Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
Strategi Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Barang Milik Negara pada Perguruan Tinggi Negeri

Strategi Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Barang Milik Negara pada Perguruan Tinggi Negeri

Novika Diah Anggraeni
Kamis, 31 Juli 2025 |   736 kali

Pendahuluan

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu pilar pendapatan negara dalam APBN. PNBP memiliki peran yang krusial dalam mendanai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Nasution dan Hasibuan, 2024). Merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 2018, objek PNBP meliputi pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pengelolaan dana, dan hak negara lainnya. Selanjutnya pada tulisan ini kita akan mendiskusikan PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN.

BMN didefinisikan sebagai semua barang yang diperoleh atas beban APBN dan perolehan lainnya yang sah. BMN memiliki kodifikasi kompleks sesuai ketentuan penatausahaan yang berlaku, namun secara sederhana dapat diklasifikasikan menjadi Tanah dan/atau Bangunan (TB) dan Selain Tanah dan/atau Bangunan (STB). Klasifikasi sederhana ini jamak digunakan dalam konteks kegiatan pengelolaan BMN.

BMN merupakan aset publik dimana secara prinsip penggunaannya adalah memaksimalkan manfaat untuk kepentingan publik. Dengan kata lain BMN diutamakan digunakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing K/L dalam memberikan pelayanan publik yang optimal. Dalam rangka memaksimalkan pelayanan publik, tidak menutup kemungkinan terhadap BMN dilakukan optimalisasi berupa pemanfaatan aset yang dapat menghasilkan PNBP.  Buah dari pengelolaan aset publik yang baik adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik (DJKN, 2015).

Salah satu jenis pelayanan yang diberikan negara adalah pelayanan pendidikan tinggi melalui Perguruan Tinggi Negeri (PTN).  Saat ini terdapat tiga bentuk PTN yakni PTN Satuan Kerja (Satker), PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan PTN Badan Hukum (BH). Dalam konteks pengelolaan aset, kekayaan PTN BH berstatus sebagai KND kecuali tanah yang masih berstatus BMN. Namun sesuai ketentuan perundang-undangan, hasil penerimaan dari pemanfaatan aset BMN tanah pada PTN BH akan menjadi pendapatan PTN BH (bukan PNBP).

Di wilayah kerja Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara terdapat sembilan PTN baik yang berstatus PTN Satker maupun PTN BLU sebagaimana tabel berikut:



Keberadaan suatu PTN dapat memberikan dampak ekonomi pada masyarakat dan UMKM sekitar lokasi PTN tersebut berada (Anggriani et al., 2024). Berdirinya sebuah perguruan tinggi mendorong munculnya berbagai usaha seperti kos-kosan, jasa fotokopi, dan angkutan lokal (Oki et al., 2021). Di sisi lain kondisi ini juga menunjukkan adanya potensi untuk dilakukannya pemanfaatan BMN yang akan menghasilkan PNBP. Secara sederhana misalkan melalui sewa untuk digunakan tempat usaha jasa fokotopi, kantin dan usaha lainnya.


Studi Kasus Strategi Optimalisasi

BMN pada PTN memiliki variasi yang beragam dibanding pada satuan kerja pada umumnya sehingga memiliki berbagai potensi untuk dioptimalkan melalui skema pemanfaatan. Mulai dari lahan kosong pada sebagian tanah, ruang kosong pada bangunan, auditorium, ruang pertemuan, aula, teater, asrama/rumah susun, fasilitas olahraga sampai dengan peralatan mesin seperti bus/sarana transportasi, alat berat dan alat laboratorium.

Guna menggali potensi PNBP dari pemanfaatan BMN, tahapan strategi yang dapat digunakan meliputi identifikasi, persuasi/sosialisasi, eksekusi/implementasi dan evaluasi.

1.    Identifikasi

Tahap ini merupakan tahap awal dari strategi optimalisasi PNBP dari BMN. Pada tahap ini dilakukan identifikasi jenis BMN apa saja pada satker yang berpotensi dioptimalkan serta jenis skema pemanfaatan apa saja yang menungkinkan diterapkan. Selain itu juga perlu dilakukan identifikasi jenis satker apakah BLU atau non-BLU karena akan mempengaruhi pendekatan yang akan digunakan dalam pemanfaatan nantinya.  Aspek kewenangan sesuai pendelegasian kewenangan pada satker juga perlu diperhatikan untuk nantinya menjadi bahan pertimbangan kompleksitas dan skema mana yang paling efisien dilakukan.

Identifikasi dilakukan melalui dua fase, yakni on desk menggunakan SIMAN dan kunjungan lapangan (site visit). Data dari Master Aset SIMAN dapat digunakan untuk mengetahui daftar BMN pada satker, namun data tersebut tidak selalu menunjukkan potensi pemanfaatan secara detail. Contohnya, lahan kosong yang masih dapat dioptimalkan, ruang dalam gedung yang dapat disewakan, atau fasilitas seperti aula/teater yang secara pencatatan masih menjadi bagian dari aset gedung pendidikan. Oleh karena itu, konfirmasi melalui kunjungan lapangan tetap diperlukan untuk memverifikasi kesesuaian data dengan kondisi aktual. Site visit juga memungkinkan Pengelola Barang memperoleh gambaran nyata mengenai lingkungan sekitar aset, sehingga potensi pemanfaatan dapat dinilai secara lebih komprehensif. Jika diperlukan, analisis HBU (Highest and Best Use) dapat dilakukan terlebih dahulu untuk memperdalam penilaian potensi tersebut.

Secara sederhana kertas kerja yang dapat disusun adalah sebagai berikut:

2.    Persuasi/Sosialisasi

Tahapan kedua adalah melakukan pendekatan ke satker agar mau melaksanakan pemanfaatan BMN. Penting untuk dicatat bahwa prinsip utama dalam penggunaan aset publik adalah untuk pelayanan, artinya prinsip pemanfaatan aset tentunya tetap memperhatikan ketersediaan dan mendukung layanan yang diberikan satker dalam hal ini pendidikan. Pendekatan yang dilakukan melalui sosialisasi, asistensi dan advisori kepada satker.

Strategi pertama adalah sosialisasi, yaitu melakukan edukasi mengenai pentingnya optimalisasi aset, dasar hukum yang melandasinya, manfaat yang dapat diperoleh baik bagi stakeholder, satker maupun negara, serta berbagai bentuk skema pemanfaatan yang dapat dipilih. Sosialisasi ini bertujuan membangun kesadaran awal sekaligus menghilangkan keraguan satker dalam mengambil langkah pemanfaatan aset.

Setelah pemahaman dasar terbentuk, tahap berikutnya adalah asistensi. Pada tahap ini, Pengelola Barang memberikan pendampingan yang lebih mendalam, bersifat teknis dan aplikatif. Asistensi meliputi pendampingan dalam mengidentifikasi aset yang berpotensi dimanfaatkan, penilaian kelayakan awal, hingga pendampingan penyusunan dokumen administrasi yang diperlukan. Proses ini tidak hanya membantu satker mengurangi risiko kesalahan prosedur, tetapi juga mempercepat proses perencanaan dan implementasi pemanfaatan.

Fase berikutnya adalah pemberian advisori, yaitu layanan konsultasi strategis yang lebih bersifat analitis dan spesifik. Dalam tahap ini, Pengelola Barang memberikan arahan terkait pemilihan skema pemanfaatan yang paling sesuai dengan karakteristik aset, kebutuhan satker, serta potensi pasar.

Dengan kombinasi pendekatan sosialisasi, asistensi, dan advisori yang dilakukan secara konsisten, satker tidak hanya mampu memanfaatkan aset secara lebih produktif, tetapi juga berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan PNBP serta pemeliharaan aset negara dalam jangka panjang.


3.    Eksekusi/Implementasi

Pada tahapan ini satker melakukan optimalisasi aset melalui skema pemanfaatan BMN. Saat ini skema yang banyak digunakan oleh satker PTN di wilayah kerja Kanwil DJKN Kaltimtara adalah sewa. Tidak dipungkiri bahwa sewa adalah skema yang paling familiar untuk dapat dieksekusi oleh satker dan mudah memperoleh mitra. Pelaksanaan sewa pada PTN BLU menggunakan daftar tarif yang sudah ditetapkan oleh pimpinan BLU sebagaimana ketentuan perundang-undangan di bidang BLU. Sedangkan pada satker PTN non-BLU maka melakui mekanisme sebagaimana diatur dalam PMK Pemanfaatan BMN.

Perkembangan PNBP dari pemanfaatan BMN pada satker PTN di lingkup Kanwil DJKN Kaltimtara dari tahun 2022-2024 dikisaran Rp 2,3 Miliar s.d. 2,5 Miliar atau setara 9% s.d.15?ri total PNBP keseluruhan satker di Kaltimtara. Adapun yang menarik adalah 2 PTN BLU (Unmul dan Poltekkes Kemenkes) mampu berkontribusi 40 - 65?ri total PNBP satker PTN yang ada di Kaltimtara. Angka ini menunjukkan bahwa potensi PNBP dari Satker PTN perlu terus digali.



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


4.    Evaluasi

Evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh mana progres dari upaya strategi optimalisasi BMN berjalan dan bahwa BMN pada yang PTN tidak hanya digunakan, tetapi benar-benar dioptimalkan guna mendukung pencapaian tujuan institusi, baik dari sisi akademik, pelayanan publik, maupun kontribusi terhadap penerimaan negara. Secara umum, evaluasi dapat difokuskan pada dua aspek utama, yaitu aspek pelayanan dan aspek PNBP.

Aspek pelayanan sesuai tusi tetaplah yang utama, kegiatan pemanfaatan BMN diharapkan mampu mendukung tusi. Sebagai contoh sewa auditorium agar dilakukan di akhir pekan, agar pada hari kerja tetap dapat digunakan aktivitas utama. Demikian pula sewa untuk lahan ATM, kantin/rumah makan, ataupun fasilitas olahraga, diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi bagi lingkungan sekaligus melayani mahasiswa.

Dari aspek PNBP tentu dengan melihat realisasi pemanfaatan BMN yang masuk ke kas negara/BLU. Pada aspek ini juga untuk dapat dilihat efektivitas skema pemanfaatan yang dipilih—misalnya sewa ruang, kerja sama operasional, atau skema lainnya—dan sejauh mana skema tersebut memberikan nilai finansial bagi PTN.

Evaluasi memastikan bahwa pemanfaatan aset tidak hanya menciptakan pendapatan, tetapi juga dilakukan secara akuntabel, sesuai regulasi, dan berkelanjutan melalui pengawasan dan pengendalian BMN. Melalui proses evaluasi yang komprehensif dan berbasis data, PTN dapat terus memperbaiki strategi pemanfaatan asetnya agar lebih adaptif, produktif, dan selaras dengan misi institusi serta kebijakan pengelolaan keuangan negara.

Penutup

Sebagai penutup, strategi optimalisasi merupakan langkah penting dalam memperkuat kontribusi institusi pendidikan tinggi terhadap penerimaan negara melalui PNBP, tanpa mengabaikan fungsi utama sebagai penyedia layanan pendidikan. Dengan pendekatan yang sistematis mulai dari identifikasi, sosialisasi, implementasi hingga evaluasi, PTN memiliki peluang besar untuk mengelola asetnya secara lebih produktif dan berdaya guna. Optimalisasi ini tidak hanya memberikan dampak finansial melalui peningkatan PNBP, tetapi juga memperkuat keberlanjutan layanan pendidikan serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, kolaborasi antara satuan kerja, Pengelola Barang, dan pemangku kepentingan lainnya perlu terus diperkuat agar pemanfaatan BMN berjalan efektif, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip tata kelola aset negara yang baik.

 

Penulis: Arie Nugroho – Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara III, Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara

 

Referensi

Anggriani, R., Palit, J., Herawati, B.C., Hayati, R.N., & Patty, E.N. (2024). Analisis Dampak Keberadaan Perguruan Tinggi Terhadap Perekonomian Dan UKM: Pendekatan Kuantitatif. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi.

Nasution, R.M., & Hasibuan, R.R. (2024). Pemanfaatan Penerimaan Bukan Pajak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Dalam Pelaksanaan Anggaran Pengeluaran Dan Belanja Negara. Jurnal inovasi dan kreativitas (jika).

Oki, K.K., Pangastuti, M.D., & Tabani, M. (2021). Dampak Kehadiran Perguruan Tinggi Terhadap Pendapatan Penyedia Jasa Usaha Pada Kompleks BTN Kefamenanu. Ekopem: Jurnal Ekonomi Pembangunan.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/8084/Pengelolaan-Aset-Publik-Tingkatkan-Kualitas-Layanan-Publik.html

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon