Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tanamkan bahwa Integritas Hal yang Utama, melalui Kegiatan Internalisasi Anti Korupsi
Arum Ratna Dewi
Jum'at, 09 Juli 2021   |   120 kali

Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara tanamkan nilai-nilai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui kegiatan Internalisasi Antikorupsi dengan tema Gratifikasi dan Nilai-nilai Kemenkeu yang dilaksanakan pada Kamis (8/7) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh pegawai Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara ini dalam rangka pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan menjaga budaya kerja melalui SDM yag disiplin, berkinerja tinggi, dan berintegritas.

Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Sri Warsiyati sebagai agen perubahan dalam persiapan program pembangunan ZI menuju WBBM menyampaikan terkait pemahaman, pelaporan, dan pengendalian terkait gratifikasi. Dijelaskannya bahwa ada beberapan pengelompokan korupsi yaitu yang dapat menimbulkan kerugian negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Berdasarkan penjelasan pada Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan setelah memahami terkait tindakan gratifikasi, seluruh pegawai Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara dapat membedakan dan memahami apa saya yang merupakan tindakan korupsi. Para pegawai diharapkan dapat langsung melaporkan jika ada tindakan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara. Berikut beberapa bentuk gratifikasi terkait kedinasan yaitu pemberian honor atau intensif lainnya dalam jumlah atau frekuensi tidak wajar, pemberian fasilitas hiburan/wisata di dalam rangkaian kegiatan resmi, pemberian honor dalam kegiatan fiktif, dan pemberian bantuan dalam bentuk uang, setara uang barang bergerak dari pihak lain kepada instansi untuk menarik perhatian atasan.

Internalisasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari terutama dalam menjalankan tugas dan fungsi DJKN. “Saling mengingatkan dalam pelaksanaan tugas atau jadikan hal ini sebagai rambu-rambu yang selalui dijaga sehingga Kanwil DJKN Kaltimtara bisa mewujudkan ZI WBBM” ujar Sri Warsiyati. (ard/seksi informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini