Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
OPTIMALISASI PERAN  KANWIL DJKN KALIMANTAN TIMUR DAN UTARA  DALAM LAYANAN ASSET VALUATION ADVISORY

OPTIMALISASI PERAN KANWIL DJKN KALIMANTAN TIMUR DAN UTARA DALAM LAYANAN ASSET VALUATION ADVISORY

Novika Diah Anggraeni
Jum'at, 31 Oktober 2025 |   212 kali

Reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan organisasi yang efisien pada Kementerian Keuangan dimulai dengan pembentukan unit organisasi baru pada Kementerian Keuangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006. Penerbitan Peraturan Presiden ini menjadi embrio pembentukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai Unit Eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DJKN memiliki unit regional yang terdiri atas 17 (tujuh belas) Kantor Wilayah (Kanwil) dan 71 (tujuh puluh satu) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tersebar di seluruh Indonesia.

Peranan strategis DJKN tersebut dituangkan dalam visi DJKN sebagai Pengelola Kekayaan Negara yang profesional dan akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan sebagai Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang produktif, kompetitif, inklusif dan berkeadilan serta sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sebagai wujud pelaksanaan visi tersebut, DJKN telah menyusun Road Map untuk tahun 2019 s.d. 2028, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor Kep-239/KN/2019 tentang Roadmap Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 2019-2028 (Roadmap to A Distinguished Asset Manager), yang digunakan sebagai pedoman untuk menentukan arah kebijakan, strategi kelembagaan dalam jangka menengah dan jangka panjang yang adaptif terhadap dinamika organisasi, perkembangan tekhnologi informasi serta menjawab tantangan masyarakat atas pelayanan publik yang akuntabel, guna mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang profesional, modern dan bernilai tambah tinggi, sehingga visi DJKN dapat terwujud.

Untuk itu, DJKN harus memiliki karakter sebagai berikut: (1) Kontributif - pengelolaan kekayaan negara dapat mendorong perekonomian nasional melalui aspek penerimaan, belanja, dan pembiayaan APBN serta andil dalam penyediaan infrastruktur yang menjadi tulang punggung dan katalisator pembangunan nasional, (2) Instrumental - pengelolaan kekayaan negara memiliki peran penting dalam keuangan negara melalui peran konsultatif, implementatif, dan pengawasan efektif dalam manajemen aset dan investasi, (3) Otoritatif - pengelolaan kekayaan negara DJKN menjadi acuan untuk diadopsi dan di replikasi oleh manajer aset lain di level nasional dan internasional, (4) Berkelanjutan - diwujudkan melalui peningkatan tata kelola dan nilai tambah aset dan investasi pemerintah yang mengurangi eksposur APBN karena adanya kemandirian finansial dan risiko yang minimum dan (5) Adaptif - pengelolaan kekayaan negara mampu mengambil peluang dan responsif terhadap perkembangan teknologi, perubahan iklim, tujuan pembangunan berkelanjutan, dan dinamika kontemporer lainnya.

Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara menjalankan peran Otoritatif DJKN di bidang penilaian, khususnya di regional Kalimantan Timur dan Utara. Dalam menjalankan peran ini, DJKN sebagai leading sector di bidang penilaian, diharapkan menjadi acuan yang paling berpengaruh baik dari sisi teoritis maupun praktis, yang dapat digunakan dan di replikasi oleh asset manager lainnya, sehingga dapat mewujudkan sinergi kelembagaan dalam rangka mewujudkan pelayanan penilaian yang akuntabel dan efisien melalui penilaian yang berkualitas, serta memberikan manfaat sebesar-besanya bagi masyarakat dan negara.

Peran ini dijalankan oleh Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara yang memiliki tugas untuk melaksanakan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi pelaksanaan dan laporan penilaian, penyusunan basis data penilaian, pembinaan, dan pengawasan terhadap penilai serta pelaksanaan kegiatan penilaian. Dari uraian tugas tersebut, Bidang Penilaian menjalankan 2 (dua) fungsi, yaitu sebagai pembina pelaksanaan penilaian dan sebagai pelaksana atas tugas penilaian (sesuai dengan aristasi kewenangan).

Sebagai bentuk pembinaan kepada penilai, Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara melaksanakan fungsi layanan advisory di bidang penilaian dengan memberikan saran, panduan ataupun rekomendasi bersifat informatif, yang memberikan manfaat berdasarkan keahlian, pengetahuan dan pengalaman khususnya di bidang penilaian, agar penerima layanan advisory tersebut dapat membuat keputusan, menjalankan tugas ataupun menyelesaikan masalah dengan baik berdasarkan informasi yang diberikan dari layanan advisory.

Penilaian memiliki peranan yang strategis dalam tata kelola aset. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28  Tahun  2020  tentang  Pengelolaan  Barang  Milik  Negara/Daerah, mendefinisikan penilaian sebagai proses pemberian opini nilai atas suatu objek penilaian. Kegiatan penilaian memiliki peran signifikan dalam tata kelola aset baik pada Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola aset yang transparan, akuntabel dan bernilai tambah.

Penilaian berkualitas menghasilkan nilai yang andal, akurat dan relevan, yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan strategis terkait pengelolaan aset. Hasil penilaian yang berkualitas membantu dalam optimalisasi penggunaan maupun pemanfaatan aset serta dapat dijadikan acuan dalam penyusunan anggaran yang realistis berbasis data (data-driven budgeting). Penilaian juga berperan penting dalam penentuan Highest and Best Use atas aset, yang membantu pemerintah dalam pengambilan kebijakan optimalisasi aset. Selain itu, penilaian juga mampu mengidentifikasi dampak sosial dan ekonomi atas kebijakan/poyek yang melibatkan aset publik, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Secara spesifik, peranan strategis penilaian dalam tata kelola aset publik tergambar pada proses pembentukan neraca pemerintah. Penilaian berkontribusi positif dalam pembentukan neraca pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat maupun Daerah (LKPP/LKPD). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah, telah dilaksanakan kegiatan Revaluasi BMN pada tahun 2017

s.d. 2020, yang berhasil meng-update nilai BMN dari semula Rp1.931 triliun pada 31 Desember 2018 menjadi Rp5.949 triliun pada LKPP Tahun 2019. Peningkatan nilai BMN yang drastis ini membuka peluang lebih besar bagi pemerintah pusat untuk memperoleh pembiayaan dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. Keberhasilan pemerintah pusat ini belum sepenuhnya diikuti oleh pemerintah daerah. Meskipun landasan hukum pelaksanaan revaluasi BMD telah tersedia, namun hingga saat ini pemerintah daerah belum melaksanakan revaluasi BMD.

Peranan penilaian lainnya adalah terkait dengan pengambilan kebijakan strategis untuk optimalisasi aset. Penilaian dan analisisi bisnis akan menghasilkan nilai wajar atas pemanfaatan BMN/D yang digunakan dalam pengambilan keputusan untuk menentukan besaran pendapatan negara/ daerah dari pemanfaatan aset. Selain itu, penilaian juga mampu memetakan standar barang dan standar kebutuhan aset, yang digunakan sebagai dasar penentuan tingkat penggunaan aset, sehingga dapat teridentifikasi aset yang underutilised ataupun idle. Hasil pemetaan ini digunakan dalam penyusunan melalui cost savings dengan mengoptimalkan penggunaan aset yang underutilised ataupun idle sebagai solusi non asset untuk memenuhi kebutuhan aset.

Peran strategis penilaian ini memunculkan tuntutan besar terhadap kualitas penilaian. Faktor utama penentu kualitas hasil penilaian adalah sumber daya manusia (penilai), peraturan dan standar penilaian sebagai pedoman penilaian serta data dan informasi penilaian yang andal. Penilaian menghasilkan nilai yang berkualitas apabila: 1) penilaian dilaksanakan oleh penilai yang memiliki kompetensi memadai di bidangnya sehingga mengetahui secara mendalam berbagai prinsip-prinsip penilaian, metode penilaian yang relevan serta ketentuan terkait pengelolaan aset; 2) penilaian dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Standar Penilaian Indonesia (meliputi konsep, prinsip, standar umum, standar penerapan dan standar teknis penilaian) serta mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan apabila penilaian dilaksanakan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah; dan 3) penilaian dilaksanakan dengan menggunakan data dan informasi yang lengkap dan akurat sehingga dapat dipertanggungjawabkan hasil penilaiannya.

Dalam rangka memperkuat peran penilaian kekayaan negara/daerah, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional jo. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara. Dalam rangka memperkuat sumber daya manusia di bidang penilaian atas kekayaan negara/daerah, dibentuklah Jabatan Fungsional Penilai yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Khusus untuk penguatan tata kelola aset di instansi pengguna, telah dibentuk kelompok Jabatan Fungsional Penilai (JF Penilai) di instansi pengguna baik instansi pusat maupun instansi daerah. Saat ini, JF Penilai pada instansi pusat baru terbentuk di Kejaksaan.

Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara, instansi pembina JF di bidang keuangan adalah Kementerian Keuangan. Selanjutnya, tugas pembinaan JF Penilai dilaksanakan oleh DJKN sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.01/2020 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang ditetapkan sebagai pengampu Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional dengan tugas melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional binaannya. Peran pembinaan terhadap JF Penilai ini selanjutnya dilaksanakan oleh Kanwil DJKN, sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Penilaian dan Direktorat Sistem Informasi, dengan mempertimbangkan sebaran dari JF Penilai yang berada di instansi pusat dan instansi daerah.

Sebagai bentuk pembinaan kepada JF Penilai di instansi pengguna, Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara telah melaksanakan fungsi advisory untuk memastikan kualitas penilaian yang dilaksanakan oleh JF Penilai di instansi pengguna, sehingga peran strategis penilaian dapat terjaga dan berkesinambungan.

Layanan asset valuation advisory yang telah dilakukan oleh Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara meliputi: 1) pembinaan teknis melalui kegiatan Focuss Group Discussion dengan mengangkat berbagai tema antara lain terkait penilaian bisnis (penilaian saham) dan pembinaan teknis terkait penilaian properti (Analisis Kelayakan Bisnis Proposal Rencana Usaha Kerja Sama Pemanfaatan BMN); 2) Bimbingan teknis penilaian melalui workshop penilaian kayu dan bahan bakar minyak yang disesuaikan dengan karakteristik objek penilaian pada umumnya di Kalimantan Timur dan Utara; 3) Diskusi online penilaian yang mengangkat tema terkait dengan penilaian tanah, pelaksanaan kaji ulang, pelaksanaan penilaian barang rampasan, penilaian BMD dan teknis penilaian sewa dengan pendekatan pendapatan; 4) Kolaborasi penyelenggaraan sosialisasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta pembinaan dan peningkatan kapasitas penilai pemerintah di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Utara; 5) Pemberian asistensi survei dalam rangka penyusunan Daftar Komponen Penilaian Bangunan Tahun 2025; 6) Konsultasi dan koordinasi terkait pelaksanaan penilaian oleh JF Penilai di instansi pengguna baik secara daring maupun luring; 7) Kunjungan pembinaan dan koordinasi Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara ke Kota Tarakan, Kota Bontang, Kota Samarinda dan Kabupaten Nunukan; serta 8) Pelaksanaan kaji ulang atas laporan penilaian yang dihasilkan oleh JF Penilai pada instansi pengguna. Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara telah melaksanakan fungsi asset valuation advisory sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.01/2020 tersebut.

Sebagai pedoman pelaksanaan penilaian, idealnya instansi pusat yang memilki JF Penilai dan kementerian teknis yang menaungi instansi daerah yang memiliki JF Penilai menerbitkan framework teknis sebagai acuan pelaksanaan penilaian oleh JF Penilai di instansi pengguna dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing instansi pengguna, namun hingga saat ini pedoman tersebut belum terbentuk (legal vacuum).

Kondisi tersebut mendorong DJKN sebagai leading sector unit di bidang penilaian, menjalankan peran otoritatifnya dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-1/MK.06/2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Tugas Jabatan Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah pada Instansi Pengguna pada tanggal 26 Januari 2023, guna mendukung kelancaran dan akuntabilitas pelaksanaan penilaian oleh JF Penilai di instansi pengguna. Surat Edaran ini memberikan pedoman teknis pelaksanaan penilaian kepada JF Penilai di instansi pengguna yang berpedoman pada teknis penilaian di DJKN.

Surat Edaran Menteri Keuangan ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023, sejak terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023.

Adapun pedoman teknis yang dijadikan acuan untuk pelaksanaan penilaian oleh JF Penilai di instansi pengguna sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Ditjen Kekayaan Negara dengan aturan turunan lainnya. Dalam perkembangannya, Peraturan Menteri Keuangan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2024 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Ditjen Kekayaan Negara, dalam rangka menyesuaikan dinamika pelaksanaan penilaian untuk meningkatkan layanan penilaian, simplikasi laporan penilaian dan penyempurnaan metodologi penilaian.

Kedua rujukan peraturan perundang-undangan di bidang penilaian saat ini  sudah  dinyatakan  tidak  berlaku,  namun  belum  diikuti  dengan penyempurnaan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-1/MK.06/2023.

Tuntutan digitalisasi atas layanan publik mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam layanan penilaian dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan kualitas layanan penilaian. Faktor penentu kualitas penilaian lainnya adalah penggunaan data dan informasi penilaian secara digital. Saat ini, telah terbentuk aplikasi Sistem Informasi Penilaian (SIP) bagi JF Penilai internal DJKN, yang mengakomodasi proses penilaian (kegiatan pra-penilaian, pelaksanaan dan pasca penilaian) secara terintegrasi dalam satu sistem informasi. SIP dibangun dalam rangka simplikasi dan digitalisasi proses bisnis penilaian, sehingga hasil penilaian menjadi lebih cepat, akurat dan transparan.

Proses penilaian yang terdigitalisasi akan menghasilkan basis data yang terdigitalisasi sehingga memudahkan JF Penilai di DJKN untuk melaksanakan penilaian lebih cepat, akurat dan transparan. Namun tidak demikian halnya untuk instansi pengguna. Layanan penilaian oleh JF Penila di instansi pengguna bersifat manual, sehingga progress layanan sulit terpantau, akibatnya layanan penilaian memerlukan waktu yang lebih lama. Proses penilaian yang manual ini mengakibatkan basis data penilaian belum terbentuk di instansi pengguna.

Tabel A.1

Pelaksanaan Penilaian oleh JF Penilai di Instansi Pengguna yang Menggunakan Basis Data Penilaian Tahun 2023 s.d. Semester I Tahun 2025

 

 

No.

 

Nama

Jumlah Lap Penilaian

Penggunaan Aplikasi Bantu (Ya/Tidak)

Penggunaan Data Digital Penilaian (DKPB, DKPS) (Ya/Tidak)

1.

Rissa Angguna, S.T. (JFP Kejaksaan Tinggi Kaltim)

14

Tidak

Tidak

2.

Hj. Nur Arbainah, S.Sos, MM (JFP Pemkot Samarinda)

-

-

-

3.

Hj.Yulistiawati, S.E., M.Si. (JFP Pemkot Samarinda)

-

-

-

4.

Priyono, SST (JFP Pemkab Nunukan)

45

Tidak

Tidak

5.

Eko Hartono, S.STP, M.Ec.Dev. (JFP Pemkot Tarakan)

-

-

-

6.

Agus Kurniawan, S.STP, M.Si. (JFP Pemkot Tarakan)

-

-

-

7.

Syaifurrahim Azhari, S.T., M.Si. (JFP Pemkot Bontang)

1

Tidak

Ya (DKPB 4.0)

 

Jumlah

60

 

 

Berdasarkan

data pada Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kalitimara dari 60 frekuensi penilaian, teridentifikasi bahwa sebagian besar JF Penilai di instansi pengguna belum menggunakan basis data penilaian yang terdigitalisasi, bahkan perhitungan kertas kerja juga dilakukan secara sederhana dengan menggunakan bantuan aplikasi excell yang tersedia dalam sistem operasi Microsoft Office. Hanya 1 JF Penilai di Pemkot Bontang yang menggunakan basis data digital dalam proses penilaian (1,67%) mengingat Kepala BKAD Bontang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait penyusunan dan penggunaan DKPB Tahun 2025 (DKPB 4.0). Hal ini menunjukan bahwa digitalisasi data dan informasi penilaian di instansi pengguna belum terbentuk sepenuhnya.

Faktor penentu kualitas penilaian selanjutnya adalah sumber daya manusia. Penilaian seyogianya dilaksanakan oleh JF Penilai yang memiliki kompetensi memadai di bidang penilaian, sehingga mengetahui secara mendalam berbagai prinsip-prinsip penilaian, metode penilaian yang relevan serta ketentuan terkait pengelolaan aset.

Berdasarkan data pada Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kaltimtara, persentase JF Penilai yang mengulang ujian verifikasi dan kompetensi adalah 50%. Berdasarkan ilustrasi pada tabel A.1, belum seluruh JF Penilai di instansi pengguna melakukan penilaian. JF Penilai yang telah melakukan penilaian adalah 42,85%.

Data-data tersebut pada tabel A.1 dan tabel A.2 menggambarkan bahwa pengetahuan dan jam terbang pelaksanaan penilaian oleh JF Penilai di instansi pengguna relatif terbatas apabila dibandingkan dengan tingkat kompetensi JF Penilai di DJKN. Kondisi ini diperkuat dengan hasil deep interview yang telah dilaksanakan terhadap JF Penilai di instansi pengguna, yang mengindikasikan adanya kesenjangan kompetensi JF Penilai di instansi pengguna dengan standar penilaian dan juga terjadi kesenjangan kompetensi dengan JF Penilai di DJKN.

Kendali mutu hasil penilaian dilaksanakan dalam rangka meminimalisasi kesalahan laporan penilaian dan sebagai bentuk mitigasi risiko atas kesalahan- kesalahan yang terjadi pada sebuah konsep laporan penilaian.

Berdasarkan data pada Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kaltimtara, belum seluruh JF Penilai di instansi pengguna menyampaikan laporan penilaian yang telah dihasilkan untuk dilaksanakan kaji ulang (1,67%). Adapun laporan penilaian yang telah dikaji ulang adalah 98,33?ngan nilai antara 98,84 s.d. 98,94. Data-data tersebut di atas, menunjukan bahwa kualitas hasil penilaian oleh JF Penilai dan tingkat kepatuhan JF Penilai di instansi pengguna perlu ditingkatkan.

Kondisi faktual terkait dengan pedoman teknis penilaian bagi JF Penilai di instansi pengguna yang belum memadai, penggunaan data dan informasi penilaian secara digital yang sangat terbatas dan tingkat kompetensi serta pengalaman JF Penilai di instansi pengguna yang masih terbatas, dapat berdampak pada kualitas hasil penilaian, yang pada akhirnya berimbas pula pada tata kelola kekayaan negara/daerah dan berpotensi menimbulkan ketidakpuasan pengguna layanan atas pelaksanaan penilaian.

Dalam rangka memastikan peran otoritatif DJKN kepada JF Penilai di instansi pengguna wilayah Kalimantan Timur dan Utara dapat terlaksana secara efektif, maka terdapat indikator kinerja pada Bidang Penilaian, yaitu Indikator Kinerja Utama berupa Tingkat Kompetensi Penilai Pemerintah yang berkaitan dengan fungsi asset valuation advisory yang melekat di Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara. Secara capaian, target atas indikator tersebut selalu tercapai. Namun demikian, terdapat harapan dari pengguna layanan penilaian di instansi pengguna untuk kualitas layanan penilaian, sehingga penilaian dapat dilaksanakan dengan cepat, akurat, akuntabel dan transparan.

Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara telah melaksanakan fungsi asset valuation advisory bagi JF Penilai di instansi pengguna, namun demikian masih ditemukan berbagai fakta yang berpotensi mempengaruhi kualitas penilaian.

Tuntutan tata kelola aset pada instansi pengguna yang semakin prudent, mendorong tuntutan penilaian dilaksanakan dengan cepat, akurat dan akuntabel, sehingga kualitas penilaian menjadi kunci utama. Faktor utama agar kualitas layanan penilaian di instansi pengguna terjaga dan memenuhi harapan pengguna layanan adalah adanya pedoman teknis pelaksanaan penilaian di instansi pengguna, yang saat ini belum memadai karena Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan belum menerbitkan pedoman teknis tersebut dan keterlibatan teknologi informasi dalam pelaksanaan penilaian di instansi pengguna, yang saat ini masih sangat terbatas.

Kondisi tersebut berpotensi pada kerugian negara mengingat hasil penilaian yang tidak cepat, tidak akurat dan tidak akuntabel dapat berimbas pada nilai aset yang tidak sesuai, sehingga berisiko menimbulkan kerugian saat pelaksanaan pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN/D serta berpotensi pula menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari bahkan dapat berimbas pada pengambilan keputusan terkait tata kelola aset yang tidak tepat. Selain itu, ketidakcepatan proses penilaian di instansi pengguna berpotensi pula mengakibatkan instansi pengguna terlambat atau bahkan kehilangan kesempatan melakukan optimalisasi aset melalui skema pemanfaatan BMN/D. Sedangkan ketidaktransparan pelaksanaan penilaian dapat berujung pada berkurangnya transparansi dan akuntabilitas data, sehingga mengurangi kepercayaan publik dan pengguna layanan terkait dengan pengelolaan BMN/D bahkan meningkatkan peluang adanya penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi menimbulkan tidak pidana korupsi.

Berdasarkan uraian dan data sebagaimana tersebut di atas, maka rumusan permasalahan pada unit kerja Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara terkait dengan layanan asset valuation advisory adalah sebagai berikut:

1.    Pedoman teknis pelaksanaan penilaian oleh JF Penilai di instansi pengguna belum memadai;

2.    Kompetensi dan pengalaman JF Penilai di instansi pengguna masih terbatas;

3.    Digitalisasi data penilaian & informasi penilaian belum terbentuk, sehingga instansi pengguna belum memiliki basis data penilaian.

Menghadapi permasalahan tersebut, Kanwil DJKN Kalimantan Utara perlu meningkatkan layanan asset valuation advisory di bidang penilaian melalui berbagai strategi, sebagai berikut: (1) mengadakan Forum Komunikasi Penilaian Bincang Opini dan Problematika Penilaian Online. Fokus Penilaian (Fokus Penilaian BORNEO) merupakan sarana untuk berkolobarasi dan berdiskusi seluruh JF Penilai terkait berbagai permasalahan penilaian di wilayah Kalimantan Timur dan Utara, yang dilakukan secara periodik sebagai wujud penguatan kompetensi JF Penilai di instansi pengguna; (2) menyusun Frequently Asked Question (FAQ) atas Layanan Asset Valuation Advisory di wilayah Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara sebagai referensi bagi JF Penilai di instansi pengguna dalam menghadapi problematika penilaian mengingat pedoman teknis penilaian bagi JF Penilai di instansi pengguna belum cukup memadai, (3) menyusun Dashboard Layanan Penilaian untuk JF Penilai di instansi pengguna sebagai wujud quality assurance pelaksanaan penilaian oleh JF Penilai di instansi pengguna dengan menggunakan Sistem Informasi Penilaian sebagai referensi; (4) mengembangkan aplikasi Building of Valuatioan (BUVA); (5) mengembangkan aplikasi Manajemen Valuasi Kaltimtara (MUTIARA); serta (6) memperluas kerja sama penggunaan basis data penilaian dengan instansi pengguna di wilayah Kalimantan Timur dan Utara, sehingga dapat menjadi katalisator terwujudnya penilaian di instansi pengguna yang cepat, akurat, transparan dan akuntabel.




Penulis:


Sri Purwati, Kepala Bidang Penilaian, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Timur dan Utara

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon