Peran Integritas dan Pelayanan Publik dalam Mencapai Predikat WBBM: Studi Kasus Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dan Perusahaan di Tiongkok
Antonius Suhenri
Rabu, 18 Desember 2024 |
589 kali
Peran Integritas dan Pelayanan Publik dalam Mencapai
Predikat WBBM: Studi Kasus Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dan Perusahaan di
Tiongkok
Pendahululan
Dalam upaya meningkatkan kualitas
pelayanan publik dan meraih kepercayaan para stakeholder, integritas dan
kepuasan pelayanan publik menjadi dua pilar utama yang saling mendukung.
Artikel ini akan menghubungkan peran integritas dan pelayanan publik yang memuaskan
dalam konteks pencapaian predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) oleh
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Lampung dan
Bengkulu tahun 2024.
Selain itu, artikel ini juga
menghubungkan antikorupsi dengan efesiensi inovasi di Perusahaan di Tiongkok dalam
journal yang berjudul: “Has Anti-corruption Efforts lowered Enterprises’
Innovation Efficiency? — An Empirical Analysis from China” (Liu lunwu and Liu
shi, 2024).
Dan juga menghubungkan dengan
kegiatan Hakordia tahun 2024 yang bertema :”Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi
Untuk Indonesia Maju”, dengan narasumber Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Lebih spesifik dalam rangka pelayanan DJKN
beririsan tugas juga dengan peran kejaksaan sebagai penegak hukum dan Jaksa
Pengacara Negara dalam mendukung tujuan pemberantasan korupsi akan dibahas
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Korupsi menjadi issue global yang
melemahkan ekonomi dan melemahkan kepercayaan publik karena lemahnya integritas.
Dalam menghadapi issue ini apa yang telah dilakukan oleh Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
sehingga memproleh predikat tertinggi yaitu WBBM di tahun 2024? Bagaimana
dengan efek kampanye antikorupsi dengan
efesiensi inovasi pada Perusahaan di Tiongkok?
Analisis
I.
Hubungan Antara Integritas dan Pelayanan
Publik
Meskipun integritas sering
dipandang sebagai pondasi dari pelayanan publik yang baik, penelitian
menunjukkan bahwa fokus langsung pada peningkatan kepuasan stakeholder melalui
layanan yang memadai juga dapat menghasilkan hasil yang positif.
Dalam kasus Kanwil DJKN Lampung
dan Bengkulu, langkah-langkah strategis untuk memastikan pelayanan yang efektif
telah menjadi faktor kunci dalam meraih predikat WBBM tahun 2024. Pelayanan
publik yang memuaskan menciptakan citra positif, mendorong partisipasi
stakeholder, dan memperkuat akuntabilitas lembaga pemerintah.
Berbagai inovasi diantaranya yang
paling membanggakan adalah Juara 1 Kompetisi Inovasi Manajemen Aset (Koin MAS)
sebagai Asset Manager di Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu berturut-turut dari
tahun 2021, 2022, 2023 yang mengoptimalkan aset pengelola untuk mendukung pelayanan sosial, pendidikan,
dan lingkungan hidup kepada lembaga Masyarakat, Lembaga sosial serta Lembaga Lingkungan
Hidup. Inovasi lainnya yaitu aplikasi Tapis Lamkulu, aplikasi Kinpro, serta
inovasi lainnya kepada Masyarakat yang terus dikembangkan.
Namun, kepuasan stakeholder berdasarkan survey bukan hanya soal layanan cepat dan tepat, tetapi juga mencakup transparansi Standar Operasional Pelayanan (SOP) dan konsistensi dalam pelaksanaan tugas. Integritas menjadi nilai pendukung, yang memastikan pelayanan publik dilakukan tanpa penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi ataupun meski dalam keadaan darurat (Covid) tetap mengambil kebijakan dengan niat kebaikan demi kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi.
Dengan demikian, meskipun
integritas adalah elemen penting, fokus pada kepuasan stakeholder dapat
langsung berdampak pada persepsi publik terhadap kualitas pelayanan pemerintah.
Kanwil DJKN memiliki komitmen tinggi menjunjung nilai-nilai Kementerian Keuangan
(Intergritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan),
nilai-nilai ASN (AKHLAK), kode etik ASN yang merupakan sikap dasar sebagai
panduan moral dalam melangkah. Disamping itu ada program pembinaan mental untuk
bisa menghadapi pelayanan dengan baik dan dan terhindari dari korupsi.
II.
Peran Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
dalam Meraih Predikat WBBM
Predikat WBBM yang diraih oleh
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu merupakan bukti nyata bahwa pelayanan publik
yang baik dan integritas dapat berjalan beriringan. Predikat WBBM bukanlah
akhir melainkan awal dari perjalanan Panjang dan besar dari korupsi. Belajar dan
berpikir tidaklah pernah berhenti. Beberapa langkah strategis yang dilakukan
antara lain terutama oleh Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan:
1.
Terus mempertahakan prestasi Juara I Tim KOIN
MAS dalam Penggunaan inovasi aset dan inovasi teknologi untuk mempermudah akses
layanan oleh Masyarakat dan mendukung pelayanan kepada Masyarakat.
2. Terus
menerapkan standar pelayanan minimum (SOP) yang berorientasi pada kepuasan
pengguna layanan dan terus melakukan konsultasi pelayanan publik untuk meminta masukan
atau perbaikan untuk SOP selanjutnya supaya tetap adaptif agility serta inklusif.
3.
Mempertahankan transparansi SOP dan
Akuntabilitas Pelayanan baik APT Online dan APT Fisik maupun dalam melakukan survey
kepuasan pelayanan kepada stakeholders
4.
Memelihara dan membuka saluran komunikasi dua
arah dengan masyarakat melalui survei kepuasan dan berbagai saluran pengaduan.
5. Memelihara
sarana dan menyediakan sarana informasi publik secara terbuka untuk mencegah
praktik korupsi.
III.
Irisan Peran dengan kejaksaan sebagai Aparat
Penegak Hukum (JPU) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN)
A. Pintu
Terbuka
Dalam rangka acara
Hakordia Tahun 2024, Kepala Kejati Kota Bandar Lampung menyampaikan membuka
pintu lebar-lebar untuk menjalin Kerjasama dengan DJKN dengan Kejaksaan. Peran
kejaksaan sebagai penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan
yang bebas korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, kejaksaan
memainkan peran kunci dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi. Dalam konteks Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Kejaksaan
membantu memastikan bahwa semua praktik administrasi dilakukan sesuai dengan
hukum yang berlaku. Dalam tata kelola administrasi yang baik dapat meminta pendapat
hukum dari Kejaksaan. Disamping itu sebagai Pengacara Negara, DJKN dapat
meminta bantuan Kejaksaan dalam rangka pengembalian uang negara yang terdapat
dalam aset eks BPPN/Eks BDL/Eks PPA
B.
Sinergi dengan Kejaksaan untuk Penegakan
Hukum
Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antar lembaga pemerintah dalam
memberantas korupsi. Kejaksaan dapat berperan aktif dalam mendampingi Kanwil
DJKN dalam beberapa hal, antara lain:
1.
Sebagai Anggota PUPN Cabang dari Unsur Kejaksaan
2.
Memberikan pelatihan terkait pencegahan korupsi
kepada pegawai pemerintah.
3.
Menyediakan pengawasan terhadap proses
administrasi yang rentan terhadap korupsi misalnya Perjanjian
4.
Mendampingi DJKN dalam pengembalian uang negara yang
berasal dari Aset Eks BPPN/Eks.BDL/Eks PPA
5.
Menindak pelanggaran hukum yang teridentifikasi
selama proses pelayanan publik.
6.
Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat integritas
lembaga tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kampanye Antikorupsi dengan Efesiensi
Dari hasil penelitian Liu lunwu
and Liu shi, 2024 yang berjudul "Has Anti-corruption Efforts Lowered
Enterprises’ Innovation Efficiency? — An Empirical Analysis from China",
adalah sebagai berikut:
Penelitian ini menganalisis
pengaruh kampanye anti-korupsi terhadap efisiensi inovasi perusahaan di Cina
dengan menggunakan model panel efek tetap dan data panel provinsi antara 2005
hingga 2014. Hasil utama menunjukkan:
1. Pengaruh Anti-korupsi Berdasarkan Tingkat
Korupsi:
2. Perbedaan Berdasarkan Jenis Perusahaan:
3. Implikasi Kebijakan:
Dari hasil Penelitian Liu lunwu
and Liu shi, 2024 menyoroti pentingnya menyesuaikan intensitas kampanye
anti-korupsi dengan tingkat korupsi dan menekankan perlunya reformasi
struktural untuk mendukung efisiensi inovasi secara berkelanjutan.
Kesimpulan
1. Pencapaian predikat WBBM oleh Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu menunjukkan bahwa integritas dan pelayanan publik yang memuaskan adalah kunci keberhasilan. Keberhasilan meraih WBBM bukanlah akhir melainkan awal dari perjalanan berat dan panjang agar tetap sustainable. Kepuasan stakeholder dapat menjadi ukuran langsung dari keberhasilan pelayanan, sementara integritas menjamin bahwa keberhasilan tersebut dicapai secara etis dan berkelanjutan.
4. Dari
hasil penelitian Liu lunwu and Liu shi, 2024 diperlukan mekanisme pencegahan bukan penegakkan
hukum yang dilakukan melalui edukasi. Antikorupsi berkorelasi positif dengan
efesiensi inovasi, namun korelasi tersebut dibedakan menurut berbagai tingkat
korupsi dan sifat bisnis. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran
kejaksaan sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum, memastikan
transparansi, dan mencegah praktik korupsi.
5. Dengan
terus memperkuat integritas, meningkatkan kualitas layanan, dan menjalin kerja
sama yang baik dengan lembaga penegak hukum, lembaga-lembaga pemerintah lainnya
dapat menjadikan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu sebagai role model untuk
meraih predikat WBBM dan membangun kepercayaan masyarakat secara menyeluruh.
Penulis : Antonius Suhenri
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
Daftar Pustaka:
1. Liu lunwu and Liu shi, Has Anti-corruption
Efforts lowered Enterprises’ Innovation Efficiency? — An Empirical Analysis
from China, School of Economics, Jiangxi University of Finance and Economics,
Nanchang Jiangxi Province PRC, 2024
2.
UU no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel