Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
KELOLA SAMPAH, JAGA KANTOR

KELOLA SAMPAH, JAGA KANTOR

Novika Diah Anggraeni
Rabu, 03 Juni 2026 |   83 kali

Dalam keseharian bekerja, kita sering tidak menyadari betapa banyaknya sampah yang dihasilkan dari aktivitas di lingkungan kantor. Tumpukan kertas bekas, gelas plastik sekali pakai, sisa makanan dari pantry, hingga toner printer yang habis semuanya menjadi bagian dari timbulan sampah yang terus bertambah setiap hari kerja. Apabila tidak dikelola dengan baik, sampah-sampah tersebut tidak hanya mencemari lingkungan sekitar gedung, tetapi juga mencerminkan rendahnya kesadaran dan tanggung jawab sebuah organisasi. Sampah yang dihasilkan dari lingkungan perkantoran dikategorikan sebagai sampah sejenis sampah rumah tangga, yaitu sampah yang berasal dari kawasan komersial, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan atas kategori sampah ini menjadi tanggung jawab penuh dari pengelola gedung maupun instansi yang menempatinya, mencakup kegiatan pengurangan sampah sekaligus penanganannya.

 

Permasalahan Sampah di Lingkungan Perkantoran

Sampah perkantoran memiliki komposisi yang khas, didominasi oleh sampah kertas dan karton dari kegiatan administrasi, sampah plastik dari kemasan minuman dan makanan, sampah organik dari pantry dan ruang makan, serta sampah elektronik seperti toner dan baterai bekas. Masing-masing jenis sampah ini memiliki karakteristik dan cara penanganan yang berbeda-beda, sehingga tidak dapat diperlakukan secara seragam. Namun pada kenyataannya, di banyak kantor seluruh jenis sampah masih dicampur dalam satu wadah tanpa pemilahan sama sekali. Kebiasaan mencetak dokumen secara berlebihan, penggunaan gelas dan sendok plastik sekali pakai yang masif, serta minimnya fasilitas pemilahan sampah menjadi pemandangan yang lumrah dijumpai sehari-hari. Kondisi ini diperparah dengan belum adanya kebijakan internal yang secara tegas mengatur tata kelola sampah di lingkungan kantor, sehingga pengelolaannya berjalan tanpa arah dan tanpa target yang terukur.

 

Penyebab Buruknya Pengelolaan Sampah Perkantoran

Setidaknya terdapat tiga faktor yang menyebabkan buruknya pengelolaan sampah di lingkungan kantor. Pertama, rendahnya kesadaran pegawai tentang pentingnya memilah sampah dari sumbernya. Tanpa pemahaman yang memadai, kebiasaan membuang semua jenis sampah ke dalam satu tempat akan terus berlangsung dan menyulitkan proses penanganan di tahapan berikutnya. Kedua, tidak tersedianya infrastruktur pemilahan yang memadai. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga mengamanatkan bahwa penanganan sampah wajib dimulai dari kegiatan pemilahan sesuai jenis, jumlah, dan sifatnya, namun dalam praktiknya ketersediaan tempat sampah terpilah di lingkungan kantor masih sangat minim. Ketiga, absennya kebijakan pengelolaan sampah yang terstruktur di tingkat instansi. Tanpa regulasi internal, tanpa penanggung jawab yang ditunjuk, dan tanpa mekanisme evaluasi yang berjalan, program pengelolaan sampah hanya akan berhenti sebatas wacana.

 

Dampak Pengelolaan Sampah yang Buruk

Buruknya pengelolaan sampah perkantoran membawa dampak yang dirasakan di dua level sekaligus. Secara internal, tumpukan sampah yang tidak terkelola menciptakan lingkungan kerja yang tidak nyaman dan tidak higienis, berpotensi mengganggu kesehatan pegawai khususnya dari paparan sampah elektronik dan bahan kimia pembersih serta menurunkan produktivitas dan citra profesionalisme instansi. Secara eksternal, sampah yang tidak dipilah dan tidak ditangani dengan benar akan memperberat beban pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan menambah tekanan negatif pada lingkungan hidup secara keseluruhan. Perlu dipahami bahwa pengelolaan sampah yang tidak berwawasan lingkungan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup sebuah konsekuensi yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, mengelola sampah perkantoran dengan benar bukan hanya kewajiban moral, melainkan juga amanat hukum yang mengikat setiap pengelola dan pengguna gedung kantor.

 

Upaya Pengelolaan Sampah di Lingkungan Kantor

Kebijakan pengelolaan sampah membagi penanganannya ke dalam dua kegiatan: pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan, pemanfaatan kembali, dan pendauran ulang ketiganya dapat diadaptasi dan diterapkan secara konkret dalam operasional kantor sehari-hari. Pembatasan timbulan dapat diwujudkan melalui kebijakan paperless office, yaitu memaksimalkan penggunaan dokumen digital dan membatasi pencetakan hanya untuk keperluan yang benar-benar mendesak. Di sisi konsumsi, pengadaan dispenser air isi ulang sebagai pengganti air minum kemasan botol plastik serta penyediaan tumbler pribadi bagi setiap pegawai merupakan langkah sederhana yang berdampak nyata. Pemanfaatan kembali dapat dilakukan dengan menggunakan sisi kosong kertas bekas sebagai bahan catatan atau kertas konsep sebelum akhirnya masuk ke jalur daur ulang. Adapun penanganan sampah di tingkat kantor mencakup pemilahan, pengumpulan, dan pengangkutan secara tertib. Setiap ruang kerja dan area umum perlu dilengkapi dengan tempat sampah terpilah minimal tiga jenis: organik, anorganik yang dapat didaur ulang, dan residu. Sampah elektronik seperti toner dan baterai bekas wajib dikumpulkan secara terpisah dan diserahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan menangani limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Agar seluruh program ini berjalan secara berkelanjutan, instansi perlu menetapkan kebijakan tertulis, menunjuk penanggung jawab yang jelas di setiap unit, serta melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap volume sampah yang dihasilkan.

 

Penutup

Pengelolaan sampah di lingkungan perkantoran adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan seluruh unsur organisasi, dari pimpinan hingga setiap pegawai. Peraturan perundang-undangan yang berlaku telah memberikan kerangka hukum yang jelas sebagai landasan untuk bertindak, yang dibutuhkan selanjutnya adalah komitmen nyata untuk menerapkannya dimulai dari hal-hal sederhana di sekitar meja kerja kita masing-masing. Kantor yang tertib dalam mengelola sampahnya bukan sekadar nyaman dipandang, tetapi juga mencerminkan karakter organisasi yang profesional, bertanggung jawab, dan sungguh-sungguh peduli terhadap lingkungan.

 

Referensi

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.


Penulis: Ridwan Ranuwijaya, Subbagian TURT, Bagian Umum, Kanwil DJKN Kaltimtara

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon