Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
Layanan Informasi Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukanbiayanya sesuai dnegan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan informasi publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan
dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
1. Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara, Jalan Juanda Nomor 6, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
2. Telepon (0541) 4113344
3. Whatsapp Pengaduan 082153383008
4. Email Pengaduan pengaduan.djkn13@kemenkeu.go.id
5. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)
6. Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/)
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan ;
Unit Penanganan Pengaduan :
Pengaduan dari masyarakat akan ditanggapi oleh Tim Pengaduan Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
Kompensasi Bagi Pengguna Layanan Area Pelayanan Terpadu Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
Apabila pelayanan tidak sesuai standar:
1. Petugas kurang ramah
2. Kekeliruan SOP
3. NIHIL Pelayanan saat jam pelayanan
Anda berhak mendapatkan:
1. Permohonan Maaf Secara Tertulis
(Mohon Maaf dan Berjanji Untuk Tidak Terulang Lagi)
2. Prioritas Pelayanan
(Pengguna Layanan Berhak Untuk Menerima Pelayanan Prioritas Yang Akan Datang)