Rp1,2 miliar → piutang BUMN, tidak bisa diurus PUPN

5.     Syarat Penyerahan ke PUPN

Meskipun ada pengecualian, bukan berarti piutang channeling dan risk sharing bisa langsung diserahkan ke PUPN. Pasal 2 dan 3 PMK 240/PMK.06/2016 menegaskan bahwa penyerahan piutang negara kepada PUPN baru dapat dilakukan setelah piutang tersebut diusahakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara maksimal oleh pemilik piutang.

Artinya, BUMN/D sebagai penyalur dana wajib melakukan upaya penagihan dan penyelesaian sendiri terlebih dahulu. Baru setelah upaya maksimal tidak berhasil, piutang tersebut dapat diserahkan kepada PUPN.

6.     Mengapa Pengecualian Ini Penting?


Pertama, melindungi keuangan negara.

Dana pemerintah yang disalurkan melalui BUMN/D tetap harus dipertanggungjawabkan. Jika macet, PUPN hadir untuk memastikan penyelesaiannya.

 

Kedua, memberi kepastian hukum bagi BUMN/D.

BUMN/D yang menyalurkan dana pemerintah memiliki jalur resmi untuk menyerahkan piutang macet kepada PUPN, sehingga tidak perlu menanggung beban yang bukan menjadi tanggung jawabnya.

Ketiga, mencegah kerugian negara.

Pengawasan PUPN terhadap penyaluran dana ini menjadi bentuk *early warning system* agar potensi piutang macet bisa dideteksi lebih dini.

Keempat, membedakan dengan jelas mana yang piutang negara dan mana yang piutang BUMN.

Hanya dana yang berasal dari pemerintah melalui channeling atau risk sharing yang bisa diurus PUPN. Jika BUMN/D menggunakan dana sendiri, maka piutang tersebut tetap menjadi ranah BUMN/D.

Kesimpulan

Meskipun secara umum PUPN tidak dapat mengurus piutang BUMN/D, ada pengecualian hukum yang memungkinkan hal itu terjadi. Yakni ketika piutang tersebut berasal dari dana pemerintah yang disalurkan melalui pola channeling atau risk sharing.

Pengecualian ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c PP 28 Tahun 2022 dan diperkuat oleh PMK 240/PMK.06/2016. Contoh nyata dari penerapan aturan ini adalah KUR yang macet dan Kredit Program Khusus yang disalurkan melalui bank BUMN atau lembaga keuangan non-bank dengan dana dari APBN.

Bagi BUMN/D yang menyalurkan dana pemerintah, memahami aturan ini sangat penting agar proses penyelesaian piutang macet tidak salah langkah dan tidak merugikan keuangan negara.

 

Daftar Pustaka

1.     Republik Indonesia. (1960). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.

2.     Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

3.     Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2011). Putusan Nomor 77/PUU-IXX/2011.

4.     Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

5.     Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara, Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Penjelasan Pasal 1.

6.     Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.

7.     Radytia, A. A. (2026). Mengenal Pola Risk Sharing dan Channeling dalam Pengurusan Piutang Negara. DJKN Kementerian Keuangan.

8.     Hukumonline. (2023). Kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara untuk Menagih Piutang Bank BUMN/BUMD.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon