Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Kilas Peristiwa
Jumat Berilmu Kanwil DJKN Kaltimtara Kenalkan Indeks Pengelolaan Aset

Jumat Berilmu Kanwil DJKN Kaltimtara Kenalkan Indeks Pengelolaan Aset

Novika Diah Anggraeni
Selasa, 29 September 2026 |   0 kali

SAMARINDA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJKN Kaltimtara) kembali menggelar Jumat Berilmu secara daring pada Jumat (18/9). Pada edisi kali ini, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) mendapat giliran berbagi pengetahuan melalui materi “Pengenalan Indeks Pengelolaan Aset” yang dibawakan oleh Arie Nugroho. Kegiatan ini diikuti pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pelaksana di lingkungan Kanwil DJKN Kaltimtara.

Saat membuka kegiatan, Ery Subagiyo menyampaikan bahwa Indeks Pengelolaan Aset (IPA) mungkin sudah akrab bagi pegawai di Bidang PKN, tetapi masih tergolong baru bagi pegawai di bidang lain. Karena itu, ia berharap materi ini dapat memberi manfaat bagi seluruh peserta. Senada dengan itu, Arie mengawali paparannya dengan mengajak peserta berbagi dan berdiskusi. Menurutnya, ilmu yang dibagikan justru akan bertambah, bukan berkurang.

IPA merupakan parameter pengukuran kinerja pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada tahun berjalan yang dihitung dalam bentuk indeks, dengan mempertimbangkan hasil pengawasan dan pengendalian (wasdal) BMN. Untuk tahun 2026, indikator ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 41/MK/KN/2026 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Negara Tahun 2026. IPA berfungsi sebagai sarana pemantauan dan evaluasi pengelolaan BMN secara berkala di seluruh tahapan siklus pengelolaan, agar pengelolaan BMN berjalan tertib, efisien, efektif, dan optimal. Indeks ini pertama kali diterapkan pada 2021 dan sejak itu terus disempurnakan dari tahun ke tahun.

Penilaian IPA 2026 bertumpu pada empat sasaran strategis dengan total delapan parameter. Sasaran pertama, pengelolaan BMN yang akuntabel dan produktif (bobot 25%), mencakup penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait BMN dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan BMN. Sasaran kedua, kepatuhan pengelolaan BMN terhadap peraturan perundang-undangan (bobot 20%), mencakup ketepatan waktu dan kelengkapan laporan serta asuransi BMN. Sasaran ketiga, wasdal BMN yang efektif (bobot 25%), mencakup tindak lanjut atas persetujuan pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN serta tindak lanjut BMN rusak berat. Adapun sasaran keempat, administrasi BMN yang andal (bobot 30%), mencakup dokumen kepemilikan (sertipikasi tanah) dan penggunaan BMN sesuai ketentuan.

Setiap parameter dinilai dalam empat tingkat, mulai dari Indeks 1 (Kurang) hingga Indeks 4 (Sangat Baik). Nilai IPA kemudian diperoleh dari penjumlahan indeks setiap parameter yang dikalikan dengan bobotnya, sehingga menghasilkan nilai akhir berskala 1 sampai 4. Salah satu hal baru pada 2026 adalah mekanisme penilaian mandiri (self-assessment): kementerian/lembaga dapat menilai capaian IPA-nya sendiri, yang kemudian divalidasi oleh Pengelola Barang.

Materi juga membahas sejumlah langkah untuk mencapai indeks maksimal, antara lain mempercepat tindak lanjut temuan dan mencegah temuan berulang, memastikan perekaman PNBP melalui billing SIMAN, menyampaikan laporan dan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) secara tepat waktu dan lengkap, mengasuransikan BMN, serta mengamankan BMN secara hukum melalui sertipikasi tanah dan secara administrasi melalui penetapan status penggunaan (PSP).

Melalui Jumat Berilmu, pengetahuan yang selama ini lekat dengan satu bidang dibagikan kepada rekan-rekan di bidang lain. Dengan begitu, pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Kaltimtara diharapkan memiliki pemahaman yang sama tentang cara kinerja pengelolaan BMN diukur. (SI/Kaltimtara)

Foto Terkait Kilas Peristiwa

Floating Icon