Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
Dukungan Program Perbaikan Gizi Melalui Penilaian Bangunan SPPG Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) di Wilayah Kalimantan Timur dan Utara

Dukungan Program Perbaikan Gizi Melalui Penilaian Bangunan SPPG Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) di Wilayah Kalimantan Timur dan Utara

Novika Diah Anggraeni
Senin, 13 April 2026 |   65 kali

Ditulis Oleh : Didik Yasirul Hadi, Pegawai Bidang Penilaian pada Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara

Kalimantan Timur mempunyai luas wilayah daratan 127.346,92 km² dan luas pengelolaan laut 25.656 km², terletak antara 113°44' dan 119°00' Bujur Timur, dan antara 2°33' Lintang Utara dan 2°25' Lintang Selatan. Dengan adanya perkembangan dan pemekaran wilayah, Kalimantan Timur yang merupakan provinsi terluas ketiga setelah Papua dan Kalimantan Tengah, dibagi menjadi 7 (tujuh) kabupaten, 3 (tiga) Kota, 107 kecamatan dan 1.032 desa/kelurahan. Tujuh kabupaten tersebut adalah Paser dengan ibu kota Tanah Grogot, Kutai Barat dengan ibu kota Sendawar, Kutai Kartanegara dengan ibu kota Tenggarong, Kutai Timur dengan ibu kota Sangatta, Berau dengan ibu kota Tanjung Redeb, Penajam Paser Utara dengan ibu kota Penajam, dan Mahakam Ulu dengan ibu kota Long Bagun (pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat). Sedangkan tiga Kota adalah Balikpapan, Samarinda, dan Bontang. Kalimantan Timur merupakan salah satu pintu gerbang utama di wilayah Indonesia bagian Timur. Daerah yang juga dikenal sebagai gudang kayu dan hasil pertambangan ini mempunyai ratusan sungai yang tersebar pada hampir semua kabupaten/kota dan merupakan sarana angkutan utama di samping angkutan darat, dengan sungai yang terpanjang Sungai Mahakam. Luas wilayah yang sangat besar, dengan jarak antar kabupaten maupun antar kecamatan yang jauh, jalan penghubung yang belum sepenuhnya terbangun dengan baik, dan sarana transportasi yang masih terbatas, sehingga banyak wilayah Kalimantan Timur yang masuk dalam kategori wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Kalimantan Utara (Kaltara) adalah provinsi termuda ke-34 di Indonesia yang disahkan pada 25 Oktober 2012, beribu kota di Tanjung Selor. Terletak di bagian utara Pulau Kalimantan, wilayah ini berbatasan langsung dengan Sabah dan Sarawak, Malaysia. Provinsi seluas 75.467,70, ini berfokus pada potensi pertanian, perikanan (rumput laut, udang windu), serta energi batu bara dan terbarukan. Wilayah Kalimantan Utara dibagi menjadi 5 wilayah administrasi, yang terdiri dari 1 kota dan 4 kabupaten yaitu, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten, Malinau, Kabupaten

Bulungan, dan Kabupaten Tana Tidung. Kondisi wilayah Kalimantan Utara hampir sama dengan induknya yaitu Kalimantan Timur. Kalimantan Utara juga mempunyai wilayah yang sangat luas, jarak antar kabupaten maupun antar kecamatan yang jauh, jalan penghubung yang belum sepenuhnya terbangun dengan baik, dan sarana transportasi yang masih terbatas, sehingga banyak wilayah Kalimantan Utara juga masuk dalam kategori wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan program pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) termasuk diantaranya pada wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Wilayah Kalimatan Timur dibangun dibeberapa lokasi diantaranya berada di Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Kutai Barat, Kab. Mahulu, Kab. Kutai Timur, Kab Paser. Wilayah Kalimantan Utara diantaranya berada di Kab. Tana Tidung dan Kab. Nunukan. Guna memastikan Bangunan SPPG sudah terbangun dan siap digunakan, meliputi kelayakan fisik bangunan (Dapur, Mess dan fasilitasnya), sarana prasarana pendukung (listrik, air), serta kemampuan dapur, Badan Gizi Nasional (BGN) telah meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Kuangan untuk melakukan survey Bangunan SPPG di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Penilaian Bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), di wilayah Kalimantan Timur dan Utara telah dilaksanakan oleh KPKNL dibawah Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara yaitu KPKNL Balikpapan, KPKNL Samarinda, KPKNL Tarakan dan KPKNL Bontang dengan dibantu oleh Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara sejak Bulan Desember 2026 sampai dengan sekarang melalui beberapa tahap.

Pelaksanaan penilaian Bangunan SPPG 3 T di lapangan, Tim Penilai didampingi oleh petugas Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) masing-masing Kabupaten dan para investornya untuk memberikan informasi teknis terkait kondisi objek penilaian Bangunan SPPG 3 T. Untuk menuju lokasi Bangunan SPPG 3 T Tim Penilai menggunakan sarana transportasi yang beragam, mulai angkutan umum, mobil pribadi, perahu ketinting, speedboat, dengan kondisi jalan yang beragam, ada jalan yang sudah beton/aspal, tetapi masih banyak juga jalan yang masih kondisi tanah dan jalan dari kayu ulin. Bahkan ada beberapa lokasi yang tidak bisa ditempuh dengan jalan darat, jadi harus dilakukan melalui jalur sungai. Lokasi yang jauh dan sarana transportasi yang terbatas tersebut memerlukan waktu tempuh yang lama sekitar 2-4 jam tiap titiknya. Kondisi tersebut menimbulkan biaya operasional yang besar dan harga bahan baku yang mahal dalam pembangunan Bangunan SPPG 3 T maupun dalam menjalankan operasional dapur SPPG 3 T.


Berdasarkan hasil survei, sebagian besar bangunan sudah selesai dibangun namun ada beberapa yang masih tahap finishing sehingga untuk bangunan tersebut dikeluarkan dari daftar penilaian. Secara umum, kondisi fisik bangunan dinyatakan sangat baik dan siap digunakan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan pemenuhan gizi di wilayah 3 T tersebut. Kegiatan penilaian ini berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Dengan selesainya kegiatan ini Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara beserta KPKNL jajarannya menegaskan komitmennya mendukung program strategis pemerintah, dalam peningkatan kualitas gizi masyarakat di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon