Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Keringanan Utang/ Crash Program, apa sih Itu?
Nofitri
Rabu, 24 Maret 2021   |   5711 kali

Pandemi COVID-19 yang melanda  Indonesia tentu menimbulkan dampak yang cukup besar bagi banyak pihak. Banyak pihak yang mengalami kemunduran dalam perekonomian. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membantu beberapa pihak yang terdampak pandemi ini dengan cara memberikan keringanan pembayaran piutang atau crash program. Pihak-pihak yang dimaksud adalah debitur yang jumlah piutangnya bisa dibilang sedikit atau kecil. Menurut PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program, Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara. Khusus moratorium, pemerintah akan menunda lelang, menunda penyitaan, dan menunda paksa badan.

Dalam melaksanakan Crash Program ini, DJKN yang memiliki hak untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program adalah Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kepala KPKNL juga bertugas untuk menyelesaikan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara, sesuai dengan pasal 4 PMK tersebut.

Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang diselesaikan dengan mekanisme Crash Program meliputi Piutang Instansi Pemerintah Pusat dengan Penanggung Utang perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), perorangan yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. Apabila kewajiban utang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban utang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan keringanan utang.

Namun, terdapat pengecualian pemberian keringanan utang untuk beberapa hal, yaitu untuk Piutang Negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), kecuali Penanggung Utang telah pensiun atau merupakan PNS pangkat/golongan (Penata Muda/III/A) ke bawah; Piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas; Piutang Negara yang berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL); Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau betuk jaminan penyelesaian setara lainnya tersebut; dan apabila piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya sudah tidak efektif, kadaluwarsa atau kondisi lainnya, maka jaminan penyelesaian utang tersebut tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian piutang negara.

Pada intinya, program ini dapat memberikan angin segar bagi debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar utangnya akibat pandemi COVID-19. Crash Program dapat membantu meningkatkan kualitas tata kelola Piutang Negara dan merupakan bentuk mitigasi dampak pandemi COVID-19 serta mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini