Kanwil DJKN
Kalimantan Timur dan Utara tanamkan nilai-nilai Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
melalui kegiatan Internalisasi Antikorupsi dengan tema Gratifikasi dan Nilai-nilai
Kemenkeu yang dilaksanakan pada Kamis (8/7) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan yang dihadiri
oleh seluruh pegawai Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara ini dalam rangka
pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBBM) dan menjaga budaya kerja melalui SDM yag disiplin, berkinerja tinggi,
dan berintegritas.
Kepala
Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Sri Warsiyati sebagai agen perubahan dalam
persiapan program pembangunan ZI menuju WBBM menyampaikan terkait pemahaman,
pelaporan, dan pengendalian terkait gratifikasi. Dijelaskannya bahwa ada
beberapan pengelompokan korupsi yaitu yang dapat menimbulkan kerugian negara,
suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan
kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Berdasarkan
penjelasan pada Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan
atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa
gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat,
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi
tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang
dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Dengan
diadakannya kegiatan ini diharapkan setelah memahami terkait tindakan
gratifikasi, seluruh pegawai Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara dapat
membedakan dan memahami apa saya yang merupakan tindakan korupsi. Para pegawai
diharapkan dapat langsung melaporkan jika ada tindakan gratifikasi yang terjadi
di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara. Berikut beberapa bentuk
gratifikasi terkait kedinasan yaitu pemberian honor atau intensif lainnya dalam
jumlah atau frekuensi tidak wajar, pemberian fasilitas hiburan/wisata di dalam
rangkaian kegiatan resmi, pemberian honor dalam kegiatan fiktif, dan pemberian
bantuan dalam bentuk uang, setara uang barang bergerak dari pihak lain kepada
instansi untuk menarik perhatian atasan.
Internalisasi
ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari terutama
dalam menjalankan tugas dan fungsi DJKN. “Saling mengingatkan dalam pelaksanaan
tugas atau jadikan hal ini sebagai rambu-rambu yang selalui dijaga sehingga
Kanwil DJKN Kaltimtara bisa mewujudkan ZI WBBM” ujar Sri Warsiyati. (ard/seksi
informasi)