Jumat Berilmu Kanwil DJKN Kaltimtara Kenalkan Indeks Pengelolaan Aset
Novika Diah Anggraeni
Selasa, 29 September 2026 |
0 kali
SAMARINDA – Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJKN Kaltimtara)
kembali menggelar Jumat Berilmu secara daring pada Jumat (18/9). Pada edisi
kali ini, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) mendapat giliran berbagi
pengetahuan melalui materi “Pengenalan Indeks Pengelolaan Aset” yang dibawakan
oleh Arie Nugroho. Kegiatan ini diikuti pejabat administrator, pejabat
pengawas, pejabat fungsional, dan pelaksana di lingkungan Kanwil DJKN
Kaltimtara.
Saat membuka kegiatan, Ery Subagiyo
menyampaikan bahwa Indeks Pengelolaan Aset (IPA) mungkin sudah akrab bagi
pegawai di Bidang PKN, tetapi masih tergolong baru bagi pegawai di bidang lain.
Karena itu, ia berharap materi ini dapat memberi manfaat bagi seluruh peserta.
Senada dengan itu, Arie mengawali paparannya dengan mengajak peserta berbagi
dan berdiskusi. Menurutnya, ilmu yang dibagikan justru akan bertambah, bukan
berkurang.
IPA merupakan parameter pengukuran kinerja
pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada tahun berjalan yang dihitung dalam
bentuk indeks, dengan mempertimbangkan hasil pengawasan dan pengendalian
(wasdal) BMN. Untuk tahun 2026, indikator ini ditetapkan melalui Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 41/MK/KN/2026 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan
Barang Milik Negara Tahun 2026. IPA berfungsi sebagai sarana pemantauan dan
evaluasi pengelolaan BMN secara berkala di seluruh tahapan siklus pengelolaan,
agar pengelolaan BMN berjalan tertib, efisien, efektif, dan optimal. Indeks ini
pertama kali diterapkan pada 2021 dan sejak itu terus disempurnakan dari tahun
ke tahun.
Penilaian IPA 2026 bertumpu pada empat
sasaran strategis dengan total delapan parameter. Sasaran pertama, pengelolaan
BMN yang akuntabel dan produktif (bobot 25%), mencakup penyelesaian temuan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait BMN dan realisasi Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan BMN. Sasaran kedua, kepatuhan pengelolaan
BMN terhadap peraturan perundang-undangan (bobot 20%), mencakup ketepatan waktu
dan kelengkapan laporan serta asuransi BMN. Sasaran ketiga, wasdal BMN yang
efektif (bobot 25%), mencakup tindak lanjut atas persetujuan pemanfaatan,
pemindahtanganan, dan penghapusan BMN serta tindak lanjut BMN rusak berat.
Adapun sasaran keempat, administrasi BMN yang andal (bobot 30%), mencakup
dokumen kepemilikan (sertipikasi tanah) dan penggunaan BMN sesuai ketentuan.
Setiap parameter dinilai dalam empat tingkat,
mulai dari Indeks 1 (Kurang) hingga Indeks 4 (Sangat Baik). Nilai IPA kemudian
diperoleh dari penjumlahan indeks setiap parameter yang dikalikan dengan
bobotnya, sehingga menghasilkan nilai akhir berskala 1 sampai 4. Salah satu hal
baru pada 2026 adalah mekanisme penilaian mandiri (self-assessment):
kementerian/lembaga dapat menilai capaian IPA-nya sendiri, yang kemudian
divalidasi oleh Pengelola Barang.
Materi juga membahas sejumlah langkah untuk
mencapai indeks maksimal, antara lain mempercepat tindak lanjut temuan dan
mencegah temuan berulang, memastikan perekaman PNBP melalui billing SIMAN,
menyampaikan laporan dan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) secara tepat waktu dan
lengkap, mengasuransikan BMN, serta mengamankan BMN secara hukum melalui
sertipikasi tanah dan secara administrasi melalui penetapan status penggunaan
(PSP).
Melalui Jumat Berilmu, pengetahuan yang
selama ini lekat dengan satu bidang dibagikan kepada rekan-rekan di bidang
lain. Dengan begitu, pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Kaltimtara diharapkan
memiliki pemahaman yang sama tentang cara kinerja pengelolaan BMN diukur. (SI/Kaltimtara)
Foto Terkait Kilas Peristiwa