Media Sosial dan Transparansi: Tantangan serta Dinamika Kampanye Antikorupsi
Nikodemus Sigit Rahardjo
Sabtu, 04 Januari 2025 |
1845 kali
Media Sosial dan
Transparansi: Tantangan serta Dinamika Kampanye Antikorupsi
Tidak dapat dipungkiri bahwa
kehidupan hari ini tidak dapat lepas dari perangkat teknologi informasi dan
komunikasi (TIK). TIK inilah yang memungkinkan kita berkomunikasi tanpa batas
jarak dan waktu sehingga menciptakan ruang publik digital yang terhubung satu
sama lain. Media sosial sebagai ruang publik digital di mana interaksi sosial
yang terjadi berdasarkan preferensi kepentingan, kebutuhan, dan harapan para penggunanya. Aplikasi media sosial
(medsos) seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan WhatsApp tidak
hanya mampu menjadi alat komunikasi di ruang digital namun juga dapat digunakan
sebagai alat kontrol bagi implementasi kebijakan publik di suatu negara.
Efektivitas media sosial ini mampu mendorong terciptanya tata kelola
pemerintahan yang transparan, berkeadilan, dan akuntabel. Sebagai contoh Negara
Uni Emirat Arab, menurut Darwish (2016), penggunaan medsos untuk publikasi
laporan audit yang dapat diakses oleh masyarakat luas mampu meningkatkan
transparansi publik di negara tersebut. Demikian juga dengan kampanye "I
Paid a Bribe" di India, menurut Ishikawa (2024), mampu meningkatkan
partisipasi publik di beberapa kota di India untuk melaporkan praktik
"korupsi kecil" seperti suap pada layanan perpanjangan SIM, akta
lahir dll secara anonim dan aman. Dengan berbasis web, laporan praktik korupsi
kecil ini mampu menjangkau masyarakat baik di perkotaan maupun pedesaan di
India. Pemerintah India telah mampu memetakan sektor-sektor mana yang rawan
terjadinya korupsi di tingkat akar rumput, sehingga hal ini mendorong transformasi kebijakan
publik di India.
Media Sosial Untuk
Transparansi
India dan Uni Emirat Arab sebagai
contoh di mana media sosial digunakan oleh pemerintah untuk mendorong
transparansi layanan publik. Masyarakat dapat berinteraksi dengan
melaporkan praktik korupsi secara aman dan nyaman. Laporan praktik “korupsi
kecil” yang dilaporkan oleh masyarakat India melalui "I Paid a
Bribe", dalam lima tahun pertama meningkat sebanyak 25.000 lebih
laporan praktik korupsi di sektor layanan publik. Hal ini mendorong
pemerintah untuk melakukan perubahan kebijakan di sektor-sektor rawan
korupsi (Ishikawa, 2024). Darwish (2016) menjelaskan bahwa dengan
penggunaan media sosial secara efektif mampu meningkatkan kepercayaan publik
terhadap institusi negara. Dengan penggunaan strategi yang tepat, media
sosial berfungsi sebagai katalisator untuk menciptakan pemerintahan yang lebih
terbuka dan responsif terhadap masyarakat. Pada kurun waktu 2014 sampai
dengan 2016, pemerintah Uni Emirat Arab mempublikasikan laporan audit secara
terbuka melalui Twitter sebagai media sosial utama dengan jangkuan
sampai dengan 14 juta pengguna, Facebook dengan 1,9juta pengguna, dan Instagram
250ribu pengguna, telah mampu membangun kepercayaan masyarakat luas dan
memperkuat reformasi birokrasi. Bertot et al., (2010), menegaskan pula bahwa
media sosial dapat menjadi alat strategis untuk membangun kepercayaan
masyarakat sekaligus memperkuat reformasi birokrasi terlebih dengan
mengintegrasikan ke dalam sistem berbasis teknologi informasi yang menciptakan
budaya transparansi.
Solidaritas Masyarakat Melalui
Media Sosial
Aksi keprihatinan masyarakat
terhadap transparansi anggaran di negara Brazil memicu aksi unjuk rasa
pada kurun waktu 2014-2017 dipicu oleh penyebaran informasi di media
sosial. Melalui Gerakan "Fora Corruptos",
masyarakat Brazil yang berjumlah lebih dari satu juta melakukan unjuk
rasa turun ke jalan. Hal ini menunjukkan betapa kuatnya peran media sosial
bagi penggalangan solidaritas masyarakat transparansi dan akuntabilitas
anggaran di negara Brazil (Spyer, 2017).
Di India, kampanye "I
Paid a Bribe" berhasil menciptakan solidaritas masyarakat untuk
berperan secara aktif dengan pengalamannya di sektor layanan publik. Meskipun demikian, dampaknya terhadap
penurunan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) masih lebih bersifat tidak langsung. Studi ini
menunjukkan bahwa penggunaan media sosial lebih efektif untuk membangun
kesadaran masyarakat, mendorong perubahan perilaku, dan pada akhirnya akan
menurunkan persepsi korupsi secara keseluruhan (Darwish, 2016; Ishikawa, 2024).
Media Sosial Sebagai Pendorong Reformasi Kebijakan Publik
Secara garis besar
penelitian Darwish (2016) dan Ishikawa (2024) memberikan penegasan bahwa media
sosial sebagai salah satu alat kontrol bagi pemerintah untuk menilai
efektivitas kebijakan publik sampai dengan tingkat operasional di
lapangan. Dengan media sosial, partisipasi dan interaksi antara pemerintah
dan masyarakat menjadi lebih luas dan terbuka. Titik rawan layanan publik
menjadi kajian bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan dan peningkatan mutu
layanan serta menutup celah timbulnya praktik korupsi. Salah satu
perubahan kebijakan ini adalah dengan adopsi pembayaran secara online. Interaksi
langsung antara masyarakat dan pegawai pemerintah dapat dihilangkan karena interaksi
secara langsung tersebut berpotensi menjadi
titik rawan terjadinya korupsi. Langkah-langkah ini bukan hanya untuk
memperkuat akuntabilitas pemerintah, namun juga untuk percepatan reformasi
birokrasi, dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Tantangan Pemanfaatan Media
Sosial
Penyebaran Hoax dan
Penyalahgunaan Media Sosial
Penyebaran hoax /
informasi palsu menjadi tantangan tersendiri bagi keberhasilan kampanye antikorupsi
yang sedang viral di media sosial. Penyebaran hoax ini tidak hanya
mengganggu kredibilitas tema kampanye, namun juga akan berdampak pada
kebingungan masyarakat dalam menelaah
informasi di media sosial ( Transparency International, 2023 ). Informasi palsu
sering digunakan oleh pihak-pihak
tertentu guna mendiskreditkan kampanye antikorupsi. Sebagai contoh di Afrika
Selatan, pada tahun 2016-2017 melalui
kampanye” white monopoly capital” untuk mengalihkan perhatian publik
dari kasus korupsi “Bell Pottinger”
yang sedang terjadi (UNODC, n.d.).
Pembangunan ekosistem media
sosial yang andal merupakan salah satu kunci penting dalam upaya penguatan
kredibiltas kampanye antikorupsi di samping berdampak pada peningkatan partisipasi publik yang lebih besar. Keandalan
ekosistem media sosial ini dilakukan melalui penguatan regulasi dan penerapan
mekanisme validasi konten media sosial.
Kesenjangan Digital
Masalah kesenjangan digital
terjadi karena berbagai faktor. Aksesibilitas internet dan keterbatasan
ekonomi masyarakat serta rendahnya literasi digital merupakan penyebab
kesenjangan digital. Pembangunan infrastruktur jaringan internet memerlukan investasi
yang sangat besar. Kendala inilah yang menjadi sebab aksesibilitas tidak merata
sampai dengan ke wilayah pedesaan. Kesenjangan ini perlu diatasi bersama dengan
kolaborasi antarsektor agar terwujud inklusivitas yang berkeadilan bagi semua
warga negara. Di sisi lain, tingkat ekonomi masyarakat pedesaan yang
masih rendah menjadi hambatan tersendiri untuk membeli smartphone.
Kondisi ini dirasakan oleh masyarakat India pada waktu itu. Kampanye "I
Paid a Bribe" di India, di mana partisipasi masyarakat
pedesaan menjadi terbatas dan tidak terwakili karena kesenjangan digital
tersebut(Darwish, 2016; UNODC,n.d.). Pada kondisi yang demikian, pemerintah
memerlukan inisiatif baru dengan pendekatan yang inklusif, seperti
program literasi digital dan program akses internet yang lebih terjangkau
bahkan gratis.
Strategi Penguatan Peran Media
Sosial
Kolaborasi Antarsektor
Kolaborasi antara pihak
pemerintah, organisasi masyarakat sipil, platform media sosial, dan sektor
swasta merupakan komponen penting dalam mencapai keberhasilan kampanye antikorupsi.
Pemerintah dapat memanfaatkan media sosial untuk mempublikasikan laporan
transparansi, seperti yang dilakukan di Uni Emirat Arab dengan menggunakan Twitter
untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara (Darwish,
2016). Sektor swasta juga memainkan
peran kunci dengan menyediakan dukungan teknologi dan menciptakan konten visual
yang menarik untuk memperkuat pesan-pesan kampanye (Bertot et al., 2010).
Organisasi masyarakat sipil terlibat
dan berkontribusi besar dalam memberikan
pelatihan literasi digital melalui lokakarya dan webinar, membantu masyarakat
memahami cara melaporkan kasus korupsi secara aman. Sebagai contoh dengan penggunaan grup WhatsApp untuk
meningkatkan kesadaran di kalangan komunitas lokal dan pelajar (Ishikawa,
2024). Penelitian oleh Li & Yu (2020) juga menunjukkan bahwa analisis data
besar (big data) dari media sosial dapat menjadi alat yang efektif untuk
mengidentifikasi pola korupsi dan mendukung pelaporan publik.
Inisiatif seperti sistem OPEN
(Online Procedures Enhancement for Civil Applications) di Korea Selatan
sebagaimana dijelaskan oleh Bertot et al. (2010), dengan menggabungkan
teknologi digital dan kolaborasi lintas sektor, telah berhasil menciptakan
lingkungan transparansi dan mendorong pelibatan masyarakat. Dengan OPEN, warga
dapat melakukan pengawasan secara partisipatif, memberikan pelaporan dan umpan balik
jika terjadi penyimpangan yang tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan sinergi antarsektor ini, tantangan
seperti disinformasi/ penyebaran hoax, kesenjangan digital, dan regulasi
yang lemah dapat diminimalkan, menciptakan ekosistem antikorupsi yang lebih
efektif dan berkelanjutan.
Pentingnya Literasi Digital
Program literasi digital yang
disusun secara sistematis dan berkelanjutan merupakan salah satu solusi untuk
menanggulangi permasalahan penyebaran hoax. Literasi digital ini sangat
penting selain sebagai alat edukasi dan alat untuk meningkatkan kesadaran kritis di
kalangan masyarakat luas. Sebagai contoh di negara Uni Emirat Arab, dengan
penguatan literasi digital, laporan korupsi yang dilakukan oleh masyarakat
meningkat sebesar 20%. Penguatan literasi digital ini menciptakan masyarakat
yang lebih kritis terhadap informasi yang mereka terima (Darwish,2016; UNODC,
n.d.,). Selain itu, Bertot et al. (2010)
menekankan bahwa literasi digital yang terintegrasi dengan teknologi informasi
dapat menciptakan budaya transparansi
lebih luas dan menyeluruh. Organisasi masyarakat sipil juga
berkontribusi dengan menyelenggarakan lokakarya dan kampanye kesadaran terhadap
isu-isu korupsi melalui platform seperti WhatsApp dan webinar, memperluas jangkauan ke komunitas lokal dan
pelajar. Li & Yu (2020) menambahkan
bahwa literasi digital dapat memudahkan masyarakat mengenali dan
mengidentifikasi pola korupsi yang dilaporkan melalui platform seperti Twitter.
Dalam penelitian mereka, literasi digital terbukti mampu meningkatkan kemampuan
pengguna untuk menganalisis informasi tentang korupsi yang beredar di media
sosial, sehingga memudahkan mereka untuk melakukan identifikasi masalah korupsi
yang sering kali terungkap berdasarkan
pengalaman pribadi. Penggunaan teknologi seperti kecerdasan buatan perlu
dipertimbangkan untuk menyaring dan memvalidasi kebenaran Informasi yang
tersebar ke publik (UNODC, n.d.,).
Regulasi yang Kuat
Terciptanya regulasi yang kuat
mendorong kepercayaan publik terhadap transparansi dengan tanpa
mengorbankan kebebasan publik dalam berekspresi ( Transparency
International,2023). Regulasi yang kuat diukur berdasarkan Indikator
seperti tingkat kepatuhan hukum dan efektivitas pengawasan serta transparansi
dalam implementasinya (UNODC, n.d.). Aturan yang kuat ini
memungkinkan pemerintah tegas dalam menindak penyalahgunaan media sosial. Pemerintah
dapat menjamin ruang digital agar dapat
digunakan secara lebih positif dan inklusif. Sifat inklusif menjadi
kunci guna mengatasi kesenjangan digital yang terjadi seperti penyebaran hoax
oleh pihak-pihak tertentu yang mengganggu kredibilitas kampanye
antikorupsi.
Pemanfaatan Konten Visual
Konten visual seperti
infografis, video pendek, dan animasi, terbukti telah menarik perhatian
masyarakat pengguna media sosial. Bertot et al. (2010) menjelaskan
bahwa penggunaan media visual dapat meningkatkan partisipasi publik dalam
kampanye transparansi. Seperti halnya, di Yunani, video edukatif yang
disesuaikan budaya lokal telah mampu meningkatkan kesadaran kaum muda di Yunani
(Ishikawa, 2024). Pendekatan serupa juga diterapkan di Ukraina, telah
menciptakan partisipasi kolektif masyarakat Ukraina dalam pelaporan korupsi dengan
adanya konten visual tersebut (Li & Yu, 2020). Dengan pendekatan ini,
pesan antikorupsi dapat dengan mudah diingat secara kolektif dan menjangkau
masyarakat yang lebih luas.
Kesimpulan
Kampanye antikorupsi melalui
media sosial telah terbukti efektif di beberapa negara dalam upaya
pemberantasan korupsi. Efektivitas ini berdampak pada peningkatan transparansi,
kesadaran dan solidaritas masyarakat, serta mendorong reformasi kebijakan
publik. Kampanye “I Paid a Bribe” telah berhasil menciptakan solidaritas
publik di India. Dengan upaya pemanfaatan media sosial, pemerintah Uni Emirat
Arab mempublikasikan laporan audit dan
kinerja institusi pemerintah secara
transparan. Laporan transparansi ini telah mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat pada institusi pemerintah. Hambatan seperti penyebaran hoax,
kesenjangan digital, dan lemahnya regulasi menjadi tantangan tersendiri untuk
diatasi secara bersama-sama oleh antarsektor yang terkait. Penyebaran hoax
seringkali melemahkan kredibilitas kampanye antikorupsi seperti yang terjadi di
Afrika Selatan, disamping juga menciptakan kebingungan informasi di tengah
masyarakat. Program literasi digital, seperti yang diterapkan di Uni Emirat
Arab, menjadi langkah penting untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam
memilah informasi yang valid. Penggunaan konten visual yang digabungkan dengan kearifan
lokal layak untuk diadopsi penerapannya secara berkelanjutan. Kecerdasan buatan
yang semakin mumpuni merupakan konsekuensi digital yang harus diadopsi agar
relevan dengan perkembangan teknologi dan jaman. Dengan demikian, strategi yang
tepat, media sosial tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga
katalisator perubahan sosial yang signifikan, mendukung terciptanya
pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Daftar Referensi
1. Darwish, E. B. (2016). The effectiveness of
social media in government communication in the UAE. Journal of
Communication Studies, 24(2), 45–62.
2. Ishikawa, Y. (2024). Anti-corruption
awareness raising: Effective messaging and best practices. U4
Anti-Corruption Resource Centre. Retrieved from https://www.u4.no
3. Spyer, J. (2017). Social Media in
Emergent Brazil: How the Internet Affects Social Change. UCL Press. https://doi.org/10.14324/111.9781787351653
4. Stapenhurst, R. (2000). The media's role
in curbing corruption. World Bank Institute. Retrieved from https://www.worldbank.org
5. United Nations Office on Drugs and Crime
(UNODC). (n.d.). Citizen participation in anti-corruption efforts (Module 10).
Vienna: UNODC. Retrieved from https://www.unodc.org/e4j/en/anti-corruption/module-10/index.html
6. Li, J., Chen, W.-H., Xu, Q., Shah, N., Kohler, J.
C., & Mackey, T. K. (2020). Detection of self-reported experiences with
corruption on Twitter using unsupervised machine learning. Social Sciences
& Humanities Open, 2(1), 100060. https://doi.org/10.1016/j.ssaho.2020.100060.
7. Bertot, J. C., Jaeger, P. T., & Grimes, J. M.
(2010). Using ICTs to create a culture of transparency: E-government and social
media as openness and anti-corruption tools for societies. Government
Information Quarterly, 27(3), 264–271. https://doi.org/10.1016/j.giq.2010.03.001.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |