Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia tentu menimbulkan dampak yang cukup besar bagi banyak pihak. Banyak
pihak yang mengalami kemunduran dalam perekonomian. Untuk itu, Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membantu beberapa pihak yang terdampak pandemi
ini dengan cara memberikan keringanan pembayaran piutang atau crash program. Pihak-pihak yang dimaksud
adalah debitur yang jumlah piutangnya bisa dibilang sedikit atau kecil. Menurut
PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program, Crash Program adalah
optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam
bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang
Negara. Khusus moratorium, pemerintah akan menunda lelang, menunda penyitaan,
dan menunda paksa badan.
Dalam melaksanakan Crash Program ini, DJKN yang memiliki
hak untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program adalah Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kepala KPKNL juga bertugas untuk
menyelesaikan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara,
sesuai dengan pasal 4 PMK tersebut.
Berkas Kasus Piutang Negara
(BKPN) yang diselesaikan dengan mekanisme Crash
Program meliputi Piutang Instansi Pemerintah Pusat dengan Penanggung Utang
perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala
mikro, kecil, atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), perorangan yang menerima Kredit
Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu
kredit paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai
dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah
diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31
Desember 2020. Apabila kewajiban utang dalam bentuk mata uang asing, batasan
sisa kewajiban utang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan
kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan keringanan utang.
Namun, terdapat pengecualian
pemberian keringanan utang untuk beberapa hal, yaitu untuk Piutang Negara yang
berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), kecuali
Penanggung Utang telah pensiun atau merupakan PNS pangkat/golongan (Penata
Muda/III/A) ke bawah; Piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas; Piutang
Negara yang berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL); Piutang
Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau
bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau betuk
jaminan penyelesaian setara lainnya tersebut; dan apabila piutang negara yang
terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian
setara lainnya sudah tidak efektif, kadaluwarsa atau kondisi lainnya, maka
jaminan penyelesaian utang tersebut tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan
penyelesaian piutang negara.
Pada intinya, program ini dapat
memberikan angin segar bagi debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar
utangnya akibat pandemi COVID-19. Crash
Program dapat membantu meningkatkan kualitas tata kelola Piutang Negara dan
merupakan bentuk mitigasi dampak pandemi COVID-19 serta mendukung program
Pemulihan Ekonomi Nasional.