Sejarah Gedung Kantor Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
Nofitri
Kamis, 12 November 2020 |
1322 kali
Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Lampung dan Bengkulu
adalah salah satu dari 17 kantor wilayah di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN). Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu membawahi 3 kantor vertikal,
yaitu: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung,
Metro dan Bengkulu. Dalam rangka menunjang tugas dan fungsi DJKN di
wilayah Provinsi Lampung dan Bengkulu, sejak tahun 2009 Kantor Wilayah DJKN Lampung dan
Bengkulu telah berkantor di Jalan Raden Inten No. 121 Tanjung Karang Bandar
Lampung.
Dahulu gedung ini merupakan gedung kantor
cabang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang pada tahun 1998 di BBO/BBKU-kan oleh Pemerintah. Pengelolaan selanjutnya atas gedung ini diserahkan kepada
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk digunakan sebagai tempat
penyimpanan dokumen arsip perbankan yang di Bank Beku Operasi (BBO) / Bank Beku
Kegiatan Usaha (BBKU) dan kegiatan penyelesaian perbankan pasca ditutupnya BDNI
oleh Pemerinrah. Sejak diterbitkannya Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2004
tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) yang menyebutkan bahwa “Dengan berakhirnya tugas BPPN dan/atau
dibubarkannya BPPN, segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara yang dikelola
oleh Menteri Keuangan” maka pengelolaan atas gedung ini dikelola oleh
Kementerian Keuangan yang selanjutnya oleh Kementerian Keuangan ditetapkan
statusnya menjadi BMN Kementerian Keuangan c.q. DJKN.
Dipilihnya gedung ini sebagai Kantor Wilayah
DJKN Lampung dan Bengkulu dikarenakan akses lokasi gedung ini yang sangat
strategis. Berada di jantung kota Bandar Lampung yang merupakan pusat kegiatan
perekonomian di kota Bandar Lampung serta berada tepat disamping Jalan
Utama Kota Bandar Lampung. Gedung berlantai 4 (empat) ini terlihat cukup
megah dan memiliki siluet warna hijau yang merupakan warna utama DJKN. Dengan
ditetapkan statusnya gedung ini menjadi BMN Kementerian Keuangan c.q. DJKN dan
digunakan oleh Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu untuk menunjang tugas pokok dan
fungsi DJKN di provinsi Lampung maka DJKN telah mengoptimalisasikan aset
tersebut.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel