Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
Dari Kesadaran Pribadi Menuju Budaya Organisasi yang Bersih

Dari Kesadaran Pribadi Menuju Budaya Organisasi yang Bersih

Novika Diah Anggraeni
Kamis, 19 Juni 2025 |   208 kali

Dalam hiruk pikuk dunia pelayanan publik, integritas bukan sekadar jargon atau formalitas administratif semata. Ia adalah fondasi kepercayaan, nilai fundamental yang menentukan apakah sebuah institusi layak dipercaya oleh masyarakat. Namun, integritas tidak serta merta tumbuh dari sistem atau regulasi yang ketat. Ia adalah benih yang bersemi dari kesadaran pribadi, dari keberanian setiap individu untuk memilih yang benar, bahkan ketika tidak ada yang melihat atau mengawasi. Karena alasan inilah, mari kita teguhkan bersama: Integritas dimulai dari kita.

Kesadaran pribadi merupakan titik awal segalanya karena perubahan dimulai bukan dari sistem, tapi dari kesadaran individu.

Sistem dan regulasi memang memegang peranan krusial sebagai kerangka kerja, namun mereka tidak akan pernah efektif tanpa kesadaran dan komitmen dari orang-orang yang menjalankannya. Integritas sejati lahir dari dalam diri—dari nilai-nilai yang diyakini secara mendalam dan dijalankan secara konsisten dalam setiap tindakan. Ketika seorang pegawai memilih untuk jujur dalam setiap tindakan, bertanggung jawab atas setiap keputusan, dan menolak segala bentuk penyimpangan, ia sedang menanamkan benih perubahan yang nyata dan berkesinambungan. Kesadaran inilah yang menjadi titik pijak utama bagi seluruh upaya membangun budaya integritas di lingkungan kerja.

Keteladanan menjadi pilar utama budaya integritas, budaya integritas dibangun bukan hanya lewat aturan, tetapi melalui keteladanan setiap individu.

Membangun budaya integritas membutuhkan lebih dari sekadar sosialisasi peraturan; ia membutuhkan keteladanan. Keteladanan adalah bentuk paling kuat dari pendidikan nilai yang akan menginspirasi dan memotivasi. Berawal dari seorang pegawai yang secara konsisten menolak gratifikasi, menyampaikan laporan dengan jujur dan transparan, atau bahkan berani menegur rekan yang menyimpang, sedang menjadi role model yang nyata. Tindakannya mengirimkan pesan kuat bahwa integritas adalah norma yang dihormati dan dijunjung tinggi. Ketika satu orang berani bersikap benar, ia tidak hanya menunjukkan integritasnya sendiri, tetapi juga memberi “izin moral” bagi orang lain untuk melakukan hal yang sama, menciptakan efek domino positif yang membangun budaya organisasi yang sehat dan kuat.

Integritas akan diuji saat tak ada yang mengawasi, karena integritas bukan soal pengawasan, tetapi bentuk kesadaran yang dimulai dari kita.

Esensi dari integritas seringkali diuji saat tidak ada sorotan atau pengawasan langsung. Integritas sejati bukanlah tentang siapa yang melihat, tapi tentang siapa kita saat tidak ada yang melihat. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas akan tetap menjalankan tugasnya dengan jujur, adil, dan sesuai prosedur meskipun tanpa pengawasan langsung dari atasan atau sistem. Di sinilah nilai integritas menemukan makna terdalamnya—ia adalah komitmen pribadi yang teguh, bukan sekadar kepatuhan administratif yang sifatnya tentatif. Kesadaran inilah yang membedakan ASN yang hanya patuh dari ASN yang berjiwa integritas tinggi.

Segala bentuk gratifikasi harus ditolak dan dilaporkan sebagai tindakan nyata integritas. Menerima maupun menolak gratifikasi sama-sama harus dilaporkan sebagai wujud penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Salah satu bentuk nyata dari komitmen integritas adalah bagaimana kita menyikapi gratifikasi. Gratifikasi, yang merupakan pemberian dalam arti luas dan berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima, berpotensi besar dianggap sebagai suap jika tidak dilaporkan. Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja dapat dikenakan sanksi berat berupa penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Di lingkungan Kementerian Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan No. 227/PMK.09/2021 secara tegas mengatur kewajiban bagi setiap pegawai wajib menolak gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, wajib melaporkan baik penerimaan maupun penolakan gratifikasi.

Jika tidak memungkinkan untuk menolak, pegawai tetap wajib melaporkan penerimaan gratifikasi ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan gratifikasi yang dilakukan, baik diterima maupun ditolak, adalah cerminan konkret dari integritas dan komitmen terhadap transparansi. Ini menunjukkan bahwa kita, sebagai ASN, menjunjung tinggi akuntabilitas dan berani bersikap proaktif dalam mencegah potensi penyimpangan.

Saluran Pelaporan bentuk dukungan nyata bagi pegawai berintegritas. Karena integritas tidak berjalan sendiri.

Organisasi yang sehat dan berkomitmen tinggi terhadap integritas akan selalu menyediakan sarana dan dukungan bagi setiap individu yang memilih untuk berbuat benar. DJKN dan Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagai saluran pelaporan yang aman dan terpercaya, memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius dan kerahasiaan pelapor dijamin.

Melaporkan setiap dugaan pelanggaran adalah bentuk keberanian, tanggung jawab, dan kontribusi nyata kita terhadap terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Berikut adalah saluran yang dapat Anda gunakan:

Saluran DJKN:

Call Center HALO DJKN: 150-991

Email: halodjkn@kemenkeu.go.id / pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id

Secara Langsung: Area Pelayanan Terpadu (APT) di Kantor Pusat DJKN dan Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara di Samarinda.

Kotak Pengaduan dan Nota Dinas: Ditujukan kepada Sekretariat DJKN u.p. Bagian Kepatuhan Internal.

Saluran Kementerian Keuangan:

Website: https://wise.kemenkeu.go.id

Telepon: 021-3454236 / 021-134

Email: wise@kemenkeu.go.id / pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id

SMS/WhatsApp: 0815-9966-662

Saluran Nasional:

SP4N LAPOR!: https://www.lapor.go.id


Untuk melaporkan pengaduan secara lebih detail melalui saluran khusus Kementerian Keuangan, Anda dapat menggunakan situs WISE (Whistleblowing System) Kemenkeu. Sistem ini dirancang untuk memastikan kerahasiaan dan keamanan identitas sebagai pelapor.

Kita dapat melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran, terutama yang terindikasi sebagai tindak pidana korupsi, gratifikasi, benturan kepentingan, penipuan, atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Saluran WISE ini menjadi pilihan utama karena memberikan jaminan kerahasiaan dan perlindungan penuh bagi pelapor. Bahkan dapat memilih untuk tetap anonim sepenuhnya saat membuat laporan dan berkomunikasi dengan tim verifikasi. Sistem ini dikelola secara profesional dan terpusat oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memastikan tindak lanjut yang objektif.

Siapa saja bisa melapor, baik dari kalangan internal (pegawai Kemenkeu) maupun masyarakat umum yang memiliki informasi kredibel. Pelaporan dapat dilakukan kapan saja karena situs WISE dapat diakses secara online 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Disarankan untuk melapor sesegera mungkin setelah Anda mengetahui adanya dugaan pelanggaran. Seluruh proses pelaporan dilakukan secara online melalui situs web resmi di wise.kemenkeu.go.id.

Prosesnya sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs wise.kemenkeu.go.id dan klik tombol "Buat Pengaduan".
  2. Isi formulir pengaduan secara lengkap, jelaskan secara rinci apa yang terjadi, siapa yang terlibat, kapan dan di mana lokasinya, serta bagaimana kejadiannya.
  3. Unggah bukti-bukti pendukung yang Anda miliki, seperti dokumen, foto, atau rekaman untuk memperkuat laporan Anda.
  4. Setelah mengirim laporan, sistem akan secara otomatis memberikan username dan password rahasia. Simpan baik-baik data ini, karena inilah satu-satunya akses Anda untuk memantau laporan.
  5. Gunakan username dan password tersebut untuk login secara berkala dan melihat status tindak lanjut laporan Anda, serta untuk berkomunikasi secara anonim dengan tim pemeriksa jika ada permintaan klarifikasi lebih lanjut.

Bersama, mari menjadi bagian dari perubahan

Integritas bukanlah sesuatu yang dapat dipaksakan dari luar. Ia adalah pilihan sadar yang kita buat setiap hari, dalam setiap keputusan, dan dalam setiap interaksi. Ketika kita memilih untuk jujur, bertanggung jawab, dan berani menolak penyimpangan, kita sedang berkontribusi langsung dalam membangun masa depan yang lebih bersih dan adil bagi DJKN, Kementerian Keuangan, dan bangsa Indonesia.

"Integritas adalah benih perubahan. Ia tumbuh dari kesadaran pribadi, diperkuat oleh keteladanan yang menginspirasi, diuji dalam setiap tindakan nyata, dan didukung oleh sistem yang transparan. Maka, mari kita mulai dari diri sendiri. Karena ketika satu orang memilih untuk berintegritas, ia sedang menyalakan cahaya terang bagi seluruh organisasi, menerangi jalan menuju pelayanan publik yang tepercaya dan berintegritas tinggi."

Mari kita jadikan "Integritas Dimulai dari Kita" sebagai komitmen personal dan kolektif, untuk hari ini dan seterusnya.


Penulis:

Bisma Alfa Arif Wicaksono, Pegawai Seksi Informasi pada Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Kantor Wilayah DJKN Kalimantan TImur dan Utara

Tulisan ini dibuat dalam rangka kegiatan Integrity Week DJKN 2025

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon