Dukungan Program Perbaikan Gizi Melalui Penilaian Bangunan SPPG Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) di Wilayah Kalimantan Timur dan Utara
Novika Diah Anggraeni
Senin, 13 April 2026 |
65 kali
Kalimantan Timur mempunyai luas wilayah daratan
127.346,92 km² dan luas
pengelolaan laut 25.656 km², terletak antara 113°44' dan 119°00' Bujur Timur,
dan antara 2°33' Lintang
Utara dan 2°25' Lintang Selatan.
Dengan adanya perkembangan dan pemekaran wilayah,
Kalimantan Timur yang merupakan provinsi terluas ketiga setelah Papua dan
Kalimantan Tengah, dibagi menjadi 7 (tujuh) kabupaten, 3 (tiga) Kota, 107
kecamatan dan 1.032 desa/kelurahan. Tujuh kabupaten tersebut adalah Paser
dengan ibu kota Tanah Grogot, Kutai Barat dengan ibu kota Sendawar, Kutai
Kartanegara dengan ibu kota Tenggarong, Kutai Timur dengan ibu kota Sangatta,
Berau dengan ibu kota Tanjung Redeb, Penajam Paser Utara dengan ibu kota
Penajam, dan Mahakam Ulu dengan
ibu kota Long Bagun (pemekaran dari Kabupaten Kutai
Barat). Sedangkan tiga Kota adalah Balikpapan, Samarinda, dan Bontang.
Kalimantan Timur merupakan salah satu pintu gerbang utama di wilayah Indonesia
bagian Timur. Daerah yang juga dikenal sebagai gudang kayu dan hasil
pertambangan ini mempunyai ratusan sungai yang tersebar pada hampir semua
kabupaten/kota dan merupakan sarana angkutan utama di samping angkutan darat,
dengan sungai yang terpanjang Sungai Mahakam. Luas wilayah yang sangat besar,
dengan jarak antar kabupaten maupun antar kecamatan
yang jauh, jalan penghubung
yang belum sepenuhnya terbangun dengan baik, dan sarana transportasi yang masih terbatas,
sehingga banyak wilayah Kalimantan Timur yang masuk dalam kategori wilayah Tertinggal,
Terdepan, dan Terluar (3T).
Kalimantan Utara (Kaltara) adalah
provinsi termuda ke-34
di Indonesia yang disahkan pada 25 Oktober
2012, beribu kota di Tanjung
Selor. Terletak di bagian utara Pulau Kalimantan, wilayah ini
berbatasan langsung dengan Sabah dan Sarawak, Malaysia. Provinsi seluas 75.467,70, ini berfokus pada potensi pertanian, perikanan (rumput laut,
udang windu), serta energi batu bara dan terbarukan. Wilayah
Kalimantan Utara dibagi menjadi 5 wilayah administrasi, yang terdiri dari 1 kota dan 4 kabupaten yaitu, Kota Tarakan,
Kabupaten Nunukan, Kabupaten, Malinau, Kabupaten
Bulungan, dan
Kabupaten Tana Tidung. Kondisi wilayah Kalimantan Utara hampir sama dengan induknya yaitu Kalimantan Timur. Kalimantan Utara juga
mempunyai wilayah yang sangat luas, jarak antar kabupaten
maupun antar kecamatan yang jauh, jalan penghubung yang belum sepenuhnya
terbangun dengan baik, dan sarana transportasi yang masih terbatas, sehingga
banyak wilayah Kalimantan Utara juga masuk dalam kategori wilayah Tertinggal,
Terdepan, dan Terluar (3T).
Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan program pembangunan Satuan Pelayanan
Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T)
termasuk diantaranya pada wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Wilayah Kalimatan
Timur dibangun dibeberapa lokasi diantaranya berada di Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Kutai Barat,
Kab. Mahulu, Kab. Kutai Timur,
Kab Paser. Wilayah Kalimantan
Utara diantaranya berada di Kab. Tana Tidung dan Kab. Nunukan. Guna memastikan Bangunan
SPPG sudah terbangun
dan siap digunakan, meliputi kelayakan fisik
bangunan (Dapur, Mess dan fasilitasnya), sarana prasarana pendukung (listrik,
air), serta kemampuan dapur, Badan Gizi Nasional (BGN) telah meminta Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara, Kementerian Kuangan untuk melakukan survey Bangunan SPPG di wilayah Tertinggal, Terdepan,
dan Terluar (3T).
Penilaian Bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan
Gizi (SPPG) di wilayah
Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), di wilayah Kalimantan Timur dan Utara
telah dilaksanakan oleh KPKNL dibawah Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
yaitu KPKNL Balikpapan, KPKNL Samarinda, KPKNL Tarakan dan KPKNL Bontang dengan dibantu
oleh Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
sejak Bulan Desember 2026 sampai dengan sekarang
melalui beberapa tahap.
Pelaksanaan penilaian
Bangunan SPPG 3 T di lapangan, Tim Penilai didampingi oleh petugas Koordinator
Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) masing-masing Kabupaten dan para investornya
untuk memberikan informasi teknis terkait kondisi objek penilaian Bangunan SPPG
3 T. Untuk menuju lokasi Bangunan SPPG 3 T Tim Penilai menggunakan sarana
transportasi yang beragam, mulai angkutan umum, mobil pribadi, perahu
ketinting, speedboat, dengan kondisi jalan yang beragam, ada jalan yang sudah
beton/aspal, tetapi masih banyak juga jalan yang masih kondisi tanah dan jalan dari kayu ulin.
Bahkan ada beberapa
lokasi yang tidak
bisa ditempuh dengan jalan
darat, jadi harus dilakukan melalui jalur sungai. Lokasi yang jauh dan sarana
transportasi yang terbatas tersebut memerlukan waktu tempuh yang lama sekitar
2-4 jam tiap titiknya. Kondisi tersebut menimbulkan biaya operasional yang
besar dan harga bahan baku yang mahal dalam pembangunan Bangunan SPPG 3 T
maupun dalam menjalankan operasional dapur SPPG 3 T.
Berdasarkan
hasil survei, sebagian besar bangunan sudah selesai dibangun namun ada beberapa
yang masih tahap finishing sehingga untuk bangunan tersebut dikeluarkan dari
daftar penilaian. Secara umum, kondisi fisik bangunan dinyatakan sangat baik
dan siap digunakan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan pemenuhan gizi di
wilayah 3 T tersebut. Kegiatan penilaian ini berjalan lancar tanpa kendala
berarti.
Dengan
selesainya kegiatan ini Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara beserta KPKNL jajarannya menegaskan komitmennya mendukung program strategis pemerintah, dalam
peningkatan kualitas gizi masyarakat di wilayah Tertinggal,
Terdepan, dan Terluar (3T) di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel