KELOLA SAMPAH, JAGA KANTOR
Novika Diah Anggraeni
Rabu, 03 Juni 2026 |
83 kali
Dalam
keseharian bekerja, kita sering tidak menyadari betapa banyaknya sampah yang
dihasilkan dari aktivitas di lingkungan kantor. Tumpukan kertas bekas, gelas
plastik sekali pakai, sisa makanan dari pantry, hingga toner printer yang habis
semuanya menjadi bagian dari timbulan sampah yang terus bertambah setiap hari
kerja. Apabila tidak dikelola dengan baik, sampah-sampah tersebut tidak hanya
mencemari lingkungan sekitar gedung, tetapi juga mencerminkan rendahnya
kesadaran dan tanggung jawab sebuah organisasi. Sampah yang dihasilkan dari
lingkungan perkantoran dikategorikan sebagai sampah sejenis sampah rumah
tangga, yaitu sampah yang berasal dari kawasan komersial, fasilitas umum, dan
fasilitas lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah, pengelolaan atas kategori sampah ini menjadi tanggung jawab
penuh dari pengelola gedung maupun instansi yang menempatinya, mencakup
kegiatan pengurangan sampah sekaligus penanganannya.
Permasalahan Sampah di
Lingkungan Perkantoran
Sampah
perkantoran memiliki komposisi yang khas, didominasi oleh sampah kertas dan
karton dari kegiatan administrasi, sampah plastik dari kemasan minuman dan
makanan, sampah organik dari pantry dan ruang makan, serta sampah elektronik
seperti toner dan baterai bekas. Masing-masing jenis sampah ini memiliki
karakteristik dan cara penanganan yang berbeda-beda, sehingga tidak dapat
diperlakukan secara seragam. Namun pada kenyataannya, di banyak kantor seluruh
jenis sampah masih dicampur dalam satu wadah tanpa pemilahan sama sekali.
Kebiasaan mencetak dokumen secara berlebihan, penggunaan gelas dan sendok
plastik sekali pakai yang masif, serta minimnya fasilitas pemilahan sampah
menjadi pemandangan yang lumrah dijumpai sehari-hari. Kondisi ini diperparah
dengan belum adanya kebijakan internal yang secara tegas mengatur tata kelola
sampah di lingkungan kantor, sehingga pengelolaannya berjalan tanpa arah dan
tanpa target yang terukur.
Penyebab Buruknya Pengelolaan
Sampah Perkantoran
Setidaknya
terdapat tiga faktor yang menyebabkan buruknya pengelolaan sampah di lingkungan
kantor. Pertama, rendahnya kesadaran pegawai tentang pentingnya memilah sampah
dari sumbernya. Tanpa pemahaman yang memadai, kebiasaan membuang semua jenis
sampah ke dalam satu tempat akan terus berlangsung dan menyulitkan proses
penanganan di tahapan berikutnya. Kedua, tidak tersedianya infrastruktur
pemilahan yang memadai. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
mengamanatkan bahwa penanganan sampah wajib dimulai dari kegiatan pemilahan
sesuai jenis, jumlah, dan sifatnya, namun dalam praktiknya ketersediaan tempat
sampah terpilah di lingkungan kantor masih sangat minim. Ketiga, absennya kebijakan
pengelolaan sampah yang terstruktur di tingkat instansi. Tanpa regulasi
internal, tanpa penanggung jawab yang ditunjuk, dan tanpa mekanisme evaluasi
yang berjalan, program pengelolaan sampah hanya akan berhenti sebatas wacana.
Dampak Pengelolaan Sampah yang
Buruk
Buruknya
pengelolaan sampah perkantoran membawa dampak yang dirasakan di dua level
sekaligus. Secara internal, tumpukan sampah yang tidak terkelola menciptakan
lingkungan kerja yang tidak nyaman dan tidak higienis, berpotensi mengganggu kesehatan
pegawai khususnya dari paparan sampah elektronik dan bahan kimia pembersih serta
menurunkan produktivitas dan citra profesionalisme instansi. Secara eksternal,
sampah yang tidak dipilah dan tidak ditangani dengan benar akan memperberat
beban pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan menambah tekanan negatif
pada lingkungan hidup secara keseluruhan. Perlu dipahami bahwa pengelolaan
sampah yang tidak berwawasan lingkungan berpotensi menimbulkan dampak negatif
bagi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup sebuah konsekuensi yang
secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh
karena itu, mengelola sampah perkantoran dengan benar bukan hanya kewajiban
moral, melainkan juga amanat hukum yang mengikat setiap pengelola dan pengguna
gedung kantor.
Upaya Pengelolaan Sampah di
Lingkungan Kantor
Kebijakan
pengelolaan sampah membagi penanganannya ke dalam dua kegiatan: pengurangan
sampah dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan,
pemanfaatan kembali, dan pendauran ulang ketiganya dapat diadaptasi dan
diterapkan secara konkret dalam operasional kantor sehari-hari. Pembatasan
timbulan dapat diwujudkan melalui kebijakan paperless office, yaitu
memaksimalkan penggunaan dokumen digital dan membatasi pencetakan hanya untuk
keperluan yang benar-benar mendesak. Di sisi konsumsi, pengadaan dispenser air
isi ulang sebagai pengganti air minum kemasan botol plastik serta penyediaan
tumbler pribadi bagi setiap pegawai merupakan langkah sederhana yang berdampak
nyata. Pemanfaatan kembali dapat dilakukan dengan menggunakan sisi kosong
kertas bekas sebagai bahan catatan atau kertas konsep sebelum akhirnya masuk ke
jalur daur ulang. Adapun penanganan sampah di tingkat kantor mencakup
pemilahan, pengumpulan, dan pengangkutan secara tertib. Setiap ruang kerja dan
area umum perlu dilengkapi dengan tempat sampah terpilah minimal tiga jenis:
organik, anorganik yang dapat didaur ulang, dan residu. Sampah elektronik
seperti toner dan baterai bekas wajib dikumpulkan secara terpisah dan
diserahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan menangani limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3). Agar seluruh program ini berjalan secara
berkelanjutan, instansi perlu menetapkan kebijakan tertulis, menunjuk
penanggung jawab yang jelas di setiap unit, serta melakukan monitoring dan
evaluasi berkala terhadap volume sampah yang dihasilkan.
Penutup
Pengelolaan
sampah di lingkungan perkantoran adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan
seluruh unsur organisasi, dari pimpinan hingga setiap pegawai. Peraturan
perundang-undangan yang berlaku telah memberikan kerangka hukum yang jelas
sebagai landasan untuk bertindak, yang dibutuhkan selanjutnya adalah komitmen
nyata untuk menerapkannya dimulai dari hal-hal sederhana di sekitar meja kerja
kita masing-masing. Kantor yang tertib dalam mengelola sampahnya bukan sekadar
nyaman dipandang, tetapi juga mencerminkan karakter organisasi yang
profesional, bertanggung jawab, dan sungguh-sungguh peduli terhadap lingkungan.
Referensi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Penulis: Ridwan Ranuwijaya, Subbagian TURT, Bagian Umum, Kanwil DJKN Kaltimtara
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |