Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
Peran Integritas dan Pelayanan Publik dalam Mencapai Predikat WBBM: Studi Kasus Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dan Perusahaan di Tiongkok

Peran Integritas dan Pelayanan Publik dalam Mencapai Predikat WBBM: Studi Kasus Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dan Perusahaan di Tiongkok

Antonius Suhenri
Rabu, 18 Desember 2024 |   589 kali

Peran Integritas dan Pelayanan Publik dalam Mencapai Predikat WBBM: Studi Kasus Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dan Perusahaan di Tiongkok

 

Pendahululan

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meraih kepercayaan para stakeholder, integritas dan kepuasan pelayanan publik menjadi dua pilar utama yang saling mendukung. Artikel ini akan menghubungkan peran integritas dan pelayanan publik yang memuaskan dalam konteks pencapaian predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Lampung dan Bengkulu tahun 2024.

Selain itu, artikel ini juga menghubungkan antikorupsi dengan efesiensi inovasi di Perusahaan di Tiongkok dalam journal yang berjudul: “Has Anti-corruption Efforts lowered EnterprisesInnovation Efficiency? — An Empirical Analysis from China” (Liu lunwu and Liu shi, 2024).

Dan juga menghubungkan dengan kegiatan Hakordia tahun 2024 yang bertema :”Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju”, dengan narasumber Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.    Lebih spesifik dalam rangka pelayanan DJKN beririsan tugas juga dengan peran kejaksaan sebagai penegak hukum dan Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung tujuan pemberantasan korupsi akan dibahas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Permasalahan

Korupsi menjadi issue global yang melemahkan ekonomi dan melemahkan kepercayaan publik karena lemahnya integritas. Dalam menghadapi issue ini apa yang telah dilakukan oleh Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu sehingga memproleh predikat tertinggi yaitu WBBM di tahun 2024? Bagaimana dengan efek kampanye  antikorupsi dengan efesiensi inovasi pada Perusahaan di Tiongkok?

Analisis

I.      Hubungan Antara Integritas dan Pelayanan Publik

Meskipun integritas sering dipandang sebagai pondasi dari pelayanan publik yang baik, penelitian menunjukkan bahwa fokus langsung pada peningkatan kepuasan stakeholder melalui layanan yang memadai juga dapat menghasilkan hasil yang positif.

Dalam kasus Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, langkah-langkah strategis untuk memastikan pelayanan yang efektif telah menjadi faktor kunci dalam meraih predikat WBBM tahun 2024. Pelayanan publik yang memuaskan menciptakan citra positif, mendorong partisipasi stakeholder, dan memperkuat akuntabilitas lembaga pemerintah.

Berbagai inovasi diantaranya yang paling membanggakan adalah Juara 1 Kompetisi Inovasi Manajemen Aset (Koin MAS) sebagai Asset Manager di Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu berturut-turut dari tahun 2021, 2022, 2023 yang mengoptimalkan aset pengelola  untuk mendukung pelayanan sosial, pendidikan, dan lingkungan hidup kepada lembaga Masyarakat, Lembaga sosial serta Lembaga Lingkungan Hidup. Inovasi lainnya yaitu aplikasi Tapis Lamkulu, aplikasi Kinpro, serta inovasi lainnya kepada Masyarakat yang terus dikembangkan.

Namun, kepuasan stakeholder berdasarkan survey bukan hanya soal layanan cepat dan tepat, tetapi juga mencakup transparansi Standar Operasional Pelayanan (SOP) dan konsistensi dalam pelaksanaan tugas. Integritas menjadi nilai pendukung, yang memastikan pelayanan publik dilakukan tanpa penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi ataupun meski dalam keadaan darurat (Covid) tetap mengambil kebijakan dengan niat kebaikan demi kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi.

Dengan demikian, meskipun integritas adalah elemen penting, fokus pada kepuasan stakeholder dapat langsung berdampak pada persepsi publik terhadap kualitas pelayanan pemerintah. Kanwil DJKN memiliki komitmen tinggi menjunjung nilai-nilai Kementerian Keuangan (Intergritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan), nilai-nilai ASN (AKHLAK), kode etik ASN yang merupakan sikap dasar sebagai panduan moral dalam melangkah. Disamping itu ada program pembinaan mental untuk bisa menghadapi pelayanan dengan baik dan dan terhindari dari korupsi.

II.    Peran Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dalam Meraih Predikat WBBM

Predikat WBBM yang diraih oleh Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu merupakan bukti nyata bahwa pelayanan publik yang baik dan integritas dapat berjalan beriringan. Predikat WBBM bukanlah akhir melainkan awal dari perjalanan Panjang dan besar dari korupsi. Belajar dan berpikir tidaklah pernah berhenti. Beberapa langkah strategis yang dilakukan antara lain terutama oleh Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan:

1.       Terus mempertahakan prestasi Juara I Tim KOIN MAS dalam Penggunaan inovasi aset dan inovasi teknologi untuk mempermudah akses layanan oleh Masyarakat dan mendukung pelayanan kepada Masyarakat.

2.       Terus menerapkan standar pelayanan minimum (SOP) yang berorientasi pada kepuasan pengguna layanan dan terus melakukan konsultasi pelayanan publik untuk meminta masukan atau perbaikan untuk SOP selanjutnya supaya tetap adaptif agility serta inklusif.

3.       Mempertahankan transparansi SOP dan Akuntabilitas Pelayanan baik APT Online dan APT Fisik maupun dalam melakukan survey kepuasan pelayanan kepada stakeholders

4.       Memelihara dan membuka saluran komunikasi dua arah dengan masyarakat melalui survei kepuasan dan berbagai saluran pengaduan.

5.       Memelihara sarana dan menyediakan sarana informasi publik secara terbuka untuk mencegah praktik korupsi.

 

III.      Irisan Peran dengan kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (JPU) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN)

A.      Pintu Terbuka

Dalam rangka acara Hakordia Tahun 2024, Kepala Kejati Kota Bandar Lampung menyampaikan membuka pintu lebar-lebar untuk menjalin Kerjasama dengan DJKN dengan Kejaksaan. Peran kejaksaan sebagai penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, kejaksaan memainkan peran kunci dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam konteks Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Kejaksaan membantu memastikan bahwa semua praktik administrasi dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam tata kelola administrasi yang baik dapat meminta pendapat hukum dari Kejaksaan. Disamping itu sebagai Pengacara Negara, DJKN dapat meminta bantuan Kejaksaan dalam rangka pengembalian uang negara yang terdapat dalam aset eks BPPN/Eks BDL/Eks PPA

 

B.      Sinergi dengan Kejaksaan untuk Penegakan Hukum

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antar lembaga pemerintah dalam memberantas korupsi. Kejaksaan dapat berperan aktif dalam mendampingi Kanwil DJKN dalam beberapa hal, antara lain:

1.    Sebagai Anggota PUPN Cabang dari Unsur Kejaksaan

2.    Memberikan pelatihan terkait pencegahan korupsi kepada pegawai pemerintah.

3.    Menyediakan pengawasan terhadap proses administrasi yang rentan terhadap korupsi misalnya Perjanjian

4.    Mendampingi DJKN dalam pengembalian uang negara yang berasal dari Aset Eks BPPN/Eks.BDL/Eks PPA

5.    Menindak pelanggaran hukum yang teridentifikasi selama proses pelayanan publik.

6.    Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat integritas lembaga tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

 

Kampanye Antikorupsi dengan Efesiensi

Dari hasil penelitian Liu lunwu and Liu shi, 2024 yang berjudul "Has Anti-corruption Efforts Lowered Enterprises’ Innovation Efficiency? — An Empirical Analysis from China", adalah sebagai berikut:

Penelitian ini menganalisis pengaruh kampanye anti-korupsi terhadap efisiensi inovasi perusahaan di Cina dengan menggunakan model panel efek tetap dan data panel provinsi antara 2005 hingga 2014. Hasil utama menunjukkan:

1.   Pengaruh Anti-korupsi Berdasarkan Tingkat Korupsi:

    • Pada tingkat korupsi tinggi, kampanye anti-korupsi meningkatkan efisiensi inovasi perusahaan.
    • Pada tingkat korupsi rendah, kampanye anti-korupsi justru menurunkan efisiensi inovasi.

2.   Perbedaan Berdasarkan Jenis Perusahaan:

    • Perusahaan milik negara mengalami penurunan efisiensi inovasi baik pada tingkat korupsi tinggi maupun rendah, karena ketergantungan yang tinggi pada hubungan politik.
    • Perusahaan swasta mengalami peningkatan efisiensi inovasi pada tingkat korupsi tinggi, tetapi mengalami penurunan pada tingkat korupsi rendah.

3.      Implikasi Kebijakan:

    • Dibutuhkan mekanisme pencegahan korupsi jangka panjang yang lebih efektif daripada pendekatan berbasis hukuman.
    • Perlu adanya pasar yang lebih adil, sistem perlindungan kekayaan intelektual, dan insentif inovasi yang lebih kuat untuk mendukung perusahaan berinovasi secara mandiri.

Dari hasil Penelitian Liu lunwu and Liu shi, 2024 menyoroti pentingnya menyesuaikan intensitas kampanye anti-korupsi dengan tingkat korupsi dan menekankan perlunya reformasi struktural untuk mendukung efisiensi inovasi secara berkelanjutan.

 

Kesimpulan

1.   Pencapaian predikat WBBM oleh Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu menunjukkan bahwa integritas dan pelayanan publik yang memuaskan adalah kunci keberhasilan. Keberhasilan meraih WBBM bukanlah akhir melainkan awal dari perjalanan berat dan panjang agar tetap sustainable. Kepuasan stakeholder dapat menjadi ukuran langsung dari keberhasilan pelayanan, sementara integritas menjamin bahwa keberhasilan tersebut dicapai secara etis dan berkelanjutan.

4.   Dari hasil penelitian Liu lunwu and Liu shi, 2024  diperlukan mekanisme pencegahan bukan penegakkan hukum yang dilakukan melalui edukasi. Antikorupsi berkorelasi positif dengan efesiensi inovasi, namun korelasi tersebut dibedakan menurut berbagai tingkat korupsi dan sifat bisnis. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran kejaksaan sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum, memastikan transparansi, dan mencegah praktik korupsi.

5.   Dengan terus memperkuat integritas, meningkatkan kualitas layanan, dan menjalin kerja sama yang baik dengan lembaga penegak hukum, lembaga-lembaga pemerintah lainnya dapat menjadikan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu sebagai role model untuk meraih predikat WBBM dan membangun kepercayaan masyarakat secara menyeluruh.

Penulis : Antonius Suhenri

Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu

Daftar Pustaka:

1.      Liu lunwu and Liu shi, Has Anti-corruption Efforts lowered Enterprises’ Innovation Efficiency? — An Empirical Analysis from China, School of Economics, Jiangxi University of Finance and Economics, Nanchang Jiangxi Province PRC, 2024

2.       UU no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon