A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_20229nf80a8j89a3pm1t7cmchivbj4f3m46n): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

Website DJKN
  Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
Pembinaan Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah oleh Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu di Provinsi Bengkulu

Pembinaan Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah oleh Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu di Provinsi Bengkulu

Joko Susanto
Minggu, 08 Desember 2024 |   144 kali

Rabu, 4 Desember 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu beserta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Bengkulu menggelar kegiatan pembinaan kepada Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) pada instansi pengguna. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu, dengan melibatkan PFPP pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 


Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Kiki Nurman Setiawan, Kepala Seksi Penilaian I, Joko Susanto, PFPP Ahli Muda, Rennie Kameswara, PFPP Ahli Pertama Yudi Eprianto serta PFPP pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu Zena Monica. Pembinaan ini dirancang untuk memperkuat kompetensi teknis PFPP pada instansi pengguna, khususnya dalam penilaian Barang Milik Negara (BMN) dengan objek penilaian sebagian tanah dan bangunan, dan selain tanah dan/atau bangunan berupa kendaraan bermotor. 


Pembinaan ini selain untuk meningkatkankompetensi PFPP dalam penilaian BMN utuk pemanfatan dalam bentuk sewa, juga bertujuan untuk mensosialisasikan pedoman baru terkait penaksiran BarangMilik Negara (BMN) selain tanah dan/atau bangunan berupa kendaraan bermotor,yaitu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 375 Tahun 2024 tentang Pedoman Penentuan Nilai Taksiran BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan berupa Kendaraan Bermotor oleh Panitia Penaksir, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi panduan bagi panitia penaksir dalam menentukan nilai taksiran BMN berupa kendaraan bermotoruntuk tujuan pemindahtanganan melalui penjualan secara langsung maupun penjualan secara lelang.  

Dengan diterapkannya KMK Nomor 375 Tahun 2024 maka diharapkan, proses pemindahtanganan BMN menjadi lebih cepat, efisien, dan terstandar. KPKNL selaku Pengelola Barang tidak perlu ragu lagi terhadap hasil penaksiran yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja sehingga dapat mempercepat proses pengambilan keputusan. 

Selain teori, peserta pembinaan juga mendapatkan pembelajaran praktik langsung cara menilai sewa BMN berupa tanah dan bangunan untuk kantin, serta menghitung nilai taksiran kendaraan bermotor sesuai dengan KMK Nomor 375 Tahun 2024. Rennie Kameswara dan Yudi Eprianto memandu cara melakukan survei objek penilaian, objek pembanding, dan cara perhitungan nilai sewa kantin sedangkan Joko Susanto memandu survei objek penaksiran dan simulasi perhitungan nilai taksiran kendaraan bermotor. 

Pembinaan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kompetensi teknis para JFPP pada instansi pengguna dalam menyusun laporan penilaian dan membekali Panitia Penaksir pada satuan kerja agar dapat menentukan nilai taksiran BMN berupa kendaraan bermotor secara mandiri. Dengan adanya keseragaman pemahaman, maka diharapkan proses pemindahtanganan dan pemanfaatan BMN dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.   

Secara spesifik tujuan dari pembinaan ini adalah: 

1.        Meningkatkan Kompetensi Penilai; 

Membekali PFPP dengan pengetahuan dan keterampilan teknis terkait penyusunan laporan penilaian dan metode perhitungan nilai yang sesuai dengan regulasi terbaru, khususnya penilaian properti BMN berupa tanah dan/atau bangunan

dalam rangka pemanfaatan dalam bentuk sewa. 


2.        Sharing knowledge KMK Nomor 375 Tahun 2024 agar dapat diimplementasikan oleh PanitiaPenaksir pada satuan kerja; 

3.        Efisiensi Proses Pemindahtanganan BMN; 

Dengan penerapan KMK Nomor 375 Tahun2024, panitia penaksir yang dibentuk oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dapat langsung menentukan nilai taksiran kendaraan bermotor tanpa memerlukan penilaian ulang oleh Penilai Pemerintah. 

4.        Keseragaman Pemahaman: 

Memberikan panduan teknis yang seragam bagi panitia penaksir dalam menyusun nilai taksiran, sehingga mendukung proses pemindahtanganan BMN yang transparan dan akuntabel. 

Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan kompetensi SDM di instansi pengguna melalui berbagai pembinaan dan pelatihan. Harapannya, kegiatan seperti ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan BMN yang lebih profesional di masa depan.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon