Potensi Besar Pengelolaan Piutang Daerah
Novika Diah Anggraeni
Kamis, 26 Februari 2026 |
27 kali
PP 14 tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah disampaikan bahwa Pengelolaan piutang negara/daerah diarahkan untuk optimalisasi tingkat penyelesaian piutang dan dalam hal upaya-upaya penyelesaian Piutang Negara/Daerah tidak dimungkinkan lagi, maka pengurusan piutang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengurusan Piutang Negara.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk saat ini seharusnya apabila berbicara tentang pengelolaan piutang negara/daerah tidak bisa melepaskan diri dari piutang – piutang yang secara peraturan tidak bisa dilakukan pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), seperti piutang pajak atau piutang lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pengaturan pengelolaan piutang negara/daerah hanya sebatas pada piutang yang secara jenisnya dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN saja, maka akan terdapat kekosongan ketentuan dan pembinaan pengelolaan atas jenis piutang yang tidak dapat diserahkan kepada PUPN. Dengan kondisi tersebut tidak mengherankan apabila pada saat ini apabila pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam pengelolaan piutangnya karena terdapat kekosongan regulator dan instansi pembina dalam pengelolaan piutangnya, yang secara mayoritas berasal dari piutang pajak. Dengan kondisi yang demikian menjadi terdapat dan ruang bagi DJKN untuk dapat meningkatkan peranannya secara lebih kuat dalam pengelolaan piutang negara/daerah secara lebih luas.
Secara fakta dilapangan piutang pemerintah daerah dalam hal ini baik Pemerintah Provinsi, Kota maupun Kabupaten dari tahun – ke tahun terdapat kenaikan jumlah piutang yang ditangani dengan tinggkat penyelesaiaannya masih belum terlalu signifikan.
Beberapa kendala teknis utama yang sering ditemui oleh pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan piutang daerah yang menyebabkan pengelolaan piutang belum optimal dan tidak dapat selesai, yaitu :
Dengan memahami kendala – kendala yang terjadi akan memudahkan bagi DJKN untuk mengambil langkah yang tepat dalam memberikan solusi yang di perlukan oleh pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan tatakelola dalam pengelolaan piutang daerahnya. Agar pengelolaan piutang oleh pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik dan menyeluruh dalam menyelesaikan piutang – piutangnya yang bermasalah, disinilah DJKN yang secara perundang – undangan diberikan kewenangan dalam pengelolaan piutang negara/daerah dapat mengambil peran lebih.
Peran aktif dari DJKN yang dapat ditempuh melalui bergai macam cara seperti dengan memberikan sosialisasi, menyelenggarakan FGD, memberikan pendampingan dan bimbingan maupun asistensi terkait tatakelola pengelolaan piutang daerah, baik dalam hal penyusunan regulasi pengelolaan piutang oleh pemerintah daerah maupun bagaimana teknis pelaksanaan pengelolaan piutang dijalankan tanpa membedakan jenis piutang yang sedang ditangani oleh pemerintah daerah. Melalui kontribusi positif DJKN yang holistic dan pendekatan yang naik kelas tersebut, akan dapat mendorong atau mereposisi nilai peranan DJKN bagi pemerintah daerah, yaitu sebagai regulator dan pembina dalam pengelolaan piutang negara/daerah, tidak hanya berhenti pada pelaku pengurusan piutang saja. Tentu proses ini tidak akan berjalan dengan mudah, tapi perlu untuk dimulai sesegera mungkin melalui edukasi yang dilakukan secara terus menurus kepada pemerintah daerah, tentu hal ini dalam pelaksanaannya tidak akan dapat lepas dari kesiapan sumberdaya yang dimiliki atau dialokasikan oleh DJKN. Semakin siap DJKN dalam menyiapkan sumberdayanya, semakin baik operasional yang dapat dijalankan dan hasil yang dicapai tentunya dapat diharapkan akan lebih baik pula. Harapannya DJKN dapat menangkap potensi besar ini, sehingga fungsi layanan Piutang Negara dapat berkembang lebih besar dan kuat.
Penulis:
Agus Eko Putro, Kepala Seksi Piutang Negara I, Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |