Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Knowledge Sharing Penerapan Kerangka Kerja SPI, Jadikan Organisasi yang Berakuntabilitas
Arum Ratna Dewi
Rabu, 08 September 2021   |   421 kali

Samarinda – Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara selenggarakan kegiatan rutin yaitu knowledge sharing yang dilaksanakan pada Selasa (7/9) secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh pegawai di wilayah Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara ini memiliki topik tentang “Penerapan Kerangka Kerja Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan” yang disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal Dian Hendro Cahyono sebagai narasumber, dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih kepada seluruh pegawai di wilayah Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2008, Sistem Pengendalian Intern merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sedangkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah system pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara Kusumawardhani menyampaikan dalam sambutannya bahwa peran pengendalian internal sangat penting dalam pencapaian tujuan organisasi denga tetap menjaga integritas ataupun kedisiplinan dalam melaksanakan tugas agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Peran tersebut merupakan suatu proses yang terintegrasi yang dilakukan secara terus menerus mulai dari aksi yang melibatkan semua layer dalam unit kerja, mulai dari pimpinan, para pejabat struktural dan fungsional, sampai kepada para pelaksana” jelasnya.

Knowledge sharing yang disampaikan oleh Dian Hendro Cahyono ini menyampaikan terkait kerangka kerja penerapan SPI yang digunakan sebagai acuan dalam merancang, menerapkan, memantau, mengevaluasi, dan melakukan perbaikan berkelanjutan atas penerapan system pengendalian intern pada seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Selanjutnya Dian menyebutkan ada beberapa prinsip penerapan SPI yang diantaranya adalah menciptakan SPI yang mendukung pencapaian tujuan organisasi, mempertahankan SPI sebagai bahan yang tidak terpisahkan dari proses organisasi dan dalam pengmabilan keputusan khususnya terkait dengan perencanaan strategis, menjalankan SPI secara sistematis, terstruktur, dan tepat waktu, melaksanakan SPI dengan mempertimbangkan keseimbangan aspek biaya dan manfaat, dan melaksanakan SPI dengan menjaga kepatuhan terhadap hukum dan ketentuan perundang-undangan.

“Ada model tiga lini dalam SPI yaitu lini pertama manajemen operasional, lini kedua adalah Unit Kepatuhan Internai (UKI), dan lini ketiga tugas dan tanggung jawab. Ketiga lini tersebut memiliki hubungan kerja dalam penerapan kerangka kerja SPI” ungkap Dian.

Penerapan SPI memiliki tujuan memberikan keyakinan yang memadai kepada pemimpin organisasi, bahwa tercapainya tujuan organisasi dilakukan melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, bahwa suatu organisasi dapat menjalankan proses bisnis yang terjaga akuntabilitasnya. (ard/seksi informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini