Strategi Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Barang Milik Negara pada Perguruan Tinggi Negeri
Novika Diah Anggraeni
Kamis, 31 Juli 2025 |
737 kali
Pendahuluan
Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) merupakan salah satu pilar pendapatan negara dalam APBN. PNBP
memiliki peran yang krusial dalam mendanai pembangunan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat (Nasution dan Hasibuan, 2024). Merujuk pada UU Nomor 9
Tahun 2018, objek PNBP meliputi pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan,
pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), pengelolaan Barang Milik Negara
(BMN), pengelolaan dana, dan hak negara lainnya. Selanjutnya pada tulisan ini
kita akan mendiskusikan PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN.
BMN didefinisikan sebagai semua
barang yang diperoleh atas beban APBN dan perolehan lainnya yang sah. BMN memiliki
kodifikasi kompleks sesuai ketentuan penatausahaan yang berlaku, namun secara
sederhana dapat diklasifikasikan menjadi Tanah dan/atau Bangunan (TB) dan
Selain Tanah dan/atau Bangunan (STB). Klasifikasi sederhana ini jamak digunakan
dalam konteks kegiatan pengelolaan BMN.
BMN merupakan aset publik
dimana secara prinsip penggunaannya adalah memaksimalkan manfaat untuk
kepentingan publik. Dengan kata lain BMN diutamakan digunakan sesuai tugas dan
fungsi masing-masing K/L dalam memberikan pelayanan publik yang optimal. Dalam
rangka memaksimalkan pelayanan publik, tidak menutup kemungkinan terhadap BMN
dilakukan optimalisasi berupa pemanfaatan aset yang dapat menghasilkan
PNBP. Buah dari pengelolaan aset publik
yang baik adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik (DJKN, 2015).
Salah satu jenis pelayanan
yang diberikan negara adalah pelayanan pendidikan tinggi melalui Perguruan
Tinggi Negeri (PTN). Saat ini terdapat
tiga bentuk PTN yakni PTN Satuan Kerja (Satker), PTN Badan Layanan Umum (BLU)
dan PTN Badan Hukum (BH). Dalam konteks pengelolaan aset, kekayaan PTN BH
berstatus sebagai KND kecuali tanah yang masih berstatus BMN. Namun sesuai
ketentuan perundang-undangan, hasil penerimaan dari pemanfaatan aset BMN tanah
pada PTN BH akan menjadi pendapatan PTN BH (bukan PNBP).
Di wilayah kerja Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara terdapat sembilan PTN baik yang berstatus PTN Satker maupun PTN BLU sebagaimana tabel berikut:

Keberadaan suatu PTN dapat memberikan dampak ekonomi pada masyarakat dan UMKM sekitar lokasi PTN tersebut berada (Anggriani et al., 2024). Berdirinya sebuah perguruan tinggi mendorong munculnya berbagai usaha seperti kos-kosan, jasa fotokopi, dan angkutan lokal (Oki et al., 2021). Di sisi lain kondisi ini juga menunjukkan adanya potensi untuk dilakukannya pemanfaatan BMN yang akan menghasilkan PNBP. Secara sederhana misalkan melalui sewa untuk digunakan tempat usaha jasa fokotopi, kantin dan usaha lainnya.
Studi Kasus Strategi Optimalisasi
BMN pada PTN memiliki
variasi yang beragam dibanding pada satuan kerja pada umumnya sehingga memiliki
berbagai potensi untuk dioptimalkan melalui skema pemanfaatan. Mulai dari lahan
kosong pada sebagian tanah, ruang kosong pada bangunan, auditorium, ruang
pertemuan, aula, teater, asrama/rumah susun, fasilitas olahraga sampai dengan
peralatan mesin seperti bus/sarana transportasi, alat berat dan alat
laboratorium.
Guna menggali potensi PNBP
dari pemanfaatan BMN, tahapan strategi yang dapat digunakan meliputi
identifikasi, persuasi/sosialisasi, eksekusi/implementasi dan evaluasi.

1.
Identifikasi
Tahap ini merupakan tahap awal dari
strategi optimalisasi PNBP dari BMN. Pada tahap ini dilakukan identifikasi
jenis BMN apa saja pada satker yang berpotensi dioptimalkan serta jenis skema
pemanfaatan apa saja yang menungkinkan diterapkan. Selain itu juga perlu
dilakukan identifikasi jenis satker apakah BLU atau non-BLU karena akan
mempengaruhi pendekatan yang akan digunakan dalam pemanfaatan nantinya. Aspek kewenangan sesuai pendelegasian
kewenangan pada satker juga perlu diperhatikan untuk nantinya menjadi bahan
pertimbangan kompleksitas dan skema mana yang paling efisien dilakukan.
Identifikasi dilakukan melalui dua fase,
yakni on desk menggunakan SIMAN dan kunjungan lapangan (site visit).
Data dari Master Aset SIMAN dapat digunakan untuk mengetahui daftar BMN pada
satker, namun data tersebut tidak selalu menunjukkan potensi pemanfaatan secara
detail. Contohnya, lahan kosong yang masih dapat dioptimalkan, ruang dalam
gedung yang dapat disewakan, atau fasilitas seperti aula/teater yang secara
pencatatan masih menjadi bagian dari aset gedung pendidikan. Oleh karena itu,
konfirmasi melalui kunjungan lapangan tetap diperlukan untuk memverifikasi
kesesuaian data dengan kondisi aktual. Site visit juga memungkinkan Pengelola
Barang memperoleh gambaran nyata mengenai lingkungan sekitar aset, sehingga
potensi pemanfaatan dapat dinilai secara lebih komprehensif. Jika diperlukan,
analisis HBU (Highest and Best Use) dapat dilakukan terlebih dahulu
untuk memperdalam penilaian potensi tersebut.
Secara sederhana kertas kerja yang dapat
disusun adalah sebagai berikut:

2.
Persuasi/Sosialisasi
Tahapan kedua adalah melakukan
pendekatan ke satker agar mau melaksanakan pemanfaatan BMN. Penting untuk
dicatat bahwa prinsip utama dalam penggunaan aset publik adalah untuk
pelayanan, artinya prinsip pemanfaatan aset tentunya tetap memperhatikan
ketersediaan dan mendukung layanan yang diberikan satker dalam hal ini
pendidikan. Pendekatan yang dilakukan melalui sosialisasi, asistensi dan
advisori kepada satker.
Strategi pertama adalah sosialisasi,
yaitu melakukan edukasi mengenai pentingnya optimalisasi aset, dasar hukum yang
melandasinya, manfaat yang dapat diperoleh baik bagi stakeholder, satker maupun
negara, serta berbagai bentuk skema pemanfaatan yang dapat dipilih. Sosialisasi
ini bertujuan membangun kesadaran awal sekaligus menghilangkan keraguan satker
dalam mengambil langkah pemanfaatan aset.
Setelah pemahaman dasar terbentuk, tahap
berikutnya adalah asistensi. Pada tahap ini, Pengelola Barang memberikan
pendampingan yang lebih mendalam, bersifat teknis dan aplikatif. Asistensi
meliputi pendampingan dalam mengidentifikasi aset yang berpotensi dimanfaatkan,
penilaian kelayakan awal, hingga pendampingan penyusunan dokumen administrasi
yang diperlukan. Proses ini tidak hanya membantu satker mengurangi risiko
kesalahan prosedur, tetapi juga mempercepat proses perencanaan dan implementasi
pemanfaatan.
Fase berikutnya adalah pemberian
advisori, yaitu layanan konsultasi strategis yang lebih bersifat analitis dan
spesifik. Dalam tahap ini, Pengelola Barang memberikan arahan terkait pemilihan
skema pemanfaatan yang paling sesuai dengan karakteristik aset, kebutuhan
satker, serta potensi pasar.
Dengan kombinasi pendekatan sosialisasi, asistensi, dan advisori yang dilakukan secara konsisten, satker tidak hanya mampu memanfaatkan aset secara lebih produktif, tetapi juga berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan PNBP serta pemeliharaan aset negara dalam jangka panjang.
3.
Eksekusi/Implementasi
Pada tahapan ini satker
melakukan optimalisasi aset melalui skema pemanfaatan BMN. Saat ini skema yang
banyak digunakan oleh satker PTN di wilayah kerja Kanwil DJKN Kaltimtara adalah
sewa. Tidak dipungkiri bahwa sewa adalah skema yang paling familiar untuk dapat
dieksekusi oleh satker dan mudah memperoleh mitra. Pelaksanaan sewa pada PTN
BLU menggunakan daftar tarif yang sudah ditetapkan oleh pimpinan BLU
sebagaimana ketentuan perundang-undangan di bidang BLU. Sedangkan pada satker
PTN non-BLU maka melakui mekanisme sebagaimana diatur dalam PMK Pemanfaatan
BMN.
Perkembangan PNBP dari
pemanfaatan BMN pada satker PTN di lingkup Kanwil DJKN Kaltimtara dari tahun
2022-2024 dikisaran Rp 2,3 Miliar s.d. 2,5 Miliar atau setara 9% s.d.15?ri
total PNBP keseluruhan satker di Kaltimtara. Adapun yang menarik adalah 2 PTN
BLU (Unmul dan Poltekkes Kemenkes) mampu berkontribusi 40 - 65?ri total PNBP
satker PTN yang ada di Kaltimtara. Angka ini menunjukkan bahwa potensi PNBP
dari Satker PTN perlu terus digali.
|
|
|
4.
Evaluasi
Evaluasi dilakukan untuk
melihat sejauh mana progres dari upaya strategi optimalisasi BMN berjalan dan bahwa
BMN pada yang PTN tidak hanya digunakan, tetapi benar-benar dioptimalkan guna
mendukung pencapaian tujuan institusi, baik dari sisi akademik, pelayanan
publik, maupun kontribusi terhadap penerimaan negara. Secara umum, evaluasi
dapat difokuskan pada dua aspek utama, yaitu aspek pelayanan dan aspek PNBP.
Aspek pelayanan sesuai
tusi tetaplah yang utama, kegiatan pemanfaatan BMN diharapkan mampu mendukung
tusi. Sebagai contoh sewa auditorium agar dilakukan di akhir pekan, agar pada
hari kerja tetap dapat digunakan aktivitas utama. Demikian pula sewa untuk
lahan ATM, kantin/rumah makan, ataupun fasilitas olahraga, diharapkan dapat
memberikan stimulus ekonomi bagi lingkungan sekaligus melayani mahasiswa.
Dari aspek PNBP tentu
dengan melihat realisasi pemanfaatan BMN yang masuk ke kas negara/BLU. Pada
aspek ini juga untuk dapat dilihat efektivitas skema pemanfaatan yang
dipilih—misalnya sewa ruang, kerja sama operasional, atau skema lainnya—dan
sejauh mana skema tersebut memberikan nilai finansial bagi PTN.
Evaluasi memastikan bahwa
pemanfaatan aset tidak hanya menciptakan pendapatan, tetapi juga dilakukan
secara akuntabel, sesuai regulasi, dan berkelanjutan melalui pengawasan dan
pengendalian BMN. Melalui proses evaluasi yang komprehensif dan berbasis data,
PTN dapat terus memperbaiki strategi pemanfaatan asetnya agar lebih adaptif,
produktif, dan selaras dengan misi institusi serta kebijakan pengelolaan
keuangan negara.
Penutup
Sebagai penutup, strategi optimalisasi
merupakan langkah penting dalam memperkuat kontribusi institusi pendidikan
tinggi terhadap penerimaan negara melalui PNBP, tanpa mengabaikan fungsi utama
sebagai penyedia layanan pendidikan. Dengan pendekatan yang sistematis mulai
dari identifikasi, sosialisasi, implementasi hingga evaluasi, PTN memiliki
peluang besar untuk mengelola asetnya secara lebih produktif dan berdaya guna.
Optimalisasi ini tidak hanya memberikan dampak finansial melalui peningkatan
PNBP, tetapi juga memperkuat keberlanjutan layanan pendidikan serta memberikan
nilai tambah bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, kolaborasi antara satuan
kerja, Pengelola Barang, dan pemangku kepentingan lainnya perlu terus diperkuat
agar pemanfaatan BMN berjalan efektif, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip
tata kelola aset negara yang baik.
Penulis: Arie
Nugroho – Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara III, Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara
Referensi
Anggriani, R., Palit, J.,
Herawati, B.C., Hayati, R.N., & Patty, E.N. (2024). Analisis Dampak
Keberadaan Perguruan Tinggi Terhadap Perekonomian Dan UKM: Pendekatan
Kuantitatif. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi.
Nasution, R.M., &
Hasibuan, R.R. (2024). Pemanfaatan Penerimaan Bukan Pajak Untuk Meningkatkan
Kesejahteraan Masyarakat Dalam Pelaksanaan Anggaran Pengeluaran Dan Belanja
Negara. Jurnal inovasi dan kreativitas (jika).
Oki, K.K., Pangastuti,
M.D., & Tabani, M. (2021). Dampak Kehadiran Perguruan Tinggi Terhadap
Pendapatan Penyedia Jasa Usaha Pada Kompleks BTN Kefamenanu. Ekopem:
Jurnal Ekonomi Pembangunan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/8084/Pengelolaan-Aset-Publik-Tingkatkan-Kualitas-Layanan-Publik.html
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |