Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penghapusan Piutang Daerah Pada Lingkup Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
Hanifah Muslimah
Minggu, 30 Januari 2022   |   1351 kali

A.    Pendahuluan

            Piutang Negara/Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat/Daerah dan/atau hak Pemerintah Pusat/Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah (Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 2004).

Pengelolaan Piutang Negara/Daerah mengikuti sistem akuntansi sesuai standar akuntansi pemerintah. Berdasarkan standar akuntansi tersebut pemberhentian pengakuan atas piutang dilakukan berdasarkan sifat dan bentuk yang ditempuh dalam penyelesaian piutang dimaksud. Secara umum penghentian pengakuan piutang dengan cara membayar tunai (pelunasan) atau melaksanakan sesuatu sehingga tagihan tersebut selesai/lunas. Pemberhentian pengakuan piutang selain karena pelunasan juga bisa dilakukan karena adanya penghapusan. Menurut  Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2005 dan perubahannya, Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pernbukuan Pemerintah Pusat/Daerah, kecuali mengenai Piutang Negara/Daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang. Penghapusan bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah dengan tidak menghapuskan hak tagih Negara/Daerah. Sedangkan penghapusan mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara/Daerah dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah. Penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak dapat diusulkan setelah piutang negara/daerah diurus secara optimal oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yaitu dalam hal telah dinyatakan sebagai Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT.

Sesuai dengan PMK Nomor 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian Dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah Pasal 16, untuk penghapusan piutang daerah bersyarat maupun mutlak, pengusulannya dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Usulan penghapusan tersebut dilakukan setelah PPKD memperoleh pertimbangan penghapusan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN), yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Gubernur /Bupati/Walikota yang bersangkutan. Apabila dalam penelitian diketahui bahwa kelengkapan persyaratan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan kebenarannya, pertimbangan penghapusan secara bersyarat atau mutlak atas piutang daerah dapat diberikan. Demikian juga sebaliknya, maka pertimbangan tidak dapat diberikan. Sesuai dengan PMK Nomor 82/PMK.06/2019 pasal 23, apabila sudah dilakukan penghapusan, maka PPKD menyerahkan surat penetapan penghapusan kepada Kanwil DJKN dan paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diterima, surat penetapan tersebut disampaikan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Penetapan proses penghapusan piutang daerah dilakukan oleh:

-        Gubernur/Bupati/Walikota untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan

-        Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

 

Gambar 1. Alur Penghapusan Piutang Daerah

Keterangan:

1.     PPKD meminta pertimbangan penghapusan.

2.     Kanwil DJKN memberi persetujuan pertimbangan penghapusan.

3.     PPKD mengusulkan penghapusan.

4.     Gubernur/Walikota/Bupati menetapkan penghapusan.

5.     PPKD menyampaikan penetapan penghapusan.

Sumber: Bahan Paparan Coaching Clinic Penghapusan Piutang Negara dan Daerah

 

B.    Pembahasan

Berdasarkan data yang diambil dari FocusPN, terdapat sejumlah 1352 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang telah dilakukan PSBDT di lingkup Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. Dari 1352 BKPN tersebut, 759 BKPN merupakan penyerahan dari Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini berarti lebih dari separuh BKPN yang berada pada tahap PSBDT adalah dari Pemda.

Tabel 1. Jumlah BKPN PSBDT Pada Lingkup Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu

No.

Penyerah Piutang

Jumlah BKPN PSBDT

1.

Kementerian Kesehatan

1

2.

Kementerian Perhubungan

2

3.

Kementerian Perindustrian

38

4.

Kementerian ESDM

3

5.

Kementerian Kominfo

15

6.

Kementerian Kehutanan

10

7.

BUMN/D

25

8.

Pemda

759

9.

BLUD

472

10.

DJKN Eks BPPN

27

Sumber: FocusPN

Dari 759 berkas PSBDT dari Pemda, jumlah utang debitur sebagian besar dibawah 8 juta rupiah. Sebagian besar debitur mempunyai sisa utang antara Rp1.000.000,00 sampai dengan Rp8.000.000,00.

Tabel 2. Profil Jumlah Utang

No.

Jumlah Sisa Utang

Jumlah BKPN

1.

Dibawah Rp1.000.000,00

16

2.

Rp1.000.000,00 s.d. Rp8.000.000,00

591

3.

Rp8.000.001,00 s.d. Rp20.000.000,00

98

4.

Rp20.000.001,00 s.d. Rp40.000.000,00

33

5.

Rp40.000.001,00 s.d. Rp60.000.000,00

9

6.

Rp60.000.001,00 s.d. Rp80.000.000,00

12

 

Total

759

Sumber: FocusPN

Piutang Daerah dapat dihapuskan bersyarat apabila sudah dilakukan pengurusan optimal, yaitu dengan terbitnya PSBDT. Piutang daerah yang akan dihapuskan secara bersyarat, diusulkan oleh PPKD yang berpiutang kepada gubernur/walikota/bupati setelah mendapat pertimbangan dari Kantor Wilayah DJKN yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja gubernur/walikota/bupati yang bersangkutan. Permintaan pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat diajukan secara tertulis oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan dilampiri dokumen paling sedikit:

1.     daftar nominatif Penanggung Utang;

2.     surat PSBDT dari PUPN Cabang; dan

3.     surat rekomendasi Penghapusan Secara Bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal Piutang Daerah berupa Tuntutan Ganti Rugi

Usulan penghapusan secara mutlak atas piutang daerah, diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat dan disampaikan secara tertulis dengan dilampiri dokumen paling sedikit:

1.     daftar nominatif Penanggung Utang;

2.     surat penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; dan

3.     surat pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Daerah dari Kepala Kantor Wilayah DJKN.

 Penghapusan piutang daerah juga perlu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu menurut penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, piutang-piutang yang telah dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan tersebut, tetap dikelola dan diupayakan penyelesaiannya. Dalam hal upaya-upaya penyelesaian tersebut tidak berhasil, dan kewajiban penanggung utang tetap tidak terselesaikan, serta diperoleh keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa penanggung utang yang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan lain untuk menyelesaikan utangnya, maka dimungkinkan penghapusan secara mutlak. Prosedur hapus tagih piutang negara/daerah harus dirancang sebagai prosedur yang taat-hukum, selaras dengan semangat pembangunan perbendaharaan yang sehat, diaplikasikan dengan penuh ketelitian, berbasis Good Corporate Governance (GCG), dengan dokumen penghapusan yang formal, transparan & akuntabel, dan harus berdampak positif bagi pemerintah. Dengan penghapusan, diharapkan manfaat yang didapat dengan melakukan penghapusan lebih besar daripada kerugiannya.

Sampai dengan saat ini, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu belum pernah menerima surat permintaan pertimbangan pelaksanaan penghapusan bersyarat/mutlak, yang artinya belum pernah ada penghapusan piutang daerah secara bersyarat/mutlak di lingkup wilayah kerja Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. Dalam rangka mengoptimalkan penghapusan piutang daerah, ada beberapa hal yang perlu dilakukan:

 

1.     Perlunya melibatkan KPKNL dan menegaskan kembali peran Kanwil DJKN dalam proses penghapusan.

            Dalam proses pengurusan piutang negara/daerah sampai piutang negara/daerah tersebut dinyatakan sebagai PSBDT pelaksanaannya ada pada KPKNL. KPKNL yang berhubungan lebih banyak dengan satker-satker pemda dan mengetahui lebih dalam tentang piutang yang diserahkan oleh pemda tersebut. Selain itu, KPKNL sebagai pihak yang memegang BKPN, tentu lebih mengetahui hal-hal terkait BKPN tersebut termasuk permasalahannya jika ada. Oleh karena itu, diharapkan KPKNL dapat dilibatkan dalam proses pemberian pertimbangan penghapusan yang dilakukan oleh Kanwil DJKN. Keterlibatan itu bisa dalam bentuk menjadi anggota tim yang bertugas membahas pertimbangan penghapusan.

            Dalam proses penghapusan, sebelum PPKD mengusulkan penghapusan ke gubernur/walikota/bupati harus meminta surat pertimbangan terlebih dahulu ke Kanwil DJKN. Dengan peran seperti ini, Kanwil DJKN diharapkan lebih aktif dalam berkoordinasi dengan satker-satker pemda dan menyampaikan informasi tentang prosedur penghapusan menyampaikan apa tugas dan fungsi Kanwil DJKN dalam proses penghapusan piutang daerah tersebut.

2.     Melakukan sosialisasi, koordinasi dan rekonsiliasi dengan Pemda.

            Sosialisasi peraturan yang terkait dengan penghapusan piutang daerah sebenarnya sudah beberapa kali dilaksanakan oleh kantor pusat dengan jumlah peserta yang cukup banyak. Dalam rangka mencapai sasaran yang lebih tepat, sosialisasi sebenarnya perlu dilakukan lagi di daerah-daerah dengan jumlah peserta yang tidak terlalau banyak dan fokus pada masalah. Peserta yang diundang harus yang benar-benar mengerti tentang permasalahan piutang daerah. Bimbingan Teknis terkait piutang daerah perlu dilakukan untuk memperdalam teknis sehubungan dengan usulan penghapusan. Peserta perlu memahami syarat apa saja yang diperlukan dan mekanisme pengajuan usul penghapusan.

Rekonsiliasi dengan satker-satker dilakukan untuk mencocokkan data jumlah BKPN yang telah diserahkan ke PUPN, jumlah BKPN yang telah ditetapkan PSBDT, dan piutang yang masih ditangani oleh Pemda yang tidak dapat diserahkan pengurusannya ke PUPN. Dari rekonsiliasi tersebut, diharapkan dapat diketahui apakah data yang ada pada DJKN sudah sesuai dengan data yang ada di Pemda. Selain itu, untuk piutang yang tidak dapat diserahkan ke PUPN juga perlu dilakukan rekonsiliasi untuk mengetahui bagaimana pengelolaannya, apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau belum. Kanwil DJKN dapat melakukan asistensi apabila diperlukan.

3.     Perlunya aturan terkait penghapusan piutang daerah yang juga mencakup piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya ke PUPN.

            Sesuai dengan Pasal 3 A Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017, Piutang Negara/Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara, ketentuan penghapusannya dikecualikan dari Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah tersebut, maka perlu disusun aturan baru terkait penghapusan piutang daerah yang pengurusannya tidak dapat diserahkan ke PUPN (piutang yang besarannya di bawah 8 juta rupiah, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN). Peraturan tersebut dimaksudkan untuk mendorong terciptanya mekanisme penghapusan Piutang Daerah yang pruden dan akuntabel, memberi kepastian hukum bagi penyelesaian piutang di luar jalur PUPN, dan mendorong pemda untuk lebih bertanggungjawab menyelesaikan piutang daerahnya.

C.    Daftar Pustaka

Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain. 11 November 2021. Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Bahan disajikan dalam Coching Clinic Reinventing Piutang Negara.

Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain. 11 November 2021. Pengelolaan Piutang Negara/Daerah. Bahan disajikan dalam Coching Clinic Reinventing Piutang Negara.

Dwi Ariadi, Kepala Seksi Piutang Negara Kanwil DJKN Kalimantan Barat. 2020. Solusi Penyelesaian Piutang Daerah Dan Manfaatnya. Artikel DJKN

Komite Standar Akuntansi Pemerintah. 2014. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 16, Akuntansi Piutang Berbasis Akrual.

Republik Indonesia. 1960. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 49 Tahun 1960 (49/1960) Tentang Panitya Urusan Piutang Negara.

Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.

Republik Indonesia. 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Republik Indonesia. 2006. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/PMK.06/2016 Tentang Pengurusan Piutang Negara.

Republik Indonesia. 2017. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2oo5 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Republik Indonesia. 2019. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 8/KN/2020 Tentang Prosedur Kerja Dan Bentuk Surat Yang Digunakan Dalam Penelitian Dan Penyampaian Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Republik Indonesia. 2019. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.06/2019 Tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, Dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Republik Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 163/PMK.06/2020 Tentang Pengelolaan Piutang Negara Pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara Dan Pengurusan Sederhana Oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Subdit Piutang Negara, Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain. 16 November 2021. Paradigma Baru Pengelolaan Piutang Negara/Daerah, Quo Vadis PSBDT dan Penggalian Potensi Pengurusan Piutang Negara/Daerah. Bahan disajikan dalam Forum Discussion Group Piutang Negara.

Syaila Anya Tanaya, KPKNL Tarakan. 2021. Dalam Konteks Keuangan Negara, Apakah Piutang Negara dapat dihapus?. Artikel DJKN.

Tim Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut. 1 Maret 2021. Transformasi Pengelolaan Piutang Negara. Artikel DJKN.

Tim Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palu. 11 Mei 2021. Mengenal Pengelolaan Piutang Negara lebih dalam di KPKNL. Artikel DJKN.


Penulis: Yusnida Khairatunnisa, Kepala Seksi Piutang Negara I Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini