Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
Penerapan Economic Analysis of Law (EAL) dalam Pengelolaan Kekayaan Negara: Manajemen Penanggulangan Bencana

Penerapan Economic Analysis of Law (EAL) dalam Pengelolaan Kekayaan Negara: Manajemen Penanggulangan Bencana

Antonius Suhenri
Jum'at, 29 November 2024 |   1070 kali

Penerapan Economic Analysis of Law (EAL) dalam Pengelolaan Kekayaan Negara: Manajemen Penanggulangan Bencana Melalui Kombinasi Mekanisme Cerdas (Study Literature)

I.      Pendahuluan
Artikel ini membahas penerapan Economic Analysis of Law (EAL) dalam pengelolaan kekayaan negara, khususnya dalam mitigasi risiko besar akibat pemulihan paskabencana. EAL adalah penerapan teori ekonomi untuk mengevaluasi proses pembentukan, struktur, dan dampak peraturan atau kebijakan terhadap masyarakat. Menurut Richard Posner (2011), EAL adalah alat untuk mengalokasikan sumber daya terbatas secara efisien guna memenuhi kebutuhan publik secara optimal.

Dalam konteks pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pendekatan EAL dapat digunakan untuk mengelola risiko bencana melalui analisis biaya-manfaat (Cost-Benefit Analysis) dan analisis dampak regulasi (Regulatory Impact Analysis).

Berdasarkan literature, bencana dapat dibagi 3 jenis, yaitu bencana alam, bencana teknologi dan bencana hibrida. Bencana alam (seperti banjir, letusan gunung berapi, atau gempa bumi) di satu sisi, di mana fenomena alam menjadi penyebab bencana. Bencana buatan manusia disebut bencana teknologi di mana campur tangan manusia menjadi sumber bencana. Jenis bencana ketiga adalah bencana hibrida, yang memiliki asal muasal alami dan pengaruh aktivitas manusia.

Salah satu contohnya adalah banjir, yang merupakan fenomena alam tetapi dapat menyebabkan bencana jika orang memutuskan untuk membangun di daerah rawan banjir. Contoh lainnya adalah ketika fenomena alam (seperti peristiwa cuaca buruk seperti badai) dapat dipicu melalui campur tangan aktivitas manusia.

Yang terakhir, tentu saja, merupakan bencana yang umum terjadi terkait iklim yang juga memiliki komponen antropogenik dan, oleh karena itu, tentu saja tidak hanya "alami" tetapi juga hibrida.

 II.    Permasalahan

    Bencana alam, bencana teknologi maupun hibrida dapat terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, seperti baru-baru ini bencana alam berupa tanah longsor di kawasan Sibolangit, dan banjir di kota Medan pada 27 November 2024. Bencana teknologi misalnya kabut asap akibat ulah manusia melakukan pembakaran perkebunan kelapa sawit. Dan dapat juga bencana hybrida karena membabat hutan sehingga tidak ada lagi penyerapan air karena sudah berubah fungsi menjadi komplek perumahan. 

Permasalahan utama adalah bagaimana penerapan EAL dalam Pengelolaan kekayaan Negara khususnya manajemen penanggulangan bencana terhadap Barang Milik Negara (BMN) secara efektif untuk meminimalkan kerugian dan menjamin pemenuhan standar pelayanan minimum.

 

III.  Analisis EAL

A. Aspek Pertanggungjawaban dan Regulasi

  • Hukum Perdata
    Jika bencana disebabkan oleh tindakan manusia atau disebut bencana teknologi, pelaku pihak kedua (tergugat) dapat digugat melalui jalur perdata atas dasar perbuatan melawan hukum. Contohnya, perusahaan dapat diminta memberikan kompensasi kerugian. Namun, proses hukum memakan waktu cukup lama, dan akses ke pengadilan terbatas bagi sebagian masyarakat.
  • Hukum Kepailitan
    Jika tuntutan ganti rugi melebihi kemampuan keuangan pelaku, perusahaan bisa mengalami kebangkrutan. Dampaknya adalah PHK, penutupan usaha, dan beban besar bagi pemerintah.
  • Hukum Dagang
    Perusahaan asuransi maupun reasuransi dapat menanggung kerugian akibat bencana, tetapi konsorsium asuransi bencana masih terbatas. Tidak semua jenis BMN diasuransikan karena keterbatasan anggaran APBN sehingga harus ada skala prioritas.

B. Intervensi Pemerintah
Ketika bencana alam yang tidak melibatkan kesalahan manusia terjadi atau bukti di pengadilan gagal menunjukkan hubungan langsung bencana teknologi, pemerintah bertindak melalui bantuan sosial, pemulihan, dan pencegahan bencana.

C. Mitigasi Risiko oleh DJKN

Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu telah membentuk Tim Pengelola Manajemen Keberlangsungan Bisnis (MKB) sesuai amanat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.01/2021. Tim ini melaksanakan pelatihan tanggap darurat (Ex-Ante) dan koordinasi pemulihan pascabencana (Ex-Post).

D. Analisis Ex-Ante dan Ex-Post dalam Penanggulangan Bencana

  1. Ex-Ante (Sebelum Bencana)
    • Mitigasi Risiko
      • Asuransi untuk BMN rawan bencana, terutama bangunan gedung kantor permanen yang digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat.
      • Membangun infrastruktur tahan gempa. Material bangunan yang tahan gempa yang efesien.
      • Pemetaan zona risiko dan tingkat urgensi pelayanan publik untuk penentuan prioritas asuransi BMN misalnya daerah rawan dan Kementerian/Lembaga yang menjadi prioritas untuk pelayanan untuk efesiensi.
    • Sistem Peringatan Dini
      • Pemasangan sensor bencana seperti di yang dimiliki BMKG di tempat yang rawan bencana misalnya di pinggir Pantai untuk memantau ketinggian air laut.
      • Pengembangan teknologi atau alarm peringatan dini yang akan dikembangkan oleh BRIN.
    • Edukasi dan Pelatihan
      • Simulasi bencana oleh masing-masing K/L.
      • Sosialisasi tanggap darurat oleh masing-masing K/L.
    • Perencanaan Darurat
      • Penyediaan logistik dan rencana evakuasi di masing-masing K/L, terutama pada pelayanan publik penyediaan tempat sewaktu banjir untuk TPS (Tempat Pemungutan Suara) Darurat di Medan dan Pemungutan Suara Susulan karena banjir.
  2. Ex-Post (Setelah Bencana)
    • Tanggap Darurat
      • Evakuasi korban dan penyediaan kebutuhan dasar terutama pencarian korban pada 7x24 jam.
    • Pemulihan
      • Rekonstruksi infrastruktur dan pemulihan ekonomi.
    • Evaluasi
      • Mengidentifikasi kelemahan sistem terutama system alarm untuk perbaikan ke depan.
    • Rehabilitasi Psikososial
      • Dukungan psikologis bagi korban oleh para konselor.

Contoh Kasus: Banjir di Medan

  • Ex-Ante:
    • Membangun sistem drainase yang memadai.
    • Penanaman pohon di daerah tangkapan air terutama daerah hulu Deli Serdang.
  • Ex-Post:
    • Distribusi bantuan dan evaluasi penyebab banjir.

Efisiensi ekonomi akan menjadi tolok ukur untuk menilai efektivitas biaya tindakan pencegahan dan kemampuan mekanisme kompensasi pascabencana untuk merangsang tindakan pencegahan yang hemat biaya tersebut. Tolok ukur tersebut juga dapat memberikan dampak positif berupa manfaat lebih besar dan rasa keadilan pada ketahanan masyarakat secara keseluruhan terkait bencana karena intervensi tersebut, di satu sisi, akan memberikan dampak pencegahan dan, di sisi lain, juga memungkinkan pemulihan masyarakat jika bencana terjadi.

IV. Kesimpulan
Manajemen bencana yang efektif tidak hanya dari satu mekanisme saja tetapi membutuhkan kombinasi cerdas dari berbagai instrumen hukum dan kebijakan, termasuk aturan pertanggungjawaban, intervensi pemerintah, asuransi, dan pembentukan tim tanggap darurat yang mana kombinasi yang paling hemat biaya. Sinergi ini dapat meningkatkan ketahanan dan keberlanjutan pelayanan publik dalam pemulihan paskabencana.

 Penyusun : Antonius Suhenri

Employee of Finance Ministry. This views expressed are his own

Disclaimer : The opinion expressed in this article are his own

Kanwil DJKN Lampung Dan Bengkulu

 

Daftar Pustaka:

  1. He, Qihoe, Faure, Michale, Strengthening Resilience and Sustainability for Post-Disaster Recovery: A Comparative Law and Economics Analysis on Smart Mixes Between Mechanisms, MDPI, 2024.
  2. Dr. Maria G.S. Soetopo, Bahan Seminar, Universitas Pelita Harapan.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon