Memahami Arti dari Predikat Kinerja Pegawai
Santo Sulandry
Selasa, 30 Desember 2025 |
1856 kali
Memahami arti dari Predikat Kinerja Pegawai
SobatKN, apakah pernah memperhatikan Dokumen Hasil Evaluasi Kinerja Pegawai, khususnya pada bagian akhir sebelum tanda tangan Pejabat Penilai Kinerja, yaitu Predikat Kinerja Pegawai. Apakah SobatKN mengetahui darimana predikat tersebut dihasilkan? Yuk kita bahas...
Latar Belakang
Seorang Aparatur
Sipil Negara (ASN) wajib menunjukkan dan mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Penerapan sistem merit berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara menggunakan capaian kinerja sebagai salah satu elemen
penting. Sebagai tindak lanjut dari UU 5/2014 diterbitkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Sehubungan dengan adanya
aturan tersebut di atas, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru untuk
mematuhi aturan KemenPANRB serta penggabungan dan update beberapa aturan
Kementerian Keuangan yang sebelumnya terpisah menjadi satu aturan yaitu Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian
Keuangan dan Surat Edaran Nomor SE-17/MK.1/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Manajemen Kinerja di Lingkungan Kemenkeu.
Predikat Kinerja
Pegawai dan Nilai Kinerja Pegawai (NKP) merupakan output dari penilaian
kinerja pegawai/Evaluasi Kinerja Pegawai.
Bagaimana
Predikat Kinerja didapatkan?
Predikat kinerja
pegawai merupakan kombinasi dari Rating Perilaku Kerja Pegawai dan Rating
Hasil Kerja Pegawai berdasarkan sembilan kuadran kinerja pegawai.
Predikat Kinerja
pegawai “Sangat Baik” merupakan kombinasi dari Hasil Kerja Pegawai
“Diatas ekspektasi” dan Perilaku Kerja Pegawai “Diatas ekspektasi” (keduanya di
atas ekspektasi).
Predikat Kinerja pegawai “Baik” terdapat tiga kemungkinan kombinasi, yaitu:
Predikat Kinerja pegawai “Butuh Perbaikan” terdapat dua kemungkinan kombinasi, yaitu:
Predikat Kinerja pegawai “Kurang/ Misconduct” terdapat dua kemungkinan kombinasi, yaitu:
Predikat Kinerja pegawai “Sangat Kurang” merupakan kombinasi dari Hasil kerja dan Perilaku Kerja pegawai “Dibawah ekspektasi”.


Bagaimana
cara menentukan Hasil Kerja Pegawai di atas, sesuai atau di bawah ekspektasi?
Hasil Kerja pegawai
didasarkan dari capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang ditetapkan di awal
tahun yang berisikan Indeks Kinerja Individu (IKI) sebagai Hasil Kerja Utama (HKU)
dan Hasil Kerja Tambahan (HKT) sebagai kinerja tambahan. Indeks Kinerja Individu
selanjutnya dikalikan dengan bobot Kualitas Kontrak Kinerja. Nilai IKI maksimal
adalah 105 poin dan nilai HKT maksimal adalah 15 poin sehingga total
keseluruhan adalah 120 poin.
Apabila pegawai
memiliki lebih dari satu SKP pada tahun berjalan, penghitungan NHK Tahunan
dilakukan berdasarkan konsolidasi seluruh NHK dari SKP yang telah
ditandatangani dengan memperhatikan periode pelaksanaan masing—masing SKP.
NHK/ CKP Non Pimpinan UPK dihitung dengan tahapan:
*Terdapat penyesuaian cara perhitungan Nilai Hasil Kerja apabila pegawai melakukan perubahan manual IKI, memiliki SKP Adendum atau memiliki SKP Komplemen.
Indeks Capaian IKI dihitung berdasarkan ketersediaan data realisasi sampai dengan periode penghitungan sebagaimana ketentuan penetapan indeks capaian IKU.
Indeks Capaian dari setiap IKI pada HKU akan dikonversi menjadi Umpan Balik Berkelanjutan dengan ketentuan sebagai berikut:
Penghitungan Nilai
Hasil Kerja (NHK)/ Capaian Kinerja Pegawai (CKP) sebagai berikut:
NHK/CKP = (Nilai HKU x K3) + Nilai HKT
Nilai NHK pegawai akan menghasilkan Rating Hasil Kerja Pegawai dengan ketentuan:
Bagaimana
cara menentukan Perilaku Kerja Pegawai di atas, sesuai atau di bawah
ekspektasi?
Penilaian perilaku
kerja dilakukan melalui rating perilaku kerja, dengan menggunakan beberapa metode
pengukuran perilaku kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan penilaian perilaku
kerja Kementerian Keuangan.
Nilai Perilaku Kerja atas setiap Indikator Core Value ASN dikonversikan ke dalam klausa evaluasi yang menjadi Umpan Balik Berkelanjutan pada tiap Indikator Core Value ASN dengan ketentuan sebagai berikut:
NPK akan menghasilkan Rating Perilaku Kerja Pegawai dengan ketentuan:
Nilai Perilaku
Kerja (NPK) dihitung baik secara Periodik maupun secara Akhir Tahun (Tahunan).
Implikasi
Predikat Kinerja
Implikasi pada jabatan
Berdasarkan PP
30/2019, apabila dalam kondisi normal dan tidak ada kondisi force majeur, apabila
pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi target kinerja yang
diperjanjikan selama 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, yang diberikan
penilaian kinerja Cukup, Kurang, atau Sangat Kurang diberikan kesempatan
selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
Pejabat
Administrasi atau Pejabat Fungsional yang mendapatkan penilaian kinerja dengan
predikat Kurang atau Sangat Kurang diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan
untuk memperbaiki kinerjanya.
Implikasi pada pengembangan
kompetensi dan pengembangan karier
Berdasarkan PP
30/2019, PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat Sangat Baik
berturut-turut selama 2 (dua) tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan
dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang
bersangkutan.
PNS yang
menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat Baik berturut-turut selama 2
(dua) tahun dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sementara pada Kementerian Keuangan, pemanfaatan hasil penilaian kinerja yang terdiri atas: 1. penghargaan; 2. pemberian insentif dan/atau tunjangan lain; dan/ atau 3. sanksi, yang dapat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang—undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. Contoh: penggunaan predikat kinerja dalam Kenaikan Pangkat, Kenaikan jabatan dan peringkat (grading) (dengan Predikat kinerja 2 tahun terakhir minimal “Baik”) serta menjadi salah satu komponen penilaian calon manajemen talenta.

Simpulan
KMK 300/2022
merupakan tindaklanjut atas aturan UU 5/2014 tentang ASN dan PP 30/2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini menyelaraskan penilaian
kinerja di lingkungan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Salah satu hal yang
berubah adalah mengenai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang sebelumnya memuat
kegiatan tugas jabatan dan target menjadi memuat kinerja utama dapat
memuat kinerja tambahan (paling sedikit memuat: a. Indikator Kinerja Individu;
dan b. Target kinerja.)
Istilah baru yang
muncul adalah Predikat Kinerja. Predikat kinerja pegawai merupakan kombinasi
dari Rating Perilaku Kerja Pegawai dan Rating Hasil Kerja Pegawai berdasarkan
kuadran kinerja pegawai. Kombinasi tersebut secara filosofis menyatakan bahwa
hasil kerja dan perilaku pegawai sama pentingnya. Predikat kinerja merupakan penilaian yang diterima
secara nasional dan digunakan dalam hal penghargaan, pemberian insentif
dan/atau tunjangan lain, dan/ atau sanksi.
Penilaian kinerja PNS bertujuan menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Diharapkan mekanisme penilaian kinerja dapat berjalan efektif dan diharapkan adanya shifting/perubahan kultur kerja PNS menjadi berorientasi kinerja.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel