Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
Sebelum Membeli, Negara Menghitung: Mengenal RKBMN

Sebelum Membeli, Negara Menghitung: Mengenal RKBMN

Bisma Alfa Arif Wicaksono
Selasa, 29 September 2026 |   28 kali

Kementerian dan lembaga tidak bisa begitu saja membeli gedung, rumah negara, atau kendaraan dinas. Sebelum anggarannya diusulkan, kebutuhan atas barang-barang itu harus dihitung lebih dulu, diperiksa oleh beberapa pihak, lalu dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara atau RKBMN.

Dari Satuan Kerja hingga Kementerian Keuangan

Barang Milik Negara (BMN) mencakup semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau yang berasal dari perolehan lain yang sah. Gedung kantor, rumah negara, kendaraan dinas, sampai tanah tempat bangunan berdiri termasuk di dalamnya.

Perencanaan kebutuhan BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.06/2021. Di sana, perencanaan kebutuhan dipahami sebagai upaya menghubungkan pengadaan di masa lalu dengan keadaan saat ini, sebagai dasar untuk langkah berikutnya. Wujudnya adalah RKBMN, dokumen perencanaan satu tahun yang memuat rencana pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN.

RKBMN tidak disusun di satu meja. Menurut PMK 153/2021, usulannya berangkat dari satuan kerja, yang dipimpin kepala satuan kerja selaku Kuasa Pengguna Barang. Dari sana, usulan naik ke menteri atau pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang untuk dikonsolidasikan dan diteliti, sebelum akhirnya ditelaah oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang. Di Kementerian Keuangan, penelaahan tersebut dijalankan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), unit yang membidangi pengelolaan BMN.

Sepanjang jalur itu, setiap usulan melewati tiga saringan.

Tujuan, Spesifikasi, dan Jumlah

Saringan pertama menyangkut tujuan. RKBMN disusun dengan berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-K/L), sehingga barang yang diusulkan harus mendukung program dan keluaran yang memang direncanakan. Saringan kedua menyangkut jenis dan spesifikasi barang, sedangkan saringan ketiga menyangkut jumlahnya; keduanya diukur dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Standar Barang menetapkan spesifikasi, misalnya kapasitas mesin kendaraan atau luas ruang kerja untuk tingkat jabatan tertentu, sedangkan Standar Kebutuhan menetapkan jumlahnya. Keduanya kini diatur dalam PMK Nomor 138 Tahun 2024, yang mulai menjadi pedoman penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2027.

Ada satu hal penting tentang standar ini yang kerap luput dipahami: SBSK adalah batas tertinggi. Standar menunjukkan paling banyak berapa yang boleh direncanakan, bukan berapa yang wajib dimiliki.

Ruang kerja memberi contoh yang mudah dibayangkan. Standar ruang kerja pelaksana paling luas 3 m² per orang, sementara ruang pejabat eselon III yang menjabat kepala kantor paling luas 24 m², sudah termasuk ruang tamu, ruang sekretaris, dan ruang simpan. Kantor yang ruangannya sudah memadai tidak serta-merta berhak menambah luas hanya karena angka standarnya masih memungkinkan.

Kebutuhan Riil: Standar Dikurangi yang Sudah Ada

Prinsip batas atas ini berpasangan dengan konsep kebutuhan riil. Petunjuk teknis perencanaan kebutuhan BMN, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 128/KM.6/2022, merumuskannya sebagai hasil perhitungan SBSK setelah dikurangi BMN yang sudah ada dan masih dapat dioptimalkan.

Contohnya bisa dilihat pada kendaraan operasional. Untuk kantor pelayanan setingkat eselon III, standar kendaraan operasional roda empat adalah separuh dari jumlah jabatan eselon IV, dibulatkan ke atas. Misalkan sebuah kantor pelayanan memiliki lima jabatan eselon IV. Standarnya 2,5 unit, yang dibulatkan menjadi tiga. Jika kantor tersebut sudah punya dua mobil operasional yang masih layak pakai dan tidak direncanakan untuk dihapuskan, kebutuhan riilnya tinggal satu unit, bukan tiga.

Hitungan sederhana ini memperlihatkan bahwa perencanaan yang baik justru dimulai dari mengenali apa yang sudah dimiliki, dan pengenalan itu bersandar pada apa yang tercatat. Itu pula sebabnya PMK 153/2021 mensyaratkan RKBMN untuk pengadaan disusun dengan memperhatikan ketersediaan BMN dan daftar barang yang dikuasai satuan kerja, termasuk aset yang sedang tidak digunakan.

Meski begitu, cakupan RKBMN untuk pengadaan juga punya batas. Menurut PMK 153/2021, rencana ini hanya disusun untuk BMN yang sudah memiliki SBSK, seperti tanah dan/atau bangunan (gedung kantor, rumah negara, gedung pendidikan, dan sejenisnya) serta kendaraan dinas. Pengadaan barang lainnya mengikuti mekanisme penganggaran sesuai ketentuan. Dengan kata lain, RKBMN untuk pengadaan tidak menyaring seluruh pengadaan barang oleh pemerintah, tetapi khusus menyaring kelompok aset yang standarnya sudah ditetapkan.

Titik Temu Aset dan Anggaran

Usulan dari satuan kerja pun tidak diperiksa sekali saja. Sesuai PMK 153/2021, setelah diteliti oleh Pengguna Barang, usulan direviu oleh aparat pengawasan intern kementerian/lembaga yang bersangkutan. Pengelola Barang kemudian meneliti kelengkapan dokumen sekaligus kepatuhan substansinya, sebelum usulan dibahas bersama dalam forum penelaahan.

Ketatnya pemeriksaan ini sejalan dengan posisi RKBMN dalam siklus anggaran. Dalam PMK 153/2021, RKBMN hasil penelaahan menjadi dasar bagi kementerian/lembaga untuk mengusulkan anggaran, baik untuk kebutuhan baru maupun angka dasar, sekaligus menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga. Sebaliknya, Pengguna Barang yang tidak menyampaikan RKBMN tidak dapat mengusulkan penyediaan anggaran untuk rencana pengadaan dan pemeliharaan BMN dalam rencana kerjanya, kecuali dalam kondisi darurat atau kondisi lainnya.

Aset dan anggaran, dengan demikian, memang dirancang untuk saling terhubung. PMK 153/2021 merumuskan tujuannya dengan jelas: perencanaan kebutuhan yang terintegrasi, tertib, terarah, dan akuntabel, guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal. Harapannya, belanja negara untuk aset menjadi lebih efektif: barang yang dibeli benar-benar dibutuhkan, sesuai standar, dan tidak berlebihan.

Perencanaan Hari Ini, Layanan Dua Tahun Lagi

Menurut PMK 153/2021 dan KMK 128/2022, RKBMN untuk Tahun Anggaran 2028 disampaikan mulai dua tahun sebelum tahun anggarannya dan harus sampai ke Pengelola Barang paling lambat minggu pertama Januari 2027. Rentang waktunya memang panjang. Apa yang direncanakan hari ini ikut menentukan aset yang tersedia untuk menjalankan tugas dan melayani publik dua tahun mendatang.

Pada akhirnya, kualitas perencanaan itu bertumpu pada sesuatu yang sering dianggap sekadar urusan administrasi, yaitu data aset. Kebutuhan riil hanya seakurat data BMN yang menjadi dasarnya. Aset yang tercatat keliru, atau aset menganggur yang luput didata, dapat membuat kebutuhan tampak lebih besar atau lebih kecil daripada kenyataannya.

Sebelum membeli, negara menghitung. Hitungan yang jujur dimulai dari catatan yang jujur.

Daftar Pustaka

Menteri Keuangan Republik Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1212.

Menteri Keuangan Republik Indonesia. 2022. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KM.6/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Menteri Keuangan Republik Indonesia. 2024. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon