Penerapan Restorative Justice Terhadap Pekerja Rumah Tangga Anak yang Menjadi Anak Korban Tindak Pidana
Irma Reisalinda Ayuningsih
Jum'at, 12 Mei 2023 |
2300 kali
PENDAHULUAN
Libur
lebaran telah usai, para ibu-ibu pun gundah gulana. Salah satu penyebabnya
adalah Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang dinanti tak kunjung datang. Hal
ini menjadi hal yang lumrah dihadapi oleh para ibu-ibu setiap tahunnya setelah lebaran. Tapi
tahukah anda bahwa sejak tahun 2007,
Indonesia memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional pada setiap
tanggal 15 Februari. Peringatan ini merupakan refleksi atas peristiwa
penyiksaan dan kekerasan terhadap Sunarsih berusia 14 tahun yang bekerja
sebagai PRT Anak (PRTA) di Surabaya, Jawa Timur. Semasa bekerja, Sunarsih mengalami
penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi dari majikannya dan tidak menikmati
hak-haknya sebagai pekerja dan anak. Hak-hak tersebut antara lain tidak
diberi upah, jam kerja yang lebih dari 18 jam, diberi makan yang tidak layak,
tidak mendapat akses untuk keluar rumah karena dikunci, tidak bisa
berkomunikasi dan bersosialisasi dan tidur di lantai jemuran.
Akibat seluruh perlakuan tersebut, Sunarsih akhirnya meninggal dunia
pada 12 Februari 2001.[1]
Definisi anak antara lain diatur berdasarkan Pasal
1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, yaitu: seseorang
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan.
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang maha
Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Untuk menjaga
harkat dan martabat dimaksud, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus,
terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan.[2]
Sesuai Pasal 28 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
Setiap anak berhak atas atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Lebih
khusus pengaturan mengenai perlindungan anak ini diatur pada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.
Sesuai Pasal 1 angka 15 undang-undang dimaksud, perlindungan khusus yang
diberikan kepada anak adalah: “perlindungan
yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan
hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara
ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban
penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
(napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan
baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban
perlakuan salah dan penelantaran.”
Dalam undang-undang dimaksud terdapat pengaturan
ketentuan pidana, antara lain Pasal 76C jo Pasal 80 yang mengatur mengenai
pemberian sanksi pidana penjara dan/atau denda bagi setiap orang yang melakukan
kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak.
Namun, dalam penerapannya, anak-anak seringkali
tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar
1945 dan undang-undang lainnya dan kerapkali menjadi kelompok yang rentan
kekerasan. Masih ada anak-anak yang justru menghabiskan masa kecilnya dengan
bekerja untuk mendapatkan upah atau bekerja untuk keluarga dan tidak mengenyam
pendidikan yang layak salah satu sektor pekerjaan yang dapat dijangkau oleh
anak-anak yang tidak mengenyam pendidikan, adalah sektor informal. Salah
satunya bentuk pekerjaan sektor informal adalah menjadi PRTA. Pekerjaan ini
merupakan pekerjaan rumah tangga yang dilakukan oleh anak-anak yang lebih muda
dari usia minimum bekerja maupun anak-anak yang sudah cukup usianya (namun
masih di bawah 18 tahun) dalam kondisi yang mirip perbudakan, berbahaya atau
kondisi-kondisi eksploitatif lainnya. Ini adalah jenis pekerjaan yang tidak
diperkenankan dan harus dihapuskan seperti yang diatur dalam hukum
internasional.[3]
PRTA merupakan
fenomena sosial di Indonesia, namun keberadaan permasalahannya masih terus
berlangsung bahkan menjadi semakin kompleks. Meskipun kompleksnya permasalahan PRTA ini, sedikit
sekali data terkini mengenai kondisi faktual PRTA termasuk jumlah PRTA di
Indonesia. Data yang ada saat ini dan dapat diakses umum, merupakan data lama
seperti: International Labour Organization (ILO) telah beberapa kali melakukan survei jumlah PRTA dan Badan
Pusat Statistik (BPS).
Pada tahun 2001, BPS mengungkapkan
bahwa jumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) mencapai 570.059 jiwa dan sebanyak
152.184 jiwa (26,7 persennya) adalah PRTA. Berbagai kalangan menilai angka ini
dianggap terlalu rendah (underestimate), kemudian pada tahun 2002
International Labor Organization (ILO) bekerjasama dengan Jurusan Kesejahteraan
Sosial – FISIP UI melakukan survei untuk melihat besaran PRTA ini. Dari survei
ini diperoleh besaran PRTA mencapai 688.132 jiwa atau 34.82 persen dari jumlah
total 2.593.399 jiwa PRT yang tersebar di seluruh Indonesia.[4]
Suatu jumlah yang sangat signifikan karena menyangkut nasib anak-anak yang
terjebak pada pekerjaan yang tidak memiliki rambu-rambu dan standar
ketenagakerjaan yang tidak jelas, tanpa perlindungan hukum, tanpa pengawasan
pihak berwenang, tanpa ikatan kontrak kerja, tanpa uraian pekerjaan, tanpa
aturan jam kerja, tanpa upah minimum, serta tanpa hari libur. Sehingga menempatkan
PRTA pada situasi dan kondisi yang sangat eksploitatif.[5]
Terdapat beberapa
faktor yang mempengaruhi keberadaan PRTA, yaitu: (1) Kemiskinan; (2)
Diskriminasi gender; (3) Budaya; (4) Pendidikan; (5) Globalisasi; (6) Lemahnya
sistem hukum dan penegakan hukum; (7) Permintaan pengguna jasa (majikan).[6]
Faktor lain yang perlu dipertimbangkan ikut mempengarui adanya PRTA adalah
adanya peningkatan penawaran dan permintaan. ILO-IPEC mengambarkan sisi
penawaran dan permintaan pada PRTA sebagai berikut:[7]
Anak-anak yang bekerja
sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) menempatkan anak-anak dimaksud berada dalam
situasi yang rentan terhadap eksploitasi kekerasan dan pelanggaran, seperti
perlakuan yang menghina atau merendahkan termasuk kekerasan fisik dan lisan,
dan pelecehan seksual. Sering juga terjadi pelanggaran hubungan kerja karena
tidak adanya ikatan formal yang dilakukan antara pemberi kerja dan pekerja
rumah tangga. Beberapa kasus di antaranya adalah tidak dibayarnya gaji secara
teratur bahkan beberapa di antaranya gaji diberikan tetapi tidak sesuai besaran
yang dijanjikan. Anak-anak yang bekerja sebagai PRT juga acapkali memiliki jam
kerja panjang bahkan tidak terbatas terutama mereka yang tinggal di rumah
pemberi kerja. Sehingga mereka tidak memiliki waktu istirahat yang cukup, tidak
memiliki waktu untuk bermain dengan teman-temannya dan bahkan dunia anak-anak
ini menjadi sangat terbatas.[8]
Dari uraian tersebut di atas, diketahui bahwa PRTA merupakan
anak korban tindak pidana. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan definisi Anak yang
menjadi korban tindak pidana atau dapat disebut dengan anak korban adalah
sebagai berikut: “anak yang berlum
berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental,
dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.”
Dalam memberikan perlindungan terhadap PRTA yang menjadi
anak korban, peran serta dan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat
sangat diperlukan. Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 5 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sistem
peradilan pidana wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (restorative
justice).
Dalam tulisannya, Braithwaite mengungkapkan bahwa keadilan
restoratif (restorative justice) memberikan efek positif karena
memulihkan dan memuaskan korban, pelaku tindak pidana, dan masyarakat lebih baik daripada praktik
peradilan pidana yang ada. Lebih lanjut,
menurut Braithwaite merehabilitasi
tindak pidana lebih baik daripada praktik peradilan pidana yang ada dan keadilan restoratif (restorative justice)
lebih hemat
biaya daripada praktik peradilan pidana yang beralasan dalam analisis ekonomi
kejahatan.[9]
Keadilan restoratif (restorative justice) terutama dikaitkan dengan mode
penyelesaian sengketa yang ditemukan di masyarakat skala kecil. Dengan keadilan
restoratif (restorative justice), pelaku diharapkan untuk memperbaiki kerugian yang dilakukan kepada
korban dan masyarakat dengan semacam reparasi, sementara pada saat yang sama
mengakui kesesatan perilaku mereka.[10]
Keadilan restoratif (restorative justice) bertujuan
untuk mengembalikan keharmonisan berdasarkan perasaan bahwa keadilan telah
dilakukan. Memulihkan keharmonisan sendirian, sementara meninggalkan
ketidakadilan yang mendasari untuk bernanah tanpa penataan, tidak cukup.
"Memulihkan keseimbangan" dapat diterima sebagai keadilan restoratif
(restorative justice) yang ideal hanya jika "keseimbangan"
antara pelaku dan korban yang berlaku sebelum tindak pidana adalah keseimbangan
yang layak secara moral. Memulihkan keharmonisan antara korban dan pelaku
kemungkinan akan dimungkinkan dalam konteks seperti itu hanya berdasarkan
diskusi mengapa anak-anak lapar dan apa yang harus dilakukan tentang
ketidakadilan yang mendasari kelaparan mereka.[11]
Permasalahan tindak pidana kekerasan terhadap PRTA harus
mendapatkan perhatian serius. Namun pada praktiknya, permasalahan ini hanya
mendapatkan sedikit perhatian baik dari aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Hal ini dapat terlihat, antara lain, proses dan review perjalanan
Rancangan Undang-Undang Perlidungan Pekerja Rumah Tangga, yang dimana di dalamnya
termasuk pengaturan mengenai PRTA.
Sejak diusulkan pada 2004, baru pada 2010 RUU ini masuk
dalam tahap pembahasan di Komisi 9 DPR. Sepanjang 2011 hingga 2012, Komisi
Ketenagakerjaan DPR itu telah melakukan riset di 10 kabupaten/kota, uji publik
di 3 kota, hingga studi banding ke dua negara. Pada 2013, draft RUU
akhirnya diserahkan ke Baleg. Namun masuk ke masa bakti DPR 2014-2019, RUU ini
seakan lenyap dan hanya sebatas masuk ke daftar tunggu Prolegnas. Harapan baru
muncul di periode DPR 2019-2024. Pada 2020 lalu, RUU PPRT ini selesai dibahas
di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah. Hingga saat ini
prosesnya masih juga tertahan. Belum ada keputusan apakah RUU ini akan menjadi
RUU inisiatif untuk kemudian dibahas lebih jauh dan disahkan.[12]
Berdasarkan uraian pada latar
belakang tersebut di atas, maka dalam penelitian
ini akan mengkaji mengenai penerapan keadilan restoratif (restorative
justice) terhadap kasus tindak pidana kekerasan yang dialami oleh PRTA
sebagai anak korban tindak pidana. Oleh karena itu, penelitian ini merumuskan pertanyaan penelitian sebagai berikut: (1) Bagaimana kecenderungan pendekatan penyelesaian tindak
pidana kekerasan yang dialami oleh PRTA sebagai anak korban tindak pidana di
Indonesia selama ini? (2) Bagaimana pendekatan keadilan restoratif (restorative
justice) bila diterapkan dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan yang
dialami oleh PRTA sebagai anak korban tindak pidana?
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif (normative
legal research) yang merupakan metode dalam penelitian ilmu hukum
berdasarkan asas-asas, norma-norma, dan kaidah-kaidah hukum. Data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan
hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait. Selain itu juga
menggunakan bahan sekunder yang didapatkan dari buku, jurnal, dan putusan
pengadilan. Data dimaksud kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif
dengan penyajian deskriptif-analitis.
KECENDERUNGAN
PENDEKATAN PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DIALAMI OLEH PRTA SEBAGAI
ANAK KORBAN TINDAK PIDANA DI INDONESIA
Selain survei yang dilakukan oleh ILO sebagaimana telah
dijelaskan pada latar balakang tersebut di atas, ILO juga melakukan analisa
atas data Survei Tenaga Kerja Nasional (SAKERNAS) 2008-2015, jumlah pekerja
rumah tangga (usia 10 (sepuluh) tahun ke atas) cenderung meningkat, dimana pada
tahun 2008 terdapat 2,6 juta pekerja dan mengalami peningkatan pada tahun 2015
yaitu mencapai 4 juta pekerja rumah tangga.
Berdasarkan data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja
Rumah Tangga (JALA PRT) terungkap bahwa hanya sedikit kasus kekerasan pekerja rumah tangga
yang diproses hukum di Indonesia. Hanya 6,89 persen kasus kekerasan PRT atau 7
kasus hingga September 2016 yang diproses hukum di pengadilan dan 80 persen
kasus kekerasan PRT dari total 217 kasus tersebut berhenti di Kepolisian. Dalam
praktiknya, banyak pelapor kasus kekerasan PRT diintimidasi oleh polisi dengan
alasan proses penyelidikan yang memakan waktu panjang. Sehingga, seringkali PRT
enggan melanjutkan proses hukum tersebut. Berdasarkan data JALA PRT, kekerasan
terhadap PRT melingkupi kekerasan multi jenis, kekerasan fisik, dan kekerasan
ekonomi. Angka kekerasan multi jenis mencapai 41 kasus. Kekerasan multi jenis
merupakan kekerasan psikis, fisik, ekonomi, hingga seksual yang diberikan
terhadap PRT. Kekerasan fisik mencapai 102 kasus yang meliputi pemukulan,
isolasi, dan perdagangan manusia terhadap PRT. Sedangkan, kekerasan ekonomi
karena upah PRT tidak dibayar mencapai 74 kasus.[13]
Dalam hal kasus kekerasan fisik maupun seksual yang dialami PRT/PRTA
dapat dikenakan pasal-pasal KUHP. Namun dalam banyak hal, hanya sedikit kasus
yang sampai pada polisi. Ketidaktahuan dan ketidakberdayaan PRT/PRTA dalam
statusnya sebagai pekerja rumah tangga membuat mereka tidak melaporkan tindakan
kekerasan dan ketidakadilan yang dilakukan majikan. Mereka pasrah menerima
nasib yang menimpanya, sehingga pengaduan tindak kekerasan atas inisiatif
korban PRT/PRTA hampir tidak pernah dilakukan.[14]
Salah
satu contoh putusan pengadilan terkait tindak
pidana kekerasan terhadap PRTA adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1449
K/Pid/2012 Tahun 2012. Dari data JALA PRT dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1449 K/Pid/2012 Tahun
2012 tersebut di atas, dapat diketahui bahwa penanganan tindak pidana kekerasan
terhadap PRTA masih menekankan pada efek jera atau retributive justice
bukan pemulihan PRTA sebagai anak korban. Selain itu, instrument hukum yang
digunakan oleh para aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku tindak pidana
kekerasan terhadap PRTA adalah KUHP, KUHAP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penekanan efek jera atau retributive
justice atas penyelesaian tindak pidana kekerasan terhadap PRTA ternyata
tidak dapat membuat jera para pelaku. Hal ini dibuktikan dengan semakin
meningkatnya angka tindak pidana kekerasan terhadap PRTA. Sedangkan untuk
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak yang mengamanatkan penerapan keadilan restoratif (restorative
justice) dalam pemulihan PRTA selaku anak korban, juga belum diterapkan untuk
menangani kasus tindak pidana kekerasan terhadap PRTA.
PENDEKATAN
KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) BILA DITERAPKAN DALAM
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DIALAMI OLEH PRTA SEBAGAI ANAK KORBAN
TINDAK PIDANA
Sebagaimana disampaikan pada latar belakang tersebut di
atas, keadilan restoratif (restorative justice) bertujuan untuk
mengembalikan keharmonisan berdasarkan perasaan bahwa keadilan telah dilakukan.
"Memulihkan keseimbangan" dapat diterima sebagai restorative
justice yang ideal hanya jika "keseimbangan" antara pelaku dan
korban yang berlaku sebelum tindak pidana adalah keseimbangan yang layak secara
moral.
Keadilan restoratif (restorative justice) bertujuan untuk mengembalikan
dukungan sosial. Korban tindak pidana membutuhkan dukungan dari orang
yang mereka cintai selama proses meminta pemulihan. Mereka kadang-kadang membutuhkan dorongan dan
dukungan untuk terlibat dengan musyawarah menuju memulihkan keharmonisan.[15] Dalam keadilan restoratif (restorative justice)
terdapat program yang memanfaatkan
sejumlah teknik, tetapi pusat dari semuanya adalah konferensi restoratif, juga
disebut "konferensi komunitas," di mana korban, pelaku, dan anggota
masyarakat yang terkena dampak bertemu tatap muka dalam pengaturan yang aman
dengan fasilitator yang tidak memihak untuk membahas fakta dan dampak pelanggaran
tertentu. Korban dapat mengajukan pertanyaan dan mengungkapkan langsung kepada
pelaku bagaimana tindak pidana telah mempengaruhi hidupnya.
Konferensi memberi korban akses yang lebih besar ke proses peradilan pidana dan
suara yang kuat dalam prosesnya. Konferensi juga memanusiakan insiden untuk
pelaku sehingga dia mungkin lebih memahami konsekuensi manusia yang sebenarnya
dari kesalahannya. Pelaku dapat mengusulkan langkah-langkah yang dapat
dilakukannya untuk membantu memulihkan bahaya yang ditimbulkan kepada korban
dan masyarakat. Partisipasi dalam konferensi bersifat sukarela bagi korban dan
pelanggar.[16]
Keadilan restoratif (restorative justice) memiliki dimensi
keamanan masyarakat dan fokus akuntabilitas pelanggar. Dimensi keselamatan
masyarakat dari filosofi keadilan restoratif (restorative justice) mengakui bahwa sistem
peradilan memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dan dari
pelanggar. Hal ini juga mengakui bahwa
masyarakat dapat berpartisipasi dalam memastikan
keselamatannya sendiri. Unsur akuntabilitas mendefinisikan perilaku tindak pidana dalam hal kewajiban yang dikeluarkan oleh
pelaku, baik kepada korban maupun kepada masyarakat. Keadilan restoratif (restorative justice) juga memiliki apa yang
digambarkan oleh beberapa orang sebagai elemen pengembangan kompetensi, yang
berpendapat bahwa pelanggar yang memasuki sistem peradilan harus membiarkannya lebih mampu berpartisipasi dengan
sukses di masyarakat luas daripada ketika mereka masuk.[17]
Terdapat beberapa
peraturan perundang-undangan yang menganut pendekatan keadilan
restoratif (restorative justice) yang telah diterapkan di Indonesia,
yaitu: (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
(2) Surat Edaran Kapolri No. SR/8/VII/2018
tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019; dan (3) Peraturan Kejaksaan No. 15/2020
tentang Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif. Dalam Bab
VII Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak antara lain mengatur mengenai
anak korban. Anak korban berhak atas semua perlindungan
dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu,
anak korban berhak atas
upaya rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga; jaminan
keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial; dan kemudahan dalam
mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Pengaturan lebih
lanjut mengenai hak Anak korban ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 75
Tahun 2020 tentang pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi.
Tindak pidana
kekerasan terhadap PRTA berdampak serius baik fisik maupun psikis bagi PRTA.
Dampak ini tidak hanya dampak jangka pendek, melainkan juga dampak jangka
panjang. Misalnya, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1449 K/Pid/2012 Tahun 2012, anak
korban Marlina/Marlena alias Lina mendapatkan tindak pidana kekerasan seperti
pemukulan kaki, paha, dan mata, dicubit, diinjak dan ditekan paha, penjambakan
rambut, pinggang ditendang, dan beberapa bentuk kekerasan lainnya. Akibatnya, anak
korban Marlina/Marlena alias Lina mengalami luka-luka pada tubuhnya.
Dalam penyelesaian perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice)
terdapat tiga pemangku kepentingan yaitu korban, pelaku, dan masyarakat atau
komunitas. Dalam keadilan restoratif (restorative
justice), maka ada upaya untuk mempertemukan korban dan pelaku dalam rangka
mengupayakan pemulihan bagi korban dari tindak pidana kesusilaan memang mungkin
dilakukan, namun semua harus atas dasar persetujuan serta mempertimbangkan
situasi korban. Apalagi trauma yang dialami korban akan makin menyebabkan
korban tertekan bila harus berhadapan dengan pelaku. Di sisi lain, pelaku
dibebani kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada korban dan
komunitas serta bertanggungjawab untuk mengakui kejahatannya dan jika mungkin,
memulihkan penderitaan korban.[18]
Hal ini berarti selain menempuh jalu peradilan formal, anak korban dapat
mengambul upaya alternatif bagi penyelesaian dengan pendekatan keadilan demi
kepentingan terbaik bagi anak dan dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban
yang disebut pendekatan keadilan restoratif (restorative
justice).
PRTA sebagai anak korban juga berhak untuk mendapatkan
pemulihan sebagaimana ditawarkan melalui pendekatan keadilan
restoratif (restorative justice). Pemulihan ini dapat dicapai antara
lain melalui dialog atau konferensi. Proses dialog antara pelaku dan korban
merupakan moral dasar dan bagian terpenting dari penerapan keadilan ini. Dialog
langsung antara pelaku dan korban menjadikan korban dapat mengungkapkan apa
yang dirasakannya, mengemukakan harapan akan terpenuhinya hak-hak dan
keinginan-keinginan dari suatu penyelesaian perkara pidana. Melalui dialog juga
pelaku diharapkan tergugah hatinya untuk mengoreksi diri, menyadari
kesalahannya dan menerima tanggungjawab sebagai konsekuensi dari tindak pidana
yang dilakukan dengan penuh kesadaran. Dari proses dialog ini pula masyarakat
dapat turut serta berpartisipasi dalam mewujudkan hasil kesepakatan dan
memantau pelaksanaannya. Maka dari itu pada dasarnya restorative justice dikenal juga dengan penyelesaian perkara
melalui mediasi (mediasi penal). Mediasi penal dalam hukum pidana mempunyai
tujuan mulia pada penyelesaian perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan penerapan keadilan restoratif
(restorative justice) ini juga memerlukan peran serta aktif
masyarakat/komunitas dan pemahaman yang baik dari aparat penegak hukum.
Masyarakat antara lain berperan serta dalam melakukan monitoring dan evaluasi
untuk keberlangsungan dari pelaksanaan pendekatan ini untuk meminimalisir
pengulangan tindak pidana yang sama.
KESIMPULAN
Kecenderungan pendekatan penyelesaian tindak pidana
kekerasan yang dialami oleh PRTA sebagai anak korban tindak pidana di Indonesia
selama ini
masih menekankan pada efek jera atau retributive justice bukan pemulihan
PRTA sebagai anak korban. Instrumen hukum yang digunakan adalah seperti KUHP,
KUHAP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penekanan efek jera atau retributive justice
atas penyelesaian tindak pidana kekerasan terhadap PRTA ternyata tidak dapat
membuat jera para pelaku. Hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya angka
tindak pidana kekerasan terhadap PRTA. Pendekatan keadilan restoratif (restorative
justice) dapat dipertimbangkan diterapkan dalam penyelesaian tindak pidana
kekerasan yang dialami oleh PRTA sebagai anak korban tindak pidana. Dalam
penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice),
diperlukan kerja sama antara tiga pemangku kepentingan, yaitu korban, pelaku,
dan masyarakat/komunitas. Agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana
kekerasan yang sama terhadap PRTA, maka diperlukan peran aktif dari masyarakat
untuk melakukan monitoring dan evaluasi.
Oleh karena itu, PRTA memerlukan payung hukum dalam
melaksanakan pekerjaannya. Oleh karena itu, seyogyanya DPR dan Pemerintah
segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan
selanjutnya mengesahkannya. Dalam penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan
terhadap PRTA, Pemerintah perlu menyiapkan aturan dan perangkat hukum yang
menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
DAFTAR
PUSTAKA
Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.
———. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
———. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), LN No. 76 Tahun 1981, TLN No. 3209.
———. Undang-Undang tentang Perlindungan
Anak, UU No. 23 Tahun 2002, LN No. 109 Tahun 2002, TLN No. 4235.
———. Undang-Undang tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 23 Tahun 2004, LN 95 Tahun 2004, TLN No.
4419.
———. Undang-Undang tentang Sistem Peradilan
Anak, UU No. 11 Tahun 2012, LN No. 153 Tahun 2012, TLN No. 5332.
———. Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 35 Tahun
2014, LN No. 297 Tahun 2014, TLN 5606.
———. Kementerian Negara Pemberdayaan
Perempuan Republik. Panduan Kebijakan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Anak.
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia. Jakarta:
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, 2006.
———. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1449 K/Pid/2012 Tahun
2012.
International Labour Organization. Bunga-Bunga
Di Atas Padas Fenomena Pekerja Rumah Tangga Anak Di Indonesia. Cetakan Pe.
Jakarta: International Labour Organization, 2004.
———. Menanggulangi Pekerja Anak Di
Sektor Rumah Tangga Panduan Aksi Bagi Pekerja Rumah Tangga Dan. Cetakan Pe.
Jakarta: International Labour Organization, 2017.
JALA PRT International Labour Organization.
Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan PRT Anak: Modul Pelatihan Untuk Polisi. Jakarta: International Labour
Organization, n.d.
Michael Tonry, ed. The Handbook of Crime
and Punishment. New York: Oxford University Press, 2000.
Saraswati, Rika. Hukum Perlindungan Anak
Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.
Schmalleger, Frank. Criminology. Fourth
Edition. New York: Pearson, 2018.
Siaran Pers Komnas Perempuan Peringatan Hari Pekerja Rumah
Tangga (PRT) Nasional, Pengesahan RUU Perlindungan PRT: Kebijakan Afirmatif
untuk Menyejahterakan PRT, Jakarta 15 Februari 2021, https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peringatan-hari-pekerja-rumah-tangga-prt-nasional-15-februari-2021
Tierney, John. Criminology: Theory and
Context. Second Edition. England: Pearson Education Limited, 2006.
Dimas Jarot Bayu, 80 Persen Kasus Kekerasan PRT
Berhenti di Kepolisian", https://nasional.kompas.com/read/2016/09/15/17370611/80.persen.kasus.kekerasan.prt.berhenti.di.kepolisian?page=all
[1] Siaran Pers Komnas Perempuan Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga
(PRT) Nasional, Pengesahan RUU Perlindungan PRT: Kebijakan Afirmatif untuk
Menyejahterakan PRT, Jakarta 15 Februari 2021, https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peringatan-hari-pekerja-rumah-tangga-prt-nasional-15-februari-2021,
diakses pada tanggal 26 Februari 2022 pukul 19.04 WIB.
[2] Konsiderans Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
[3] International Labour Organization, Menanggulangi Pekerja Anak Di Sektor Rumah
Tangga Panduan Aksi Bagi Pekerja Rumah Tangga Dan, Cetakan Pertama
(Jakarta: International Labour Organization, 2017), 16.
[4] Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik
Indonesia, Panduan Kebijakan Perlindungan
Pekerja Rumah Tangga Anak (Jakarta: Kementerian Negara Pemberdayaan
Perempuan Republik Indonesia, 2006), 1.
[5] International Labour Organization, Bunga-Bunga Di Atas Padas Fenomena Pekerja
Rumah Tangga Anak Di Indonesia, Cetakan Pertama (Jakarta: International Labour Organization, 2004),
xix.
[6] Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik
Indonesia, Panduan Kebijakan Perlindungan
Pekerja Rumah Tangga Anak, 3-5.
[7] Ibid, 5.
[8] JALA PRT International Labour Organization, Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Pekerja
Rumah Tangga (PRT) dan PRT Anak: Modul Pelatihan Untuk Polisi (Jakarta:
International Labour Organization, n.d.), 89.
[9] Michael Tonry, ed., The Handbook of Crime and Punishment (New York: Oxford University
Press, 2000), 324-325.
[10] John Tierney, Criminology:
Theory and Context, Second Edition (England: Pearson Education Limited,
2006), 302.
[11] Michael Tonry, The
Handbook of Crime and Punishment, 329.
[12] https://nasional.tempo.co/read/1472874/17-tahun-ruu-perlindungan-prt-digantung-bagaimana-nasibnya-kini/full&view=ok
diakses pada tanggal 26 Februari 2022 pukul 21:09 WIB.
[13] Dimas
Jarot Bayu, 80 Persen Kasus Kekerasan PRT Berhenti di Kepolisian", https://nasional.kompas.com/read/2016/09/15/17370611/80.persen.kasus.kekerasan.prt.berhenti.di.kepolisian?page=all
diakses pada tanggal 26 Februari 2022 pukul 21:56 WIB
[14]
International Labour Organization, Bunga-bunga Diatas Padas Fenomena Pekerja
Rumah Tangga Anak di Indonesia, 165.
[15] Michael Tonry, The
Handbook of Crime and Punishment, 329.
[16] Frank Schmalleger, Criminology,
Fourth Edition (New York:
Pearson, 2018), 399.
[17] Ibid,
445.
[18] Rika Saraswati, Hukum
Perlindungan Anak di Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009), 12.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |