Samarinda – Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan
Utara selenggarakan kegiatan rutin yaitu knowledge
sharing yang dilaksanakan pada Selasa (7/9) secara virtual melalui aplikasi
Zoom Meeting. Kegiatan yang dihadiri
oleh seluruh pegawai di wilayah Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara ini
memiliki topik tentang “Penerapan Kerangka Kerja Sistem Pengendalian Intern di
Lingkungan Kementerian Keuangan” yang disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan
Internal Dian Hendro Cahyono sebagai narasumber, dalam rangka memberikan
pemahaman yang lebih kepada seluruh pegawai di wilayah Kanwil DJKN Kalimantan
Timur dan Utara.
Berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 60 Tahun 2008, Sistem Pengendalian Intern merupakan proses yang
integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh
pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas
tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien,
keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan. Sedangkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP) adalah system pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara
menyeluruh di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Kanwil DJKN
Kalimantan Timur dan Utara Kusumawardhani menyampaikan dalam sambutannya bahwa
peran pengendalian internal sangat penting dalam pencapaian tujuan organisasi
denga tetap menjaga integritas ataupun kedisiplinan dalam melaksanakan tugas
agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Peran tersebut merupakan
suatu proses yang terintegrasi yang dilakukan secara terus menerus mulai dari
aksi yang melibatkan semua layer
dalam unit kerja, mulai dari pimpinan, para pejabat struktural dan fungsional,
sampai kepada para pelaksana” jelasnya.
Knowledge
sharing yang
disampaikan oleh Dian Hendro Cahyono ini menyampaikan terkait kerangka kerja
penerapan SPI yang digunakan sebagai acuan dalam merancang, menerapkan,
memantau, mengevaluasi, dan melakukan perbaikan berkelanjutan atas penerapan system
pengendalian intern pada seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Selanjutnya Dian menyebutkan ada beberapa prinsip penerapan SPI yang
diantaranya adalah menciptakan SPI yang mendukung pencapaian tujuan organisasi,
mempertahankan SPI sebagai bahan yang tidak terpisahkan dari proses organisasi
dan dalam pengmabilan keputusan khususnya terkait dengan perencanaan strategis,
menjalankan SPI secara sistematis, terstruktur, dan tepat waktu, melaksanakan
SPI dengan mempertimbangkan keseimbangan aspek biaya dan manfaat, dan
melaksanakan SPI dengan menjaga kepatuhan terhadap hukum dan ketentuan
perundang-undangan.
“Ada model tiga lini dalam
SPI yaitu lini pertama manajemen operasional, lini kedua adalah Unit Kepatuhan
Internai (UKI), dan lini ketiga tugas dan tanggung jawab. Ketiga lini tersebut
memiliki hubungan kerja dalam penerapan kerangka kerja SPI” ungkap Dian.
Penerapan SPI memiliki
tujuan memberikan keyakinan yang memadai kepada pemimpin organisasi, bahwa
tercapainya tujuan organisasi dilakukan melalui kegiatan yang efektif dan
efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan, bahwa suatu organisasi dapat menjalankan
proses bisnis yang terjaga akuntabilitasnya. (ard/seksi informasi)