Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara > Berita
Kanwil DJKN Kaltimtara Jadikan Sosialisasi Pengelolaan EUC Pertama Kalinya
Arum Ratna Dewi
Jum'at, 17 September 2021   |   172 kali

Samarinda – Mendukung program Kemenkeu Learning Organization, Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara menyelenggarakan sharing knowledge dan diskusi terkait pengelolaan End User Computing (EUC) pada Kamis (16/9) secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Sharing knowledge yang menghadirkan Direktorat PKNSI sebagai narasumber ini dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkup Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara.

                Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka mengedukasi pegawai Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara memahami pengelolaan EUC dan pengelolaan TIK serta digitalisasi aplikasi di lingkungan DJKN. Diketahui bahwa EUC adalah suatu kegiatan pengembangan system aplikasi dan/atau basis data oleh unit kerja pengguna (end user) dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja pengguna (end user) yang bersangkutan.

                Sebagai pembuka acara, mewakili Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara, Kepala Bagian Umum Sudirman menyampaikan sambutannya terkait sharing knowledge pengelolaan EUC. “Diharapkan seluruh pegawai Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara mengetahui proses pengelolaan EUC, mengembangkan sistem aplikasi dan basis data dalam rangka mendukung tusi unit digitalisasi layanan di lingkup Kaltimtara agar terlaksana secara efektif dan efisien serta memenuhi aspek keamanan informasi” ungkap Sudirman.

                Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Subdirektorat Pengolahan Data dan Layanan Operasional (PDLO) Direktorat PKNSI Nikodemus Sigit Rahardjo. Dalam sambutannya, Nikodemus menyampaikan apresiasi kepada Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara atas inisiatifnya yang cepat dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut yang merupakan kegiatan sosialisasi pertama yang dilakukan oleh Direktorat PKNSI sejak dterbitkannya keputusan Dirjen Kekayaan Negara mengenai pedoman pelaksanaan pengelolaan EUC. Selain itu, Nikodemus menyampaikan secara garis besar terkait pengelolaan TIK dan pengelolaan EUC di lingkungan DJKN.

                Latar belakang terbentuknya pengelolaan EUC adalah adanya EUC oleh unit lain selain PKNSI (sebagai pendukung tusi, inovasi, proyek perubahan, kantor percontohan, pegawai teladan, dan lain-lain) tanpa berkoordinasi dengan PKNSI. Berdasarkan hasil monev implementasi standardisasi dan kebijakan TIK Tahun 2019 oleh Tim Pengkajian dan Standardisasi Teknologi Informasi (PSTI), ada 17 kantor vertikal yang mengembangkan system aplikasi secara mandiri. Hal tersebut akan menimbulkan berbagai ancaman keamanan data dan risiko lainnya dari EUC yang dihosting di luar server Kementerian Keuangan / public cloud. Dengan demikian, DJKN membentuk dasar hukum pegelolaan EUC yang dituangkan dalam Keputusan Dirjen Kekayaan Negara No. 386/KN/2021 tentang Pedoman Pengelolaan End User Computing di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

                Kepala Seksi PSTI Aris Suhada Mian menyampaikan tujuan penyusunan pedoman tersebut adalah agar tata kelola kegiatan EUC terlaksana secara tertib, teratur, efektif, dan memenuhi aspek keamanan informasi. Menyediakan standar pedoman dan acuan dalam proses pengelolaan EUC di lingkungan DJKN. Memudahkan layanan operasional dengan teridentifikasinya sistem aplikasi hasil EUC dan unit pengembangnya. Selain itu, mendukung continuous improvement sistem aplikasi yang dikembangkan DJKN.

                Lebih lanjut, Aris menyampaikan kriteria pelaksanaan EUC yang akan dilakukan oleh unit kerja pengguna serta memberikan informasi terkait tahapan pengelolaan EUC. Dengan adanya kegiatan tersebut, pegawai Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara dapat lebih memahami pengelolaan TIK dalam memberikan keamanan informasi bagi tugas dan fungsi DJKN. (ard/seksi informasi)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Juanda No. 6, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur 75124
(0541) 4113344
(0541) 4113779
kanwildjkn13@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini