OPTIMALISASI PERAN KANWIL DJKN KALIMANTAN TIMUR DAN UTARA DALAM LAYANAN ASSET VALUATION ADVISORY
Novika Diah Anggraeni
Jum'at, 31 Oktober 2025 |
212 kali
Reformasi birokrasi dalam rangka
mewujudkan organisasi yang efisien pada Kementerian Keuangan dimulai dengan
pembentukan unit organisasi baru pada Kementerian Keuangan sebagaimana tertuang
dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006. Penerbitan Peraturan Presiden ini
menjadi embrio pembentukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai
Unit Eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian dan
lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DJKN memiliki unit
regional yang terdiri atas 17 (tujuh belas) Kantor Wilayah (Kanwil) dan 71
(tujuh puluh satu) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tersebar
di seluruh Indonesia.
Peranan strategis DJKN tersebut
dituangkan dalam visi DJKN sebagai Pengelola Kekayaan Negara yang profesional
dan akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan sebagai Pengelola
Keuangan Negara untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang produktif, kompetitif,
inklusif dan berkeadilan serta sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sebagai wujud pelaksanaan visi tersebut,
DJKN telah menyusun Road Map untuk tahun 2019 s.d. 2028, sebagaimana tertuang
dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor Kep-239/KN/2019 tentang
Roadmap Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 2019-2028 (Roadmap to A
Distinguished Asset Manager), yang digunakan sebagai pedoman untuk menentukan
arah kebijakan, strategi kelembagaan dalam jangka menengah dan jangka panjang yang
adaptif terhadap dinamika organisasi, perkembangan tekhnologi informasi serta
menjawab tantangan masyarakat atas pelayanan publik yang akuntabel, guna
mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang profesional, modern dan bernilai
tambah tinggi, sehingga visi DJKN dapat terwujud.
Untuk itu, DJKN harus memiliki karakter
sebagai berikut: (1) Kontributif - pengelolaan kekayaan negara dapat mendorong
perekonomian nasional melalui aspek penerimaan, belanja, dan pembiayaan APBN
serta andil dalam penyediaan infrastruktur yang menjadi tulang punggung dan
katalisator pembangunan nasional, (2) Instrumental - pengelolaan kekayaan
negara memiliki peran penting dalam keuangan negara melalui peran konsultatif, implementatif,
dan pengawasan efektif dalam manajemen aset dan investasi, (3) Otoritatif -
pengelolaan kekayaan negara DJKN menjadi acuan untuk diadopsi dan di
replikasi oleh manajer aset lain di level nasional dan internasional, (4) Berkelanjutan
- diwujudkan melalui peningkatan tata kelola dan nilai tambah aset dan
investasi pemerintah yang mengurangi eksposur APBN karena adanya kemandirian
finansial dan risiko yang minimum dan (5) Adaptif - pengelolaan kekayaan negara
mampu mengambil peluang dan responsif terhadap perkembangan teknologi,
perubahan iklim, tujuan pembangunan berkelanjutan, dan dinamika kontemporer
lainnya.
Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
menjalankan peran Otoritatif DJKN di bidang penilaian, khususnya di regional Kalimantan
Timur dan Utara. Dalam menjalankan peran ini, DJKN sebagai leading sector di
bidang penilaian, diharapkan menjadi acuan yang paling berpengaruh baik dari
sisi teoritis maupun praktis, yang dapat digunakan dan di replikasi oleh asset
manager lainnya, sehingga dapat mewujudkan sinergi kelembagaan dalam rangka
mewujudkan pelayanan penilaian yang akuntabel dan efisien melalui penilaian
yang berkualitas, serta memberikan manfaat sebesar-besanya bagi masyarakat dan
negara.
Peran ini dijalankan oleh Bidang
Penilaian Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara yang memiliki tugas untuk
melaksanakan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi pelaksanaan dan
laporan penilaian, penyusunan basis data penilaian, pembinaan, dan pengawasan
terhadap penilai serta pelaksanaan kegiatan penilaian. Dari uraian tugas
tersebut, Bidang Penilaian menjalankan 2 (dua) fungsi, yaitu sebagai pembina
pelaksanaan penilaian dan sebagai pelaksana atas tugas penilaian (sesuai dengan
aristasi kewenangan).
Sebagai bentuk pembinaan kepada penilai,
Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara melaksanakan fungsi
layanan advisory di bidang penilaian dengan memberikan saran, panduan ataupun
rekomendasi bersifat informatif, yang memberikan manfaat berdasarkan keahlian,
pengetahuan dan pengalaman khususnya di bidang penilaian, agar penerima layanan
advisory tersebut dapat membuat keputusan, menjalankan tugas ataupun
menyelesaikan masalah dengan baik berdasarkan informasi yang diberikan dari
layanan advisory.
Penilaian memiliki peranan yang
strategis dalam tata kelola aset. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, mendefinisikan penilaian sebagai proses
pemberian opini nilai atas suatu objek penilaian. Kegiatan
penilaian memiliki peran signifikan dalam tata kelola aset baik pada Pemerintah
Pusat maupun Daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola aset yang transparan,
akuntabel dan bernilai tambah.
Penilaian berkualitas menghasilkan nilai
yang andal, akurat dan relevan, yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan
keputusan strategis terkait pengelolaan aset. Hasil penilaian yang berkualitas
membantu dalam optimalisasi penggunaan maupun pemanfaatan aset serta dapat
dijadikan acuan dalam penyusunan anggaran yang realistis berbasis data (data-driven
budgeting). Penilaian juga berperan penting dalam penentuan Highest and Best Use
atas aset, yang membantu pemerintah dalam pengambilan kebijakan optimalisasi
aset. Selain itu, penilaian juga mampu mengidentifikasi dampak sosial dan
ekonomi atas kebijakan/poyek yang melibatkan aset publik, guna mendukung
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Secara spesifik, peranan strategis penilaian
dalam tata kelola aset publik tergambar pada proses pembentukan neraca
pemerintah. Penilaian berkontribusi positif dalam pembentukan neraca pada
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat maupun Daerah (LKPP/LKPD). Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik
Negara/Daerah, telah dilaksanakan kegiatan Revaluasi BMN pada tahun 2017
s.d. 2020, yang berhasil meng-update nilai
BMN dari semula Rp1.931 triliun pada 31 Desember 2018 menjadi Rp5.949 triliun
pada LKPP Tahun 2019. Peningkatan nilai BMN yang drastis ini membuka peluang
lebih besar bagi pemerintah pusat untuk memperoleh pembiayaan dari penerbitan
Surat Berharga Syariah Negara. Keberhasilan pemerintah pusat ini belum
sepenuhnya diikuti oleh pemerintah daerah. Meskipun landasan hukum pelaksanaan
revaluasi BMD telah tersedia, namun hingga saat ini pemerintah daerah belum
melaksanakan revaluasi BMD.
Peranan penilaian lainnya adalah terkait
dengan pengambilan kebijakan strategis untuk optimalisasi aset. Penilaian dan
analisisi bisnis akan menghasilkan nilai wajar atas pemanfaatan BMN/D yang
digunakan dalam pengambilan keputusan untuk menentukan besaran pendapatan
negara/ daerah dari pemanfaatan aset. Selain itu, penilaian juga mampu
memetakan standar barang dan standar kebutuhan aset, yang digunakan sebagai
dasar penentuan tingkat penggunaan aset, sehingga dapat teridentifikasi aset
yang underutilised ataupun idle. Hasil pemetaan ini digunakan dalam penyusunan melalui cost
savings dengan mengoptimalkan penggunaan aset yang underutilised ataupun idle sebagai
solusi non asset untuk memenuhi kebutuhan aset.
Peran strategis penilaian ini
memunculkan tuntutan besar terhadap kualitas penilaian. Faktor utama penentu kualitas
hasil penilaian adalah sumber daya manusia (penilai), peraturan dan standar
penilaian sebagai pedoman penilaian serta data dan informasi penilaian yang
andal. Penilaian menghasilkan nilai yang berkualitas apabila: 1) penilaian
dilaksanakan oleh penilai yang memiliki kompetensi memadai di bidangnya sehingga
mengetahui secara mendalam berbagai prinsip-prinsip penilaian, metode penilaian
yang relevan serta ketentuan terkait pengelolaan aset; 2) penilaian
dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
berpedoman pada Standar Penilaian Indonesia (meliputi konsep, prinsip, standar
umum, standar penerapan dan standar teknis penilaian) serta mengikuti Standar
Akuntansi Pemerintahan apabila penilaian dilaksanakan dalam rangka penyusunan
neraca pemerintah; dan 3) penilaian dilaksanakan dengan menggunakan data dan
informasi yang lengkap dan akurat sehingga dapat dipertanggungjawabkan hasil
penilaiannya.
Dalam rangka memperkuat peran penilaian
kekayaan negara/daerah, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional jo. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan
Negara. Dalam rangka memperkuat sumber daya manusia di bidang penilaian atas
kekayaan negara/daerah, dibentuklah Jabatan Fungsional Penilai yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penilaian dan/atau pemetaan
kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Khusus untuk penguatan tata kelola aset di instansi
pengguna, telah dibentuk kelompok Jabatan Fungsional Penilai (JF Penilai) di instansi
pengguna baik instansi pusat maupun instansi daerah. Saat ini, JF Penilai pada
instansi pusat baru terbentuk di Kejaksaan.
Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023
tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara, instansi pembina JF di bidang
keuangan adalah Kementerian Keuangan. Selanjutnya, tugas pembinaan JF Penilai dilaksanakan oleh DJKN sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.01/2020 tentang Pembinaan Jabatan
Fungsional di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang ditetapkan sebagai pengampu
Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional dengan tugas melakukan pemantauan dan
evaluasi penerapan jabatan fungsional binaannya. Peran pembinaan terhadap JF Penilai
ini selanjutnya dilaksanakan oleh Kanwil DJKN, sebagai perpanjangan tangan dari
Direktorat Penilaian dan Direktorat Sistem Informasi, dengan mempertimbangkan sebaran
dari JF Penilai yang berada di instansi pusat dan instansi daerah.
Sebagai bentuk pembinaan kepada JF
Penilai di instansi pengguna, Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan
Utara telah melaksanakan fungsi advisory untuk memastikan kualitas penilaian
yang dilaksanakan oleh JF Penilai di instansi pengguna, sehingga peran
strategis penilaian dapat terjaga dan berkesinambungan.
Layanan asset valuation advisory yang
telah dilakukan oleh Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara meliputi: 1)
pembinaan teknis melalui kegiatan Focuss Group Discussion dengan mengangkat berbagai
tema antara lain terkait penilaian bisnis (penilaian saham) dan pembinaan teknis
terkait penilaian properti (Analisis Kelayakan Bisnis Proposal Rencana Usaha
Kerja Sama Pemanfaatan BMN); 2) Bimbingan teknis penilaian melalui workshop penilaian
kayu dan bahan bakar minyak yang disesuaikan dengan karakteristik objek
penilaian pada umumnya di Kalimantan Timur dan Utara; 3) Diskusi online
penilaian yang mengangkat tema terkait dengan penilaian tanah, pelaksanaan kaji
ulang, pelaksanaan penilaian barang rampasan, penilaian BMD dan teknis penilaian
sewa dengan pendekatan pendapatan; 4) Kolaborasi penyelenggaraan sosialisasi
Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta pembinaan dan peningkatan kapasitas
penilai pemerintah di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Utara; 5) Pemberian
asistensi survei dalam rangka penyusunan Daftar Komponen Penilaian Bangunan Tahun
2025; 6) Konsultasi dan koordinasi terkait pelaksanaan penilaian oleh JF
Penilai di instansi pengguna baik secara daring maupun luring; 7) Kunjungan pembinaan
dan koordinasi Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara ke Kota Tarakan, Kota Bontang,
Kota Samarinda dan Kabupaten Nunukan; serta 8) Pelaksanaan kaji ulang atas laporan
penilaian yang dihasilkan oleh JF Penilai pada instansi pengguna. Kanwil DJKN Kalimantan
Timur dan Utara telah melaksanakan fungsi asset valuation advisory sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.01/2020 tersebut.
Sebagai pedoman pelaksanaan penilaian,
idealnya instansi pusat yang memilki JF Penilai dan kementerian teknis yang
menaungi instansi daerah yang memiliki JF Penilai menerbitkan framework teknis
sebagai acuan pelaksanaan penilaian oleh JF Penilai di instansi pengguna dengan
mempertimbangkan karakteristik masing-masing instansi pengguna, namun hingga saat
ini pedoman tersebut belum terbentuk (legal vacuum).
Kondisi tersebut mendorong DJKN sebagai
leading sector unit di bidang penilaian, menjalankan peran otoritatifnya dengan
menerbitkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-1/MK.06/2023 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Tugas Jabatan Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah pada
Instansi Pengguna pada tanggal 26 Januari 2023, guna mendukung kelancaran dan
akuntabilitas pelaksanaan penilaian oleh JF Penilai di instansi pengguna. Surat
Edaran ini memberikan pedoman teknis pelaksanaan penilaian kepada JF Penilai di
instansi pengguna yang berpedoman pada teknis penilaian di DJKN.
Surat Edaran Menteri Keuangan ini
mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah,
yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023, sejak
terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023.
Adapun pedoman teknis yang dijadikan
acuan untuk pelaksanaan penilaian oleh JF Penilai di instansi pengguna
sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran tersebut adalah Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di
Lingkungan Ditjen Kekayaan Negara dengan aturan turunan lainnya. Dalam
perkembangannya, Peraturan Menteri Keuangan tersebut telah dicabut dan
digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2024 tentang
Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Ditjen Kekayaan Negara, dalam
rangka menyesuaikan dinamika pelaksanaan penilaian untuk meningkatkan layanan
penilaian, simplikasi laporan penilaian dan penyempurnaan metodologi penilaian.
Kedua rujukan peraturan perundang-undangan
di bidang penilaian saat ini sudah dinyatakan
tidak berlaku, namun belum diikuti
dengan penyempurnaan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-1/MK.06/2023.
Tuntutan digitalisasi atas layanan
publik mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam layanan penilaian dalam
rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan kualitas layanan
penilaian. Faktor penentu kualitas penilaian lainnya adalah penggunaan data dan
informasi penilaian secara digital. Saat ini, telah terbentuk aplikasi Sistem
Informasi Penilaian (SIP) bagi JF Penilai internal DJKN, yang mengakomodasi
proses penilaian (kegiatan pra-penilaian, pelaksanaan dan pasca penilaian)
secara terintegrasi dalam satu sistem informasi. SIP dibangun dalam rangka simplikasi
dan digitalisasi proses bisnis penilaian, sehingga hasil penilaian menjadi
lebih cepat, akurat dan transparan.
Proses penilaian yang terdigitalisasi akan
menghasilkan basis data yang terdigitalisasi sehingga memudahkan JF Penilai di DJKN
untuk melaksanakan penilaian lebih cepat, akurat dan transparan. Namun tidak
demikian halnya untuk instansi pengguna. Layanan penilaian oleh JF Penila di
instansi pengguna bersifat manual, sehingga progress layanan sulit terpantau,
akibatnya layanan penilaian memerlukan waktu yang lebih lama. Proses penilaian yang
manual ini mengakibatkan basis data penilaian belum terbentuk di instansi
pengguna.
Tabel A.1
Pelaksanaan Penilaian oleh JF Penilai di Instansi Pengguna yang Menggunakan Basis Data Penilaian
Tahun 2023 s.d. Semester I Tahun 2025
|
No. |
Nama |
Jumlah Lap Penilaian |
Penggunaan
Aplikasi Bantu (Ya/Tidak) |
Penggunaan
Data Digital Penilaian (DKPB, DKPS) (Ya/Tidak) |
|
1. |
Rissa Angguna, S.T. (JFP Kejaksaan Tinggi Kaltim) |
14 |
Tidak |
Tidak |
|
2. |
Hj. Nur Arbainah, S.Sos, MM (JFP Pemkot Samarinda) |
- |
- |
- |
|
3. |
Hj.Yulistiawati, S.E., M.Si. (JFP Pemkot Samarinda) |
- |
- |
- |
|
4. |
Priyono, SST (JFP Pemkab Nunukan) |
45 |
Tidak |
Tidak |
|
5. |
Eko Hartono, S.STP, M.Ec.Dev. (JFP Pemkot Tarakan) |
- |
- |
- |
|
6. |
Agus Kurniawan, S.STP,
M.Si. (JFP Pemkot Tarakan) |
- |
- |
- |
|
7. |
Syaifurrahim
Azhari, S.T., M.Si. (JFP Pemkot Bontang) |
1 |
Tidak |
Ya (DKPB 4.0) |
|
|
Jumlah |
60 |
|
|
Berdasarkan
data pada Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kalitimara dari 60
frekuensi penilaian, teridentifikasi bahwa sebagian besar JF Penilai di
instansi pengguna belum menggunakan basis data penilaian yang terdigitalisasi,
bahkan perhitungan kertas kerja juga dilakukan secara sederhana dengan menggunakan
bantuan aplikasi excell yang tersedia dalam sistem operasi Microsoft Office.
Hanya 1 JF Penilai di Pemkot Bontang yang menggunakan basis data digital dalam
proses penilaian (1,67%) mengingat Kepala BKAD Bontang telah menandatangani
Perjanjian Kerja Sama terkait penyusunan dan penggunaan DKPB Tahun 2025 (DKPB 4.0).
Hal ini menunjukan bahwa digitalisasi data dan informasi penilaian di instansi
pengguna belum terbentuk sepenuhnya.
Faktor penentu kualitas penilaian
selanjutnya adalah sumber daya manusia. Penilaian seyogianya dilaksanakan oleh
JF Penilai yang memiliki kompetensi memadai di bidang penilaian, sehingga
mengetahui secara mendalam berbagai prinsip-prinsip penilaian, metode penilaian
yang relevan serta ketentuan terkait pengelolaan aset.
Berdasarkan data pada Bidang Penilaian
Kanwil DJKN Kaltimtara, persentase JF Penilai yang mengulang ujian verifikasi
dan kompetensi adalah 50%. Berdasarkan ilustrasi pada tabel A.1, belum seluruh
JF Penilai di instansi pengguna melakukan penilaian. JF Penilai yang telah
melakukan penilaian adalah 42,85%.
Data-data tersebut pada tabel A.1 dan tabel
A.2 menggambarkan bahwa pengetahuan dan jam terbang pelaksanaan penilaian oleh JF
Penilai di instansi pengguna relatif terbatas apabila dibandingkan dengan
tingkat kompetensi JF Penilai di DJKN. Kondisi ini diperkuat dengan hasil deep
interview yang telah dilaksanakan terhadap JF Penilai di instansi pengguna, yang
mengindikasikan adanya kesenjangan kompetensi JF Penilai di instansi pengguna
dengan standar penilaian dan juga terjadi kesenjangan kompetensi dengan JF
Penilai di DJKN.
Kendali mutu hasil penilaian dilaksanakan
dalam rangka meminimalisasi kesalahan laporan penilaian dan sebagai bentuk mitigasi
risiko atas kesalahan- kesalahan yang terjadi pada sebuah konsep laporan
penilaian.
Berdasarkan data pada Bidang Penilaian
Kanwil DJKN Kaltimtara, belum seluruh JF Penilai di instansi pengguna
menyampaikan laporan penilaian yang telah dihasilkan untuk dilaksanakan kaji
ulang (1,67%). Adapun laporan penilaian yang telah dikaji ulang adalah 98,33?ngan nilai antara 98,84 s.d. 98,94. Data-data tersebut di atas, menunjukan bahwa
kualitas hasil penilaian oleh JF Penilai dan tingkat kepatuhan JF Penilai di
instansi pengguna perlu ditingkatkan.
Kondisi faktual terkait dengan pedoman teknis
penilaian bagi JF Penilai di instansi pengguna yang belum memadai, penggunaan
data dan informasi penilaian secara digital yang sangat terbatas dan tingkat
kompetensi serta pengalaman JF Penilai di instansi pengguna yang masih
terbatas, dapat berdampak pada kualitas hasil penilaian, yang pada akhirnya
berimbas pula pada tata kelola kekayaan negara/daerah dan berpotensi
menimbulkan ketidakpuasan pengguna layanan atas pelaksanaan penilaian.
Dalam rangka memastikan peran otoritatif
DJKN kepada JF Penilai di instansi pengguna wilayah Kalimantan Timur dan Utara
dapat terlaksana secara efektif, maka terdapat indikator kinerja pada Bidang
Penilaian, yaitu Indikator Kinerja Utama berupa Tingkat Kompetensi Penilai
Pemerintah yang berkaitan dengan fungsi asset valuation advisory yang melekat
di Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara. Secara capaian,
target atas indikator tersebut selalu tercapai. Namun demikian, terdapat harapan
dari pengguna layanan penilaian di instansi pengguna untuk kualitas layanan
penilaian, sehingga penilaian dapat dilaksanakan dengan cepat, akurat,
akuntabel dan transparan.
Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
telah melaksanakan fungsi asset valuation advisory bagi JF Penilai di instansi pengguna,
namun demikian masih ditemukan berbagai fakta yang berpotensi mempengaruhi
kualitas penilaian.
Tuntutan tata kelola aset pada instansi pengguna
yang semakin prudent, mendorong tuntutan penilaian dilaksanakan dengan cepat,
akurat dan akuntabel, sehingga kualitas penilaian menjadi kunci utama. Faktor utama
agar kualitas layanan penilaian di instansi pengguna terjaga dan memenuhi harapan
pengguna layanan adalah adanya pedoman teknis pelaksanaan penilaian di instansi
pengguna, yang saat ini belum memadai karena Kementerian Dalam Negeri dan
Kejaksaan belum menerbitkan pedoman teknis tersebut dan keterlibatan teknologi
informasi dalam pelaksanaan penilaian di instansi pengguna, yang saat ini masih
sangat terbatas.
Kondisi tersebut berpotensi pada
kerugian negara mengingat hasil penilaian yang tidak cepat, tidak akurat dan
tidak akuntabel dapat berimbas pada nilai aset yang tidak sesuai, sehingga
berisiko menimbulkan kerugian saat pelaksanaan pemanfaatan dan pemindahtanganan
BMN/D serta berpotensi pula menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari bahkan dapat berimbas pada pengambilan keputusan
terkait tata kelola
aset yang tidak tepat.
Selain itu, ketidakcepatan proses penilaian di instansi pengguna berpotensi
pula mengakibatkan instansi pengguna terlambat atau bahkan kehilangan
kesempatan melakukan optimalisasi aset melalui skema
pemanfaatan BMN/D. Sedangkan
ketidaktransparan pelaksanaan penilaian dapat berujung pada berkurangnya transparansi
dan akuntabilitas data, sehingga mengurangi kepercayaan publik dan pengguna
layanan terkait dengan
pengelolaan BMN/D bahkan
meningkatkan peluang adanya penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi
menimbulkan tidak pidana korupsi.
Berdasarkan uraian dan data sebagaimana
tersebut di atas, maka rumusan permasalahan pada unit kerja Bidang Penilaian
Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara terkait dengan layanan asset
valuation advisory adalah sebagai berikut:
1. Pedoman teknis pelaksanaan penilaian oleh JF Penilai di instansi pengguna belum memadai;
2. Kompetensi dan pengalaman JF Penilai di instansi pengguna
masih terbatas;
3. Digitalisasi data penilaian & informasi penilaian belum terbentuk,
sehingga instansi pengguna belum memiliki basis data penilaian.
Menghadapi permasalahan tersebut, Kanwil
DJKN Kalimantan Utara perlu meningkatkan layanan asset valuation advisory di bidang penilaian melalui berbagai strategi,
sebagai berikut: (1) mengadakan Forum Komunikasi
Penilaian Bincang Opini dan Problematika Penilaian Online. Fokus Penilaian
(Fokus Penilaian BORNEO) merupakan sarana untuk berkolobarasi dan berdiskusi
seluruh JF Penilai terkait berbagai permasalahan penilaian di wilayah
Kalimantan Timur dan Utara, yang dilakukan secara periodik sebagai wujud
penguatan kompetensi JF Penilai di instansi pengguna; (2) menyusun Frequently
Asked Question (FAQ) atas Layanan Asset Valuation Advisory di wilayah Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara sebagai referensi
bagi JF Penilai di instansi pengguna dalam menghadapi problematika penilaian
mengingat pedoman teknis penilaian bagi JF Penilai
di instansi pengguna belum cukup memadai,
(3) menyusun Dashboard
Layanan Penilaian untuk JF Penilai di instansi pengguna
sebagai wujud quality assurance pelaksanaan
penilaian oleh JF Penilai di instansi pengguna dengan menggunakan Sistem
Informasi Penilaian sebagai
referensi; (4) mengembangkan aplikasi Building of Valuatioan (BUVA);
(5) mengembangkan aplikasi Manajemen Valuasi Kaltimtara
(MUTIARA); serta (6) memperluas kerja sama penggunaan basis data penilaian
dengan instansi pengguna di wilayah Kalimantan Timur dan Utara, sehingga dapat
menjadi katalisator terwujudnya penilaian di instansi pengguna yang cepat,
akurat, transparan dan akuntabel.
Penulis:
Sri Purwati, Kepala Bidang Penilaian, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Timur dan Utara
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |