Mengadopsi Konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture dalam Pengurusan Piutang Negara
Irma Reisalinda Ayuningsih
Minggu, 29 September 2024 |
7605 kali
Konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) atau perampasan aset in rem atau perampasan aset tanpa pemidanaan diperkenalkan secara resmi melalui United Nations Convention Against Corruption 2003 (UNCAC 2003).[1] NCBAF ini menjadi semakin penting untuk asset recovery ketika pelaku tindak pidana meninggal, telah meninggalkan yurisdiksi, kebal dari penyelidikan atau penuntutan, atau pada dasarnya terlalu kuat untuk dituntut.[2] NCBAF merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan aset milik negara yang telah diambil oleh pelaku kejahatan dimungkinkan untuk dirampas kembali.[3]
Perampasan aset in rem atau NCBAF merupakan gugatan melawan aset itu sendiri. Pada beberapa yurisdiksi gugatan ini ditulis dengan register: Negara lawan $100.000.[4] Perampasan in rem merupakan tindakan terpisah dari proses pidana apa pun dan memerlukan bukti bahwa aset/properti dimaksud tercemar dimana aset/properti dimaksud merupakan hasil atau alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan).[5] Prinsip yang digunakan dalam konsep perampasan aset in rem adalah hak untuk menguasai aset yang diperoleh dari tindak pidana tidak dimiliki oleh pemegang aset. Fokus perampasan aset ini adalah terkait asal usul aset bukan terhadap tindak pidana pemegang aset maupun kesalahan yang menempel pada aset tersebut.[6]
Penggunaan mekanisme perampasan ini dapat diperuntukkan dalam hal tersangka atau terdakwa tidak diketahui keberadaannya, melarikan diri, terdakwanya diputus lepas dari segala tuntunan atau sakit permanen bahkan dalam hal meninggal dunia. Selain daripada itu, dapat pula merampas aset dalam konteks perkara pidananya tidak dapat disidangkan maupun yang perkara pidananya telah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan ternyata ditemukan aset dari tindak pidana yang belum dirampas.[7]
Pada titik awal, UNCAC memberikan dasar acuan pada Pasal 54 ayat (1) huruf (c) UNCAC 2003, yang mewajibkan semua negara pihak untuk mempertimbangkan perampasan hasil tindak kejahatan tanpa melalui pemidanaan. Dalam hal ini UNCAC 2003 tidak berfokus pada satu tradisi hukum yang telah berlaku ataupun memberi usulan bahwa perbedaan mendasar dapat menghambat pelaksanaannya. Dengan ini UNCAC 2003 mengusulkan perampasan aset tanpa melalui pemidanaan sebagai alat untuk semua yurisdiksi yang melampaui perbedaan-perbedaan antar sistem.
Dari 187 (seratus delapan puluh tujuh) negara pihak, terdapat 140 (seratus empat puluh) negara, termasuk Indonesia[8], yang telah menandatangani konvensi tersebut.[9] Meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC 2003 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) yang diundangkan pada tanggal 18 April 2006, tindak lanjut atas pengaturan NCBAF UNCAC 2003 masih sebatas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).
RUU PA ini mengatur mengenai tahapan perampasan aset yang didahului dengan penelusuran yang didasarkan permintaan penyidik atau penuntut umum berdasarkan hasil dari penyidikan atau penuntutan di pengadilan kemudian menyimpulkan perlu melakukan mekaniseme perampasan aset, selanjutnya pemblokiran dan penyitaan dan keberatan atas tindakan tersebut serta membuka ruang komplain bagi pihak yang berkeberatan terhadap tindakan tersebut, lalu memasukkan gugatan permohonan perampasan aset ke pengadilan, selanjutnya mengatur mengenai kewenangan pengadilan, pengumuman aset yang hendak dirampas, keterlibatan pihak ketiga yang berkeberatan, dilakukan mekanisme pengujian dan pembuktian didepan hakim, dalam hal terdapat pihak ketiga maka dilakukan mekanisme pembuktian terbalik, keputusan hakim dan apabila terbukti maka aset dirampas apabila tidak terbukti maka aset dikembalikan kepada yang berhak, serta pengelolaan aset yang dirampas.[10]
Kemudian diatur pula mengenai ruang lingkup, bahwa pengaturan ditujukan terhadap aspek aset yang berada di Indonesia tetapi juga terhadap aset yang berada diluar negeri, sehingga dalam penerapan nya perlu dilakukan kerjama internasional, baik pengaturan bagaimana merampas aset yang berada dinegara lain tetapi juga terhadap aset negara lain yang berada di Indonesia, kerjasama tersebut menggunakan asas resiprokal Asas ini menghendaki kerjasama timbal balik antar negara yang dilakukan secara terorganisir, sehingga akan menjadi dasar bagi penegak hukum untuk menerima dan memberikan bantuan hukum yang saling menguntungkan.[11]
Di sisi lain, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki kewenangan dalam melakukan pengurusan piutang negara. Pengurusan piutang negara ini dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara (PMK No. 240/PMK.06/2016). Dalam peraturan tersebut, antara lain diatur mengenai penyitaan harta kekayaan lain-lain. Menurut Pasal 1 angka 20, harta kekayaan lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan hutang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian hutang. Sebagaimana diatur Pasal 88, ruang lingkup pengelolaan harta kekayaan lain meliputi penatausahaan dokumen dan fisik serta pengamanan dokumen dan fisik. Dalam rangka penatausahaan dilakukan tindakan meliputi penerimaan, pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pengeluaran atau penyerahan dokumen dan fisik harta kekayaan lain. Sedangkan dalam rangka pengamanan dapat dilakukan kegiatan:
a. penelitian terhadap keaslian, kebenaran atau jangka waktu berlakunya hak atas dokumen harta kekayaan lain beserta pembebanannya;
b. penelitian lapangan; dan/atau
c. pemblokiran harta kekayaan lain
Dalam melakukan pengurusan piutang negara, DJKN telah menerbitkan banyak regulasi atau aturan perihal instrumen pengurusan agar piutang tersebut lunas, seperti pemblokiran, paksa badan, dan pendayagunaan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain-lain. Namun, terkadang opsi tersebut masih belum optimal, khususnya piutang negara yang berasal dari eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks PT Perusahaan Pengelola Aset, eks bank dalam likuidasi. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat upaya untuk mengembangkan instrumen hukum yang lebih efektif dalam menangani piutang negara yang macet dimaksud. Salah satu solusi yang mulai mendapat perhatian adalah konsep NCB atau perampasan aset tanpa pemidanaan atau perampasan in rem, yang dalam penerapannya tidak memerlukan adanya putusan pidana untuk dapat merampas aset dari pihak yang terkait.
Pada praktiknya, pengurusan piutang negara menjadi salah satu masalah yang kerap dihadapi pemerintah, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pihak swasta atau BUMN yang mengalami kesulitan membayar kewajiban mereka. Terkadang, piutang tersebut berasal dari hasil tindak pidana, seperti korupsi atau penyalahgunaan dana negara. Proses hukum dalam pengurusan piutang negara sering kali terhambat oleh panjangnya proses pembuktian dalam ranah pidana dan keengganan pengadilan untuk memutuskan pemidanaan jika tidak ada bukti yang cukup kuat. Adopsi konsep perampasan aset tanpa pemidanaan dalam pengurusan piutang negara dapat menjadi solusi alternatif yang efektif. Dalam skenario ini, negara dapat merampas aset pihak yang terkait dengan piutang tanpa harus melalui proses pidana yang panjang dan rumit. Aset tersebut dapat digunakan untuk menutupi kewajiban piutang dan memulihkan kerugian negara tanpa harus bergantung pada hasil dari proses pidana.
Meskipun konsep perampasan aset tanpa pemidanaan belum secara eksplisit diatur dalam sistem hukum Indonesia, potensi penerapannya dapat ditelusuri melalui beberapa undang-undang yang berkaitan dengan pengelolaan aset hasil tindak pidana. Misalnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, meskipun pelaku belum dijatuhi hukuman pidana. Selain itu, dalam beberapa undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus seperti korupsi dan narkotika, juga terdapat ketentuan mengenai perampasan aset yang dihubungkan dengan kejahatan tersebut.
Untuk menerapkan konsep ini secara luas dalam pengurusan piutang negara, perlu dilakukan revisi terhadap sejumlah peraturan, atau setidaknya penyusunan regulasi baru yang secara spesifik mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan. Instrumen ini harus tetap memperhatikan hak-hak sipil individu, seperti hak untuk membela diri, namun tetap memungkinkan negara untuk mengambil tindakan tegas dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
Seperti halnya dengan setiap kebijakan baru, penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan dalam pengurusan piutang negara tidak akan lepas dari tantangan. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi adalah:
a. Masalah Pembuktian: Meskipun tidak memerlukan putusan pidana, negara tetap harus dapat membuktikan bahwa aset yang akan dirampas berasal dari tindakan yang melanggar hukum. Hal ini membutuhkan standar pembuktian yang lebih rendah dari perkara pidana biasa, namun tetap harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
b. Potensi Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Perampasan aset tanpa pemidanaan bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak atas kepemilikan properti. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa prosedur perampasan dilakukan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.
c. Koordinasi Antar Lembaga: Pengurusan piutang negara melibatkan banyak instansi, seperti Kejaksaan, DJKN, dan lembaga penegak hukum lainnya. Koordinasi yang baik antar lembaga ini menjadi kunci keberhasilan dalam penerapan konsep ini.
Oleh karena itu, mengadopsi konsep NCBAF atau perampasan aset tanpa pemidanaan atau perampasan in rem dalam pengurusan piutang negara merupakan langkah inovatif yang patut dipertimbangkan oleh pemerintah Indonesia. Dengan mekanisme ini, negara memiliki alat yang lebih efektif untuk memulihkan kerugian keuangan akibat tindak pidana tanpa terhambat oleh panjangnya proses pidana. Meskipun masih ada tantangan dalam implementasi, dengan perencanaan yang matang dan regulasi yang jelas, konsep ini dapat berperan signifikan dalam memperbaiki pengelolaan piutang negara serta memerangi kejahatan keuangan di masa depan.
[1] Article 54 (1) (c) of United Nations Convention Against Corruption 2003.
[2] Theodore S Greenberg and others, Stolen Asset Recovery, A Good Practices Guide For Non-Conviction Based Asset Forfeiture (The World Bank 2009).[Page 1]
[3] Sudarto, Hari Purwadi and Hartiwiningsih, ‘Mekanisme Perampasan Aset Dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi’ (2018) 5 Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 109-118. [110].
[4] Pangaribuan, hlm 502.
[5] Ramelan, “Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.”, hlm 38.
[6] Ian Smith, Tim Owen, et.al, Asset Recovery: Criminal Confiscation and Civil Recovery, (United Kingdom: Reed Elsevier Ltd, 2003), page 22.
[7] Ramelan, “Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.”, hlm 164.
[8] Menindaklanjuti konvensi ini, Indonesia telah meratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) yang diundangkan pada tanggal 18 April 2006.
[9] United Nations Office on Drugs and Crimes, ‘United Nations Convention against Corruption’ <https://www.unodc.org/unodc/en/corruption/uncac.html> accessed 4 June 2021.
[10] Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana”, 2022, hlm 243.
[11] Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana”, hlm 243-244.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |