Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Aparatur Negara Harus Kreatif dan Solutif!
N/a
Jum'at, 28 November 2014   |   1290 kali

Samarinda – “Aparatur negara harus kreatif dan solutif serta antusias dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab, Surat Edaran MenPAN-RB harus disikapi dengan sikap kreatif, solutif dan antusias",  tegas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Timur (Kanwil DJKN Kaltim) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani. Tri Wahyuningsih mengatakan hal tersebut dalam pembukaan Diseminasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, Penandatanganan Sertifikasi BMN Berupa Tanah, dan Pendeklarasian Ikatan Penilai Pemerintah Indonesia Cabang Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 200 orang undangan dari unsur Kanwil/Korwil/Satker K/L, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Kaltim dan Kaltara yang memenuhi Aula Utama Rektorat Universitas Mulawarman (Unmul) tersebut di Samarinda (25/11).

"Penggunaan Aula Universitas Mulawarman ini sebagai salah satu bukti bahwa dengan semangat menyelesaikan pekerjaan kita tetap bisa melaksanakan kegiatan diseminasi Peraturan Pemerintah, Penandatanganan Perjanjian, dan deklarasi Penilai Pemerintah. Kegiatan ini sangat penting untuk memperoleh informasi, menimbulkan kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi, serta terciptanya 3T dalam pengelolaan BMN/D”,  pungkas Kepala Kanwil DJKN Kaltim. 

Rektor Universitas Mulawarman H. Masjaya berkesempatan membuka dan memberi sambutan dalam kegiatan tersebut. “Kegiatan ini sangat penting, aparatur sebagai pengelola harus mendukung upaya pemerintah dalam pengamanan aset negara melalui sertifikasi tanah, contohnya Unmul dengan tanah seluas 70 hektar belum seluruhnya bersertifikat", ujar Mulawarman sebelum melakukan pemukulan gong sebagai tanda pembukaan acara.

Bertindak sebagai narasumber adalah Chalimah Pujihastuti, Direktur Barang Milik Negara Kantor Pusat DJKN. “Pemerintah dalam mengakomodir dinamika, meminimalisir multitafsir, harmonisasi peraturan, dan penyempurnaan landasan hukum pelaksanaan pengelolaan BMN yang didasarkan pada sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat telah menerbitkan PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagai pengganti PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D”, ujar Direktur Barang Milik Negara dalam paparannya.

Chalimah juga menyampaikan bahwa PP Nomor 27 Tahun 2014 telah mengakomodir pengukuran Key Performance Index BMN, Asset Performance, perencanaan standar barang dan standar kebutuhan BMN/D, pendelegasian kewenangan Pengelola Barang kepada Pengguna Barang terhadap Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan penghapusan BMN/D selain tanah dan/atau bangunan, serta pemanfaatan BMN/D antara lain berupa sewa dan Kerja Sama Pemanfaatan untuk pembangunan Infrastruktur (KSPI). Mekanisme baru pemanfaatan/utilisasi BMN/D untuk pembangunan infrastruktur diharapkan dapat mendukung program pemerintah untuk percepatan pembangunan nasional yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Bagaimana perlakuan barang tambang berupa batu bara di dalam BMN/D berupa tanah?”, tanya peserta dari Pemkot Samarinda, “Bagaimana proses pensertifikatan tanah gedung kantor yang merupakan kawasan hutan nasional?”, tanya peserta dari Kepolisian Resor Nunukan. Direktur BMN dalam penjelasannya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D harus juga memperhatikan ketentuan lainnya, misalnya untuk barang tambang dalam pengelolaannya harus memperhatikan peraturan perundangan terkait pertambangan/sumber daya mineral, sedangkan untuk BMN yang berada dalam wilayah hutan harus memperhatikan peraturan perundangan terkait hutan. Antusiasme peserta sangat besar terhadap pengelolaan BMN/D sehingga Kasubdit BMN II Direktorat BMN Asep Suryadi yang bertindak selaku moderator harus membatasi pertanyaan karena terbatasnya waktu.

Teddy Setiady yang menjabat Kepala Kanwil BPN Kaltim sejak Oktober 2014 menyatakan siap mendukung percepatan pelaksanaan sertifikasi BMN. Teddy menyampaikan dukungan ini sesaat sebelum penandatanganan “Perjanjian Kerja Sama Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah pada Kementerian Negara/Lembaga di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara”.

Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman dan deklarasi Ikatan Penilai Pemerintah Indonesia (IPPI) Cabang Kalimantan Timur. Susunan keanggotaannya berasal dari Kanwil DJKN, Kanwil DJP, dan Kanwil BPN. IPPI merupakan wadah untuk mengembangkan dan meningkatkan kapasitas para Penilai Pemerintah. Selain itu IPPI akan secara intensif melakukan koordinasi dan usaha-usaha bersama yang diperlukan dalam aktivitas penilaian oleh anggotanya. Di masa yang akan datang silaturahmi dan koordinasi yang semakin erat di kalangan Penilai Pemerintah, Kementerian Negara/Lembaga, serta Pemerintah Daerah diperlukan demi terwujudnya kemakmuran setinggi-tingginya kepada masyarakat. (Teks: Tim Kanwil DJKN Kaltim; Foto: Tim Kanwil DJKN Kaltim)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini