Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
Media Sosial dan Transparansi: Tantangan serta Dinamika Kampanye Antikorupsi

Media Sosial dan Transparansi: Tantangan serta Dinamika Kampanye Antikorupsi

Nikodemus Sigit Rahardjo
Sabtu, 04 Januari 2025 |   1845 kali

Media Sosial dan Transparansi: Tantangan serta  Dinamika Kampanye Antikorupsi

Tidak dapat dipungkiri bahwa kehidupan hari ini tidak dapat lepas dari perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). TIK inilah yang memungkinkan kita berkomunikasi tanpa batas jarak dan waktu sehingga menciptakan ruang publik digital yang terhubung satu sama lain. Media sosial sebagai ruang publik digital di mana interaksi sosial yang terjadi berdasarkan preferensi kepentingan, kebutuhan, dan harapan  para penggunanya. Aplikasi media sosial (medsos) seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan WhatsApp tidak hanya mampu menjadi alat komunikasi di ruang digital namun juga dapat digunakan sebagai alat kontrol bagi implementasi kebijakan publik di suatu negara. Efektivitas media sosial ini mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, berkeadilan, dan akuntabel. Sebagai contoh Negara Uni Emirat Arab, menurut Darwish (2016), penggunaan medsos untuk publikasi laporan audit yang dapat diakses oleh masyarakat luas mampu meningkatkan transparansi publik di negara tersebut. Demikian juga dengan kampanye "I Paid a Bribe" di India, menurut Ishikawa (2024), mampu meningkatkan partisipasi publik di beberapa kota di India untuk melaporkan praktik "korupsi kecil" seperti suap pada layanan perpanjangan SIM, akta lahir dll secara anonim dan aman. Dengan berbasis web, laporan praktik korupsi kecil ini mampu menjangkau masyarakat baik di perkotaan maupun pedesaan di India. Pemerintah India telah mampu memetakan sektor-sektor mana yang rawan terjadinya korupsi di tingkat akar rumput, sehingga  hal ini mendorong transformasi kebijakan publik di India.

Media Sosial Untuk Transparansi 

India dan Uni Emirat Arab sebagai contoh di mana media sosial digunakan oleh pemerintah untuk mendorong transparansi layanan publik. Masyarakat dapat berinteraksi dengan melaporkan praktik korupsi secara aman dan nyaman. Laporan praktik “korupsi kecil” yang dilaporkan oleh masyarakat India melalui "I Paid a Bribe", dalam lima tahun pertama meningkat sebanyak 25.000 lebih laporan praktik korupsi di sektor layanan publik. Hal ini mendorong pemerintah untuk  melakukan perubahan kebijakan di sektor-sektor rawan korupsi  (Ishikawa, 2024). Darwish (2016) menjelaskan bahwa  dengan penggunaan media sosial secara efektif mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dengan penggunaan strategi yang tepat, media sosial berfungsi sebagai katalisator untuk menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka dan responsif terhadap masyarakat. Pada kurun waktu 2014 sampai dengan 2016, pemerintah Uni Emirat Arab mempublikasikan laporan audit secara terbuka melalui Twitter sebagai media sosial utama dengan jangkuan sampai dengan 14 juta pengguna, Facebook dengan 1,9juta pengguna, dan Instagram 250ribu pengguna, telah mampu membangun kepercayaan masyarakat luas dan memperkuat reformasi birokrasi. Bertot et al., (2010), menegaskan pula bahwa media sosial dapat menjadi alat strategis untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat reformasi birokrasi terlebih dengan mengintegrasikan ke dalam sistem berbasis teknologi informasi yang menciptakan budaya transparansi.

Solidaritas Masyarakat Melalui Media Sosial 

Aksi keprihatinan masyarakat terhadap transparansi anggaran di  negara Brazil memicu aksi unjuk rasa pada kurun waktu 2014-2017 dipicu oleh penyebaran informasi di media sosial. Melalui  Gerakan "Fora Corruptos", masyarakat Brazil yang berjumlah lebih dari satu juta  melakukan unjuk rasa turun ke jalan. Hal ini menunjukkan betapa kuatnya peran media sosial bagi penggalangan solidaritas masyarakat transparansi dan akuntabilitas anggaran di negara Brazil   (Spyer, 2017). 

Di India, kampanye "I Paid a Bribe" berhasil menciptakan solidaritas masyarakat untuk berperan secara aktif dengan pengalamannya di sektor layanan publik.  Meskipun demikian, dampaknya terhadap penurunan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) masih  lebih bersifat tidak langsung. Studi ini menunjukkan bahwa penggunaan media sosial lebih efektif untuk membangun kesadaran masyarakat, mendorong perubahan perilaku, dan pada akhirnya akan menurunkan persepsi korupsi secara keseluruhan (Darwish, 2016; Ishikawa, 2024).

Media Sosial  Sebagai Pendorong Reformasi Kebijakan Publik

Secara garis besar  penelitian Darwish (2016) dan Ishikawa (2024) memberikan penegasan bahwa media sosial sebagai salah satu alat kontrol bagi pemerintah untuk menilai efektivitas kebijakan publik  sampai dengan tingkat operasional di lapangan. Dengan media sosial, partisipasi dan interaksi antara pemerintah dan masyarakat menjadi lebih luas dan terbuka. Titik rawan layanan publik menjadi kajian bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan dan peningkatan mutu layanan serta menutup celah timbulnya praktik korupsi. Salah satu perubahan kebijakan ini adalah dengan adopsi pembayaran secara online. Interaksi langsung antara masyarakat dan pegawai pemerintah dapat dihilangkan karena interaksi secara langsung tersebut   berpotensi menjadi titik rawan terjadinya korupsi. Langkah-langkah ini bukan hanya untuk memperkuat akuntabilitas pemerintah, namun juga untuk percepatan reformasi birokrasi, dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. 

Tantangan Pemanfaatan Media Sosial

Penyebaran Hoax dan Penyalahgunaan Media Sosial

Penyebaran hoax / informasi palsu menjadi tantangan tersendiri bagi keberhasilan kampanye antikorupsi yang sedang viral di media sosial. Penyebaran hoax ini tidak hanya mengganggu kredibilitas tema kampanye, namun juga akan berdampak pada kebingungan masyarakat dalam  menelaah informasi di media sosial ( Transparency International, 2023 ). Informasi palsu sering digunakan  oleh pihak-pihak tertentu guna mendiskreditkan kampanye antikorupsi. Sebagai contoh di Afrika Selatan, pada tahun 2016-2017  melalui kampanye” white monopoly capital” untuk mengalihkan perhatian publik dari kasus korupsi “Bell Pottinger”  yang sedang terjadi (UNODC, n.d.).

Pembangunan ekosistem media sosial yang andal merupakan salah satu kunci penting dalam upaya penguatan kredibiltas kampanye antikorupsi di samping berdampak pada peningkatan  partisipasi publik yang lebih besar. Keandalan ekosistem media sosial ini dilakukan melalui penguatan regulasi dan penerapan mekanisme validasi konten media sosial.

Kesenjangan Digital

Masalah kesenjangan digital terjadi karena berbagai faktor. Aksesibilitas internet dan keterbatasan ekonomi masyarakat serta rendahnya literasi digital merupakan penyebab kesenjangan digital. Pembangunan infrastruktur jaringan internet memerlukan investasi yang sangat besar. Kendala inilah yang menjadi sebab aksesibilitas tidak merata sampai dengan ke wilayah pedesaan. Kesenjangan ini perlu diatasi bersama dengan kolaborasi antarsektor agar terwujud inklusivitas yang berkeadilan bagi semua warga negara.  Di sisi lain, tingkat ekonomi masyarakat pedesaan yang masih rendah menjadi hambatan tersendiri untuk membeli smartphone. Kondisi ini dirasakan oleh masyarakat India pada waktu itu. Kampanye "I Paid a Bribe" di India, di mana partisipasi  masyarakat pedesaan menjadi terbatas dan tidak terwakili karena kesenjangan digital tersebut(Darwish, 2016; UNODC,n.d.). Pada kondisi yang demikian, pemerintah memerlukan inisiatif baru  dengan pendekatan yang inklusif, seperti program literasi digital dan program akses internet yang lebih terjangkau bahkan gratis.

Strategi Penguatan Peran Media Sosial

Kolaborasi Antarsektor

Kolaborasi antara pihak pemerintah, organisasi masyarakat sipil, platform media sosial, dan sektor swasta merupakan komponen penting dalam mencapai keberhasilan kampanye antikorupsi. Pemerintah dapat memanfaatkan media sosial untuk mempublikasikan laporan transparansi, seperti yang dilakukan di Uni Emirat Arab dengan menggunakan Twitter untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara (Darwish, 2016). Sektor swasta juga  memainkan peran kunci dengan menyediakan dukungan teknologi dan menciptakan konten visual yang menarik untuk memperkuat pesan-pesan kampanye (Bertot et al., 2010).

Organisasi masyarakat sipil terlibat dan  berkontribusi besar dalam memberikan pelatihan literasi digital melalui lokakarya dan webinar, membantu masyarakat memahami cara melaporkan kasus korupsi secara aman. Sebagai contoh dengan  penggunaan grup WhatsApp untuk meningkatkan kesadaran di kalangan komunitas lokal dan pelajar (Ishikawa, 2024). Penelitian oleh Li & Yu (2020) juga menunjukkan bahwa analisis data besar (big data) dari media sosial dapat menjadi alat yang efektif untuk mengidentifikasi pola korupsi dan mendukung pelaporan publik.

Inisiatif seperti sistem OPEN (Online Procedures Enhancement for Civil Applications) di Korea Selatan sebagaimana dijelaskan oleh Bertot et al. (2010), dengan menggabungkan teknologi digital dan kolaborasi lintas sektor, telah berhasil menciptakan lingkungan transparansi dan mendorong pelibatan masyarakat. Dengan OPEN, warga dapat melakukan pengawasan secara partisipatif, memberikan pelaporan dan umpan balik jika terjadi  penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan sinergi antarsektor ini, tantangan seperti disinformasi/ penyebaran hoax, kesenjangan digital, dan regulasi yang lemah dapat diminimalkan, menciptakan ekosistem antikorupsi yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Pentingnya  Literasi Digital

Program literasi digital yang disusun secara sistematis dan berkelanjutan merupakan salah satu solusi untuk menanggulangi permasalahan penyebaran hoax. Literasi digital ini sangat penting selain sebagai alat edukasi dan  alat untuk meningkatkan kesadaran kritis di kalangan masyarakat luas. Sebagai contoh di negara Uni Emirat Arab, dengan penguatan literasi digital, laporan korupsi yang dilakukan oleh masyarakat meningkat sebesar 20%. Penguatan literasi digital ini menciptakan masyarakat yang lebih kritis terhadap informasi yang mereka terima (Darwish,2016; UNODC, n.d.,). Selain  itu, Bertot et al. (2010) menekankan bahwa literasi digital yang terintegrasi dengan teknologi informasi dapat menciptakan budaya transparansi  lebih luas dan menyeluruh. Organisasi masyarakat sipil juga berkontribusi dengan menyelenggarakan lokakarya dan kampanye kesadaran terhadap isu-isu korupsi melalui platform seperti WhatsApp dan webinar,  memperluas jangkauan ke komunitas lokal dan pelajar. Li & Yu (2020) menambahkan  bahwa literasi digital dapat memudahkan masyarakat mengenali  dan  mengidentifikasi pola korupsi yang dilaporkan melalui platform seperti Twitter. Dalam penelitian mereka, literasi digital terbukti mampu meningkatkan kemampuan pengguna untuk menganalisis informasi tentang korupsi yang beredar di media sosial, sehingga memudahkan mereka untuk melakukan identifikasi masalah korupsi yang sering kali terungkap berdasarkan  pengalaman pribadi. Penggunaan teknologi seperti kecerdasan buatan perlu dipertimbangkan untuk menyaring dan memvalidasi kebenaran Informasi yang tersebar ke publik (UNODC, n.d.,).

Regulasi yang Kuat

Terciptanya regulasi yang kuat mendorong kepercayaan publik terhadap  transparansi  dengan tanpa mengorbankan kebebasan publik dalam berekspresi ( Transparency International,2023). Regulasi yang kuat diukur berdasarkan Indikator seperti tingkat kepatuhan hukum dan efektivitas pengawasan serta transparansi dalam implementasinya (UNODC, n.d.). Aturan yang kuat  ini memungkinkan pemerintah tegas dalam menindak penyalahgunaan media sosial. Pemerintah dapat menjamin ruang digital  agar dapat digunakan secara  lebih positif dan inklusif. Sifat inklusif menjadi kunci guna mengatasi  kesenjangan digital yang terjadi seperti penyebaran hoax oleh pihak-pihak tertentu yang mengganggu kredibilitas kampanye antikorupsi. 

Pemanfaatan Konten Visual

Konten  visual seperti infografis, video pendek, dan  animasi, terbukti telah menarik perhatian masyarakat pengguna media sosial. Bertot et al. (2010) menjelaskan bahwa penggunaan media visual dapat meningkatkan partisipasi publik dalam kampanye transparansi. Seperti halnya, di Yunani, video edukatif yang disesuaikan budaya lokal telah mampu meningkatkan kesadaran kaum muda di Yunani (Ishikawa, 2024). Pendekatan serupa juga diterapkan di Ukraina, telah menciptakan partisipasi kolektif masyarakat Ukraina dalam pelaporan korupsi dengan adanya konten visual tersebut (Li & Yu, 2020). Dengan pendekatan ini, pesan antikorupsi dapat dengan mudah diingat secara kolektif dan menjangkau masyarakat yang lebih luas. 

 

Kesimpulan

Kampanye antikorupsi melalui media sosial telah terbukti efektif di beberapa negara dalam upaya pemberantasan korupsi. Efektivitas ini berdampak pada peningkatan transparansi, kesadaran dan solidaritas masyarakat, serta mendorong reformasi kebijakan publik. Kampanye “I Paid a Bribe” telah berhasil menciptakan solidaritas publik di India. Dengan upaya pemanfaatan media sosial, pemerintah Uni Emirat Arab  mempublikasikan laporan audit dan kinerja institusi pemerintah   secara transparan. Laporan transparansi ini  telah mampu mengembalikan  kepercayaan masyarakat pada institusi  pemerintah. Hambatan seperti penyebaran hoax, kesenjangan digital, dan lemahnya regulasi menjadi tantangan tersendiri untuk diatasi secara bersama-sama oleh antarsektor yang terkait. Penyebaran hoax seringkali melemahkan kredibilitas kampanye antikorupsi seperti yang terjadi di Afrika Selatan, disamping juga menciptakan kebingungan informasi di tengah masyarakat. Program literasi digital, seperti yang diterapkan di Uni Emirat Arab, menjadi langkah penting untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memilah informasi yang valid. Penggunaan konten visual yang digabungkan dengan kearifan lokal layak untuk diadopsi penerapannya secara berkelanjutan. Kecerdasan buatan yang semakin mumpuni merupakan konsekuensi digital yang harus diadopsi agar relevan dengan perkembangan teknologi dan jaman. Dengan demikian, strategi yang tepat, media sosial tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga katalisator perubahan sosial yang signifikan, mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 

Daftar Referensi

1.      Darwish, E. B. (2016). The effectiveness of social media in government communication in the UAE. Journal of Communication Studies, 24(2), 45–62.

2.    Ishikawa, Y. (2024). Anti-corruption awareness raising: Effective messaging and best practices. U4 Anti-Corruption Resource Centre. Retrieved from https://www.u4.no

3. Spyer, J. (2017). Social Media in Emergent Brazil: How the Internet Affects Social Change. UCL Press. https://doi.org/10.14324/111.9781787351653

4. Stapenhurst, R. (2000). The media's role in curbing corruption. World Bank Institute. Retrieved from https://www.worldbank.org  

5.   United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (n.d.). Citizen participation in anti-corruption efforts (Module 10). Vienna: UNODC. Retrieved from https://www.unodc.org/e4j/en/anti-corruption/module-10/index.html

6.      Li, J., Chen, W.-H., Xu, Q., Shah, N., Kohler, J. C., & Mackey, T. K. (2020). Detection of self-reported experiences with corruption on Twitter using unsupervised machine learning. Social Sciences & Humanities Open, 2(1), 100060. https://doi.org/10.1016/j.ssaho.2020.100060.

7.   Bertot, J. C., Jaeger, P. T., & Grimes, J. M. (2010). Using ICTs to create a culture of transparency: E-government and social media as openness and anti-corruption tools for societies. Government Information Quarterly, 27(3), 264–271. https://doi.org/10.1016/j.giq.2010.03.001.

 

 

 

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon