Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
Penerapan Restorative Justice Terhadap Pekerja Rumah Tangga Anak yang Menjadi Anak Korban Tindak Pidana

Penerapan Restorative Justice Terhadap Pekerja Rumah Tangga Anak yang Menjadi Anak Korban Tindak Pidana

Irma Reisalinda Ayuningsih
Jum'at, 12 Mei 2023 |   2300 kali

PENDAHULUAN

Libur lebaran telah usai, para ibu-ibu pun gundah gulana. Salah satu penyebabnya adalah Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang dinanti tak kunjung datang. Hal ini menjadi hal yang lumrah dihadapi oleh para ibu-ibu setiap tahunnya setelah lebaran. Tapi tahukah anda bahwa sejak tahun 2007, Indonesia memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional pada setiap tanggal 15 Februari. Peringatan ini merupakan refleksi atas peristiwa penyiksaan dan kekerasan terhadap Sunarsih berusia 14 tahun yang bekerja sebagai PRT Anak (PRTA) di Surabaya, Jawa Timur. Semasa bekerja, Sunarsih mengalami penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi dari majikannya dan tidak menikmati hak-haknya sebagai pekerja dan anak. Hak-hak tersebut antara lain tidak diberi upah, jam kerja yang lebih dari 18 jam, diberi makan yang tidak layak, tidak mendapat akses untuk keluar rumah karena dikunci, tidak bisa berkomunikasi dan bersosialisasi dan tidur di lantai jemuran. Akibat seluruh perlakuan tersebut, Sunarsih akhirnya meninggal dunia pada 12 Februari 2001.[1]

Definisi anak antara lain diatur berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, yaitu: seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Untuk menjaga harkat dan martabat dimaksud, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan.[2] Sesuai Pasal 28 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi: Setiap anak berhak atas atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

 Lebih khusus pengaturan mengenai perlindungan anak ini diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Sesuai Pasal 1 angka 15 undang-undang dimaksud, perlindungan khusus yang diberikan kepada anak adalah: “perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.”

Dalam undang-undang dimaksud terdapat pengaturan ketentuan pidana, antara lain Pasal 76C jo Pasal 80 yang mengatur mengenai pemberian sanksi pidana penjara dan/atau denda bagi setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak.

Namun, dalam penerapannya, anak-anak seringkali tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang lainnya dan kerapkali menjadi kelompok yang rentan kekerasan. Masih ada anak-anak yang justru menghabiskan masa kecilnya dengan bekerja untuk mendapatkan upah atau bekerja untuk keluarga dan tidak mengenyam pendidikan yang layak salah satu sektor pekerjaan yang dapat dijangkau oleh anak-anak yang tidak mengenyam pendidikan, adalah sektor informal. Salah satunya bentuk pekerjaan sektor informal adalah menjadi PRTA. Pekerjaan ini merupakan pekerjaan rumah tangga yang dilakukan oleh anak-anak yang lebih muda dari usia minimum bekerja maupun anak-anak yang sudah cukup usianya (namun masih di bawah 18 tahun) dalam kondisi yang mirip perbudakan, berbahaya atau kondisi-kondisi eksploitatif lainnya. Ini adalah jenis pekerjaan yang tidak diperkenankan dan harus dihapuskan seperti yang diatur dalam hukum internasional.[3]

PRTA merupakan fenomena sosial di Indonesia, namun keberadaan permasalahannya masih terus berlangsung bahkan menjadi semakin kompleks. Meskipun kompleksnya permasalahan PRTA ini, sedikit sekali data terkini mengenai kondisi faktual PRTA termasuk jumlah PRTA di Indonesia. Data yang ada saat ini dan dapat diakses umum, merupakan data lama seperti: International Labour Organization (ILO) telah beberapa kali melakukan survei jumlah PRTA dan Badan Pusat Statistik (BPS). Pada tahun 2001, BPS mengungkapkan bahwa jumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) mencapai 570.059 jiwa dan sebanyak 152.184 jiwa (26,7 persennya) adalah PRTA. Berbagai kalangan menilai angka ini dianggap terlalu rendah (underestimate), kemudian pada tahun 2002 International Labor Organization (ILO) bekerjasama dengan Jurusan Kesejahteraan Sosial – FISIP UI melakukan survei untuk melihat besaran PRTA ini. Dari survei ini diperoleh besaran PRTA mencapai 688.132 jiwa atau 34.82 persen dari jumlah total 2.593.399 jiwa PRT yang tersebar di seluruh Indonesia.[4] Suatu jumlah yang sangat signifikan karena menyangkut nasib anak-anak yang terjebak pada pekerjaan yang tidak memiliki rambu-rambu dan standar ketenagakerjaan yang tidak jelas, tanpa perlindungan hukum, tanpa pengawasan pihak berwenang, tanpa ikatan kontrak kerja, tanpa uraian pekerjaan, tanpa aturan jam kerja, tanpa upah minimum, serta tanpa hari libur. Sehingga menempatkan PRTA pada situasi dan kondisi yang sangat eksploitatif.[5]

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi keberadaan PRTA, yaitu: (1) Kemiskinan; (2) Diskriminasi gender; (3) Budaya; (4) Pendidikan; (5) Globalisasi; (6) Lemahnya sistem hukum dan penegakan hukum; (7) Permintaan pengguna jasa (majikan).[6] Faktor lain yang perlu dipertimbangkan ikut mempengarui adanya PRTA adalah adanya peningkatan penawaran dan permintaan. ILO-IPEC mengambarkan sisi penawaran dan permintaan pada PRTA sebagai berikut:[7]

Anak-anak yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) menempatkan anak-anak dimaksud berada dalam situasi yang rentan terhadap eksploitasi kekerasan dan pelanggaran, seperti perlakuan yang menghina atau merendahkan termasuk kekerasan fisik dan lisan, dan pelecehan seksual. Sering juga terjadi pelanggaran hubungan kerja karena tidak adanya ikatan formal yang dilakukan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga. Beberapa kasus di antaranya adalah tidak dibayarnya gaji secara teratur bahkan beberapa di antaranya gaji diberikan tetapi tidak sesuai besaran yang dijanjikan. Anak-anak yang bekerja sebagai PRT juga acapkali memiliki jam kerja panjang bahkan tidak terbatas terutama mereka yang tinggal di rumah pemberi kerja. Sehingga mereka tidak memiliki waktu istirahat yang cukup, tidak memiliki waktu untuk bermain dengan teman-temannya dan bahkan dunia anak-anak ini menjadi sangat terbatas.[8]

Dari uraian tersebut di atas, diketahui bahwa PRTA merupakan anak korban tindak pidana. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan definisi Anak yang menjadi korban tindak pidana atau dapat disebut dengan anak korban adalah sebagai berikut: “anak yang berlum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.”

Dalam memberikan perlindungan terhadap PRTA yang menjadi anak korban, peran serta dan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan. Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sistem peradilan pidana wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Dalam tulisannya, Braithwaite mengungkapkan bahwa keadilan restoratif (restorative justice) memberikan efek positif karena memulihkan dan memuaskan korban, pelaku tindak pidana, dan masyarakat lebih baik daripada praktik peradilan pidana yang ada. Lebih lanjut, menurut Braithwaite merehabilitasi tindak pidana lebih baik daripada praktik peradilan pidana yang ada dan keadilan restoratif (restorative justice) lebih hemat biaya daripada praktik peradilan pidana yang beralasan dalam analisis ekonomi kejahatan.[9] Keadilan restoratif (restorative justice) terutama dikaitkan dengan mode penyelesaian sengketa yang ditemukan di masyarakat skala kecil. Dengan keadilan restoratif (restorative justice), pelaku diharapkan untuk memperbaiki kerugian yang dilakukan kepada korban dan masyarakat dengan semacam reparasi, sementara pada saat yang sama mengakui kesesatan perilaku mereka.[10]

Keadilan restoratif (restorative justice) bertujuan untuk mengembalikan keharmonisan berdasarkan perasaan bahwa keadilan telah dilakukan. Memulihkan keharmonisan sendirian, sementara meninggalkan ketidakadilan yang mendasari untuk bernanah tanpa penataan, tidak cukup. "Memulihkan keseimbangan" dapat diterima sebagai keadilan restoratif (restorative justice) yang ideal hanya jika "keseimbangan" antara pelaku dan korban yang berlaku sebelum tindak pidana adalah keseimbangan yang layak secara moral. Memulihkan keharmonisan antara korban dan pelaku kemungkinan akan dimungkinkan dalam konteks seperti itu hanya berdasarkan diskusi mengapa anak-anak lapar dan apa yang harus dilakukan tentang ketidakadilan yang mendasari kelaparan mereka.[11]

Permasalahan tindak pidana kekerasan terhadap PRTA harus mendapatkan perhatian serius. Namun pada praktiknya, permasalahan ini hanya mendapatkan sedikit perhatian baik dari aparat penegak hukum maupun masyarakat. Hal ini dapat terlihat, antara lain, proses dan review perjalanan Rancangan Undang-Undang Perlidungan Pekerja Rumah Tangga, yang dimana di dalamnya termasuk pengaturan mengenai PRTA.

Sejak diusulkan pada 2004, baru pada 2010 RUU ini masuk dalam tahap pembahasan di Komisi 9 DPR. Sepanjang 2011 hingga 2012, Komisi Ketenagakerjaan DPR itu telah melakukan riset di 10 kabupaten/kota, uji publik di 3 kota, hingga studi banding ke dua negara. Pada 2013, draft RUU akhirnya diserahkan ke Baleg. Namun masuk ke masa bakti DPR 2014-2019, RUU ini seakan lenyap dan hanya sebatas masuk ke daftar tunggu Prolegnas. Harapan baru muncul di periode DPR 2019-2024. Pada 2020 lalu, RUU PPRT ini selesai dibahas di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah. Hingga saat ini prosesnya masih juga tertahan. Belum ada keputusan apakah RUU ini akan menjadi RUU inisiatif untuk kemudian dibahas lebih jauh dan disahkan.[12]

Berdasarkan uraian pada latar belakang tersebut di atas, maka dalam penelitian ini akan mengkaji mengenai penerapan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap kasus tindak pidana kekerasan yang dialami oleh PRTA sebagai anak korban tindak pidana. Oleh karena itu, penelitian ini merumuskan pertanyaan penelitian sebagai berikut: (1) Bagaimana kecenderungan pendekatan penyelesaian tindak pidana kekerasan yang dialami oleh PRTA sebagai anak korban tindak pidana di Indonesia selama ini? (2) Bagaimana pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) bila diterapkan dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan yang dialami oleh PRTA sebagai anak korban tindak pidana?

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif (normative legal research) yang merupakan metode dalam penelitian ilmu hukum berdasarkan asas-asas, norma-norma, dan kaidah-kaidah hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait. Selain itu juga menggunakan bahan sekunder yang didapatkan dari buku, jurnal, dan putusan pengadilan. Data dimaksud kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif dengan penyajian deskriptif-analitis.

KECENDERUNGAN PENDEKATAN PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DIALAMI OLEH PRTA SEBAGAI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA DI INDONESIA

Selain survei yang dilakukan oleh ILO sebagaimana telah dijelaskan pada latar balakang tersebut di atas, ILO juga melakukan analisa atas data Survei Tenaga Kerja Nasional (SAKERNAS) 2008-2015, jumlah pekerja rumah tangga (usia 10 (sepuluh) tahun ke atas) cenderung meningkat, dimana pada tahun 2008 terdapat 2,6 juta pekerja dan mengalami peningkatan pada tahun 2015 yaitu mencapai 4 juta pekerja rumah tangga.

Berdasarkan data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) terungkap bahwa hanya sedikit kasus kekerasan pekerja rumah tangga yang diproses hukum di Indonesia. Hanya 6,89 persen kasus kekerasan PRT atau 7 kasus hingga September 2016 yang diproses hukum di pengadilan dan 80 persen kasus kekerasan PRT dari total 217 kasus tersebut berhenti di Kepolisian. Dalam praktiknya, banyak pelapor kasus kekerasan PRT diintimidasi oleh polisi dengan alasan proses penyelidikan yang memakan waktu panjang. Sehingga, seringkali PRT enggan melanjutkan proses hukum tersebut. Berdasarkan data JALA PRT, kekerasan terhadap PRT melingkupi kekerasan multi jenis, kekerasan fisik, dan kekerasan ekonomi. Angka kekerasan multi jenis mencapai 41 kasus. Kekerasan multi jenis merupakan kekerasan psikis, fisik, ekonomi, hingga seksual yang diberikan terhadap PRT. Kekerasan fisik mencapai 102 kasus yang meliputi pemukulan, isolasi, dan perdagangan manusia terhadap PRT. Sedangkan, kekerasan ekonomi karena upah PRT tidak dibayar mencapai 74 kasus.[13]

Dalam hal kasus kekerasan fisik maupun seksual yang dialami PRT/PRTA dapat dikenakan pasal-pasal KUHP. Namun dalam banyak hal, hanya sedikit kasus yang sampai pada polisi. Ketidaktahuan dan ketidakberdayaan PRT/PRTA dalam statusnya sebagai pekerja rumah tangga membuat mereka tidak melaporkan tindakan kekerasan dan ketidakadilan yang dilakukan majikan. Mereka pasrah menerima nasib yang menimpanya, sehingga pengaduan tindak kekerasan atas inisiatif korban PRT/PRTA hampir tidak pernah dilakukan.[14]

Salah satu contoh putusan pengadilan terkait tindak pidana kekerasan terhadap PRTA adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1449 K/Pid/2012 Tahun 2012. Dari data JALA PRT dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1449 K/Pid/2012 Tahun 2012 tersebut di atas, dapat diketahui bahwa penanganan tindak pidana kekerasan terhadap PRTA masih menekankan pada efek jera atau retributive justice bukan pemulihan PRTA sebagai anak korban. Selain itu, instrument hukum yang digunakan oleh para aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku tindak pidana kekerasan terhadap PRTA adalah KUHP, KUHAP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penekanan efek jera atau retributive justice atas penyelesaian tindak pidana kekerasan terhadap PRTA ternyata tidak dapat membuat jera para pelaku. Hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya angka tindak pidana kekerasan terhadap PRTA. Sedangkan untuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengamanatkan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam pemulihan PRTA selaku anak korban, juga belum diterapkan untuk menangani kasus tindak pidana kekerasan terhadap PRTA.

PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) BILA DITERAPKAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DIALAMI OLEH PRTA SEBAGAI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA

Sebagaimana disampaikan pada latar belakang tersebut di atas, keadilan restoratif (restorative justice) bertujuan untuk mengembalikan keharmonisan berdasarkan perasaan bahwa keadilan telah dilakukan. "Memulihkan keseimbangan" dapat diterima sebagai restorative justice yang ideal hanya jika "keseimbangan" antara pelaku dan korban yang berlaku sebelum tindak pidana adalah keseimbangan yang layak secara moral.

Keadilan restoratif (restorative justice) bertujuan untuk mengembalikan dukungan sosial. Korban tindak pidana membutuhkan dukungan dari orang yang mereka cintai selama proses meminta pemulihan. Mereka kadang-kadang membutuhkan dorongan dan dukungan untuk terlibat dengan musyawarah menuju memulihkan keharmonisan.[15] Dalam keadilan restoratif (restorative justice) terdapat program yang memanfaatkan sejumlah teknik, tetapi pusat dari semuanya adalah konferensi restoratif, juga disebut "konferensi komunitas," di mana korban, pelaku, dan anggota masyarakat yang terkena dampak bertemu tatap muka dalam pengaturan yang aman dengan fasilitator yang tidak memihak untuk membahas fakta dan dampak pelanggaran tertentu. Korban dapat mengajukan pertanyaan dan mengungkapkan langsung kepada pelaku bagaimana tindak pidana telah mempengaruhi hidupnya. Konferensi memberi korban akses yang lebih besar ke proses peradilan pidana dan suara yang kuat dalam prosesnya. Konferensi juga memanusiakan insiden untuk pelaku sehingga dia mungkin lebih memahami konsekuensi manusia yang sebenarnya dari kesalahannya. Pelaku dapat mengusulkan langkah-langkah yang dapat dilakukannya untuk membantu memulihkan bahaya yang ditimbulkan kepada korban dan masyarakat. Partisipasi dalam konferensi bersifat sukarela bagi korban dan pelanggar.[16]

Keadilan restoratif (restorative justice) memiliki dimensi keamanan masyarakat dan fokus akuntabilitas pelanggar. Dimensi keselamatan masyarakat dari filosofi keadilan restoratif (restorative justice) mengakui bahwa sistem peradilan memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dan dari pelanggar. Hal ini juga mengakui bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam memastikan keselamatannya sendiri. Unsur akuntabilitas mendefinisikan perilaku tindak pidana dalam hal kewajiban yang dikeluarkan oleh pelaku, baik kepada korban maupun kepada masyarakat. Keadilan restoratif (restorative justice) juga memiliki apa yang digambarkan oleh beberapa orang sebagai elemen pengembangan kompetensi, yang berpendapat bahwa pelanggar yang memasuki sistem peradilan harus membiarkannya lebih mampu berpartisipasi dengan sukses di masyarakat luas daripada ketika mereka masuk.[17]

Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menganut pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang telah diterapkan di Indonesia, yaitu: (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; (2) Surat Edaran Kapolri No. SR/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019; dan (3) Peraturan Kejaksaan No. 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif. Dalam Bab VII Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak antara lain mengatur mengenai anak korban. Anak korban berhak atas semua perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, anak korban berhak atas upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga; jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial; dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Pengaturan lebih lanjut mengenai hak Anak korban ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi.

   Tindak pidana kekerasan terhadap PRTA berdampak serius baik fisik maupun psikis bagi PRTA. Dampak ini tidak hanya dampak jangka pendek, melainkan juga dampak jangka panjang. Misalnya, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1449 K/Pid/2012 Tahun 2012, anak korban Marlina/Marlena alias Lina mendapatkan tindak pidana kekerasan seperti pemukulan kaki, paha, dan mata, dicubit, diinjak dan ditekan paha, penjambakan rambut, pinggang ditendang, dan beberapa bentuk kekerasan lainnya. Akibatnya, anak korban Marlina/Marlena alias Lina mengalami luka-luka pada tubuhnya.

Dalam penyelesaian perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) terdapat tiga pemangku kepentingan yaitu korban, pelaku, dan masyarakat atau komunitas. Dalam keadilan restoratif (restorative justice), maka ada upaya untuk mempertemukan korban dan pelaku dalam rangka mengupayakan pemulihan bagi korban dari tindak pidana kesusilaan memang mungkin dilakukan, namun semua harus atas dasar persetujuan serta mempertimbangkan situasi korban. Apalagi trauma yang dialami korban akan makin menyebabkan korban tertekan bila harus berhadapan dengan pelaku. Di sisi lain, pelaku dibebani kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada korban dan komunitas serta bertanggungjawab untuk mengakui kejahatannya dan jika mungkin, memulihkan penderitaan korban.[18] Hal ini berarti selain menempuh jalu peradilan formal, anak korban dapat mengambul upaya alternatif bagi penyelesaian dengan pendekatan keadilan demi kepentingan terbaik bagi anak dan dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban yang disebut pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

PRTA sebagai anak korban juga berhak untuk mendapatkan pemulihan sebagaimana ditawarkan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Pemulihan ini dapat dicapai antara lain melalui dialog atau konferensi. Proses dialog antara pelaku dan korban merupakan moral dasar dan bagian terpenting dari penerapan keadilan ini. Dialog langsung antara pelaku dan korban menjadikan korban dapat mengungkapkan apa yang dirasakannya, mengemukakan harapan akan terpenuhinya hak-hak dan keinginan-keinginan dari suatu penyelesaian perkara pidana. Melalui dialog juga pelaku diharapkan tergugah hatinya untuk mengoreksi diri, menyadari kesalahannya dan menerima tanggungjawab sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan dengan penuh kesadaran. Dari proses dialog ini pula masyarakat dapat turut serta berpartisipasi dalam mewujudkan hasil kesepakatan dan memantau pelaksanaannya. Maka dari itu pada dasarnya restorative justice dikenal juga dengan penyelesaian perkara melalui mediasi (mediasi penal). Mediasi penal dalam hukum pidana mempunyai tujuan mulia pada penyelesaian perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) ini juga memerlukan peran serta aktif masyarakat/komunitas dan pemahaman yang baik dari aparat penegak hukum. Masyarakat antara lain berperan serta dalam melakukan monitoring dan evaluasi untuk keberlangsungan dari pelaksanaan pendekatan ini untuk meminimalisir pengulangan tindak pidana yang sama.

KESIMPULAN

Kecenderungan pendekatan penyelesaian tindak pidana kekerasan yang dialami oleh PRTA sebagai anak korban tindak pidana di Indonesia selama ini masih menekankan pada efek jera atau retributive justice bukan pemulihan PRTA sebagai anak korban. Instrumen hukum yang digunakan adalah seperti KUHP, KUHAP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penekanan efek jera atau retributive justice atas penyelesaian tindak pidana kekerasan terhadap PRTA ternyata tidak dapat membuat jera para pelaku. Hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya angka tindak pidana kekerasan terhadap PRTA. Pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dapat dipertimbangkan diterapkan dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan yang dialami oleh PRTA sebagai anak korban tindak pidana. Dalam penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), diperlukan kerja sama antara tiga pemangku kepentingan, yaitu korban, pelaku, dan masyarakat/komunitas. Agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana kekerasan yang sama terhadap PRTA, maka diperlukan peran aktif dari masyarakat untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

Oleh karena itu, PRTA memerlukan payung hukum dalam melaksanakan pekerjaannya. Oleh karena itu, seyogyanya DPR dan Pemerintah segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan selanjutnya mengesahkannya. Dalam penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan terhadap PRTA, Pemerintah perlu menyiapkan aturan dan perangkat hukum yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

DAFTAR PUSTAKA

 Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.

———. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

———. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), LN No. 76 Tahun 1981, TLN No. 3209.

———. Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2002, LN No. 109 Tahun 2002, TLN No. 4235.

———. Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 23 Tahun 2004, LN 95 Tahun 2004, TLN No. 4419.

———. Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak, UU No. 11 Tahun 2012, LN No. 153 Tahun 2012, TLN No. 5332.

———. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 35 Tahun 2014, LN No. 297 Tahun 2014, TLN 5606.

———. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik. Panduan Kebijakan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Anak. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia. Jakarta: Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, 2006.

———. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1449 K/Pid/2012 Tahun 2012.

International Labour Organization. Bunga-Bunga Di Atas Padas Fenomena Pekerja Rumah Tangga Anak Di Indonesia. Cetakan Pe. Jakarta: International Labour Organization, 2004.

———. Menanggulangi Pekerja Anak Di Sektor Rumah Tangga Panduan Aksi Bagi Pekerja Rumah Tangga Dan. Cetakan Pe. Jakarta: International Labour Organization, 2017.

JALA PRT International Labour Organization. Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan PRT Anak: Modul Pelatihan Untuk Polisi. Jakarta: International Labour Organization, n.d.

Michael Tonry, ed. The Handbook of Crime and Punishment. New York: Oxford University Press, 2000.

Saraswati, Rika. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.

Schmalleger, Frank. Criminology. Fourth Edition. New York: Pearson, 2018.

Siaran Pers Komnas Perempuan Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional, Pengesahan RUU Perlindungan PRT: Kebijakan Afirmatif untuk Menyejahterakan PRT, Jakarta 15 Februari 2021, https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peringatan-hari-pekerja-rumah-tangga-prt-nasional-15-februari-2021

Tierney, John. Criminology: Theory and Context. Second Edition. England: Pearson Education Limited, 2006.

        https://nasional.tempo.co/read/1472874/17-tahun-ruu-perlindungan-prt-digantung-bagaimana-nasibnya-kini/full&view=ok

Dimas Jarot Bayu, 80 Persen Kasus Kekerasan PRT Berhenti di Kepolisian", https://nasional.kompas.com/read/2016/09/15/17370611/80.persen.kasus.kekerasan.prt.berhenti.di.kepolisian?page=all



[1] Siaran Pers Komnas Perempuan Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional, Pengesahan RUU Perlindungan PRT: Kebijakan Afirmatif untuk Menyejahterakan PRT, Jakarta 15 Februari 2021, https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peringatan-hari-pekerja-rumah-tangga-prt-nasional-15-februari-2021, diakses pada tanggal 26 Februari 2022 pukul 19.04 WIB.

[2] Konsiderans Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

[3] International Labour Organization, Menanggulangi Pekerja Anak Di Sektor Rumah Tangga Panduan Aksi Bagi Pekerja Rumah Tangga Dan, Cetakan Pertama (Jakarta: International Labour Organization, 2017),  16.

[4] Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, Panduan Kebijakan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Anak (Jakarta: Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, 2006), 1.

[5] International Labour Organization, Bunga-Bunga Di Atas Padas Fenomena Pekerja Rumah Tangga Anak Di Indonesia, Cetakan Pertama (Jakarta: International Labour Organization, 2004), xix.

[6] Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, Panduan Kebijakan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Anak, 3-5.

[7] Ibid, 5.

[8] JALA PRT International Labour Organization, Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan PRT Anak: Modul Pelatihan Untuk Polisi (Jakarta: International Labour Organization, n.d.), 89.

[9] Michael Tonry, ed., The Handbook of Crime and Punishment (New York: Oxford University Press, 2000), 324-325.

[10] John Tierney, Criminology: Theory and Context, Second Edition (England: Pearson Education Limited, 2006), 302.

[11] Michael Tonry, The Handbook of Crime and Punishment, 329.

[13] Dimas Jarot Bayu, 80 Persen Kasus Kekerasan PRT Berhenti di Kepolisian", https://nasional.kompas.com/read/2016/09/15/17370611/80.persen.kasus.kekerasan.prt.berhenti.di.kepolisian?page=all diakses pada tanggal 26 Februari 2022 pukul 21:56 WIB

[14] International Labour Organization, Bunga-bunga Diatas Padas Fenomena Pekerja Rumah Tangga Anak di Indonesia, 165.

[15] Michael Tonry, The Handbook of Crime and Punishment, 329.

[16] Frank Schmalleger, Criminology, Fourth Edition (New York: Pearson, 2018), 399.

[17] Ibid, 445.

[18] Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009), 12.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon