Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
Special Mission Vehicle (SMV) dalam Konsepsi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Reinventing Government

Special Mission Vehicle (SMV) dalam Konsepsi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Reinventing Government

N/a
Sabtu, 31 Agustus 2024 |   633 kali

Special Mission Vehicle (SMV), khususnya terkait dengan urgensi pembentukan SMV Kementerian Keuangan, memang sudah tidak asing lagi eksistensinya bagi punggawa penjaga aset negara di lingkungan Kementerian Keuangan, namun tetap sangat menarik untuk diperbincangkan. Sebagaimana diketahui, dalam pelaksanaannya SMV dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Lembaga, atau Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan yang memiliki tugas khusus untuk melaksanakan misi pembangunan. 

Terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi pembentukan SMV, antara lain pemerintah melaksanakan berbagai proyek yang membutuhkan biaya tinggi seperti proyek infrastruktur. Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal memiliki kewajiban untuk menjaga agar APBN tetap sehat dan akuntabel. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan mengambil langkah dengan mengupayakan pembiayaan kreatif, antara lain melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan menugaskan BUMN di bawah Kemenkeu. Dalam menjalankan misi khusus ini, BUMN dan BLU yang berada di bawah Kemenkeu bersinergi menjadi Special Mission Vehicles (SMV). Latar belakang pelibatan BUMN dalam SMV tersebut menjadi daya tarik bagi penulis untuk mengkaji lebih dalam mengenai peran BUMN dalam membantu tugas pemerintah, sejalan dengan tata kelola kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana konsepsi dasar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara) dan konsep penyelenggaran negara oleh pemerintah di era modern (reinventing government) dalam pemenuhan kesejahteraan rakyat. 

Dalam konteks tata kelola keuangan negara, pembentukan rumusan pengaturan pengelolaan keuangan negara khususnya terkait kekayaan negara yang dipisahkan dalam UU Keuangan Negara, tidak akan terlepas dari tata cara pengelolaan keuangan negara yang telah diamantkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945). Beberapa ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Dapat dikatakan bahwa pengaturan pengelolaan keuangan negara merupakan wujud nyata dari sebuah kegiatan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan dibentuknya negara Republik Indonesia sebagaimana yang dinyatakan dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945.

Dalam rangka implementasi amanat UUD 1945 sebagaimana tersebut di atas, maka pada ketentuan Pasal 23C UUD 1945 dinyatakan bahwa hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. Oleh sebab itu, dalam rangka untuk memenuhi kewajiban konstitusional sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 23C UUD 1945 dan dalam rangka untuk menyempurnakan kekurangan-kekurangan terkait dengan pengaturan yang berhubungan dengan pengelolaan keungan negara serta dalam rangka untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, maka diterbitkanlah UU Keuangan Negara. 

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Keuangan Negara yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 2 UU Keuangan negara, terdapat beberapa ruang lingkup keuangan negara, yang apabila dikelompokkan dalam beberapa kelompok besar maka sebagaimana yang dinyatakan dalam penjelasan umum angka 3 UU Keuangan Negara, yaitu terdapat tiga pembagian sub bidang pengelolaan keuangan negara diantaranya sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan yang dipisahkan.

Apabila dilihat dari pembagian pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud di atas, dilihat dari segi kekayaannya, terdapat dua jenis kekayaan yang dikelola oleh negara yaitu kekayaan negara yang tidak dipisahkan dan kekayaan negara yang dipisahkan. Pembagian pengelolaan negara dari sisi kekayaan tersebut tidak terlepas dari tujuan negara untuk mewujudkan tujuan bernegera yaitu tercapainya kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan jasa dan layanan yang dapat dijangkau oleh setiap warga masyarakat. 

Perbedaan yang nyata nampak dalam jenis produk atau layanan yang dihasilkan subyek yang bersangkutan dalam bentuk public goods atau private goods. Sehingga diharapkan dengan adanya pemisahan kekayaan negara, dimana pengelolaannya dilaksanakan oleh para perusahaan negara/perusahaan daerah diluar dari pola baku pengelolaan anggaran pemerintah (diluar APBN), dapat menghasilkan produk-produk yang tidak hanya dapat dinikmati oleh sekelompok masyarakat yang bersifat ekslusif namun pemisahan kekayaan tersebut semata-mata untuk menjamin kemampuannya untuk mengelola kebijakan yang bersifat spesifik. Oleh sebab itu, anggaran otoritas keuangan, baik yang tidak dipisahkan maupun yang dipisahkan dimaksud, tetap dibawah pengawasan lembaga legislatif (DPR) dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Pembedaan kekayaan negara yang dipisahkan dalam penjelasan umum UU Keuangan Negara, merupakan dasar-dasar pemikiran filosofis dari para perumus undang-undang yang kemudian menjiwai pasal-pasal ketentuan perundang-undangan tersebut. Oleh sebab itu, analisis yang menjadi objek kajian yaitu ketentuan Pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuangan Negara haruslah dipandang berdasarkan pemikiran filosofis keilmuan keuangan negara. Pemikiran filosofis pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut didasari pada berkembangnya fungsi negara yang sangat signifikan di era modern dalam rangka untuk menjamin kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan barang dan jasa publik. Bentuk, cara, dan pola penyediaan layanan dimaksud kemudian berpengaruh terhadap cara atau model pembiayaannya. Kemudian hal ini yang mau tidak mau pada gilirannya melahirkan lembaga-lembaga sebagai unsur Pemerintah dalam pengambilan keputusan di bidang keuangan negara.

Berdasarkan konsepsi tersebut dapat dipahami bahwa, pengelolaan kekayaan yang tidak dipisahkan diselenggarakan oleh kementerian/lembaga negara dan pemerintah daerah, sedangkan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara yangtidak mencari keuntungan (BUMN/D Keuangan, lembaga moneter, lembaga non moneter) dan lembaga penyelenggara yang mencari keuntungan (BUMN/D Non Keuangan). Dalam pengelolaannya dapat dijelaskan bahwa pembagiannya adalah sebagai berikut:

Kekayaan negara yang tidak dipisahkan dilaksanakan berdasarkan sistem APBN dimana segala pengelolaannya harus tunduk pada prinsip-prinsip (azas) pengelolaan anggaran negara, yaitu prinsip anterioritas, periodisitas, unitas, universalitas, dan juga prinsip spesialitas.

Kekayaan negara yang dipisahkan sebagai penyertaan modal pada perusahaan negara/perusahaan daerah, mengingat sifat maupun tujuannya keberadaan lembaga tersebut, pengaturannya dilakukan dalam ketentuan tersendiri, yaitu dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan oleh pemerintah, pemerintah dapat menggunakan organ-organ, baik publik, semi publik ataupun privat murni, BUMN merupakan lembaga semi publik yang memang mempunyai ciri publik ataupun juga mempunyai ciri privat atau dalam kata sehari-hari ini merupakan lembaga privat yang berplat merah. 

Namun dalam pemanfaatan BUMN oleh pemerintah tersebut, dalam perspektif UU Keuangan Negara, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan tetap dalam artian bahwa tidak terlepas dari kekayaan negara lalu mandiri atau otonom, namun harus diartikan sebagai “hanya dipisahkan dari APBN”. Pemisahan kekayaan tersebut semata-mata untuk menjamin fleksibitas kemampuannya untuk mengelola kebijakan yang bersifat spesifik, sehingga tidak terkendala oleh pola baku pengelolaan anggaran pemerintah. Oleh sebab itu, anggaran otoritas keuangan, baik yang tidak dipisahkan maupun yang dipisahkan tetap dibawah pengewasan DPR dan diperiksa oleh BPK.

Penjelasan-penjelasan sebagaimana sebelumnya, berdasarkan perspektif rumusan UU Keuangan Negara, memiliki kemiripan dengan konsep reinventing government. Osborne dan Gaebler mengungkapkan bahwa untuk memperbaiki pelayanan publik dari pemerintah, diperlukan suatu konsep, pola pikir, serta sistem baru yang membuat pemerintah lebih fleksibel dan tidak kaku atau dengan kata lain mewirausahakan pemerintah. Pentingnya pelayanan publik oleh birokrasi pemerintah dapat membaik dengan cara memberi wewenang yang lebih kepada masyarakat atau pihak swasta untuk lebih berpartisipasi dalam proses pelayanan publik. 

Dengan kata lain, pemerintah lebih banyak merangkul masyarakat dan swasta untuk bersama-sama memikul suatu tanggung jawab atau urusan. Sebab, sebagaimana yang diingatkan oleh Peter Drucker dalam bukunya The Age of Discontinuity (1968) yang dikutip oleh Osborne dan Gaebler, menyatakan bahwa setiap upaya untuk menggabungkan “memerintah” dengan “melaksanakan” dalam skala besar, akan melumpuhkan kemampuan pengambilan keputusan. Di samping itu, jika urusan-urusan yang sebenarnya bisa diserahkan kepada organisasi swadaya masyarakat tetap dipegang / dilaksanakan oleh pemerintah, dikhawatirkan menimbulkan gejala “ketergantungan” masyarakat kepada pemerintah, dimana setiap permasalahan yang muncul, penyelesaiannya selalu dipasrahkan sepenuhnya kepada pemerintah, sehingga kreativitas dan semangat inovasi individu menjadi melemah. Dengan alasan demikian, Osborne dan Gaebler menghendaki agar tugas pemerintah untuk “mengayuh” dan mengarahkan” dipisahkan. Sebab, dimasa sekarang lembaga pemerintah membutuhkan fleksibilitas untuk merespon setiap kondisi yang kompleks dan berubah dengan cepat. Hal ini sulit jika para penentu kebijakan hanya mampu menggunakan satu metode pelayanan yang dihasilkan oleh birokrasi mereka sendiri.

HERZA FEBRIAN 

Kasubbag Keuangan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon