Penerapan Economic Analysis of Law (EAL) dalam Pengelolaan Kekayaan Negara: Manajemen Penanggulangan Bencana
Antonius Suhenri
Jum'at, 29 November 2024 |
1070 kali
Penerapan Economic Analysis of
Law (EAL) dalam Pengelolaan Kekayaan Negara: Manajemen Penanggulangan Bencana
Melalui Kombinasi Mekanisme Cerdas (Study Literature)
I. Pendahuluan
Artikel ini membahas penerapan Economic Analysis of Law (EAL) dalam
pengelolaan kekayaan negara, khususnya dalam mitigasi risiko besar akibat
pemulihan paskabencana. EAL adalah penerapan teori ekonomi untuk mengevaluasi
proses pembentukan, struktur, dan dampak peraturan atau kebijakan terhadap
masyarakat. Menurut Richard Posner (2011), EAL adalah alat untuk mengalokasikan
sumber daya terbatas secara efisien guna memenuhi kebutuhan publik secara
optimal.
Dalam konteks pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pendekatan EAL dapat digunakan untuk mengelola risiko bencana melalui analisis biaya-manfaat (Cost-Benefit Analysis) dan analisis dampak regulasi (Regulatory Impact Analysis).
Berdasarkan literature, bencana dapat dibagi 3 jenis, yaitu bencana alam, bencana teknologi dan bencana hibrida. Bencana alam (seperti banjir, letusan gunung berapi, atau gempa bumi) di satu sisi, di mana fenomena alam menjadi penyebab bencana. Bencana buatan manusia disebut bencana teknologi di mana campur tangan manusia menjadi sumber bencana. Jenis bencana ketiga adalah bencana hibrida, yang memiliki asal muasal alami dan pengaruh aktivitas manusia.
Salah satu contohnya adalah banjir, yang merupakan fenomena alam tetapi dapat menyebabkan bencana jika orang memutuskan untuk membangun di daerah rawan banjir. Contoh lainnya adalah ketika fenomena alam (seperti peristiwa cuaca buruk seperti badai) dapat dipicu melalui campur tangan aktivitas manusia.
Yang terakhir, tentu saja, merupakan bencana yang umum terjadi terkait iklim yang juga memiliki komponen antropogenik dan, oleh karena itu, tentu saja tidak hanya "alami" tetapi juga hibrida.
Bencana alam, bencana teknologi maupun hibrida dapat terjadi di berbagai
wilayah di Indonesia, seperti baru-baru ini bencana alam berupa tanah longsor
di kawasan Sibolangit, dan banjir di kota Medan pada 27 November 2024. Bencana
teknologi misalnya kabut asap akibat ulah manusia melakukan pembakaran perkebunan
kelapa sawit. Dan dapat juga bencana hybrida karena membabat hutan sehingga
tidak ada lagi penyerapan air karena sudah berubah fungsi menjadi komplek
perumahan.
Permasalahan utama adalah bagaimana penerapan EAL dalam Pengelolaan kekayaan Negara khususnya manajemen penanggulangan bencana terhadap Barang Milik Negara (BMN) secara efektif untuk
meminimalkan kerugian dan menjamin pemenuhan standar pelayanan minimum.
III. Analisis EAL
A. Aspek Pertanggungjawaban
dan Regulasi
B. Intervensi Pemerintah
Ketika bencana alam yang tidak melibatkan kesalahan manusia terjadi atau bukti
di pengadilan gagal menunjukkan hubungan langsung bencana teknologi, pemerintah
bertindak melalui bantuan sosial, pemulihan, dan pencegahan bencana.
C. Mitigasi Risiko oleh DJKN
D. Analisis Ex-Ante dan
Ex-Post dalam Penanggulangan Bencana
Contoh
Kasus: Banjir di Medan
Efisiensi
ekonomi akan menjadi tolok ukur untuk menilai efektivitas biaya tindakan
pencegahan dan kemampuan mekanisme kompensasi pascabencana untuk merangsang
tindakan pencegahan yang hemat biaya tersebut. Tolok ukur tersebut juga dapat
memberikan dampak positif berupa manfaat lebih besar dan rasa keadilan pada ketahanan masyarakat secara keseluruhan terkait
bencana karena intervensi tersebut, di satu sisi, akan memberikan dampak
pencegahan dan, di sisi lain, juga memungkinkan pemulihan masyarakat jika
bencana terjadi.
IV. Kesimpulan
Manajemen bencana yang efektif tidak hanya dari satu mekanisme saja tetapi membutuhkan
kombinasi cerdas dari berbagai instrumen hukum dan kebijakan, termasuk aturan
pertanggungjawaban, intervensi pemerintah, asuransi, dan pembentukan tim
tanggap darurat yang mana kombinasi yang paling hemat biaya. Sinergi ini dapat
meningkatkan ketahanan dan keberlanjutan pelayanan publik dalam pemulihan paskabencana.
Kanwil DJKN Lampung Dan
Bengkulu
Daftar Pustaka:
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel