KPKNL Tarakan Gelar Sosialisasi Pengelolaan BMN dan Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Theresa Yosephine Ronauli Tumanggor
Kamis, 30 April 2026 |
26 kali
Tarakan, 30 April 2026 – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada hari ini, Kamis, 30 April 2026, bertempat di Aula Paguntaka Ballroom KPKNL Tarakan. Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat dan staf dari berbagai satuan kerja di wilayah layanan KPKNL Tarakan.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Kepala KPKNL Tarakan, Ahmad Elazar, yang menegaskan pentingnya pengelolaan BMN yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa aset negara sejatinya bukan sekadar kekayaan administratif, melainkan instrumen nyata yang harus digerakkan dan didayagunakan untuk sebesar-besarnya manfaat bagi rakyat. "Kita bukan profit maximizer, kita ini social optimizer. Aset negara harus menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Gerakkan, hidupkan, dan buat aset bekerja untuk kesejahteraan." ucap Ahmad Elazar dalam sambutannya.
Semangat tersebut sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan, mulai dari UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, hingga PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/D, yang mewajibkan setiap kementerian/lembaga untuk mengelola barang milik negara secara fungsional, akuntabel, efisien, transparan, dan penuh kepastian hukum.
Narasumber pertama, Chusaeri, Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara, memaparkan materi komprehensif mengenai siklus pengelolaan Barang Milik Negara yang mencakup perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pengamanan dan pemeliharaan, penatausahaan, hingga penghapusan dan pemindahtanganan.
Salah satu fokus utama yang disorot adalah skema optimalisasi pemanfaatan BMN, yang membuka peluang bagi satuan kerja untuk mendayagunakan aset-aset negara yang belum digunakan secara optimal (idle) melalui berbagai mekanisme, antara lain:
Disampaikan pula data terkini bahwa secara nasional, pengelolaan BMN yang diarahkan untuk mendukung program prioritas Asta Cita telah berhasil mendayagunakan 913 unit BMN dengan nilai proporsional mencapai Rp4,57 triliun, menghasilkan PNBP yang telah disetor sebesar Rp109 miliar, dan mendukung 376 program prioritas pemerintah, mulai dari program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, Sekolah Rakyat, hingga Ketahanan Pangan.
Sesi kedua sosialisasi yang dibawakan oleh Christina Dewi, Pelelang Ahli Muda KPKNL Tarakan, mengulas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang merupakan penyempurnaan regulasi dalam rangka transformasi layanan lelang menuju era digital. PMK ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan proses lelang yang lebih efisien, modern, transparan, akuntabel, dan sederhana, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kepala KPKNL Tarakan menyampaikan harapan agar kegiatan sosialisasi ini menjadi titik awal peningkatan pemahaman dan kapasitas seluruh satuan kerja dalam mengelola BMN secara profesional dan patuh regulasi. KPKNL Tarakan berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan teknis, termasuk pelaksanaan Siklus Pengelolaan BMN dan pelayanan lelang secara resmi dan terbuka, sebagaimana diamanatkan regulasi.
Ke depan, KPKNL Tarakan juga akan mendorong penerapan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) di seluruh satuan kerja di wilayah kerjanya, guna memastikan pengelolaan aset negara berjalan lebih tertib, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Utara.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak instansi pemerintah di wilayah Tarakan dan sekitarnya yang mampu mengoptimalkan aset negara yang ada, sehingga setiap rupiah kekayaan negara benar-benar bekerja untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. (Seksi Hukum dan Informasi)
Foto Terkait Berita