Samarinda – Mendukung program Kemenkeu Learning Organization, Kanwil DJKN
Kalimantan Timur dan Utara menyelenggarakan sharing
knowledge dan diskusi terkait pengelolaan End User Computing (EUC) pada Kamis (16/9) secara virtual melalui
aplikasi Zoom Meeting. Sharing knowledge yang menghadirkan
Direktorat PKNSI sebagai narasumber ini dihadiri oleh seluruh pegawai di
lingkup Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara.
Kegiatan
tersebut diselenggarakan dalam rangka mengedukasi pegawai Kanwil DJKN
Kalimantan Timur dan Utara memahami pengelolaan EUC dan pengelolaan TIK serta
digitalisasi aplikasi di lingkungan DJKN. Diketahui bahwa EUC adalah suatu
kegiatan pengembangan system aplikasi dan/atau basis data oleh unit kerja
pengguna (end user) dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi unit
kerja pengguna (end user) yang bersangkutan.
Sebagai
pembuka acara, mewakili Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara, Kepala
Bagian Umum Sudirman menyampaikan sambutannya terkait sharing knowledge pengelolaan EUC. “Diharapkan seluruh pegawai
Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara mengetahui proses pengelolaan EUC,
mengembangkan sistem aplikasi dan basis data dalam rangka mendukung tusi unit digitalisasi
layanan di lingkup Kaltimtara agar terlaksana secara efektif dan efisien serta
memenuhi aspek keamanan informasi” ungkap Sudirman.
Kegiatan
dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Subdirektorat Pengolahan Data dan
Layanan Operasional (PDLO) Direktorat PKNSI Nikodemus Sigit Rahardjo. Dalam sambutannya,
Nikodemus menyampaikan apresiasi kepada Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara atas
inisiatifnya yang cepat dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut yang merupakan
kegiatan sosialisasi pertama yang dilakukan oleh Direktorat PKNSI sejak
dterbitkannya keputusan Dirjen Kekayaan Negara mengenai pedoman pelaksanaan
pengelolaan EUC. Selain itu, Nikodemus menyampaikan secara garis besar terkait
pengelolaan TIK dan pengelolaan EUC di lingkungan DJKN.
Latar
belakang terbentuknya pengelolaan EUC adalah adanya EUC oleh unit lain selain
PKNSI (sebagai pendukung tusi, inovasi, proyek perubahan, kantor percontohan,
pegawai teladan, dan lain-lain) tanpa berkoordinasi dengan PKNSI. Berdasarkan hasil
monev implementasi standardisasi dan kebijakan TIK Tahun 2019 oleh Tim
Pengkajian dan Standardisasi Teknologi Informasi (PSTI), ada 17 kantor vertikal
yang mengembangkan system aplikasi secara mandiri. Hal tersebut akan menimbulkan
berbagai ancaman keamanan data dan risiko lainnya dari EUC yang dihosting di
luar server Kementerian Keuangan / public
cloud. Dengan demikian, DJKN membentuk dasar hukum pegelolaan EUC yang
dituangkan dalam Keputusan Dirjen Kekayaan Negara No. 386/KN/2021 tentang
Pedoman Pengelolaan End User Computing
di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Kepala
Seksi PSTI Aris Suhada Mian menyampaikan tujuan penyusunan pedoman tersebut
adalah agar tata kelola kegiatan EUC terlaksana secara tertib, teratur,
efektif, dan memenuhi aspek keamanan informasi. Menyediakan standar pedoman dan
acuan dalam proses pengelolaan EUC di lingkungan DJKN. Memudahkan layanan
operasional dengan teridentifikasinya sistem aplikasi hasil EUC dan unit
pengembangnya. Selain itu, mendukung continuous
improvement sistem aplikasi yang dikembangkan DJKN.
Lebih
lanjut, Aris menyampaikan kriteria pelaksanaan EUC yang akan dilakukan oleh
unit kerja pengguna serta memberikan informasi terkait tahapan pengelolaan EUC.
Dengan adanya kegiatan tersebut, pegawai Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
dapat lebih memahami pengelolaan TIK dalam memberikan keamanan informasi bagi
tugas dan fungsi DJKN. (ard/seksi informasi)