Novika Diah Anggraeni | Kamis, 06 Maret 2025 | | 612 kali
Dalam konteks pelayanan publik,
pengukuran kepuasan masyarakat telah dimandatkan kepada penyelenggara pelayanan
publik melalui Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan
bahwa penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem
yang adil, transparan dan akuntabel.
Survei kepuasan diatur secara teknis dalam
Peraturan Menteri PAN-RB No. 16/2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat
terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik. Permenpan-RB No. 16/2014 kemudian
disempurnakan melalui Permenpan-RB No. 14/2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan
Masyarakat Unit kerja Penyelenggara Pelayanan Publik.
Survei Kepuasan Masyarakat adalah
pengukuran secara komprehensif atas kepuasan masyarakat yang diperoleh dari
hasil pengukuran atas pendapat masyarakat. Survei kepuasan dilaksanakan minimal
sekali setahun oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai informasi dasar
untuk meningkatkan pelayanan dan melakukan inovasi pelayanan. Hasil survei
kepuasan juga kemudian dipublikasikan melalui media, baik media massa maupun
media sosial yang dimiliki penyelenggara pelayanan publik dalam bentuk skoring
(kuantitatif) atau baik-buruk (kualitatif).
Tujuan
diadakannya Survei Kepuasan Masyarakat adalah tercapainya tingkat kualitas
pelayanan publik melalui pelibatan masyarakat dalam memberikan evaluasi
terhadap penyelenggara pelayanan publik. Karena itu, dokumen hasil survei
kepuasan menjadi alat monitoring dan evaluasi bagi pimpinan penyelenggara pelayanan
untuk senantiasa menjadi bahan pengambilan keputusan terkait dengan upaya
perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
Pengertian kualitas Pelayanan Publik adalah
suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses,
dan lingkungan yang memenuhi harapan bahkan melebihi harapan. Ciri-ciri
kualitas pelayanan publik meliputi: ketepatan waktu pelayanan, akurasi
pelayanan, kesopanan dan keramahan dalam memberikan pelayanan, kemudahan
mendapatkan pelayanan, dan atribut pendukung pelayanan.