Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur Perkuat Pengamanan Aset Negara berupa Tanah

Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur Perkuat Pengamanan Aset Negara berupa Tanah

Novika Diah Anggraeni
Kamis, 26 Februari 2026 |   28 kali

Samarinda — Upaya menjaga dan mengamankan aset negara kembali menunjukkan hasil nyata. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur secara resmi melaksanakan serah terima sertipikat Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah Tahun Anggaran 2025 yang dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Sertipikasi Tahun Anggaran 2026, Kamis (5/2), di Aula Mahakam Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memastikan aset negara tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang kuat.

Acara yang diselenggarakan oleh Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, jajaran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kantor Pertanahan se-Kalimantan Timur, serta satuan kerja Kementerian/Lembaga yang bidang tanahnya telah berhasil disertipikatkan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (SK Penlok) Tahun 2025.

Capaian 100 Persen Sertipikasi Tanah Negara

Sebanyak 53 bidang tanah BMN ditetapkan sebagai target program sertipikasi Tahun Anggaran 2025. Seluruh target tersebut berhasil diselesaikan dengan capaian 100 persen sertipikat terbit, sebuah prestasi yang mencerminkan kuatnya sinergi antar instansi pemerintah. Melalui kegiatan ini, sertipikat hasil program sertipikasi diserahkan secara resmi dari BPN kepada satuan kerja pengguna barang, sekaligus menandai selesainya salah satu tahapan penting dalam pengamanan aset negara.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur dalam paparannya menegaskan bahwa pensertipikatan tanah negara merupakan instrumen strategis untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, serta melindungi aset negara dari penguasaan pihak yang tidak berhak.

Menurutnya, keberhasilan program ini tidak terlepas dari kolaborasi erat antara DJKN, BPN, dan Satuan Kerja melalui koordinasi perencanaan, integrasi data, serta dukungan teknis pada setiap tahapan proses sertipikasi.

Simbol Sinergi Antar Lembaga

Prosesi kegiatan ditandai dengan sejumlah agenda utama, mulai dari penyerahan simbolis Sertipikat BMN tanah dari Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur kepada Kanwil DJKN Kaltimtara, penyerahan sertipikat kepada Satuan Kerja penerima, hingga pemberian plakat penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen bersama dalam pengamanan aset negara.

Momen tersebut sekaligus menjadi simbol kuat kemitraan strategis antara DJKN dan BPN dalam mewujudkan tata kelola BMN yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.

Menatap Sertipikasi BMN Tahun 2026

Tidak berhenti pada seremoni capaian sertipikasi tahun berjalan, kegiatan dilanjutkan dengan FGD sebagai langkah awal penyusunan strategi sertipikasi BMN Tahun Anggaran 2026.

Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara, Ahmad Rustandi, memaparkan evaluasi pelaksanaan sertipikasi tahun 2025 sekaligus gambaran awal target tahun berikutnya. Diskusi kemudian diperkuat oleh paparan dari Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur yang menjelaskan arah kebijakan dukungan BPN dalam pelaksanaan program sertipikasi BMN Tanah, tahapan teknis sertipikasi, prinsip objek tanah yang clean and clear, serta sejumlah aspek krusial yang perlu menjadi perhatian sejak tahap perencanaan.

FGD ini menjadi ruang strategis penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan guna memastikan proses sertipikasi ke depan berjalan lebih terencana, terkoordinasi, dan minim kendala.

Sinergi Kunci Pengamanan Aset Negara

Kegiatan ini menegaskan bahwa keberhasilan sertipikasi BMN bukan sekadar capaian administratif, melainkan hasil dari koordinasi intensif, keterpaduan perencanaan, serta kolaborasi teknis yang konsisten antara DJKN, BPN, dan Satuan Kerja pengguna barang.

Melalui langkah simultan antara penyelesaian capaian 2025 dan persiapan awal tahun 2026, Pemerintah menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam menjaga aset negara sebagai fondasi penting pembangunan nasional.

Dengan pengamanan aset yang semakin kuat, diharapkan BMN dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan ekonomi di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Foto Terkait Berita

Floating Icon