Piutang Negara/Daerah adalah jumlah
uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat/Daerah dan/atau hak Pemerintah
Pusat/Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau
akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
akibat lainnya yang sah (Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 2004).
Pengelolaan
Piutang Negara/Daerah mengikuti sistem akuntansi sesuai standar akuntansi pemerintah.
Berdasarkan
standar akuntansi tersebut pemberhentian pengakuan atas piutang dilakukan
berdasarkan sifat dan bentuk yang ditempuh dalam penyelesaian piutang dimaksud.
Secara umum penghentian pengakuan piutang dengan cara membayar tunai
(pelunasan) atau melaksanakan sesuatu sehingga tagihan tersebut selesai/lunas.
Pemberhentian pengakuan piutang selain karena pelunasan juga bisa dilakukan
karena adanya penghapusan. Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2005 dan perubahannya, Piutang
Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pernbukuan
Pemerintah Pusat/Daerah, kecuali mengenai Piutang Negara/Daerah yang cara
penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang. Penghapusan bersyarat
adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan
Pemerintah Pusat/Daerah dengan tidak menghapuskan hak tagih Negara/Daerah.
Sedangkan penghapusan mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara/Daerah
dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah. Penghapusan secara bersyarat dan
penghapusan secara mutlak dapat diusulkan setelah piutang negara/daerah diurus
secara optimal oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yaitu dalam hal telah
dinyatakan sebagai Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT.
Sesuai dengan PMK Nomor
82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian Dan Penetapan
Penghapusan Piutang Negara/Daerah Pasal 16, untuk penghapusan piutang daerah bersyarat
maupun mutlak, pengusulannya dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(PPKD). Usulan penghapusan tersebut dilakukan setelah PPKD memperoleh
pertimbangan penghapusan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (Kanwil DJKN), yang wilayah kerjanya meliputi wilayah
kerja Gubernur /Bupati/Walikota yang bersangkutan. Apabila dalam penelitian diketahui bahwa kelengkapan persyaratan telah terpenuhi
dan dapat dibuktikan kebenarannya, pertimbangan penghapusan secara bersyarat
atau mutlak atas piutang daerah dapat diberikan. Demikian juga sebaliknya, maka pertimbangan tidak dapat diberikan.
Sesuai dengan PMK Nomor 82/PMK.06/2019 pasal 23, apabila sudah dilakukan penghapusan,
maka PPKD menyerahkan surat penetapan penghapusan kepada Kanwil DJKN dan paling
lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diterima, surat penetapan tersebut
disampaikan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Penetapan proses penghapusan piutang daerah dilakukan
oleh:
-
Gubernur/Bupati/Walikota
untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
-
Gubernur/Bupati/Walikota
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Gambar 1. Alur Penghapusan Piutang Daerah
Keterangan:
1. PPKD meminta pertimbangan penghapusan.
2. Kanwil DJKN memberi persetujuan pertimbangan
penghapusan.
3. PPKD mengusulkan penghapusan.
4. Gubernur/Walikota/Bupati menetapkan penghapusan.
5. PPKD menyampaikan penetapan penghapusan.
Sumber: Bahan Paparan Coaching Clinic Penghapusan
Piutang Negara dan Daerah
B. Pembahasan
Berdasarkan data yang
diambil dari FocusPN, terdapat sejumlah 1352 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN)
yang telah dilakukan PSBDT di lingkup Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. Dari
1352 BKPN tersebut, 759 BKPN merupakan penyerahan dari Pemerintah Daerah
(Pemda). Hal ini berarti lebih dari separuh BKPN yang berada pada tahap PSBDT adalah dari
Pemda.
Tabel 1. Jumlah BKPN PSBDT Pada Lingkup Kanwil
DJKN Lampung dan Bengkulu
No. |
Penyerah
Piutang |
Jumlah BKPN
PSBDT |
1. |
Kementerian
Kesehatan |
1 |
2. |
Kementerian
Perhubungan |
2 |
3. |
Kementerian
Perindustrian |
38 |
4. |
Kementerian
ESDM |
3 |
5. |
Kementerian
Kominfo |
15 |
6. |
Kementerian
Kehutanan |
10 |
7. |
BUMN/D |
25 |
8. |
Pemda |
759 |
9. |
BLUD |
472 |
10. |
DJKN Eks BPPN |
27 |
Dari 759 berkas PSBDT dari Pemda, jumlah utang
debitur sebagian besar dibawah 8 juta rupiah. Sebagian besar debitur mempunyai
sisa utang antara Rp1.000.000,00 sampai dengan Rp8.000.000,00.
Tabel 2. Profil Jumlah Utang
No. |
Jumlah Sisa
Utang |
Jumlah BKPN |
1. |
Dibawah Rp1.000.000,00 |
16 |
2. |
Rp1.000.000,00
s.d. Rp8.000.000,00 |
591 |
3. |
Rp8.000.001,00
s.d. Rp20.000.000,00 |
98 |
4. |
Rp20.000.001,00 s.d. Rp40.000.000,00 |
33 |
5. |
Rp40.000.001,00 s.d. Rp60.000.000,00 |
9 |
6. |
Rp60.000.001,00 s.d. Rp80.000.000,00 |
12 |
|
Total |
759 |
Sumber:
FocusPN
Piutang Daerah dapat dihapuskan bersyarat apabila
sudah dilakukan pengurusan optimal, yaitu dengan terbitnya PSBDT. Piutang
daerah yang akan dihapuskan secara bersyarat, diusulkan oleh PPKD yang
berpiutang kepada gubernur/walikota/bupati setelah mendapat pertimbangan dari
Kantor Wilayah DJKN yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja
gubernur/walikota/bupati yang bersangkutan. Permintaan pertimbangan Penghapusan
Secara Bersyarat diajukan secara tertulis oleh Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah dengan dilampiri dokumen paling sedikit:
1.
daftar nominatif Penanggung Utang;
2.
surat PSBDT dari PUPN Cabang; dan
3.
surat rekomendasi Penghapusan Secara Bersyarat dari Badan Pemeriksa
Keuangan dalam hal Piutang Daerah berupa Tuntutan Ganti Rugi
Usulan penghapusan secara
mutlak atas piutang daerah, diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal
penetapan penghapusan secara bersyarat dan disampaikan secara tertulis dengan
dilampiri dokumen paling sedikit:
1.
daftar nominatif Penanggung Utang;
2.
surat penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas piutang yang diusulkan
untuk dihapuskan secara mutlak; dan
3.
surat pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Daerah dari
Kepala Kantor Wilayah DJKN.
Penghapusan piutang daerah juga perlu
dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu menurut penjelasan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, piutang-piutang yang telah dihapuskan
secara bersyarat dari pembukuan tersebut, tetap dikelola dan diupayakan
penyelesaiannya. Dalam hal upaya-upaya penyelesaian tersebut tidak berhasil,
dan kewajiban penanggung utang tetap tidak terselesaikan, serta diperoleh
keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa penanggung utang yang bersangkutan
tidak mempunyai kemampuan lain untuk menyelesaikan utangnya, maka dimungkinkan
penghapusan secara mutlak. Prosedur
hapus tagih piutang negara/daerah harus
dirancang sebagai prosedur yang taat-hukum, selaras dengan semangat pembangunan
perbendaharaan yang sehat, diaplikasikan dengan penuh ketelitian, berbasis Good
Corporate Governance (GCG), dengan dokumen penghapusan yang formal,
transparan & akuntabel, dan harus berdampak positif bagi pemerintah. Dengan penghapusan, diharapkan manfaat
yang didapat dengan melakukan penghapusan lebih besar daripada kerugiannya.
Sampai dengan saat
ini, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu belum pernah menerima surat permintaan pertimbangan pelaksanaan penghapusan bersyarat/mutlak, yang artinya belum pernah ada penghapusan piutang daerah
secara bersyarat/mutlak di lingkup wilayah kerja Kanwil DJKN Lampung dan
Bengkulu. Dalam rangka mengoptimalkan penghapusan piutang daerah, ada beberapa
hal yang perlu dilakukan:
1. Perlunya melibatkan KPKNL dan menegaskan kembali peran Kanwil DJKN dalam proses
penghapusan.
Dalam proses pengurusan piutang negara/daerah
sampai piutang negara/daerah tersebut dinyatakan sebagai PSBDT pelaksanaannya
ada pada KPKNL. KPKNL yang berhubungan lebih banyak dengan satker-satker pemda
dan mengetahui lebih dalam tentang piutang yang diserahkan oleh pemda tersebut.
Selain itu, KPKNL sebagai pihak yang memegang BKPN, tentu lebih mengetahui
hal-hal terkait BKPN tersebut termasuk permasalahannya jika ada. Oleh karena
itu, diharapkan KPKNL dapat dilibatkan dalam proses pemberian pertimbangan
penghapusan yang dilakukan oleh Kanwil DJKN. Keterlibatan itu bisa dalam bentuk
menjadi anggota tim yang bertugas membahas pertimbangan penghapusan.
Dalam
proses penghapusan, sebelum PPKD mengusulkan penghapusan ke
gubernur/walikota/bupati harus meminta surat pertimbangan terlebih dahulu ke
Kanwil DJKN. Dengan peran seperti ini, Kanwil DJKN diharapkan lebih aktif dalam
berkoordinasi dengan satker-satker pemda dan menyampaikan informasi tentang
prosedur penghapusan menyampaikan apa tugas dan fungsi Kanwil DJKN dalam proses
penghapusan piutang daerah tersebut.
2.
Melakukan
sosialisasi, koordinasi dan rekonsiliasi dengan Pemda.
Sosialisasi
peraturan yang terkait dengan penghapusan piutang daerah sebenarnya sudah
beberapa kali dilaksanakan oleh kantor pusat dengan jumlah peserta yang cukup
banyak. Dalam rangka mencapai sasaran yang lebih tepat, sosialisasi sebenarnya
perlu dilakukan lagi di daerah-daerah dengan jumlah peserta yang tidak terlalau
banyak dan fokus pada masalah. Peserta yang diundang harus yang benar-benar
mengerti tentang permasalahan piutang daerah. Bimbingan Teknis terkait piutang
daerah perlu dilakukan untuk memperdalam teknis sehubungan dengan usulan
penghapusan. Peserta perlu memahami syarat apa saja yang diperlukan dan
mekanisme pengajuan usul penghapusan.
Rekonsiliasi dengan satker-satker
dilakukan untuk mencocokkan data jumlah BKPN yang telah diserahkan ke PUPN,
jumlah BKPN yang telah ditetapkan PSBDT, dan piutang yang masih ditangani oleh
Pemda yang tidak dapat diserahkan pengurusannya ke PUPN. Dari rekonsiliasi
tersebut, diharapkan dapat diketahui apakah data yang ada pada DJKN sudah
sesuai dengan data yang ada di Pemda. Selain itu, untuk piutang yang tidak
dapat diserahkan ke PUPN juga perlu dilakukan rekonsiliasi untuk mengetahui
bagaimana pengelolaannya, apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau
belum. Kanwil DJKN dapat melakukan asistensi apabila diperlukan.
3. Perlunya aturan terkait penghapusan piutang daerah yang
juga mencakup piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya ke PUPN.
Sesuai dengan Pasal 3 A Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017, Piutang Negara/Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara, ketentuan penghapusannya dikecualikan dari Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah tersebut, maka perlu disusun aturan baru terkait penghapusan piutang daerah yang pengurusannya tidak dapat diserahkan ke PUPN (piutang yang besarannya di bawah 8 juta rupiah, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN). Peraturan tersebut dimaksudkan untuk mendorong terciptanya mekanisme penghapusan Piutang Daerah yang pruden dan akuntabel, memberi kepastian hukum bagi penyelesaian piutang di luar jalur PUPN, dan mendorong pemda untuk lebih bertanggungjawab menyelesaikan piutang daerahnya.
C. Daftar Pustaka
Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara
Lain-lain. 11 November 2021. Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Bahan
disajikan dalam Coching Clinic Reinventing Piutang Negara.
Direktorat
Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain. 11 November 2021. Pengelolaan
Piutang Negara/Daerah. Bahan disajikan dalam Coching Clinic Reinventing
Piutang Negara.
Dwi Ariadi,
Kepala Seksi Piutang Negara Kanwil DJKN Kalimantan Barat. 2020. Solusi
Penyelesaian Piutang Daerah Dan Manfaatnya. Artikel DJKN
Komite Standar
Akuntansi Pemerintah. 2014. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah Nomor
16, Akuntansi Piutang Berbasis Akrual.
Republik Indonesia. 1960. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 49 Tahun 1960 (49/1960) Tentang Panitya
Urusan Piutang Negara.
Republik Indonesia. 2004.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan
Negara.
Republik Indonesia. 2005.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
Republik Indonesia. 2006. Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 240/PMK.06/2016 Tentang Pengurusan Piutang Negara.
Republik Indonesia. 2017. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2oo5 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
Republik Indonesia. 2019. Peraturan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor 8/KN/2020 Tentang Prosedur Kerja Dan Bentuk Surat Yang
Digunakan Dalam Penelitian Dan Penyampaian Penetapan Penghapusan Piutang
Negara/Daerah.
Republik Indonesia. 2019. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.06/2019
Tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, Dan Penetapan Penghapusan
Piutang Negara/Daerah.
Republik Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 163/PMK.06/2020 Tentang Pengelolaan
Piutang Negara Pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara Dan Pengurusan Sederhana Oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Subdit Piutang
Negara, Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain. 16 November
2021. Paradigma
Baru Pengelolaan Piutang Negara/Daerah, Quo Vadis PSBDT dan Penggalian Potensi
Pengurusan Piutang Negara/Daerah. Bahan disajikan dalam
Forum Discussion Group Piutang Negara.
Syaila Anya Tanaya, KPKNL
Tarakan. 2021. Dalam Konteks Keuangan Negara, Apakah Piutang
Negara dapat dihapus?. Artikel DJKN.
Tim Bidang Piutang
Negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut. 1 Maret 2021. Transformasi Pengelolaan
Piutang Negara. Artikel DJKN.
Tim Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palu. 11 Mei 2021. Mengenal Pengelolaan Piutang Negara lebih dalam di KPKNL. Artikel DJKN.
Penulis: Yusnida Khairatunnisa, Kepala Seksi Piutang Negara I Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu