Gelar Forum Konsultasi Publik, Jose Harap Masukan Terbaik untuk Wujudkan Service yang Excellent
ARUM RATNA DEWI
Rabu, 11 September 2024 |
308 kali
Samarinda – Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara bersama KPKNL Samarinda menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Layanan DJKN pada Rabu (11/9) secara hybrid di Aula Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara dan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini mengundang beberapa perwakilan unsur secara luring diantaranya ahli/pakar/akademisi, pengguna layanan, kelompok rentan, organisasi profesi, media massa, dan Kemenkeu Satu Kalimantan Timur, selain itu mengundang seluruh pengguna layanan Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara dan KPKNL Samarinda secara daring.
Mengusung tema “Bersama Membangun Negeri, Optimal Melayani” diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai layanan DJKN, mengetahui kualitas pelayanan yang diberikan Kanwil dan KPKNL, serta menjaring aspirasi, masukan, kritik dan saran dari sudut pandang berbagai unsur perwakilan pengguna layanan.
Forum Konsultasi Publik ini merupakan kegiatan yang diwajibkan untuk menggali aspirasi pengguna jasa, sejauh mana layanan yang diberikan, apakah telah memenuhi harapan pengguna layanan” ujar Jose Arif Lukito dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara Jose Arif Lukito menyampaikan bahwa perbaikan layanan DJKN secara terus menerus dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan publik. Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara bersama KPKNL Samarinda berusaha untuk meningkatkan kualitas komunikasi publik secara efektif dan terpercaya.
“Semoga kegiatan ini menjadi sesuatu yang bernilai kebaikan bagi instansi, masyarakat, dan negara” tutup Jose.
Menghadirkan tiga narasumber yaitu Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Ahmad Rustandi, Kepala KPKNL Samarinda Bagus Kurniawan, dan Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Mulawarman Lutfi Wahyudi. Para narasumber ini memberikan materi terkait layanan Kanwil, layanan KPKNL, dan pandangan dari akademisi terkait proses layanan yang diberikan DJKN.
Dalam kesempatannya, Lutfi Wahyudi memberikan apresiasi kepada DJKN yang telah berani memberikan ruang bagi pengguna layanan memberikan kritik dan saran terkait layanan yang diberikan melalui Forum Konsultasi Publik ini.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena acara ini sebagai cermin Kanwil dan KPKNL bagaimana dalam memberikan layanan kepada stakeholder, sebagaimana yang disampaikan Pak Jose yaitu berikan saran yang terbaik, itu merupakan tantangan suatu instansi, karena jarang ada instansi yang bersedia membuka jalan seperti ini” ujar Lutfi.
Berdasarkan hasil evaluasi dan pemutakhiran baik dari sisi sarana prasarana yang dibutuhkan masyarakat, jam layanan, dokumen persyaratan, jangka waktu yang dibutuhkan, alur proses, dan lain sebagainya sesuai dengan dinamika perubahan peraturan dan praktik terbaik yang ada, DJKN melalui Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor 60 tahun 2021 telah menetapkan empat standar pelayanan untuk kantor wilayah DJKN dan sebelas layanan untuk KPKNL.
Standar pelayanan ini guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban bagi seluruh pihak yang terkait. Sasaran utama yang diharapkan antara lain; meningkatkan transparansi atas proses bisnis di lingkungan DJKN, memberikan kepastian layanan, serta menutup celah penyalahgunaan wewenang dan potensi kecurangan dengan dicantumkan janjj layanan, waktu penyelesaian, persyaratan administrasi yang diperlukan, serta biaya yang dikeluarkan.
Melalui FKP ini dapat menggali masukan
terbaik atas Standar Pelayanan DJKN yang kemudian dapat diimplementasikan untuk
mewujudkan service yang excellent. (ard/mfs)
Foto Terkait Berita